Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
97-K/PM.I-04/AD/X/2025 Zarkasi, SH Dwi Setio Harianto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 97-K/PM.I-04/AD/X/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/87/IX/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, SH
Terdakwa
NoNama
1Dwi Setio Harianto
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa  Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal lima bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tetentu dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat  di Karaoke Zaskia yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat Nomor 5 Suka Karya Kec. Kota Baru, Kota Jambi, Prov. Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap penyalahguna Narkotika  Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan baik secara sendiri-sendiri atau bersama-samadengan cara-cara sebagai berikut :

a.         Bahwa pada tahun 2021 Serda Dwi Setio Harianto (Terdakwa) masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam II/Swj Puntang Lahat, Prov. Sumsel selama 5 (lima) bulan, lulus dilantik dengan pangkat Serda, dilanjutkan mengikuti Pendidikan kecabangan Infanteri di Dodiklatpur Baturaja selama 4 (empat) bulan, setelah selesai ditugaskan di Yonif Raider 200/BN sampai dengan tahun 2023 kemudian di pindah tugaskan ke Kodim 0420/Sarko sampai saat ini melakukan  perbuatan yang menjadi perkara dengan pangkat Serda NRP 21210074270900, Jabatan Tur Operator Komputer Siter Kodim 0420/Sarko, Korem 042/Gapu hingga sampai dengan sekarang Terdakwa belum pernah mengakhiri dan di akhiri masa dinasnya.

 

b.         Bahwa Terdakwa pada bulan Mei 2025 berada di Asrama Kompi Bantuan Yonif 142/KJ yang beralamat di Jl. Jendral Urip Sumoharjo kecamatan Telanaipura Kota Jambi dalam rangka mengikuti rangkaian persiapan Satgas Mobile Papua dibawah perintah (BP) Kesatuan Yonif 142/KJ, Korem 042/Gapu, selanjutnya ditempat tersebut Terdakwa bertemu dan kenal dengan personil lainnya, diantaranya adalah kenal dengan Serda Fadillah Putra (Saksi-2) dan Pratu Angger Sadewo (Saksi-3).

 

c.         Bahwa Terdakwa pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 17.30 WIB, saat berada di Asrama Kompi Bantuan Yonif 142/KJ, menelpon Saksi-2 melalui Via Telephone WhatsApp, lalu Terdakwa mengajak Saksi-2 mencari hiburan ke Karaoke Zaskia yang beralamat di Jl. Pangeran Hidayat Nomor 5 Suka Karya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, dan saat itu Saksi-2 setuju pergi ke tempat karaoke tersebut setelah pelaksanaan apel malam pukul 21.00 WIB, namun pada malam harinya Saksi-2 dengan Terdakwa mendapatkan informasi bahwa besok pagi pada tanggal 05 Mei 2025, pukul 07.00 WIB ada kegiatan “Penyuluhan Hukum” di Aula GSG di Kompi Bantuan Yonif 142/KJ, karena itu Saksi-2 dan Terdakwa menunda rencana ketempat Karaoke tersebut.

 

d.         Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 pukul 07.00 WIB, Saksi-2 bersama seluruh personil lainnya mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum sampai dengan selesai,  selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, Saksi-2 mengirim pesan Chat Whatsapp kepada Terdakwa dengan isi pesan “Izin Bang, lagi dimana?”, lalu Terdakwa membalas Chat  “Di Asrama, kau dimano?”, dijawab Saksi-2 “Di depan Indomaret ada angkringan, ngopi disini bang” kemudian Terdakwa menanyakan “sama siapa?” dan Saksi-2 menjawab “Berdua dengan Angger di angkringan”, setelah itu Terdakwa menghubungi Saksi-2 melalui via Telephone Whatsapp, dan menyampaikan “Jadi gak Dil, kita berangkat ke Karaoke Zaskia?” lalu Saksi-2 menjawab “Siap jadi Bang, sebentar lagi”, lalu Telephone dimatikan. Sekira pukul 21.25 WIB setelah apel malam di Kompi Bantuan Yonif 142/KJ, Saksi-2 dihubungi Via Telephone Whatsapp oleh Terdakwa dan mengatakan “Jadi gak Dil ke karaoke Zaskia” lalu Saksi-2 menjawab “Jadi Bang, saya masih nongkrong di Angkringan”, selanjutnya Terdakwa berkata “Ada gak BB (Ekstasi) itu Dil?” dan Saksi-2 jawab “Siap dicarikan”, setelah itu komunikasi selesai, selanjutnya Terdakwa  berangkat terlebih dahulu ke lokasi Karaoke Zaskia, sedangkan Saksi-2 dengan Saksi-3 masih di angkringan depan Indomaret  Jl. Sumantri  Brojonegoro, Sungai  Putri,  Kecamatan Telanaipura,  kota  Jambi, lalu Saksi-2 berkata kepada Saksi-3 “Barang itu ada gak?” dijawab Saksi-3 “dicarikan Danru”, kemudian Saksi-2 memberikan uang sejumlah Rp 700.000 (Tujuh ratus ribu rupiah) kepada Saksi-3 dengan maksud untuk membeli Ekstasi dengan berkata kepada Saksi-3 “Dicarikan barangnya itu”, setelah itu Saksi-2 menghubungi teman wanitanya atas nama Sdri. Dewi untuk menemani Saksi-2 ketempat Karaoke Zaskia, setelah berjumpa Saksi-2 dan Sdri. Dewi pergi menyusul Terdakwa ketempat Karaoke Zaskia menggunakan kendaraan sepeda motor Merk Honda Vario warna abu-abu milik Saksi-3.

 

e.         Bahwa selanjutnya Saksi-3 menghubungi kenalannya bernama Sdr. Aldi melalui Via Telephone WhatsApp, setelah tersambung, lalu Saksi-3 menyampaikan dirinya mau membeli 2 (dua) butir Narkotika jenis Ekstasi, sesaat kemudian Sdr. Aldi datang menemui Saksi-3 di Angkringan Sipin depan Indomaret Jl. Sumantri Brojonegoro tersebut, setelah berjumpa Sdr. Aldi menyerahkan memberikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Pil berwarna kuning berjumlah 2 (dua) butir kepada Saksi-3, lalu Saksi-3 memberikan Sdr. Aldi uang sejumlah Rp 700.000 (Tujuh ratus ribu rupiah), setelah itu Saksi-3 pergi ketempat karaoke untuk menyusul Saksi-2 dan Terdakwa yang lebih dahulu berangkat ketempat tersebut.

 

f.          Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.20 WIB, Saksi-2 dan Sdri. Dewi tiba di parkiran Karaoke Zaskia Jl. Pangeran Hidayat Nomor 5 Suka Karya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, ditempat parkir tersebut keduanya berjumpa dengan Terdakwa yang tiba terlebih dahulu, lalu Saksi-2, Terdakwa dan Sdri. Dewi bersama-sama masuk ke ruangan Lobby Karoke Zaskia dan memesan Room/kamar yang terletak di lantai bawah, dilanjutkan Terdakwa memesan LC (Ladys Companion/Pemandu Lagu) dan memesan minuman, setelah  selesai melakukan pemesanan, lalu Saksi-2, Terdakwa dan Sdri. Dewi serta LC bernama Sdri. Caca menuju Room Karaoke di lantai bawah, setibanya di dalam Room Karaoke, Terdakwa bertanya kepada Saksi-2 “Ada gak BB itu Dil?” Saksi-2 menjawab “Aman bang tunggu bae bentar lagi bang nunggu Angger datang”, kemudian sekira Pukul 23.45 WIB Saksi-3 datang dan masuk ke dalam Room Karaoke tempat Saksi-2, Terdakwa dan teman wanitanya berada, karena sudah terdapat saling pengertian diatara ketiganya lalu Saksi-3 memberikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Pil berwarna kuning berjumlah 2 (dua) butir, lalu pil Ekstasi tersebut diletakan Saksi-2 di atas meja, sambil berkata kepada Terdakwa “Itu Bang, Inex nya diatas meja” lalu Saksi-2 mengambil kembali barang tersebut dari atas meja dan memberikan 1 (satu) butir kepada Terdakwa dan oleh Terdakwa langsung di konsumsi dengan cara dimasukkan ke dalam mulut, selanjutnya meminum air mineral untuk mendorongnya masuk kedalam lambung/menelan, lalu yang 1 (satu) butirnya lagi Saksi-2 bagi 2 (dua), setengah buat Saksi-2 gunakan/konsumsi dan setengahnya lagi untuk Saksi-3, selanjutnya Saksi-2 dengan Saksi-3 mengkonsumsi pil Ekstasi tersebut dengan cara-cara yang sama dengan Terdakwa,  setelah mengonsumsi Ekstasi tersebut lalu Terdakwa meminta Ekstasi lagi kepada Saksi-2 “Masih ada gak barang itu” kemudian Saksi-2 menjawab “Tidak ada, sudah habis”.

 

g.         Bahwa sekira 1 (satu) jam kemudian Terdakwa meminta kembali Pil Ekstasi/Inex kepada Saksi-2, lalu Saksi-2 dan Saksi-3 berinisiatif membeli Ekstasi kembali dengan cara patungan uang, karena harga 1 (butir) Ekstasi sejumlah Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), maka Saksi-2 memberikan uang kepada Saksi-3 sejumlah  Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Saksi-3 mengeluarkan uang sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) hingga terkumpul uang sejumlah Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), lalu Saksi-3 keluar dari Room Karaoke menuju ke atas Lobby untuk membeli 1 (satu) butir pil Ekstasi lagi  dengan menjumpai seorang karyawan di tempat Karaoke Zaskia tersebut yang bernama. Sdr. Zul, sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian Saksi-3 sudah kembali dan masuk ke dalam Room sambil membawa 1 (satu) butir Ekstasi dan saat itu Saksi-3 langsung menyerahkan kepada Saksi-2, selanjutnya 1 (satu) butir pil Ekstasi tersebut Saksi-2 bagi 2 (dua) menjadi dua bagian, setengahnya Saksi-2 berikan kepada Terdakwa dan langsung dikonsumsi Terdakwa, lalu setengahnya Saksi-2 potong menjadi 2 (dua) bagian atau menjadi ¼ (seperempat), selanjutnya ¼ (seperempat) nya Saksi-2 konsumsi dengan cara-cara yang sama dengan sebelumnya, begitu juga Saksi-3 setelah mendapat bagian ¼ (seperempat) Saksi-3 langsung mengkonsumsinya dengan cara yang sama.

 

h.         Bahwa sekira pukul 04.00 WIB Saksi-2, Terdakwa dan Saksi-3 selesai berkaraoke, selanjutnya Saksi-2 pulang ke Asrama Kompi Bantuan Yonif 142/KJ yang beralamat di Jl. Jendral Urip Sumoharjo Kec. Telanaipura Kota Jambi dengan menggunakan SPM milik Saksi-3,  sedangkan Terdakwa dan Saksi-3 pulang ke Asrama Kompi Bantuan Yonif 142/KJ menggunakan Maxim (Ojek Online) dan Sdri. Dewi pulang ke rumahnya menggunakan Maxim (Ojek Online).

 

i.          Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025, sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa didatangi oleh Danton a.n. Letda Inf Budi di asrama karena Terdakwa tidak mengikuti pembekalan oleh Dandim 0416/Bute di Balai Prajurit Korem 042/Gapu, setelah itu Terdakwa dibawa ke penjagaan piket Kompi Bantuan Yonif 142/KJ, kemudian Terdakwa melaksanakan pemeriksaan Urine oleh Serma Windy Manopo (Saksi-4) dengan menggunakan Test Pack merk EGENS DOA TEST 6 Parameter dengan hasil Positif Amphetamine (AMP) dan Methamphetamine (MET), lalu Terdakwa dibawa keruangan Staf Intel oleh Letda Inf Budi ke Mayonif 142/KJ, untuk dilakukan interogasi secara lisan oleh personel Staf Intel, setelah dilakukan interogasi secara lisan dan dari hasil introgasi tersebut diketahui Terdakwa menggunakan Narkotika jenis pil Ekstasi bersama Saksi-2 dan Saksi-3.

 

j.          Bahwa kemudian sekira pukul 17.00 WIB, di Kompi Markas Yonif 142/KJ Saksi-2 dan Saksi-3 dipanggil oleh Pasi Intel Yonif 142/KJ dan Dansiintel Yonif 142/KJ untuk menghadap ke Kantor Kompi Markas Yonif 142/KJ, setelah Saksi-2 dan Saksi-3 tiba kemudian langsung diinterogasi oleh Pasiintel dan Dansiintel, setelah diinterogasi dilanjutkan Test Urine dengan hasil Saksi-2 positif (+) Amphetamine (AMP) dan Methamphetamine (MET), namun dikarenakan Saksi-2 merupakan tim aju, maka Saksi-2 tetap diberangkatkan menuju Pelabuhan Boom Baru Palembang untuk selanjutnya berangkat Satgas Mobile Yonif 142/KJ ke Papua.

 

k.         Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 Terdakwa di bawa oleh personil Staf/1 Yonif 142/Kj di dampingi oleh Personil Korem 042/Gapu dan personil Denpom II/2 Jambi ke RS TK IV Dr. Bratanata Jambi untuk di lakukan pengambilan sample urine dan darah Terdakwa oleh Sdri. Herni Damayanti (Saksi-4) kemudian dari hasil pemeriksaan urine Terdakwa dengan menggunakan alat Rapid Diagnostle Test Answer yang dimasukkan kedalam urine Terdakwa Test pack AMP 2 (dua) garis dengan warna garis samar sehingga hasil tersebut negative (-), selanjutnya sample darah dan urine Terdakwa di bawa ke Laboratorium Forensik R.I cabang Palembang untuk di lakukan pemeriksaan.

 

l.          Bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik R.I cabang Palembang Nomor LAB. : 1455/NNF/2025 tanggal 16 Mei 2025, sampel barang bukti berupa 1 (satu) botol plastic berisi urine volume 20 ml, sampel barang bukti berupa 1 (satu) botol plastic berisi urine volume 35 ml dan sampel barang bukti berupa 1 (satu) botol spuit berisi darah volume 5 ml yang kesemuanya milik a.n. Serda Dwi Setio Harianto dinyatakan Positif (+) Metamfetamina dan Positif (+) MDMA.

 

m.        Bahwa Terdakwa baru pertama kali mengonsumsi Narkotika jenis Ekstasi, yaitu pada tanggal 05 Mei 2025, sekira pukul 23.45 WIB di karaoke Zaskia yang beralamat di Jl. Pangeran Hidayat Nomor 5 Suka Karya, kecamatan Kota Baru, kota Jambi dan selanjutnya yang Terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi Ekstasi, Terdakwa merasa tenang, semangat dan ada perasaan bergembira.

 

n.         Bahwa alasan Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Ekstasi berawal dari tujuan untuk mencari hiburan sebelum berangkat Satgas Mobile Yonif 142/KJ ke Papua, lalu setelah mendapatkan lokasi tujuan tempat hiburan Karaoke, selanjutnya tercetus ide berkaraoke sambil ingin mencoba menggunakan Pil Ekstasi bersama Saksi-2 dan Saksi-3.

 

            Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa  Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal lima bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tetentu dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat  di Karaoke Zaskia yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat Nomor 5 Suka Karya Kec. Kota Baru, Kota Jambi, Prov. Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap penyalahguna Narkotika  Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan baik secara sendiri-sendiri atau bersama-samadengan cara-cara sebagai berikut :

a.         Bahwa pada tahun 2021 Serda Dwi Setio Harianto (Terdakwa) masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam II/Swj Puntang Lahat, Prov. Sumsel selama 5 (lima) bulan, lulus dilantik dengan pangkat Serda, dilanjutkan mengikuti Pendidikan kecabangan Infanteri di Dodiklatpur Baturaja selama 4 (empat) bulan, setelah selesai ditugaskan di Yonif Raider 200/BN sampai dengan tahun 2023 kemudian di pindah tugaskan ke Kodim 0420/Sarko sampai saat ini melakukan  perbuatan yang menjadi perkara dengan pangkat Serda NRP 21210074270900, Jabatan Tur Operator Komputer Siter Kodim 0420/Sarko, Korem 042/Gapu hingga sampai dengan sekarang Terdakwa belum pernah mengakhiri dan di akhiri masa dinasnya.

 

b.         Bahwa Terdakwa pada bulan Mei 2025 berada di Asrama Kompi Bantuan Yonif 142/KJ yang beralamat di Jl. Jendral Urip Sumoharjo kecamatan Telanaipura Kota Jambi dalam rangka mengikuti rangkaian persiapan Satgas Mobile Papua dibawah perintah (BP) Kesatuan Yonif 142/KJ, Korem 042/Gapu, selanjutnya ditempat tersebut Terdakwa bertemu dan kenal dengan personil lainnya, diantaranya adalah kenal dengan Serda Fadillah Putra (Saksi-2) dan Pratu Angger Sadewo (Saksi-3).

 

c.         Bahwa Terdakwa pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 17.30 WIB, saat berada di Asrama Kompi Bantuan Yonif 142/KJ, menelpon Saksi-2 melalui Via Telephone WhatsApp, lalu Terdakwa mengajak Saksi-2 mencari hiburan ke Karaoke Zaskia yang beralamat di Jl. Pangeran Hidayat Nomor 5 Suka Karya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, dan saat itu Saksi-2 setuju pergi ke tempat karaoke tersebut setelah pelaksanaan apel malam pukul 21.00 WIB, namun pada malam harinya Saksi-2 dengan Terdakwa mendapatkan informasi bahwa besok pagi pada tanggal 05 Mei 2025, pukul 07.00 WIB ada kegiatan “Penyuluhan Hukum” di Aula GSG di Kompi Bantuan Yonif 142/KJ, karena itu Saksi-2 dan Terdakwa menunda rencana ketempat Karaoke tersebut.

 

d.         Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 pukul 07.00 WIB, Saksi-2 bersama seluruh personil lainnya mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum sampai dengan selesai,  selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, Saksi-2 mengirim pesan Chat Whatsapp kepada Terdakwa dengan isi pesan “Izin Bang, lagi dimana?”, lalu Terdakwa membalas Chat  “Di Asrama, kau dimano?”, dijawab Saksi-2 “Di depan Indomaret ada angkringan, ngopi disini bang” kemudian Terdakwa menanyakan “sama siapa?” dan Saksi-2 menjawab “Berdua dengan Angger di angkringan”, setelah itu Terdakwa menghubungi Saksi-2 melalui via Telephone Whatsapp, dan menyampaikan “Jadi gak Dil, kita berangkat ke Karaoke Zaskia?” lalu Saksi-2 menjawab “Siap jadi Bang, sebentar lagi”, lalu Telephone dimatikan. Sekira pukul 21.25 WIB setelah apel malam di Kompi Bantuan Yonif 142/KJ, Saksi-2 dihubungi Via Telephone Whatsapp oleh Terdakwa dan mengatakan “Jadi gak Dil ke karaoke Zaskia” lalu Saksi-2 menjawab “Jadi Bang, saya masih nongkrong di Angkringan”, selanjutnya Terdakwa berkata “Ada gak BB (Ekstasi) itu Dil?” dan Saksi-2 jawab “Siap dicarikan”, setelah itu komunikasi selesai, selanjutnya Terdakwa  berangkat terlebih dahulu ke lokasi Karaoke Zaskia, sedangkan Saksi-2 dengan Saksi-3 masih di angkringan depan Indomaret  Jl. Sumantri  Brojonegoro, Sungai  Putri,  Kecamatan Telanaipura,  kota  Jambi, lalu Saksi-2 berkata kepada Saksi-3 “Barang itu ada gak?” dijawab Saksi-3 “dicarikan Danru”, kemudian Saksi-2 memberikan uang sejumlah Rp 700.000 (Tujuh ratus ribu rupiah) kepada Saksi-3 dengan maksud untuk membeli Ekstasi dengan berkata kepada Saksi-3 “Dicarikan barangnya itu”, setelah itu Saksi-2 menghubungi teman wanitanya atas nama Sdri. Dewi untuk menemani Saksi-2 ketempat Karaoke Zaskia, setelah berjumpa Saksi-2 dan Sdri. Dewi pergi menyusul Terdakwa ketempat Karaoke Zaskia menggunakan kendaraan sepeda motor Merk Honda Vario warna abu-abu milik Saksi-3.

 

e.         Bahwa selanjutnya Saksi-3 menghubungi kenalannya bernama Sdr. Aldi melalui Via Telephone WhatsApp, setelah tersambung, lalu Saksi-3 menyampaikan dirinya mau membeli 2 (dua) butir Narkotika jenis Ekstasi, sesaat kemudian Sdr. Aldi datang menemui Saksi-3 di Angkringan Sipin depan Indomaret Jl. Sumantri Brojonegoro tersebut, setelah berjumpa Sdr. Aldi menyerahkan memberikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Pil berwarna kuning berjumlah 2 (dua) butir kepada Saksi-3, lalu Saksi-3 memberikan Sdr. Aldi uang sejumlah Rp 700.000 (Tujuh ratus ribu rupiah), setelah itu Saksi-3 pergi ketempat karaoke untuk menyusul Saksi-2 dan Terdakwa yang lebih dahulu berangkat ketempat tersebut.

 

f.          Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.20 WIB, Saksi-2 dan Sdri. Dewi tiba di parkiran Karaoke Zaskia Jl. Pangeran Hidayat Nomor 5 Suka Karya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, ditempat parkir tersebut keduanya berjumpa dengan Terdakwa yang tiba terlebih dahulu, lalu Saksi-2, Terdakwa dan Sdri. Dewi bersama-sama masuk ke ruangan Lobby Karoke Zaskia dan memesan Room/kamar yang terletak di lantai bawah, dilanjutkan Terdakwa memesan LC (Ladys Companion/Pemandu Lagu) dan memesan minuman, setelah  selesai melakukan pemesanan, lalu Saksi-2, Terdakwa dan Sdri. Dewi serta LC bernama Sdri. Caca menuju Room Karaoke di lantai bawah, setibanya di dalam Room Karaoke, Terdakwa bertanya kepada Saksi-2 “Ada gak BB itu Dil?” Saksi-2 menjawab “Aman bang tunggu bae bentar lagi bang nunggu Angger datang”, kemudian sekira Pukul 23.45 WIB Saksi-3 datang dan masuk ke dalam Room Karaoke tempat Saksi-2, Terdakwa dan teman wanitanya berada, karena sudah terdapat saling pengertian diatara ketiganya lalu Saksi-3 memberikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Pil berwarna kuning berjumlah 2 (dua) butir, lalu pil Ekstasi tersebut diletakan Saksi-2 di atas meja, sambil berkata kepada Terdakwa “Itu Bang, Inex nya diatas meja” lalu Saksi-2 mengambil kembali barang tersebut dari atas meja dan memberikan 1 (satu) butir kepada Terdakwa dan oleh Terdakwa langsung di konsumsi dengan cara dimasukkan ke dalam mulut, selanjutnya meminum air mineral untuk mendorongnya masuk kedalam lambung/menelan, lalu yang 1 (satu) butirnya lagi Saksi-2 bagi 2 (dua), setengah buat Saksi-2 gunakan/konsumsi dan setengahnya lagi untuk Saksi-3, selanjutnya Saksi-2 dengan Saksi-3 mengkonsumsi pil Ekstasi tersebut dengan cara-cara yang sama dengan Terdakwa,  setelah mengonsumsi Ekstasi tersebut lalu Terdakwa meminta Ekstasi lagi kepada Saksi-2 “Masih ada gak barang itu” kemudian Saksi-2 menjawab “Tidak ada, sudah habis”.

 

g.         Bahwa sekira 1 (satu) jam kemudian Terdakwa meminta kembali Pil Ekstasi/Inex kepada Saksi-2, lalu Saksi-2 dan Saksi-3 berinisiatif membeli Ekstasi kembali dengan cara patungan uang, karena harga 1 (butir) Ekstasi sejumlah Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), maka Saksi-2 memberikan uang kepada Saksi-3 sejumlah  Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Saksi-3 mengeluarkan uang sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) hingga terkumpul uang sejumlah Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), lalu Saksi-3 keluar dari Room Karaoke menuju ke atas Lobby untuk membeli 1 (satu) butir pil Ekstasi lagi  dengan menjumpai seorang karyawan di tempat Karaoke Zaskia tersebut yang bernama. Sdr. Zul, sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian Saksi-3 sudah kembali dan masuk ke dalam Room sambil membawa 1 (satu) butir Ekstasi dan saat itu Saksi-3 langsung menyerahkan kepada Saksi-2, selanjutnya 1 (satu) butir pil Ekstasi tersebut Saksi-2 bagi 2 (dua) menjadi dua bagian, setengahnya Saksi-2 berikan kepada Terdakwa dan langsung dikonsumsi Terdakwa, lalu setengahnya Saksi-2 potong menjadi 2 (dua) bagian atau menjadi ¼ (seperempat), selanjutnya ¼ (seperempat) nya Saksi-2 konsumsi dengan cara-cara yang sama dengan sebelumnya, begitu juga Saksi-3 setelah mendapat bagian ¼ (seperempat) Saksi-3 langsung mengkonsumsinya dengan cara yang sama.

 

h.         Bahwa sekira pukul 04.00 WIB Saksi-2, Terdakwa dan Saksi-3 selesai berkaraoke, selanjutnya Saksi-2 pulang ke Asrama Kompi Bantuan Yonif 142/KJ yang beralamat di Jl. Jendral Urip Sumoharjo Kec. Telanaipura Kota Jambi dengan menggunakan SPM milik Saksi-3,  sedangkan Terdakwa dan Saksi-3 pulang ke Asrama Kompi Bantuan Yonif 142/KJ menggunakan Maxim (Ojek Online) dan Sdri. Dewi pulang ke rumahnya menggunakan Maxim (Ojek Online).

 

i.          Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025, sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa didatangi oleh Danton a.n. Letda Inf Budi di asrama karena Terdakwa tidak mengikuti pembekalan oleh Dandim 0416/Bute di Balai Prajurit Korem 042/Gapu, setelah itu Terdakwa dibawa ke penjagaan piket Kompi Bantuan Yonif 142/KJ, kemudian Terdakwa melaksanakan pemeriksaan Urine oleh Serma Windy Manopo (Saksi-4) dengan menggunakan Test Pack merk EGENS DOA TEST 6 Parameter dengan hasil Positif Amphetamine (AMP) dan Methamphetamine (MET), lalu Terdakwa dibawa keruangan Staf Intel oleh Letda Inf Budi ke Mayonif 142/KJ, untuk dilakukan interogasi secara lisan oleh personel Staf Intel, setelah dilakukan interogasi secara lisan dan dari hasil introgasi tersebut diketahui Terdakwa menggunakan Narkotika jenis pil Ekstasi bersama Saksi-2 dan Saksi-3.

 

j.          Bahwa kemudian sekira pukul 17.00 WIB, di Kompi Markas Yonif 142/KJ Saksi-2 dan Saksi-3 dipanggil oleh Pasi Intel Yonif 142/KJ dan Dansiintel Yonif 142/KJ untuk menghadap ke Kantor Kompi Markas Yonif 142/KJ, setelah Saksi-2 dan Saksi-3 tiba kemudian langsung diinterogasi oleh Pasiintel dan Dansiintel, setelah diinterogasi dilanjutkan Test Urine dengan hasil Saksi-2 positif (+) Amphetamine (AMP) dan Methamphetamine (MET), namun dikarenakan Saksi-2 merupakan tim aju, maka Saksi-2 tetap diberangkatkan menuju Pelabuhan Boom Baru Palembang untuk selanjutnya berangkat Satgas Mobile Yonif 142/KJ ke Papua.

 

k.         Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 Terdakwa di bawa oleh personil Staf/1 Yonif 142/Kj di dampingi oleh Personil Korem 042/Gapu dan personil Denpom II/2 Jambi ke RS TK IV Dr. Bratanata Jambi untuk di lakukan pengambilan sample urine dan darah Terdakwa oleh Sdri. Herni Damayanti (Saksi-4) kemudian dari hasil pemeriksaan urine Terdakwa dengan menggunakan alat Rapid Diagnostle Test Answer yang dimasukkan kedalam urine Terdakwa Test pack AMP 2 (dua) garis dengan warna garis samar sehingga hasil tersebut negative (-), selanjutnya sample darah dan urine Terdakwa di bawa ke Laboratorium Forensik R.I cabang Palembang untuk di lakukan pemeriksaan.

 

l.          Bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik R.I cabang Palembang Nomor LAB. : 1455/NNF/2025 tanggal 16 Mei 2025, sampel barang bukti berupa 1 (satu) botol plastic berisi urine volume 20 ml, sampel barang bukti berupa 1 (satu) botol plastic berisi urine volume 35 ml dan sampel barang bukti berupa 1 (satu) botol spuit berisi darah volume 5 ml yang kesemuanya milik a.n. Serda Dwi Setio Harianto dinyatakan Positif (+) Metamfetamina dan Positif (+) MDMA.

 

m.        Bahwa Terdakwa baru pertama kali mengonsumsi Narkotika jenis Ekstasi, yaitu pada tanggal 05 Mei 2025, sekira pukul 23.45 WIB di karaoke Zaskia yang beralamat di Jl. Pangeran Hidayat Nomor 5 Suka Karya, kecamatan Kota Baru, kota Jambi dan selanjutnya yang Terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi Ekstasi, Terdakwa merasa tenang, semangat dan ada perasaan bergembira.

 

n.         Bahwa alasan Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Ekstasi berawal dari tujuan untuk mencari hiburan sebelum berangkat Satgas Mobile Yonif 142/KJ ke Papua, lalu setelah mendapatkan lokasi tujuan tempat hiburan Karaoke, selanjutnya tercetus ide berkaraoke sambil ingin mencoba menggunakan Pil Ekstasi bersama Saksi-2 dan Saksi-3.

 

            Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa  Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal lima bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tetentu dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat  di Karaoke Zaskia yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat Nomor 5 Suka Karya Kec. Kota Baru, Kota Jambi, Prov. Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap penyalahguna Narkotika  Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan baik secara sendiri-sendiri atau bersama-samadengan cara-cara sebagai berikut :

a.         Bahwa pada tahun 2021 Serda Dwi Setio Harianto (Terdakwa) masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam II/Swj Puntang Lahat, Prov. Sumsel selama 5 (lima) bulan, lulus dilantik dengan pangkat Serda, dilanjutkan mengikuti Pendidikan kecabangan Infanteri di Dodiklatpur Baturaja selama 4 (empat) bulan, setelah selesai ditugaskan di Yonif Raider 200/BN sampai dengan tahun 2023 kemudian di pindah tugaskan ke Kodim 0420/Sarko sampai saat ini melakukan  perbuatan yang menjadi perkara dengan pangkat Serda NRP 21210074270900, Jabatan Tur Operator Komputer Siter Kodim 0420/Sarko, Korem 042/Gapu hingga sampai dengan sekarang Terdakwa belum pernah mengakhiri dan di akhiri masa dinasnya.

 

b.         Bahwa Terdakwa pada bulan Mei 2025 berada di Asrama Kompi Bantuan Yonif 142/KJ yang beralamat di Jl. Jendral Urip Sumoharjo kecamatan Telanaipura Kota Jambi dalam rangka mengikuti rangkaian persiapan Satgas Mobile Papua dibawah perintah (BP) Kesatuan Yonif 142/KJ, Korem 042/Gapu, selanjutnya ditempat tersebut Terdakwa bertemu dan kenal dengan personil lainnya, diantaranya adalah kenal dengan Serda Fadillah Putra (Saksi-2) dan Pratu Angger Sadewo (Saksi-3).

 

c.         Bahwa Terdakwa pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 17.30 WIB, saat berada di Asrama Kompi Bantuan Yonif 142/KJ, menelpon Saksi-2 melalui Via Telephone WhatsApp, lalu Terdakwa mengajak Saksi-2 mencari hiburan ke Karaoke Zaskia yang beralamat di Jl. Pangeran Hidayat Nomor 5 Suka Karya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, dan saat itu Saksi-2 setuju pergi ke tempat karaoke tersebut setelah pelaksanaan apel malam pukul 21.00 WIB, namun pada malam harinya Saksi-2 dengan Terdakwa mendapatkan informasi bahwa besok pagi pada tanggal 05 Mei 2025, pukul 07.00 WIB ada kegiatan “Penyuluhan Hukum” di Aula GSG di Kompi Bantuan Yonif 142/KJ, karena itu Saksi-2 dan Terdakwa menunda rencana ketempat Karaoke tersebut.

 

d.         Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 pukul 07.00 WIB, Saksi-2 bersama seluruh personil lainnya mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum sampai dengan selesai,  selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, Saksi-2 mengirim pesan Chat Whatsapp kepada Terdakwa dengan isi pesan “Izin Bang, lagi dimana?”, lalu Terdakwa membalas Chat  “Di Asrama, kau dimano?”, dijawab Saksi-2 “Di depan Indomaret ada angkringan, ngopi disini bang” kemudian Terdakwa menanyakan “sama siapa?” dan Saksi-2 menjawab “Berdua dengan Angger di angkringan”, setelah itu Terdakwa menghubungi Saksi-2 melalui via Telephone Whatsapp, dan menyampaikan “Jadi gak Dil, kita berangkat ke Karaoke Zaskia?” lalu Saksi-2 menjawab “Siap jadi Bang, sebentar lagi”, lalu Telephone dimatikan. Sekira pukul 21.25 WIB setelah apel malam di Kompi Bantuan Yonif 142/KJ, Saksi-2 dihubungi Via Telephone Whatsapp oleh Terdakwa dan mengatakan “Jadi gak Dil ke karaoke Zaskia” lalu Saksi-2 menjawab “Jadi Bang, saya masih nongkrong di Angkringan”, selanjutnya Terdakwa berkata “Ada gak BB (Ekstasi) itu Dil?” dan Saksi-2 jawab “Siap dicarikan”, setelah itu komunikasi selesai, selanjutnya Terdakwa  berangkat terlebih dahulu ke lokasi Karaoke Zaskia, sedangkan Saksi-2 dengan Saksi-3 masih di angkringan depan Indomaret  Jl. Sumantri  Brojonegoro, Sungai  Putri,  Kecamatan Telanaipura,  kota  Jambi, lalu Saksi-2 berkata kepada Saksi-3 “Barang itu ada gak?” dijawab Saksi-3 “dicarikan Danru”, kemudian Saksi-2 memberikan uang sejumlah Rp 700.000 (Tujuh ratus ribu rupiah) kepada Saksi-3 dengan maksud untuk membeli Ekstasi dengan berkata kepada Saksi-3 “Dicarikan barangnya itu”, setelah itu Saksi-2 menghubungi teman wanitanya atas nama Sdri. Dewi untuk menemani Saksi-2 ketempat Karaoke Zaskia, setelah berjumpa Saksi-2 dan Sdri. Dewi pergi menyusul Terdakwa ketempat Karaoke Zaskia menggunakan kendaraan sepeda motor Merk Honda Vario warna abu-abu milik Saksi-3.

 

e.         Bahwa selanjutnya Saksi-3 menghubungi kenalannya bernama Sdr. Aldi melalui Via Telephone WhatsApp, setelah tersambung, lalu Saksi-3 menyampaikan dirinya mau membeli 2 (dua) butir Narkotika jenis Ekstasi, sesaat kemudian Sdr. Aldi datang menemui Saksi-3 di Angkringan Sipin depan Indomaret Jl. Sumantri Brojonegoro tersebut, setelah berjumpa Sdr. Aldi menyerahkan memberikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Pil berwarna kuning berjumlah 2 (dua) butir kepada Saksi-3, lalu Saksi-3 memberikan Sdr. Aldi uang sejumlah Rp 700.000 (Tujuh ratus ribu rupiah), setelah itu Saksi-3 pergi ketempat karaoke untuk menyusul Saksi-2 dan Terdakwa yang lebih dahulu berangkat ketempat tersebut.

 

f.          Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.20 WIB, Saksi-2 dan Sdri. Dewi tiba di parkiran Karaoke Zaskia Jl. Pangeran Hidayat Nomor 5 Suka Karya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, ditempat parkir tersebut keduanya berjumpa dengan Terdakwa yang tiba terlebih dahulu, lalu Saksi-2, Terdakwa dan Sdri. Dewi bersama-sama masuk ke ruangan Lobby Karoke Zaskia dan memesan Room/kamar yang terletak di lantai bawah, dilanjutkan Terdakwa memesan LC (Ladys Companion/Pemandu Lagu) dan memesan minuman, setelah  selesai melakukan pemesanan, lalu Saksi-2, Terdakwa dan Sdri. Dewi serta LC bernama Sdri. Caca menuju Room Karaoke di lantai bawah, setibanya di dalam Room Karaoke, Terdakwa bertanya kepada Saksi-2 “Ada gak BB itu Dil?” Saksi-2 menjawab “Aman bang tunggu bae bentar lagi bang nunggu Angger datang”, kemudian sekira Pukul 23.45 WIB Saksi-3 datang dan masuk ke dalam Room Karaoke tempat Saksi-2, Terdakwa dan teman wanitanya berada, karena sudah terdapat saling pengertian diatara ketiganya lalu Saksi-3 memberikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Pil berwarna kuning berjumlah 2 (dua) butir, lalu pil Ekstasi tersebut diletakan Saksi-2 di atas meja, sambil berkata kepada Terdakwa “Itu Bang, Inex nya diatas meja” lalu Saksi-2 mengambil kembali barang tersebut dari atas meja dan memberikan 1 (satu) butir kepada Terdakwa dan oleh Terdakwa langsung di konsumsi dengan cara dimasukkan ke dalam mulut, selanjutnya meminum air mineral untuk mendorongnya masuk kedalam lambung/menelan, lalu yang 1 (satu) butirnya lagi Saksi-2 bagi 2 (dua), setengah buat Saksi-2 gunakan/konsumsi dan setengahnya lagi untuk Saksi-3, selanjutnya Saksi-2 dengan Saksi-3 mengkonsumsi pil Ekstasi tersebut dengan cara-cara yang sama dengan Terdakwa,  setelah mengonsumsi Ekstasi tersebut lalu Terdakwa meminta Ekstasi lagi kepada Saksi-2 “Masih ada gak barang itu” kemudian Saksi-2 menjawab “Tidak ada, sudah habis”.

 

g.         Bahwa sekira 1 (satu) jam kemudian Terdakwa meminta kembali Pil Ekstasi/Inex kepada Saksi-2, lalu Saksi-2 dan Saksi-3 berinisiatif membeli Ekstasi kembali dengan cara patungan uang, karena harga 1 (butir) Ekstasi sejumlah Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), maka Saksi-2 memberikan uang kepada Saksi-3 sejumlah  Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Saksi-3 mengeluarkan uang sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) hingga terkumpul uang sejumlah Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), lalu Saksi-3 keluar dari Room Karaoke menuju ke atas Lobby untuk membeli 1 (satu) butir pil Ekstasi lagi  dengan menjumpai seorang karyawan di tempat Karaoke Zaskia tersebut yang bernama. Sdr. Zul, sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian Saksi-3 sudah kembali dan masuk ke dalam Room sambil membawa 1 (satu) butir Ekstasi dan saat itu Saksi-3 langsung menyerahkan kepada Saksi-2, selanjutnya 1 (satu) butir pil Ekstasi tersebut Saksi-2 bagi 2 (dua) menjadi dua bagian, setengahnya Saksi-2 berikan kepada Terdakwa dan langsung dikonsumsi Terdakwa, lalu setengahnya Saksi-2 potong menjadi 2 (dua) bagian atau menjadi ¼ (seperempat), selanjutnya ¼ (seperempat) nya Saksi-2 konsumsi dengan cara-cara yang sama dengan sebelumnya, begitu juga Saksi-3 setelah mendapat bagian ¼ (seperempat) Saksi-3 langsung mengkonsumsinya dengan cara yang sama.

 

h.         Bahwa sekira pukul 04.00 WIB Saksi-2, Terdakwa dan Saksi-3 selesai berkaraoke, selanjutnya Saksi-2 pulang ke Asrama Kompi Bantuan Yonif 142/KJ yang beralamat di Jl. Jendral Urip Sumoharjo Kec. Telanaipura Kota Jambi dengan menggunakan SPM milik Saksi-3,  sedangkan Terdakwa dan Saksi-3 pulang ke Asrama Kompi Bantuan Yonif 142/KJ menggunakan Maxim (Ojek Online) dan Sdri. Dewi pulang ke rumahnya menggunakan Maxim (Ojek Online).

 

i.          Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025, sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa didatangi oleh Danton a.n. Letda Inf Budi di asrama karena Terdakwa tidak mengikuti pembekalan oleh Dandim 0416/Bute di Balai Prajurit Korem 042/Gapu, setelah itu Terdakwa dibawa ke penjagaan piket Kompi Bantuan Yonif 142/KJ, kemudian Terdakwa melaksanakan pemeriksaan Urine oleh Serma Windy Manopo (Saksi-4) dengan menggunakan Test Pack merk EGENS DOA TEST 6 Parameter dengan hasil Positif Amphetamine (AMP) dan Methamphetamine (MET), lalu Terdakwa dibawa keruangan Staf Intel oleh Letda Inf Budi ke Mayonif 142/KJ, untuk dilakukan interogasi secara lisan oleh personel Staf Intel, setelah dilakukan interogasi secara lisan dan dari hasil introgasi tersebut diketahui Terdakwa menggunakan Narkotika jenis pil Ekstasi bersama Saksi-2 dan Saksi-3.

 

j.          Bahwa kemudian sekira pukul 17.00 WIB, di Kompi Markas Yonif 142/KJ Saksi-2 dan Saksi-3 dipanggil oleh Pasi Intel Yonif 142/KJ dan Dansiintel Yonif 142/KJ untuk menghadap ke Kantor Kompi Markas Yonif 142/KJ, setelah Saksi-2 dan Saksi-3 tiba kemudian langsung diinterogasi oleh Pasiintel dan Dansiintel, setelah diinterogasi dilanjutkan Test Urine dengan hasil Saksi-2 positif (+) Amphetamine (AMP) dan Methamphetamine (MET), namun dikarenakan Saksi-2 merupakan tim aju, maka Saksi-2 tetap diberangkatkan menuju Pelabuhan Boom Baru Palembang untuk selanjutnya berangkat Satgas Mobile Yonif 142/KJ ke Papua.

 

k.         Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 Terdakwa di bawa oleh personil Staf/1 Yonif 142/Kj di dampingi oleh Personil Korem 042/Gapu dan personil Denpom II/2 Jambi ke RS TK IV Dr. Bratanata Jambi untuk di lakukan pengambilan sample urine dan darah Terdakwa oleh Sdri. Herni Damayanti (Saksi-4) kemudian dari hasil pemeriksaan urine Terdakwa dengan menggunakan alat Rapid Diagnostle Test Answer yang dimasukkan kedalam urine Terdakwa Test pack AMP 2 (dua) garis dengan warna garis samar sehingga hasil tersebut negative (-), selanjutnya sample darah dan urine Terdakwa di bawa ke Laboratorium Forensik R.I cabang Palembang untuk di lakukan pemeriksaan.

 

l.          Bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik R.I cabang Palembang Nomor LAB. : 1455/NNF/2025 tanggal 16 Mei 2025, sampel barang bukti berupa 1 (satu) botol plastic berisi urine volume 20 ml, sampel barang bukti berupa 1 (satu) botol plastic berisi urine volume 35 ml dan sampel barang bukti berupa 1 (satu) botol spuit berisi darah volume 5 ml yang kesemuanya milik a.n. Serda Dwi Setio Harianto dinyatakan Positif (+) Metamfetamina dan Positif (+) MDMA.

 

m.        Bahwa Terdakwa baru pertama kali mengonsumsi Narkotika jenis Ekstasi, yaitu pada tanggal 05 Mei 2025, sekira pukul 23.45 WIB di karaoke Zaskia yang beralamat di Jl. Pangeran Hidayat Nomor 5 Suka Karya, kecamatan Kota Baru, kota Jambi dan selanjutnya yang Terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi Ekstasi, Terdakwa merasa tenang, semangat dan ada perasaan bergembira.

 

n.         Bahwa alasan Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Ekstasi berawal dari tujuan untuk mencari hiburan sebelum berangkat Satgas Mobile Yonif 142/KJ ke Papua, lalu setelah mendapatkan lokasi tujuan tempat hiburan Karaoke, selanjutnya tercetus ide berkaraoke sambil ingin mencoba menggunakan Pil Ekstasi bersama Saksi-2 dan Saksi-3.

 

            Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya