Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
34-K/PM.I-04/AD/III/2024 Toho Nirmawati Hutabarat, S.H Bambang Kisworo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penculikan
Nomor Perkara 34-K/PM.I-04/AD/III/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/26/III/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Atau Kedua : Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Toho Nirmawati Hutabarat, S.H
Terdakwa
NoNama
1Bambang Kisworo
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama :

 

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh dua bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun Dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh tiga bertempat di Warung Kopi milik Sdr. Hendri Dunan (Saksi-1) di Jl. Terusan Ryacudu, Kel. Way Huwi, Kec. Jati Agung, Kab. Lampung Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang telah melakukan tindak pidana “Barang siapa membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara, dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum dibawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau menempatkan dia sengsara yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, dihukum karena melarikan (menculik) orang”, dengan cara sebagai berikut :  

 

Pihak Dipublikasikan Ya