| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 26-K/PM.I-04/AD/III/2026 | Eni Sulisdawati SH | Anggy Juki Pratama | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 26-K/PM.I-04/AD/III/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/27/III/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal delapan bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal dua puluh empat bulan Juli tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan Juli tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Kesatuan Brigif 8/GC, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin, dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa Anggy Juki Pratama adalah prajurit TNI AD yang masih berdinas aktif di kesatuan Brigif 8/GC pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini menjabat Tabakpan-2 Rukam 3 Tontaikam Denma Brigif 8/GC dengan pangkat terakhir Pratu NRP 1721107990000680.
b. Bahwa pada tanggal 6 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa melaksanakan izin bermalam (IB), kemudian pada tanggal 7 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB seluruh anggota remaja Brigif 8/GC yang selesai melaksanakan izin bermalam dilakukan pengecekan oleh Ba Jaga Brigif 8/GC atas nama Sertu Ginting saat itu Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK) kemudian Sertu Ginting melaporkan kepada Pa Jaga atas nama Kapten Inf Usman, selanjutnya Kapten Usman memerintahkan kepada semua anggota yang hadir untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa di Barak remaja dan disekitar Brigif 8/GC tetapi Terdakwa tidak ditemukan dan sampai saat ini belum kembali ke Kesatuan.
c. Bahwa setelah mengetahui Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan satuan, pihak satuan berupaya melakukan pencarian dan penangkapan Terdakwa dengan memerintahkan Saksi-2 (Pratu Sakrawi) sebagai senior, anggota provost dan Staf Intel untuk melakukan pengecekan ditempat-tempat yang sering dikunjungi oleh Terdakwa di Pasar Padang Ulak Tanding, Kota Lubuk Linggau dan rumah orang tua Terdakwa di Bengkulu tetapi Terdakwa tidak ditemukan.
d. Bahwa kemudian pihak satuan melaporkan ke komando atas dan mengeluarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor R/83/DPO/IV/2025 tanggal 22 April 2025 atas nama Terdakwa, dan mengeluarkan Surat Perintah Pencarian Nomor Sprin/154/IV/2025 tanggal 21 April 2025 tentang Perintah Pencarian Terdakwa.
e. Bahwa kesatuan Brigif 8/GC melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom II/1 Bengkulu sesuai dengan Surat Danbrigif 8/GC Nomor R/79/VV/2025 tanggal 12 Juli 2025 dan memerintahkan Saksi-1 (Sertu Rasmita Pratama) melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom II/1 Bengkulu seusai dengan Laporan Polisi Nomor LP-08/A-08/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025 guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
f. Bahwa selama meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan, Terdakwa tidak pernah menghubungi Satuan baik melalui surat maupun telepon, dan Terdakwa tidak ada membawa barang inventaris milik Satuan.
g. Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan sejak tanggal 8 Juni 2025 sampai dengan tanggal 24 Juli 2025 atau selama 57 (lima puluh tujuh) hari secara berturut turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-08/A-08/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025.
h. Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan satuan, Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
