| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 42-K/PM.I-04/AD/V/2026 | Datzun Riyanto | Heri Suprapto | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Perzinaan | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 42-K/PM.I-04/AD/V/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/42/IV/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada hari Rabu tanggal tiga bulan September tahun Dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya masih dalam bulan September tahun Dua ribu dua puluh lima, bertempat di dalam kamar nomor 114 hotel Palapa Prima Jalan Letjen H. Alamsyah Ratu Perwiranegara, Kelurahan Bukit lama, Kec Ilir Barat I Kota Palembang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana: “Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bawah pasal 27 BW berlaku baginya”, dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa Heri Suprapto adalah Prajurit TNI AD aktif berpangkat Pelda, NRP 21070369450887, yang bertugas sebagai Dansub Unit 2 Tim Intel, Kesatuan Korem 044/Gapo, sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini.
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Meni Apriani, S.H., M.H. (Saksi-4) istri dari Serda Abdurrahman (Saksi-1) sejak tahun 2020, saat Saksi-4 melaporkan Saksi-1 ke Staf Intel Korem 044/gapo tentang dugaan perselingkuhan antara Saksi-1 dengan seorang perempuan, namun antara Terdakwa dan Saksi-4 tidak ada hubungan keluarga atau family.
c. Bahwa setelah Terdakwa kenal dengan Saksi-4, kemudian Terdakwa bertemu lagi dengan Saksi-4 pada sekira bulan Desember 2021 saat Saksi-1 meminta tolong kepada Terdakwa untuk menyelesaikan permasalah adik kandung Saksi-4 di rumah orangtua Saksi-4 dan yang terakhir bertemu dengan Saksi-4 pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 di dalam kamar Hotel Palapa Prima nomor 114 yang beralamat di Jalan Letjen H. Alamsyah Ratu Perwiranegara, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang (Sumsel).
d. Bahwa Terdakwa saat bertemu dengan Saksi-4,berstatus sudah menikah/berkeluarga dengan Sdri Riana Saimona dimana pernikahan tersebut dilangsungkan pada tanggal 4 Desember 2012 di KUA Ilir Barat I Kota Palembang dari pernikahan tersebut telah dikaruniai 2 (dua) orang anak laki-laki a.n. Sdr. Muhammad Tegar (11 tahun) dan Sdr. Muhammad Hisyam (8 tahun).
e. Bahwa Sdri. Meni Apriani (Saksi-4) adalah istri sah Serda Abdurrahman (Saksi-1) yang menikah pada tanggal 19 Mei 2006 di Kantor KUA Ilir Barat I Kota Palembang sesuai dengan buku Kutipan Akta Nikah Nomor 480/58/V/2006 tanggal 20 Mei 2006 dan Kartu Penunjuk Istri (KPI) Persit Kartika Chandra Kirana Nomor Reg PD II/XII/5/288/2006 a.n. Sdri. Meni Apriani dan dari pernikahan tersebut telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak kemudian Saksi-1 dan Saksi-4 saat ini tinggal di Lorong Lebak Keranji, RT. 045, RW 003, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang (Sumsel).
f. Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 sekira pukul 13.20 WIB, setelah selesai kerja, Saksi-4 menghubungi Terdakwa dengan menggunakan Handphone dan berkata “om, saya mau minta tolong, om kenal tidak sama pak Iskandar ?“ Terdakwa menjawab “ada masalah apa bu, ?“, Saksi-4 menjawab “ada calon klien saya yang meminta tolong karena Pak Iskandar mempunyai hutang kepada calon klien saya”, Terdakwa menjawab “iya bu, saya kenal dengan pak Iskandar”, Saksi-4 berkata “bisa tidak kita ngobrol dan bertemu”, Terdakwa menjawab “bisa bu, kapan, ?”, Saksi-4 berkata “sekarang om, tapi saya lagi di jalan, nanti saya kasih tau dimana tempatnya”, Terdakwa menjawab “spesifiknya dimana”, Saksi-4 berkata “diarah jalan Musi 2 rumah makan Palapa”, Terdakwa menjawab “iya siap bu”.
g. Bahwa sekira pukul 14.20 WIB Saksi-4 menghubungi ruang Receptionis Hotel Palapa Prima dan bertanya “mbak, receptionisnya dimana, saya mau pesan kamar, pesannya dimana, saya sudah di parkiran ?”, petugas Receptionis menjawab “langsung saja bu, ke ruang Receptionisnya di sebelah kiri”, kemudian Saksi-4 turun dari mobilnya dan menuju ke ruang Receptionis dan bertemu dengan petugas Receptionis a.n. Sdri. Sutini (Saksi-3), lalu Saksi-4 bertanya “masih ada kamar tidak, saya mau pesan kamar” Saksi-3 menjawab “masih ada” Saksi-4 berkata “berapa harganya, ?” Saksi-3 menjawab “harganya Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah)”, lalu Saksi-3 meminta identitas Saksi-4, setelah itu datang Sdri. Misnawati (Saksi-2) ke ruang Receptionis dan Saksi-4 menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi-2 lalu Saksi-2 mengantarkan Saksi-4 ke kamar Hotel Nomor 102 lalu Saksi-4 meminta kamar lain yang bersebelahan dengan mobil ambulance karena tujuan Saksi-4 memesan kamar adalah untuk mengecek siapa yang di dalam kamar hotel yang membawa ambulance tersebut, setelah itu Saksi-2 mengantarkan Saksi-4 ke kamar 114 yang bersebelahan dengan kamar yang disewa oleh seseorang yang membawa mobil ambulance tersebut.
h. Bahwa pada sekira pukul 14.25 WIB, setelah Saksi-4 masuk ke kamar hotel Palapa Prima nomor 114 tersebut kemudian menghubungi Sdri. Santi dan berkata “saya sudah berada di kamar hotel Palapa tepatnya bersebelahan dengan mobil ambulance desa Suka Cinta”, Sdri Santi “iya, coba di cek dan di pastikan siapa yang berada di dalam dan di foto”, lalu Saksi-4 menjawab “oke, bentar ya, nanti aku kabari, aku masih tunggu kawan”, Sdri Santi menjawab “iya”.
i Bahwa pada sekira pukul 14.35 WIB, saat Saksi-4 berada di dalam kamar Hotel Palapa Prima Nomor 114 tersebut, Terdakwa menghubungi Saksi-4 dan berkata “dimana bu, ?”, Saksi-4 menjawab “om Heri sama siapa, ?”, Terdakwa berkata “saya berdua dengan Auri”, Saksi-4 menjawab “ow iya sudah ngobrol disini saja”, Terdakwa bertanya “dimana, ?”Saksi-4 menjawab “saya dibelakang, masuk saja nanti, ada mobil saya parkir, saya di kamar Nomor 114 yang sebelahnya ada mobil ambulance”, Terdakwa menjawab “siap bu”.
j Bahwa sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa datang ke kamar Hotel Palapa Prima Nomor 114 dan langsung mengetuk pintu, setelah Saksi-4 membuka pintu tersebut kemudian Saksi-4 melihat Terdakwa dengan menggunakan jaket dan helm lalu Saksi-4 bertanya “bersama siapa om”, ?”, Terdakwa menjawab “sendirian bu”, Saksi-4 bertanya “temannya mana, ?”, Terdakwa menjawab “temen saya lagi ada urusan, tadi di telfon pacarnya”, Sakai-4 menjawab “iya sudah, ngobrol saja om” kemudian Saksi-4 meminta tolong kepada Terdakwa tentang permasalah hutang Sdr. Iskandar kepada calon klien Saksi-4 dan Saksi-4 juga meminta tolong untuk mengecek dan mengambil foto siapa yang membawa mobil ambulance yang berada di dalam kamar hotel tersebut akan tetapi setelah menunggu kurang lebih 2 (dua) jam Saksi-4 dan Terdakwa tidak mengetahui siapa yang membawa mobil ambulance tersebut.
k Bahwa setelah selesai mendengar penjelasan tentang permasalahan calon klien Saksi-4 tersebut, kemudian Terdakwa berkata “bu, saya mau pulang”, Saksi-4 menjawab “saya boleh minta bantuan satu lagi pak, ?”, Terdakwa bertanya “bantuan apa bu, ?”, Saksi-4 menjawab “disebelah motor bapak kan ada mobil ambulance dari desa saya, saya minta tolong dipantau dulu pak siapa yang mengendarai mobil tersebut, karena teman saya meminta tolong untuk mengetahui siapa yang membawa mobil itu karena mobil itu digunakan untuk mengantar pasien ke rumah sakit tapi berada di Hotel”, Terdakwa menjawab “iya sudah bu, saya bantu lagi, tapi saya tidak bisa lama”, Saksi-4 berkata “iya pak, terimakasih”
l Bahwa Terdakwa dan Saksi-4 secara bergantian mengecek/melihat mobil ambulance yang terparkir di depan sebelah kiri kamar melalui jendela kamar hotel Nomor 114 kemudian pada saat Terdakwa dan Saksi-4 melihat yang pertama kali, mobil ambulance posisinya menghadap ke luar tetapi pada saat Terdakwa melihat yang ke 2 (dua) kali, mobil ambulance tersebut sudah jalan menuju ke luar hotel dan Terdakwa tidak mengetahui siapa yang membawa mobil tersebut kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi-4“bu, mobil itu sudah keluar, kayaknya tidak kembali lagi ke Hotel ini bu dan saya juga tidak melihat siapa yang mengemudikannya”, Saksi-4 menjawab “tunggu sebentar lagi pak, pasti pulang lagi ke hotel mobil itu”.
m Bahwa setelah lebih kurang 30 (tiga puluh) menit atau saat Terdakwa sedang mengobrol/berbincang dengan Saksi-4 mendengar suara pintu mobil ditutup dan melihat mobil ambulance sudah dalam keadaan terparkir dengan posisi menghadap ke dalam kamar hotel namun Terdakwa dan Saksi-4 tidak mengetahui siapa yang membawa mobil ambulance tersebut kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi-4 “bu, aku tidak bisa bantu lagi, orang nya sudah masuk dan saya tidak sempat foto bu”, lalu Saksi-4 menjawab “iya sudah pak, tidak apa-apa, terimakasih banyak atas bantuannya, maaf pak sudah merepotkan”, Terdakwa menjawab “iya bu, sama-sama, saya pulang dulu bu”, setelah itu Terdakwa meninggalkan kamar hotel Palapa Prima Nomor 114 tersebut.
n. Bahwa Saksi-1 pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 sekira pukul 14.25 WIB, saat Saksi-1 sedang berada di Kota Kayuagung Kabupaten OKI (Sumsel) dihubungi oleh Sdr. Akhmad Rudianto (Saksi-5) dan berkata “Man, lagi dimana, ?”, lalu Saksi-1 menjawab “Saya di Kayu Agung”, Sdr. Akhmad Rudianto bertanya “bukannya kamu yang bawa mobil, ?”, Saksi-1 bertanya “memang kenapa, ?”, Sdr. Akhmad Rudianto menjawab “ini mobil kamu masuk hotel palapa”, Saksi-1 bertanya “serius ?”, Saksi-5 menjawab “serius”, lalu Saksi-1 berkata “mungkin istri saya yang bawa mobilnya, iya sudah, saya ke Palembang”.
o Bahwa sekira pukul 15.00 WIB Saksi-1 dengan meminjam sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol lupa milik Sdr. Andi warga Kayu Agung kemudian Saksi-1 berangkat menuju kota Palembang tepatnya di Hotel Palapa Prima yang beralamat di Jalan Letjen H. Alamsyah Ratu Perwiranegara, Kelurahan Bukit Lama,
Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang (Sumsel) dan tiba sekira pukul 18.45 WIB tetapi Saksi-1 tidak melihat kendaraan Jenis Toyota Calya warna putih Nopol BG 1424 ON yang dikemudikan oleh Saksi-4 berada di parkiran Hotel Palapa Prima tersebut kemudian Saksi-1 pulang ke rumahnya dan melihat kendaraan tersebut sudah berada di dalam Garasi rumahnya sehingga Saksi-1 kembali lagi ke Hotel Palapa Prima untuk mengecek buku tamu yang ada di Hotel Palapa Prima tersebut.
p Bahwa setelah tiba di Hotel Palapa Prima sekira pukul 20.00 WIB, kemudian Saksi-1 menemui petugas Receptionis a.n. Sdr. Bambang dan Sdr. Adi, setelah dilakukan pengecekan buku tamu tersebut ditemukan bahwa Saksi-4 telah memesan kamar Hotel Palapa Prima Nomor 114, selanjutnya Saksi-1 bersama Sdr. Bambang dan Sdr. Adi mengecek kamar Hotel Palapa Prima Nomor 114 tersebut dan melihat 2 (dua) buah handuk bertumpuk dalam keadaan basah yang berada di atas kursi tepatnya disamping meja kaca, kondisi sprei dan selimut dalam keadaan berantakan, posisi bantal yang berdempetan/berdekatan dan sabun mandi dalam keadaan terbuka yang terletak di atas wastafel kamar mandi diduga telah digunakan oleh Saksi-4 kemudian Saksi-1 pulang ke rumah orangtuanya yang beralamat di Komplek Garuda Putra 3 Perumdam Lebong Siarang Kota Palembang.
q. Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Saksi-1 berangkat dari rumah orangtuanya menuju ke Hotel Palapa Prima dan tiba sekira 14.30 WIB, kemudian Saksi-1 bertemu dengan petugas Receptionis a.n. Sdri. Musnawati (Saksi-2) dan Sdri. Sutini (Saksi-3) lalu Saksi-1 bertanya kepada Saksi-3 “Bu, istri saya kemaren Check In bersama seorang laki-laki di Hotel Palapa Prima, saya boleh minta rekaman CCTV, ?” Sdri. Sutini menjawab “tidak bisa pak”, lalu Saksi-1 berkata “ini KTP istri saya, minta tolong di cek di buku tamu receptionis”, sambil Saksi-1 menunjukkan foto KTP Saksi-4, lalu Saksi-3 menjawab “pada saat Check In, saya ada mengambil foto KTP istri bapak”, sambil menunjukkan foto KTP Sdri. Meni Apriani di Handphonenya, lalu Saksi-1 Serfie (foto sendiri) dengan Handphone milik Saksi-3 yang menunjukkan KTP Saksi-4 setelah itu Saksi-1 kembali ke rumah orangtuanya.
r Bahwa sekira pukul 18.00 WIB Saksi-1 berangkat lagi dari rumah orangtuanya menuju ke Hotel Palapa Prima dan tiba sekira 18.30 WIB, kemudian Saksi-1 bertemu dengan petugas Receptionis a.n. Sdri. Misnawati (Saksi-2) dan Sdri. Sutini (Saksi-3) dan berkata “mbak, jangan terpengaruh rayuan atau intimidasi istri saya untuk menghilangkan bukti-bukti”, lalu Saksi-2 menjawab “iya kak”, setelah kurang lebih 10 (sepuluh) menit, kemudian Saksi-1 melihat 1 (satu) unit kendaraan Toyota Calya warna putih Nopol BG 1424 ON yang dikemudikan oleh Saksi-4 datang ke Hotel Palapa Prima, sehingga Saksi-1 pergi meninggalkan ruang Reception tersebut, akan tetapi 5 (lima) menit kemudian Saksi-1 kembali ke ruang Reception untuk menemui Saksi-4, kemudian Saksi-4 menegur Saksi-1 dengan bertanya “Bang”, lalu Saksi-1 bertanya “ngapain kesini, ?”, Saksi-4 menjawab “mama difitnah orang tidur di kamar hotel ini”, Saksi-1 bertanya “siapa yang fitnah, ?”, Saksi-4 menjawab “mama dapat informasi dari Sdri. Eka Ariani”, Saksi-1 bertanya “memangnya ado nian apo, ?”, Saksi-4 menjawab “ada Pah, tetapi saya bertiga tidak berdua”, Saksi-1 berkata “kamu tahu tidak, yang datang ke rumah Sdri. Eka Ariani itu aku, tapi aku tidak kasih tau dimana lokasi hotelnya, tapi kenapa kamu kesini, berarti ado nian, ?”Saksi-4 menjawab “ada Pah dengan cowok masuk kamar tapi sebentar, yang satunya tunggu di depan”, Saksi-1 berkata “kamu tidak usah bohong, aku sudah buka CCTV, kamu lama di dalam kamar 114 dengan laki-laki itu, dari jam 15.00 WIB sampai jam 18.00 WIB”, Saksi-4 berkata “iya sudah, kita laporan ke POM”, kemudian Saksi-4 berkata kepada petugas Reception “kamu bohong, kata kamu tadi tidak ada yang datang, aku tuntut kamu nanti”, dan setelah itu Saksi-1 pergi meninggalkan Hotel Palapa Prima dan pulang ke rumah orangtuanya.
s Bahwa pada hari Minggu tanggal 7 September 2025 sekira pukul 15.30 WIB, Saksi-1 menemui Pengurus Hotel Palapa Prima a.n. Sdr. Ujang di Rumah Makan Palapa Permai yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang (Sumsel) untuk meminta dan melihat rekaman CCTV yang ada di Hotel Palapa Prima tersebut lalu diketahui Saksi-4 pada tanggal 3 September 2025 sekira pukul 14.26 WIB, telah masuk ke dalam kamar Hotel Palapa Prima Nomor 114 tersebut, lalu lebih kurang 30 (tiga puluh) menit kemudian datang Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max warna silver Nopol BG 2295 LAB dan menggunakan jaket warna hijau Army, masker medis warna hijau dan helm warna merah ikut masuk ke dalam kamar Hotel Nomor 114 tersebut.
t Bahwa selanjutnya video rekaman CCTV yang diminta Saksi-1 dari Sdr. Ujang sebanyak 3 (tiga) buah yaitu rekaman CCTV pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 yang terdiri dari 1 (satu) buah video rekaman CCTV halaman parkir Hotel Palapa Prima dari sekira pukul 15.08 WIB s.d. sekira pukul 17.16 WIB dengan durasi waktu lebih kurang 02:08:22 (dua jam delapan menit dua puluh dua detik) yang berisi rekaman saat Saksi-4 masuk ke Hotel Palapa Prima menuju ruang Reseptionis lalu masuk ke kamar Hotel Nomor 114 kemudian lebih kurang 10 (sepuluh) menit datang Terdakwa dan langsung masuk ke kamar Hotel Nomor 114 tersebut, 1 (satu) buah video rekaman CCTV halaman parkir Hotel Palapa Prima sekira pukul 17.17 WIB s.d. sekira pukul 19.26 WIB dengan durasi waktu lebih kurang 02:12:42 (dua jam dua belas menit) yang berisi rekaman saat Terdakwa keluar dari kamar Hotel Nomor 114 kemudian lebih kurang 1 (satu) jam 40 (empat puluh) menit Saksi-4 keluar dari kamar Hotel Palapa Prima Nomor 114 dan 1 (satu) buah video rekaman CCTV di ruang Recepsionis Hotel Palapa Prima sekira pukul 14.59 WIB s.d. sekira pukul 18.58 WIB dengan durasi waktu 04:03:19 (empat jam tiga menit sembilan belas detik) yang berisi rekaman saat Saksi-4 melakukan pemesanan Hotel (Check In).
u. Bahwa setelah Saksi-1 melihat rekaman CCTV tersebut kemudian melaporkan kepada Dandim 0402/OKI lalu Dandim 0402/OKI memerintahkan anggota Unit Intel Kodim 0402/OKI untuk mengecek Nopol BG 2295 LAB tersebut ke Samsat Kota Palembang dan setelah Nopol BG 2295 LAB tersebut di cek di Samsat Kota Palembang diketahui bahwa pemilik sepeda motor jenis Yamaha N-MAX warna silver Nopol BG 2295 LAB sesuai dengan STNK adalah Terdakwa, Jabatan Dansub Unit 2 Tim Intel, Kesatuan Korem 044/Gapo, kemudian Dandim 0402/OKI memerintahkan anggota Staf Intel Kodim 0402/OKI untuk melakukan pemeriksaan/interogasi terhadap Saksi-1 dan Saksi-4, sehingga pada hari Senin tanggal 8 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Saksi-1 dilakukan pemeriksaan/interogasi oleh Staf Intel Kodim 0402/OKI a.n. Serma Anggai Al Tanzil.
v Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi-1 bersama Pasi Intel Kodim 0402/OKI a.n. Lettu Arm Zolimin dan Pasipers Kodim 0402/OKI a.n. Lettu Arm Irwan menghadap Kakumrem 044/Gapo kemudian saat di ruang Kakumrem 044/Gapo, Saksi-1 diperlihatkan rekaman video pemeriksaan/interogasi secara lisan yang dilakukan oleh Kakumrem 044/Gapo terhadap Terdakwa yang berisi bahwa Terdakwa mengaku telah melakukan persetubuhan dengan Saksi-4 di dalam kamar Hotel Palapa Prima Nomor 114 sebanyak 1 (satu) kali dan pengakuan bahwa rekaman CCTV di Hotel Palapa tersebut adalah Terdakwa dengan menggunakan pakaian/baju warna hijau.
w Bahwa Saksi-1 setelah melihat rekaman video pengakuan Terdakwa tersebut kemudian Saksi-1 meminta 1 (satu) buah rekaman video tersebut kepada Kakumrem 044/Gapo a.n. Mayor Chk Octorial Marpaung, S.H., M.H., kemudian pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Kakumrem 044/Gapo mengirimkan video tersebut ke Handphone Saksi-1 melalui aplikasi Whatsapp yang berdurasi lebih kurang 02:56 (dua menit lima puluh enam detik).
x Bahwa berdasarkan rekaman CCTV bahwa Terdakwa berada di dalam kamar Hotel Palapa Prima Nomor 114 bersama dengan Saksi-4 tersebut selama lebih kurang 2 (dua) jam yaitu dari sekira pukul 15.30 WIB s.d. sekira pukul 17.29 WIB dan Saksi-1 tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi-4 tersebut tetapi Saksi-1 menduga bahwa Terdakwa dan Saksi-4 telah melakukan persetubuhan layaknya suami istri karena saat Saksi-1 mengecek kondisi kamar dalam keadaan berantakan yaitu 2 (dua) buah handuk dalam keadaan basah yang berada di atas kursi meja kaca, sprei dan selimut dalam keadaan berantakan, bantal yang berdempetan/berdekatan serta sabun mandi sudah terbuka.
y Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan kondisi kamar Hotel Palapa Prima Nomor 114 Saksi-1 tidak melihat Terdakwa maupun Saksi-4 berada di dalam kamar Hotel namun menemukan alat kontrasepsi, tisu bekas air mani/sperma di dalam kamar Hotel Palapa Prima Nomor 114 tersebut.
z Bahwa perbuatan Terdakwa yang berada didalam kamar Hotel Palapa Prima Nomor 114 bersama Saksi-4 dengan pintu kamar terkunci, perbuatan ini dilakukan karena Terdakwa sudah tidak dapat lagi mengendalikan hawa nafsu syahwatnya sehingga tidak lagi membedakan mana yang benar, mana yang salah, mana yang pantas dan tidak pantas serta mana yang patut dan tidak patut untuk dilakukan, sehingga kemudian Terdakwa nekat berdua didalam Kamar Hotel bersama Saksi-4 yang merupakan istri dari Prajurit TNI yaitu Saksi-1.
aa. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, kemudian Saksi-1 pada tanggal 17 November 2025 membuat laporan Pengaduan kepada Dandenpom II/4 Palembang guna diproses dan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berpendapatbahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
