Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
65-K/PM.I-04/AD/VII/2025 | Lismawati SH.MH | Dino Pangestu | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemerasan dan Pengancaman | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 65-K/PM.I-04/AD/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 10 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/69/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Kesatu
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal Dua puluh empat bulan Desember tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun Dua ribu dua puluh empat, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh empat, bertempat di Jl. Suprapto MTs, RT. 5, Ds. Keban Agung, Kec. Lawang Kidul, Kab. Muara Enim, Prov. Sumatera Selatan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Barangsiapa secara bersama-sama atau sendiri sendiri dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan“, untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain“ dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa Dino Pangestu masuk prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK di Dodik Secata Rindam II/Swj pada tahun 2003/2004 selama 5 (lima) bulan setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada NRP 31040081920185, kemudian mengikuti kejuruan Infantri di Dodiklatpur Baturaja selama 4 (empat) bulan selanjutnya ditugaskan di Yonif 141/AYJP sampai dengan tahun 2007 kemudian pada 2007 dimutasikan ke sebagai Ta Provost Denma, Rindam II/Swj sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Kopda;
b. Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 10.30 WIB, Saksi-2 (Sdri. Fitri Yulianti) menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa sekira pukul 11.00 WIB Saksi-1 (Sdr. Wahyudi Purnomo) akan datang kerumah tempat tinggal Saksi-2 yang beralamat di Jl. Suprapto MTs, RT. 5, Ds. Keban Agung, Kec. Lawang Kidul, Kab. Muara Enim, Prov. Sumatera Selatan, lalu Terdakwa mengatakan agar tidak mengunci pintu samping karena akan masuk melalui pintu tersebut, setelah Saksi-1 tiba maka Saksi-2 kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan “Cepat jangan lama-lama takut ibu saya pulang”, dan Saksi-1 setelah tiba kemudian masuk melalui pintu samping, dan menuju ke kamar Saksi-2 lalu merekam perbuatan asusila yang dilakukan oleh Saksi-1 dan Saksi-2 didalam kamar melalui celah/lubang pada pintu kamar dengan menggunakan handphonenya;
c. Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Saksi-1 dengan cara memukul pada bagian wajah dan menendang pergelangan tangan kiri Saksi-1 yang mengakibatkan pergelangan tangan kiri Saksi-1 patah, lalu Terdakwa mengatakan akan memanggil pejabat RT (Rukun Tetangga) dan warga kemudian Saksi-1 mengatakan kepada Terdakwa bahwa agar jangan memanggil RT dan warga, kemudian Saksi-1 mengajak untuk menyelesaikan dengan jalan damai lalu Saksi-1 siap memberikan uang/biaya adat untuk tepung tawar/buang sial membersihkan lingkungan kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi-1 untuk membuat pernyataan namun surat tersebut belum ditandatangani oleh Saksi-1 lalu Terdakwa menampar pipi kanan Saksi-1 sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan;
d. Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta agar Saksi-1 membuat surat pernyataan damai dan ditandatangani diatas materai lalu Terdakwa meminta uang kepada Saksi-1 sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan uang muka sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
e. Bahwa kemudian Terdakwa dan Saksi-1 pergi kerumah Saksi-1 untuk mengambil perhiasan emas milik Saksi-1 seberat 57 (lima puluh tujuh) gram kemudian di gadai ke Toko Emas jaya, setelah menggadai perhiasan emas Terdakwa dan Saksi-1 kembali kerumah tempat tinggal Saksi-2 lalu Saksi-1 menyerahkan uang hasil gadai perhiasan emas kepada Terdakwa, dan setelah dihitung oleh Terdakwa uang tersebut hanya berjumlah sebesar Rp 49.000.000,00 (empat puluh sembilan juta rupiah);
f. Bahwa uang sebesar Rp 49.000.000,00 (empat puluh sembilan juta rupiah) yang diterima dari Terdakwa seluruhnya adalah uang pecahan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan hanya tinggal/sisa sebesar Rp 19.7000.000,00 (sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah) karena telah digunakan oleh Sdri Dian Febriyana (Saksi-5) yaitu:
a. Pada tanggal 12 Februari 2025, Saksi-5 menyerahkan uang tunai kepada Saksi-2 sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
b. Pada tanggal 16 Februari 2025, Saksi-5 menyerahkan uang tunai ke panti asuhan sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan membuat acara sedekah dirumah tempat tinggal Saksi-5 sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah); dan
c. Pada tanggal 18 Februari 2025, Saksi-5 menyerahkan uang tunai kepada Sdr. Yanto (abang Terdakwa) sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dan sebagian uang di gunakan oleh Saksi-5 untuk sedekah ke panti asuhan namun lupa waktu dan tempatnya.
Dan
Kedua:
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal Dua puluh empat bulan Desember tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun Dua ribu dua puluh empat, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh empat, bertempat di Jl. Suprapto MTs, RT. 5, Ds. Keban Agung, Kec. Lawang Kidul, Kab. Muara Enim, Prov. Sumatera Selatan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat “, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa Dino Pangestu masuk prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK di Dodik Secata Rindam II/Swj pada tahun 2003/2004 selama 5 (lima) bulan setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada NRP 31040081920185, kemudian mengikuti kejuruan Infantri di Dodiklatpur Baturaja selama 4 (empat) bulan selanjutnya ditugaskan di Yonif 141/AYJP sampai dengan tahun 2007 kemudian pada 2007 dimutasikan ke sebagai Ta Provost Denma, Rindam II/Swj sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Kopda;
b. Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 10.30 WIB, Saksi-2 (Sdri. Fitri Yulianti) menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa sekira pukul 11.00 WIB Saksi-1 (Sdr. Wahyudi Purnomo) akan datang kerumah tempat tinggal Saksi-2 yang beralamat di Jl. Suprapto MTs, RT. 5, Ds. Keban Agung, Kec. Lawang Kidul, Kab. Muara Enim, Prov. Sumatera Selatan, lalu Terdakwa mengatakan agar tidak mengunci pintu samping karena akan masuk melalui pintu tersebut, setelah Saksi-1 tiba maka Saksi-2 kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan “Cepat jangan lama-lama takut ibu saya pulang”, dan Saksi-1 setelah tiba kemudian masuk melalui pintu samping, dan menuju ke kamar Saksi-2 lalu merekam perbuatan asusila yang dilakukan oleh Saksi-1 dan Saksi-2 didalam kamar melalui celah/lubang pada pintu kamar dengan menggunakan handphonenya;
c. Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Saksi-1 dengan cara memukul pada bagian wajah dan menendang pergelangan tangan kiri Saksi-1 yang mengakibatkan pergelangan tangan kiri Saksi-1 patah, lalu Terdakwa mengatakan akan memanggil pejabat RT (Rukun Tetangga) dan warga kemudian Saksi-1 mengatakan kepada Terdakwa bahwa agar jangan memanggil RT dan warga, kemudian Saksi-1 mengajak untuk menyelesaikan dengan jalan damai lalu Saksi-1 siap memberikan uang/biaya adat untuk tepung tawar/buang sial membersihkan lingkungan kepada
Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi-1 untuk membuat pernyataan namun surat tersebut belum ditandatangani oleh Saksi-1 lalu Terdakwa menampar pipi kanan Saksi-1 sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan;
d. Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta agar Saksi-1 membuat surat pernyataan damai dan ditandatangani diatas materai lalu Terdakwa meminta uang kepada Saksi-1 sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan uang muka sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
e. Bahwa kemudian Terdakwa dan Saksi-1 pergi kerumah Saksi-1 untuk mengambil perhiasan emas milik Saksi-1 seberat 57 (lima puluh tujuh) gram kemudian di gadai ke Toko Emas jaya, setelah menggadai perhiasan emas Terdakwa dan Saksi-1 kembali kerumah tempat tinggal Saksi-2 lalu Saksi-1 menyerahkan uang hasil gadai perhiasan emas kepada Terdakwa, dan setelah dihitung oleh Terdakwa uang tersebut hanya berjumlah sebesar Rp 49.000.000,00 (empat puluh sembilan juta rupiah);
f. Bahwa uang sebesar Rp 49.000.000,00 (empat puluh sembilan juta rupiah) yang diterima dari Terdakwa seluruhnya adalah uang pecahan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan hanya tinggal/sisa sebesar Rp 19.7000.000,00 (sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah) karena telah digunakan oleh Sdri Dian Febriyana (Saksi-5) yaitu:
a. Pada tanggal 12 Februari 2025, Saksi-5 menyerahkan uang tunai kepada Saksi-2 sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
b. Pada tanggal 16 Februari 2025, Saksi-5 menyerahkan uang tunai ke panti asuhan sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan membuat acara sedekah dirumah tempat tinggal Saksi-5 sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah); dan
c. Pada tanggal 18 Februari 2025, Saksi-5 menyerahkan uang tunai kepada Sdr. Yanto (abang Terdakwa) sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dan sebagian uang di gunakan oleh Saksi-5 untuk sedekah ke panti asuhan namun lupa waktu dan tempatnya.
g. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi-1 menderita Cedera kepala dan lengan bawah kiri dengan patah hasta kiri sesuai dengan Visum Et Revertum Sementara No.2/CHP-VER/II/2025 tanggal 20 Februari 2025 yang diterbitkan Charitas Hospital Palembang, dan total biaya tindakan pelayanan pengobatan sebesar Rp. 982.650,00 (Sembilan ratus delapan puluh dua ribu enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Subsidair
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal Dua puluh empat bulan Desember tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun Dua ribu dua puluh empat, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh empat, bertempat di Jl. Suprapto MTs, RT. 5, Ds. Keban Agung, Kec. Lawang Kidul, Kab. Muara Enim, Prov. Sumatera Selatan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “ Penganiayaan“, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa Dino Pangestu masuk prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK di Dodik Secata Rindam II/Swj pada tahun 2003/2004 selama 5 (lima) bulan setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada NRP 31040081920185, kemudian mengikuti kejuruan Infantri di Dodiklatpur Baturaja selama 4 (empat) bulan selanjutnya ditugaskan di Yonif 141/AYJP sampai dengan tahun 2007 kemudian pada 2007 dimutasikan ke sebagai Ta Provost Denma, Rindam II/Swj sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Kopda;
b. Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 10.30 WIB, Saksi-2 (Sdri. Fitri Yulianti) menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa sekira pukul 11.00 WIB Saksi-1 (Sdr. Wahyudi Purnomo) akan datang kerumah tempat tinggal Saksi-2 yang beralamat di Jl. Suprapto MTs, RT. 5, Ds. Keban Agung, Kec. Lawang Kidul, Kab. Muara Enim, Prov. Sumatera Selatan, lalu Terdakwa mengatakan agar tidak mengunci pintu samping karena akan masuk melalui pintu tersebut, setelah Saksi-1 tiba maka Saksi-2 kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan “Cepat jangan lama-lama takut ibu saya pulang”, dan Saksi-1 setelah tiba kemudian masuk melalui pintu samping, dan menuju ke kamar Saksi-2 lalu merekam perbuatan asusila yang dilakukan oleh Saksi-1 dan Saksi-2 didalam kamar melalui celah/lubang pada pintu kamar dengan menggunakan handphonenya;
c. Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Saksi-1 dengan cara memukul pada bagian wajah dan menendang pergelangan tangan kiri Saksi-1 yang mengakibatkan pergelangan tangan kiri Saksi-1 patah, lalu Terdakwa mengatakan akan memanggil pejabat RT (Rukun Tetangga) dan warga kemudian Saksi-1 mengatakan kepada Terdakwa bahwa agar jangan memanggil RT dan warga, kemudian Saksi-1 mengajak untuk menyelesaikan dengan jalan damai lalu Saksi-1 siap memberikan uang/biaya adat untuk tepung tawar/buang sial membersihkan lingkungan kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi-1 untuk membuat pernyataan namun surat tersebut belum ditandatangani oleh Saksi-1 lalu Terdakwa menampar pipi kanan Saksi-1 sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan;
d. Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta agar Saksi-1 membuat surat pernyataan damai dan ditandatangani diatas materai lalu Terdakwa meminta uang kepada Saksi-1 sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan uang muka sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
e. Bahwa kemudian Terdakwa dan Saksi-1 pergi kerumah Saksi-1 untuk mengambil perhiasan emas milik Saksi-1 seberat 57 (lima puluh tujuh) gram kemudian di gadai ke Toko Emas jaya, setelah menggadai perhiasan emas Terdakwa dan Saksi-1 kembali kerumah tempat tinggal Saksi-2 lalu Saksi-1 menyerahkan uang hasil gadai perhiasan emas kepada Terdakwa, dan setelah dihitung oleh Terdakwa uang tersebut hanya berjumlah sebesar Rp 49.000.000,00 (empat puluh sembilan juta rupiah);
f. Bahwa uang sebesar Rp 49.000.000,00 (empat puluh sembilan juta rupiah) yang diterima dari Terdakwa seluruhnya adalah uang pecahan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan hanya tinggal/sisa sebesar Rp 19.7000.000,00 (sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah) karena telah digunakan oleh Sdri Dian Febriyana (Saksi-5) yaitu:
a. Pada tanggal 12 Februari 2025, Saksi-5 menyerahkan uang tunai kepada Saksi-2 sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
b. Pada tanggal 16 Februari 2025, Saksi-5 menyerahkan uang tunai ke panti asuhan sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan membuat acara sedekah dirumah tempat tinggal Saksi-5 sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
c. Pada tanggal 18 Februari 2025, Saksi-5 menyerahkan uang tunai kepada Sdr. Yanto (abang Terdakwa) sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dan sebagian uang di gunakan oleh Saksi-5 untuk sedekah ke panti asuhan namun lupa waktu dan tempatnya.
g. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi-1 menderita Cedera kepala dan lengan bawah kiri dengan patah hasta kiri sesuai dengan Visum Et Revertum Sementara No.2/CHP-VER/II/2025 tanggal 20 Februari 2025 yang diterbitkan Charitas Hospital Palembang, dan total biaya tindakan pelayanan pengobatan sebesar Rp. 982.650,00 (Sembilan ratus delapan puluh dua ribu enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal:
Kesatu: Pasal 368 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dan
Kedua: Primair pasal 351 ayat (2) KUHP
Subsidair pasal 351 ayat (1) KUHP |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |