Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
66-K/PM.I-04/AD/VII/2025 | 1.Zarkasi, SH 2.Lismawati SH.MH |
ZAIPUL HADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kekerasan Terhadap Orang/Barang | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 66-K/PM.I-04/AD/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/59/VI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada hari Sabtu tanggal tujuh bulan Desember tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Desember tahun Dua ribu dua puluh empat, bertempat di jalan Raya Koto Panjang, RT 003, Kec. Depati Tujuh, Kab. Kerinci, Prov Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Barang siapa dengan terang - terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa Zaiful Hadi pada tahun 1998 mengikuti pendidikan Secata PK di Rindam II/Swj Kodam II/Swj, setelah selesai pendidikan dilantik dengan pangkat Prajurit Dua, selanjutnya mengikuti pendidikan kejuruan Infanteri di Puntang Lahat selama 3 (tiga) bulan kemudian ditempatkan di Yonif 133/Yudha Sakti pada tahun 1998, kemudian pada tahun 2010 pindah tugas ke Kodim 0416/Bute, selanjutnya pada tahun 2016 pindah tugas ke Kodim 0417/Kerinci tepatnya di Koramil 0417-06/Sungai Penuh dan pada tahun 2019 Terdakwa mengikuti Secaba Sus di Rindam II/Swj setelah mengikuti pendidikan dan lulus menyandang pangkat Sersan Dua Terdakwa kembali berdinas di Kodim 0417/Kerinci tepatnya di Koramil 0417-06/Sungai Penuh sampai dengan sekarang;
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi-1 (Sdr. Ali Topan) sudah lama sejak Saksi-1 masih kecil karena Saksi-1 merupakan satu kampung Terdakwa sama-sama tinggal di Desa Koto Panjang Rt 03, Kec. Depati Tujuh, Kab. Kerinci Prov. Jambi, dan masih ada hubungan keluarga dengan istri Terdakwa yang bernama Sdri. Rinasuwita, M.K, dan Terdakwa kenal dengan Saksi-2 (Sdr. Rafli Hadi) sejak tahun 2005 di Desa Koto Panjang Rt 03, Kec. Depati Tujuh, Kab. Kerinci Prov. Jambi semenjak Terdakwa menikah dengan Istri Terdakwa dan Saksi-2 masih memiliki hubungan keluarga dengan mertua Terdakwa, sedangkan dengan Saksi-3 (Sdr. Anggi Noverry, S.Kom) sejak tahun 2005 di Desa Koto Panjang Rt 03, Kec. Depati Tujuh, Kab. Kerinci Prov. Jambi karena Saksi-3 merupakan anak kandung dari Saksi-2;
c. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira pukul 12.13 WIB Terdakwa dihubungi oleh suami kakak ipar Terdakwa yang bernama Sdr. Berlian, dan mengatakan ”Yah, kenapa mama Fania menangis coba tengok dulu kesana kerumah pak Rafli Hadi” lalu Terdakwa jawab ” iya aku kesano ” tidak lama kemudian Terdakwa langsung pergi ke rumah Saksi-2 dengan cara berjalan kaki seorang diri yang berjarak kurang lebih sekitar 50 ( lima puluh ) meter dari rumah Terdakwa untuk mengetahui tentang kejadian apa yang sebenarnya terjadi, sasampainya dirumah Saksi-2 yang berada di depan Heler (Penggilingan padi) milik Saksi-6 (Sdri. Rhenny Noperma) lalu Terdakwa bertemu dengan Saksi-6 dan Sdri. Azizah (bibik Sdri. Rhenny Noperma);
d. Bahwa kemudian Saksi-6 menyampaikan kepada Terdakwa ”Yah, tanggul dibelakang gak dibangun yang dibangun tanggul di depan saja” mendengar penjelasan dari Saksi-6 tersebut Terdakwa langsung berjalan keluar untuk menjumpai tukang/pekerja (nama tidak tahu) yang tidak jauh dari rumah Saksi-2 dan menanyakan ” tukang sini sini tukang ” lalu dijawab oleh tukang tersebut ” iya pak ” lalu Terdakwa bertanya lagi ” kenapa tidak dibikin tanggul itu dibelakang ” lalu dijawab oleh tukang / pekerja tersebut ” tidak dibolehkan oleh pak kades ”;
e. Bahwa tidak lama kemudian ketika Terdakwa sedang bercerita dengan tukang tersebut sekitar pukul 12.30 WIB datang Saksi-1 dengan menggunakan kendaraan dinas jenis Yamaha Nmax dan berhenti didepan Heler ( penggilingan padi ) milik Saksi-6 dan Terdakwa melihat Saksi-1. berbicara dengan Sdr. Sopan Sopian dan Terdakwa mendengar Saksi-1 berbicara kepada Sdr. Sopan Sopian ” Dune tidak usah bikin itu dulu ” lalu dijawab oleh Saksi-1 ” ya lah aku ini sebagai tukang menghitung pasir masuk ke lokasi” kemudian Saksi-1 menjumpai Terdakwa dan berkata ” bang tunggu bang ya tunggu berunding sama anggota BPD” lalu Terdakwa menjawab ” inikan tidak sesuai dengan RAB” melihat Terdakwa cekcok mulut dengan Saksi-1 datang Saksi-2 dari arah Heler ( penggilingan padi ) menjumpai Saksi-1 yang sedang berbicara dengan Terdakwa dan terjadilah perdebatan serta cekcok mulut antara Saksi-2 dengan Saksi-1;
f. Bahwa selanjutnya Terdakwa melihat Saksi-2 langsung memukul Saksi-1 sebanyak 1 ( satu ) kali menggunakan tangan kanan dengan cara tangan mengepal mengenai Pelipis mata sebelah kanan melihat Saksi-2 memukul Saksi-1 kemudian secara tiba-tiba/spontan Terdakwa mendatangi Saksi-1, kemudian mendorong dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Saksi-1 akan tetapi Terdakwa langsung dipeluk dari samping oleh Saksi-6 dan dibawa kerumah Saksi-2, kemudian Saksi-1 tangannya ditarik oleh Saksi-5 (Sdr. Aan Chandra) menuju kearah hilir untuk di amankan, selanjutnya sudah banyak warga yang berdatangan ke lokasi kejadian tersebut sementara Terdakwa sudah berada didalam rumah Saksi-2;
g. Bahwa Terdakwa melakukan Pemukulan secara bersama-sama terhadap Saksi-1 dengan cara memukul Saksi-1 dari depan menggunakan tangan kanan mengepal mengenai bahu sebelah kanan Saksi-1 sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali, sedangkan Saksi-2 sepengetahuan Terdakwa melakukan Pemukulan secara bersama-sama terhadap Saksi-1 dari depan dengan cara tangan mengepal mengenai Pelipis mata sebelah kanan sebanyak kurang lebih 1 (satu) kali;
h. Bahwa Terdakwa melakukan Pemukulan dengan cara cara memegang kerah baju Saksi-1 dengan kedua tangan Terdakwa kemudian Terdakwa mengantukan kepalanya ke kepala Saksi-1 pemukulan tersebut Terdakwa lakukan di depan Heler (penggilingan padi) milik Saksi-6 dan pemukulan tersebut dilakukan secara spontan/secara tiba-tiba karena Terdakwa terpancing dengan perkataan Saksi-1 yang mengatakan ”tinju saya,tinju saya, saya raja disini” dengan nada yang membentak; i Bahwa setelah Terdakwa meliihat dengan teliti dan jelas video yang ditunjukan oleh penyidik kepada Terdakwa dapat Terdakwa jelaskan orang yang ada disitu adalah Terdakwa dengan menggunakan celana loreng dan tanpa menggunakan baju, Saksi-6 dengan menggunakan baju daster warna coklat, Saksi-7 (Sdr. Demi Aswanto) dengan menggunakan peci warna abu-abu dan kemeja kotak-kotak berwarna biru dan abu-abu, Sdr. Safril dengan menggunakan topi berwarna hitam baju kemeja berwarna merah dan celana panjang berwarna hitam, Saksi-5 (Sdr. Aan Candra) dengan menggunakan baju berwarna hitam dengan bertuliskan nomor 2 di punggung celana panjang abu-abu, Sdr. Pen Kades Koto Simpai dengan menggunakan baju Singlet berwarna hitam celana pendek hitam, untuk pria yang menggunakan baju kaos berkerah berwarna hitam dan pria dengan menggunakan kaos berwarna merah jambu dan topi bercorak abu-abu dan putihTerdakwa tidak kenal:
j. Bahwa pada saat Terdakwa sedang menjelaskan kepada Saksi-7 dengan menggunakan peci warna abu-abu dan kemeja kotak-kotak berwarna biru dan abu-abu, dan Sdr. Safril (tidak diperiksa) dengan menggunakan topi berwarna hitam baju kemeja berwarna merah dan celana panjang berwarna hitam dan mengatakan “Kenapa tanggul itu gak dibangun di belakang Heler”;
k. Bahwa kemudian Terdakwa berlari mengejar Saksi-1 kemudian melakukan pemukulan sebanyak 2 (dua) kali mengenai bahu sebelah kanan Saksi-1 dikarenakan secara spontan/tiba-tiba Terdakwa terpancing dengan perkataan Saksi-1 yang mengatakan “Aku kades, aku raja disini” kemudian Terdakwa di Tarik oleh Saksi-6 dan diamankan kerumah Saksi-2;
l. Bahwa selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan celana loreng tanpa menggunakakan baju mendatangi salah satu tukang (nama tidak tahu) dan mengajak ke depan Heler untuk menjelaskan tentang pembangunan Tanggul penahan air tersebut;
m. Bahwa pada saat Terdakwa melihat laki-laki (nama tidak tahu) dengan menggunakan dengan menggunakan kaos berwarna merah jambu dan topi bercorak abu-abu berjalan menuju Heler (Penggilingan padi) milik Saksi-6.
n. Bahwa cara Terdakwa, Saksi-2 dan Saksi-3 melakukan Pemukulan terhadap Saksi-1 adalah sbb:
1) Terdakwa mendorong Saksi-1 dengan tangan kiri kemudian Terdakwa memegang kerah baju Saksi-1 dan langsung membenturkan kepalanya ke muka Saksi-1 sehingga Saksi-1 terdorong ke belakang kemudian Terdakwa memukul Saksi-1 lagi di bagian pelipis kiri Saksi-1 sebanyak 3 (tiga) kali dengan mengunakan tanggan kanan mengempal
2) Saksi-2 memukul Saksi-1 di bagian kepala sebanyak 1 (satu) kali.
3) Saksi-3 yang pada saat itu berada jauh dengan Saksi-1 langsung lari menuju Saksi-1 dan Saksi-3 langsung memukul pelipis kiri Saksi-1 sebanyak 3 (tiga) kali.
o. Bahwa Posisi Saksi-1 saat terjandinya Pemukulan secara bersama-sama, Saksi-1 berhadapan dengan Terdakwa sementara Saksi-2 berada di samping Terdakwa kemudian Saksi-1 di dorong dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa dan kerah baju Saksi-1, selanjutnya dengan menggunakan tangan kanannya Terdakwa melakukan pemukulan ke arah pelipis kiri sebanyak 3 (tiga) kali;
p. Bahwa pada saat Saksi-1 di pukul dibagian kepala dan pelipis oleh Saksi-2, Saksi-1 berhadapan dengan Saksi-2 sedangkan Terdakwa berada di sampingnya, kemudian Saksi-1 dipukul oleh Saksi-3 sebanyak 3 (tiga) kali ke arah pelipis kiri Saksi-1, Saksi-1 dengan posisi berdiri;
q. Bahwa setelah selesai terjadinya pemukulan dan penggeroyokan Saksi-1 langsung ke Rumkitban 02.09.04 Kerinci Untuk menjalani pengobatan dan Saksi-1 di rawatan selama 2 (dua) hari, kemudian Saksi-1 melakukan Visum Et Repertum di RSUD. Mayjen H.A Thalib Kota Sungai Penuh,dan
r. Bahwa akibat dari Pemukulan dan penggeroyokan yang dilakukan Terdakwa, Saksi-2 dan Saksi-3 terhadap Saksi-1 telah menderita luka lecet di kening kanan 2 tempat masing-masing berukur lebih kurang 05 x 1 cm dan 0,5x2cm dan bengkak /kebiruan di kelopak mata kiri atas ukuran lebih kurang 3xcm sesuai isi Visum Et Repertum Nomor : 180/191/XII/RSUD MHAT tanggal 07 Desember 2024 yang dikeluarkan dari RSUD Mayjen H.A.Thalib Sungai Penuh dan ditanda tanggani oleh dr. Arnanda Putra, AGN.
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 170 ayat (1) KUHP. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |