Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
29-K/PM.I-04/AD/III/2024 Ferry Irawan, SH Septo Putra Kurniawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 29-K/PM.I-04/AD/III/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/22/II/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Ferry Irawan, SH
Terdakwa
NoNama
1Septo Putra Kurniawan
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal Dua belas bulan November tahun Dua ribu dua puluh tigasecaraberturut-turutsampaiLaporan Polisi NomorLP-01/A-01/I/2024/Idik tanggal Dua bulan Januari tahunDuaribuduapuluh empatatausetidak-tidaknya padasuatuwaktutertentudalambulanNovembertahunDuaribuduapuluhtigasampaidenganbulanJanuaritahunDuaribuduapuluh empat, atausetidak-tidaknyamasihdalamtahunDuaribuduapuluhtiga sampai dengan tahun Dua ribu dua puluh empat, bertempat diMarkasYonif 141/AYJP,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenangmemeriksadanpengadiliperkaraini, telah melakukan tindak pidana:“Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin, dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari“,dengan cara sebagai berikut:

a)             BahwaTerdakwa Septo Putra Kurniawan adalahprajurit TNI AD aktif yang berpangkatPratu, NRP 31200770720999, yang bertugassebagai Tabakpan-3 Regu 1 Ton I Kipan B,Yonif 141/AYJP,sampaidenganperbuatan yang menjadiperkarasekarangini;

b)         Bahwapadahari Minggutanggal12 November 2023 sekirapukul 05.30 WIB Serda Muhammad Ricky Pramata (Saksi-1) selaku Bintara Jaga  Kipan B, Yonif 141/AYJP melakukan pengecekan terhadap personel Kipan B, Yonif 141/AYJP  untuk melaksanakan apel olahraga umum (Oraum) di lapangan apel Ton Ang Kima, Yonif 141/AYJP kemudian diketahui Terdakwa tidak ada dalam barisan atau belum hadir;

3)         Bahwa sekira pukul 06.00 WIB pada saat dilaksanakan kegiatan apel untuk melaksanakan kegiatan olahraga umum (oraum) yang diambil oleh Pasiops Yonif 141/AYJP a.n. Lettu Inf I. Gede Widiantara kemudian diketahui bahwa Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK);

4)         Bahwa pada sekira pukul 06.30 WIB atau setelah kegiatan apel pagi, Saksi-1 melaporkan ketidakhadiran Terdakwa kepada Danton I Kipan B, Yonif 141/AYJP (Letda Inf Erwin Daniel Panjaitan)  lalu Danton I,  melaporkan kepada Dankima B, Yonif 141/-AYJP (Kapten Dea Ananda Setiagama, S.T., Han) setelah itu Kapten Dea AnandaSetiagama, S.T., (Han) memerintahkan Saksi-1 dan Pratu Reza Aumadinata selaku Ta jaga Kipan B, Yonif 141/AYJP beserta 4 (empat) anggota Provost Kipan B mencari keberadaan Terdakwa di sekitar Asrama Yonif 141/AYJP dan sekitar wilayah Kecamatan Muara Enim, namun setelah dilakukan pencarian Terdakwa tidak diketemukan;

5)        Bahwa  setelah itu Saksi-1 melaporkan kepada Dankipan B Yonif 141/AYJP, bahwa Terdakwa tidak diketemukan selanjutnya Dankipan B melaporkan kejadian tersebut kepada Danyonif 141/AYJP;

6)         Bahwa upaya kesatuan yaitu Danyonif 141/AYJP setelah mengetahui Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan yaitu melaporkan  kepada Komando atas dengan membuat Laporan THTI, membuat Daftar Pencarian Orang (DPO), dan melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom II/4 Palembang guna diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan Surat Danyonif 141/AYJP Nomor R/72/XII/2023 tanggal 10 Desember 2023;

7)         Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekira pukul 16.30 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di dalam rumah kost yang ditempati oleh Sdr. Pejiyang beralamat di Jalan Padat Karya 1 A, Kota Bengkulu, Prov. Bengkulu, bersama Sdr. Peji dan Sdri. Leka Permata Sari (pacar Terdakwa) kemudian datang personel Lidpamfik Denpom II/1 Bengkulu sebanyak 5 (lima) orang yang dipimpin oleh PasiLidpamfik (Letda CPM Firman) menangkap Terdakwa setelah itu Terdakwa dibawa ke Kantor Denpom II/1 Bengkulu untuk diamankan;

8)         Bahwa pada hari Jum’at tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa melihat Pasiintel Yonif 141/AYJP a.n. Lettu Inf Heri Sanyoto (Saksi-3), Danton I Kipan B Yonif 141/AYJP (Letda Inf Andra P) dan anggota Provos Kipan C, Yonif 141/AYJP (Praka M. Nasir) datang ke Denpom II/1 Bengkulu untuk menemui Pasilidpamfik (Letda CPM Firman) untuk menjemput Terdakwa, kemudian sekira pukul 09.30 WIB Letda CPM Firman menyerahkan Terdakwa kepada Saksi-3;

9)         Bahwa selanjutnya Terdakwa dibawa kembali ke Yonif 141/AYJP oleh Saksi-3, Letda Inf Andra P dan Praka M. Nasir dan pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB tiba di Ma Yonif 141/AYJP Muara Enim kemudian Terdakwa istirahat dan selanjutnya Terdakwa dilakukan pembinaan di Satuan guna proses lebih lanjut;

10)      Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin dari Komandan Satuan Terdakwa berada di rumahSdr. Pejiyang beralamat di Jalan Padat Karya 1 A, Kota Bengkulu, Prov. Bengkulu, dengan kegiatan hanya jalan-jalan, makan dan tidur saja dirumah kost Sdr. Peji;

11)       Bahwa penyebab Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin, karena Terdakwa takut akan diberangkatkan untuk melaksanakan Satgas di Provinsi Papua dan Surat Perintahnyapun belum dibuat hanya mendengar informasi saja rencana Yonif 141/AYJP akan melaksanakan Satgas di Provinsi Papua yaitu pada bulan Maret 2024;

12)       BahwaselamaTerdakwatidakmasukdinastanpaizin, tidakpernahmemberitahukantentangkeberadaannyabaikmelaluisuratmaupuntelepon;

  1.        BahwapadasaatTerdakwameninggalkanKesatuanYonif 141/AYJPtanpaizin yang sahdariKomandanSatuan, Negara Kesatuan Republik Indonesiadalamkeadaandamai,kesatuanYonif 141/AYJPtidak sedangdisiagakanataudipersiapkanuntukmelaksanakantugasOperasiMiliter untuk perang;dan
  2.        BahwadengandemikianTerdakwatelahmelakukan ketidakhadirantanpaizindarikomandankesatuansejaktanggal12 November2023 sampaidengantanggal 2 Januari 2024, secaraberturut-turut atau selama 52(lima puluh dua) hari,lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.

            Berpendapat,bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya