Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
63-K/PM.I-04/AD/VII/2025 | Darwin Butar-butar | Muslichin | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 63-K/PM.I-04/AD/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 07 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/68/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua belas bulan November tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Desa Rawas Dusun Suka Tani Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat Prov. Lampung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa Muslichin masuk menjadi prajurit TNIAD pada tahun 1996 melalui pendidikan Secata, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua, kemudian mengikuti pendidikan kejuruan Kopassus di Batu Jajar selama 9 (sembilan) bulan, setelah lulus pada tahun 1997 ditugaskan di Batalyon 22 Grup 2 Kopassus, setelah mengalami beberapa kali kenaikan pangkat dan mutasi jabatan pada tahun 2018 dipindah tugaskan ke Kodim 0422/LB dengan jabatan Babinsa Ramil 422-03/Pesisir Tengah sampai dengan melakukan tindak pidana yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat terakhir Koptu NRP 31960791350775.
b. Bahwa pada tahun 2020, saat Saksi-4 (Sdr. Jekson Caniago) sedang berkunjung ke rumah temannya a.n Uda Id (tidak diperiksa) yang beralamat di Desa Kuala Kec. Pesisir Barat Prov. Lampung, saat itu Saksi-4 bertemu dan berkenalan dengan Terdakwa, sejak saat itu Saksi-4 dan Terdakwa sering bertemu dan berkomunikasi;
c. Bahwa sejak bulan November 2024, Saksi-4 mengetahui Terdakwa menjual/ mengedarkan Narkotika dengan menawarkan kepada Saksi-4 dengan kalimat “Kalau mau bahan (Narkotika) saya ada”;
d. Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 November 2024, sekira pukul 19.30 WIB, pada saat Saksi-4 berada di rumahnya yang beralamat di Labuhan Pekon Way Jambu, Kec. Pesisir Selatan, Kab. Pesisir Barat, Prov. Lampung, Saksi-4 dihubungi oleh temannya an. Sdr. Joni (tidak diperiksa) dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu, atas permintaan Sdr. Joni tersebut lalu Saksi-4 menyampaikan “Nanti saya tanya dulu”;
e. Bahwa masih pada hari Selasa tanggal 12 November 2024, sekira pukul 20.00 WIB pada saat Terdakwa bersama Saksi-5 (Peltu M. Arif Setiawan) sedang berada di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Desa Rawas Dusun Suka Tani Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat Prov. Lampung, Saksi-4 mengirim pesan Whatsapp kepada Terdakwa dengan mengatakan “Masih ada apa bang (sabu)”, kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi-5 dengan berkata “Bang Jekson mau barang (sabu)” kemudian dijawab oleh Saksi-5 “Ada bilang aja mau berapa sekalian besok kita mau ke Karang, uangnya TF aja” selanjutnya Terdakwa membalas pesan Whatsapp Saksi-4 dengan berkata “Masih, mau berapa, kalau mau nitip besok saya mau ke Karang ketemuan aja besok, uangnya transfer aja”, kemudian Saksi-4 membalas “Mau yang bahan (sabu) besar 2 (dua), ya udah nanti ditransfer uangnya bang” , tidak lama kemudian Saksi-5 pulang dari rumah kontrakan Terdakwa;
f. Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 10.45 WIB Saksi-5 datang bersama Saksi-7 (Sdr. Safrizal) ke rumah kontrakan Terdakwa menggunakan kendaraan roda 4 (empat) jenis Toyota Avanza tahun 2013 warna Silver, Nopol BE 1827 EL milik Saksi-5, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi-6 (Sdr.Elan Gusti Landa) untuk merapat ke kontrakan Terdakwa, tidak lama kemudian Saksi-4 mengirimkan bukti Transfer uang sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) ke nomor rekening 042201014743503 Bank BRI a.n. Muslichin (Terdakwa) selanjutnya Terdakwa memperlihatkan kepada Saksi-5 bukti pengiriman uang dari Saksi-4 tersebut, lalu Saksi-5 berkata “TF sejuta sembilan ratus aja, seratusnya untuk kita beli rokok”, selanjutnya uang tersebut langsung Terdakwa transfer ke rekening BRI nomor rekening 060301009793533 a.n. M. Arif Setiawan (Saksi-5), tidak lama kemudian Saksi-6 juga tiba di rumah kontrakan Terdakwa,;
g. Bahwa kemudian Saksi-5 mengajak Terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan maksud supaya tidak mengantuk karena perjalanan yang lumayan jauh, selanjutnya Saksi-5 meracik narkotika jenis sabu-sabu, lalu Terdakwa, Saksi-5 menghisap secara bergantian, kemudian Saksi-6 dan Saksi-7 ikut bergantian mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu, setelah selesai mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu kemudian Saksi-5 memberikan 1 (satu) klip plastik bening ukuran sedang yang berisi 2 (dua) kilp plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa, Saksi-5, Saksi-6 dan Saksi-7 berangkat menggunakan kendaraan roda 4 (empat) jenis Toyota Avanza tahun 2013 warna Silver, nopol BE 1827 EL milik Saksi-5 yang dikemudikan oleh Saksi-5;
h. Bahwa pada sekira pukul 11.30 WIB, Terdakwa mengirim pesan Whatsapp kepada Saksi-4 yang isinya “ini saya sudah di tanjakan jembatan ngaras, kamu keluar dari pelabuhan ketemuan di pinggir jalan”, kemudian dibalas oleh Saksi-4 “iya nanti ketemuan nggak usah di simpang pom mini, ketemuan di simpang siging lama di dekat sekolah SD saja”, setelah mendekati simpang siging Terdakwa kembali menghubungi Saksi-4 melalui telepon Whatsapp dan berkata “Dimana”, kemudian dijawab Saksi-4 “Dibelakang Bang depan aja” tidak lama kemudian ketika tiba di Pertigaan Lama Siging Pekon Parda Suka Kec. Ngaras, Kab. Pesisir Barat Prov. Lampung, Terdakwa meminta Saksi-5 untuk berhenti, tidak lama kemudian datang Saksi-4 dengan mengendarai kendaraan roda 4 (empat) berhenti disamping kanan kendaraan yang dikemudikan oleh Saksi-5, kemudian Terdakwa melempar bungkusan plastik warna bening yang diserahkan Saksi-5 kepada Terdakwa ke dalam kendaraan Saksi-4, setelah itu Saksi-5 langsung melajukan kendaraan dan melanjutkan perjalanan menuju ke arah Bandar Lampung, sedangkan Saksi-4 berbelok dan memutar balik kendaraannya;
i. Bahwa pada sekira pukul 14.00 WIB, pada saat diperjalanan Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Aris (anggota polsek Bengkunat) dengan berkata “Tadi Jekson ketangkap, barang dari kamu bukan” Terdakwa menjawab “Barang dari Arif” dijawab Sdr. Aris “ditangkap anggota Polsek” Terdakwa kemudian menjawab “Yaudah kalau bisa dikondisikan ajalah, saya lagi ga dirumah”, kemudian telepon ditutup, sekira 10 (sepuluh) menit kemudian Sdr. Aris kembali menelepon dan berkata kepada Terdakwa “Dah 86”, selanjutnya pada sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa dan para Saksi yang berada di mobil Saksi-5 tiba di rumah Saksi-5 di Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran Prov. Lampung, setelah itu Terdakwa dan Saksi-6 meminjam kendaraan milik Saksi-5 untuk berangkat ke bengkel yang berada di daerah Natar Kab. Lampung Selatan;
j, Bahwa barang bukti yang ditemukan dari Saksi-4 pada saat ditangkap oleh petugas Polres Pesisir Barat terdiri dari 2 (dua) buah plastik klip yang masing-masing plastik berisi Narkotika jenis sabu adalah sabu-sabu yang dibeli oleh Saksi-4 dari Terdakwa sedangkan dan 1 (satu) buah bungkusan kertas koran yang didalamnya berisi Narkotika jenis ganja bukan milik Terdakwa maupun milik Saksi-5;
k. Bahwa bentuk kerja sama yang dilakukan antara Terdakwa dengan Saksi-5 dalam jual beli Narkotika jenis Sabu-sabu yaitu saling terhubung apabila ada pemesan/pembeli Narkotika jenis Sabu yang ingin membeli melalui Terdakwa, maka Terdakwa mengkonfirmasi kepada Saksi-5, sedangkan ketika Saksi-5 mengatakan Narkotika jenis sabu-sabu yang dipesan ada baru Terdakwa menghubungi pembelinya, kemudian pembeli mengirimkan uang secara transfer ke rekening Terdakwa kemudian uang tersebut Terdakwa kirim ke rekening Saksi-5, selanjutnya Saksi-5 memberikan narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa, kemudian narkotika jenis sabu-sabu Terdakwa serahkan kepada Pembeli, selanjutnya barulah uang hasil penjualan narkotika Terdakwa serahkan kepada Saksi-5 (Peltu M. Arif Setiawan) dan biasanya Terdakwa diberi upah sebesar Rp 50.000.00 (lima puluh ribu) sampai dengan Rp100.000.00 (seratus ribu rupiah);
l. Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa mengkonsumsi, mengedarkan, menjual maupun menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu dilarang dan melanggar hukum, namun Terdakwa menggunakan dan menjual Narkotika jenis sabu-sabu;
m. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0395 tanggal 21 November 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung, setelah dilakukan pengujian berupa 1 (satu) bungkus klip (Netto : 0,0861 gram) yang diduga Narkotika Janis sabu disimpulkan Positif Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika) yang ditandatangani Ketua Tim Penguji an. Asih Sukowati, STP., M.Si NIP 198412032007122001;
n. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.Lab. 241221009670 tanggal 23 Desember 2024 yang dikeluarkan melalui UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung, Saksi-16 (Sdri Widiyawati, Amd.F) melakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap urine Terdakwa, dari hasil pemeriksaan tersebut, diperoleh hasil yaitu pada Terdakwa tidak ditemukan zat Narkotika jenis METHAMPHETAMINE (Shabu-Shabu) dalam urine tersebut dan tidak ada zat lain juga yang ditemukan atau terkandung pada urine Terdakwa;
o. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor : 45/10798.00/XI/2024 tanggal 14 November 2025 berupa 2 (dua) buah klip yang masing-masing plastik klip didalamnya diduga berisi Narkotika jenis ganja dengan hasil penimbangan berat bersih sabu 0,90 gram dan berat bersih ganja 0,75 gram;
p. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 204/NNF/2025 tanggal 3 Februari 2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik, barang bukti BB 319/2025/NNF yang dikirim penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 319/2025/NNF tersebut Positif Ganja yang terdaftar sebgai Golongan I (satu) Nomor urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika ddidalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 20009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal tanggal tiga belas bulan November tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun dua ribu dua puluh empat, atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Pertigaan Lama Siging Pekon Parda Suka Kec. Ngaras Kab. Pesisir Barat Prov. Lampung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa Muslichin masuk menjadi prajurit TNIAD pada tahun 1996 melalui pendidikan Secata, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua, kemudian mengikuti pendidikan kejuruan Kopassus di Batu Jajar selama 9 (sembilan) bulan, setelah lulus pada tahun 1997 ditugaskan di Batalyon 22 Grup 2 Kopassus, setelah mengalami beberapa kali kenaikan pangkat dan mutasi jabatan pada tahun 2018 dipindah tugaskan ke Kodim 0422/LB dengan jabatan Babinsa Ramil 422-03/Pesisir Tengah sampai dengan melakukan tindak pidana yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat terakhir Koptu NRP 31960791350775.
b. Bahwa pada tahun 2020, saat Saksi-4 (Sdr. Jekson Caniago) sedang berkunjung kerumah temannya a.n Uda Id (tidak diperiksa) yang beralamat di Desa Kuala Kec. Pesisir Barat Prov. Lampung, saat itu Saksi-4 bertemu dan berkenalan dengan Terdakwa, sejak saat itu Saksi-4 dan Terdakwa sering bertemu dan berkomunikasi;
c. Bahwa sejak bulan November 2024, Saksi-4 mengetahui Terdakwa menjual/ mengedarkan Narkotika dengan menawarkan kepada Saksi-4 dengan kalimat “Kalau mau bahan (Narkotika) saya ada”;
d. Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 November 2024, sekira pukul 19.30 WIB, pada saat Saksi-4 berada di rumahnya yang beralamat di Labuhan Pekon Way Jambu Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat Prov. Lampung, Saksi-4 dihubungi oleh temannya an. Sdr. Joni (tidak diperiksa) dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu, atas permintaan Sdr. Joni tersebut lalu Saksi-4 menyampaikan “nanti saya tanya dulu”;
e. Bahwa masih pada hari Selasa tanggal 12 November 2024, sekira pukul 20.00 WIB pada saat Terdakwa bersama Saksi-5 (Peltu M. Arif Setiawan) sedang berada di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Desa Rawas Dusun Suka Tani Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat Prov. Lampung, Saksi-4 mengirim pesan Whatsapp kepada Terdakwa dengan mengatakan “masih ada apa bang (sabu)”, kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi-5 dengan berkata “Bang Jekson mau barang (sabu)” kemudian dijawab oleh Saksi-5 “Ada bilang aja mau berapa sekalian besok kita mau ke Karang, uangnya TF aja” selanjutnya Terdakwa membalas pesan Whatsapp Saksi-4 dengan berkata “masih, mau berapa, kalau mau nitip besok saya mau ke Karang ketemuan aja besok, uangnya transfer aja”, kemudian Saksi-4 membalas “mau yang bahan (sabu) besar 2 (dua), ya udah nanti ditransfer uangnya bang” , tidak lama kemudian Saksi-5 pulang dari rumah kontrakan Terdakwa;
f. Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 10.45 WIB Saksi-5 datang bersama Saksi-7 (Sdr. Safrizal) kerumah kontrakan Terdakwa menggunakan kendaraan roda 4 (empat) jenis Toyota Avanza tahun 2013 warna Silver, Nopol BE 1827 EL milik Saksi-5, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi-6 (Sdr.Elan Gusti Landa) untuk merapat ke kontrakan Terdakwa, tidak lama kemudian Saksi-4 mengirimkan bukti Transfer uang sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) ke nomor rekening 042201014743503 Bank BRI a.n. Muslichin (Terdakwa) selanjutnya Terdakwa memperlihatkan kepada Saksi-5 bukti pengiriman uang dari Saksi-4 tersebut, lalu Saksi-5 berkata “TF sejuta sembilan ratus aja, seratusnya untuk kita beli rokok”, selanjutnya uang tersebut langsung Terdakwa transfer ke rekening BRI nomor rekening 060301009793533 a.n. M. Arif Setiawan (Saksi-5), tidak lama kemudian Saksi-6 juga tiba di rumah kontrakan Terdakwa;
g. Bahwa kemudian Saksi-5 mengajak Terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan maksud supaya tidak mengantuk karena perjalanan yang lumayan jauh, selanjutnya Saksi-5 meracik narkotika jenis sabu-sabu, lalu Terdakwa, Saksi-5 menghisap secara bergantian, kemudian Saksi-6 dan Saksi-7 ikut bergantian mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu, setelah selesai mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu kemudian Saksi-5 memberikan 1 (satu) klip plastik bening ukuran sedang yang berisi 2 (dua) kilp plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa, Saksi-5, Saksi-6 dan Saksi-7 berangkat menggunakan kendaraan roda 4 (empat) jenis Toyota Avanza tahun 2013 warna Silver, nopol BE 1827 EL milik Saksi-5 yang dikemudikan Saksi-5;
h. Bahwa pada sekira pukul 11.30 WIB, Terdakwa mengirim pesan Whatsapp kepada Saksi-4 yang isinya “ini saya sudah di tanjakan jembatan ngaras, kamu keluar dari pelabuhan ketemuan di pinggir jalan”, kemudian dibalas oleh Saksi-4 “iya nanti ketemuan nggak usah di simpang pom mini, ketemuan di simpang siging lama di dekat sekolah SD saja”, setelah mendekati simpang siging Terdakwa kembali menghubungi Saksi-4 melalui telepon Whatsapp dan berkata “Dimana”, kemudian dijawab Saksi-4 “Dibelakang Bang depan aja” tidak lama kemudian Ketika tiba di Pertigaan Lama Siging Pekon Parda Suka Kec. Ngaras Kab. Pesisir Barat Prov. Lampung, Terdakwa meminta Saksi-5 untuk berhenti, tidak lama kemudian datang Saksi-4 dengan mengendarai kendaraan roda 4 (empat) berhenti disamping kanan kendaraan yang dikemudikan oleh Saksi-5, kemudian Terdakwa melempar bungkusan plastik warna bening yang diserahkan Saksi-5 kepada Terdakwa kedalam kendaraan Saksi-4, setelah itu Saksi-5 langsung melajukan kendaraan dan melanjutkan perjalanan menuju ke arah Bandar Lampung, sedangkan Saksi-4 berbelok dan memutar balik kendaraannya;
i. Bahwa pada sekira pukul 14.00 WIB, pada saat diperjalanan Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Aris (anggota polsek Bengkunat) dengan berkata “Tadi Jekson ketangkap, barang dari kamu bukan” Terdakwa menjawab “Barang dari Arif” dijawab Sdr. Aris “ditangkap anggota Polsek” Terdakwa kemudian menjawab “Yaudah kalau bisa dikondisikan ajalah, saya lagi ga dirumah”, kemudian telepon ditutup, sekira 10 (sepuluh) menit kemudian Sdr. Aris kembali menelepon dan berkata kepada Terdakwa “Dah 86”, selanjutnya pada sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa dan para Saksi yang berada di mobil Saksi-5 tiba di rumah Saksi-5 di Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran Prov. Lampung, setelah itu Terdakwa dan Saksi-6 meminjam kendaraan milik Saksi-5 untuk berangkat ke bengkel yang berada di daerah Natar Kab. Lampung Selatan;
j. Bahwa Saksi-4 sudah 2 (dua) kali membeli Narkotika jenis sabu dari Terdakwa yaitu yang pertama tanggal 11 November 2024 melakukan transaksi pembelian dari Terdakwa di rumah kontrakan Terdakwa beralamat Desa Rawas Dusun Suka Tani Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat Prov. Lampung dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kemudian yang kedua tanggal 13 November 2024 di Pertigaan Lama Siging Pekon Parda Suka Kec. Ngaras Kab. Pesisir Barat Prov. Lampung dengan harga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah);
k. Bahwa barang bukti yang ditemukan dari Saksi-4 pada saat ditangkap oleh petugas Polres Pesisir Barat terdiri dari 2 (dua) buah plastik klip yang masing-masing plastik berisi Narkotika jenis sabu adalah sabu-sabu yang dibeli oleh Saksi-4 dari Terdakwa sedangkan dan 1 (satu) buah bungkusan kertas koran yang didalamnya berisi Narkotika jenis ganja bukan milik Terdakwa maupun milik Saksi-5;
l. Bahwa bentuk kerja sama yang dilakukan antara Terdakwa dengan Saksi-5 dalam jual beli Narkotika jenis Sabu-sabu yaitu saling terhubung apabila ada pemesan/pembeli Narkotika jenis Sabu yang ingin membeli melalui Terdakwa, maka Terdakwa mengkonfirmasi kepada Saksi-5, sedangkan ketika Saksi-5 mengatakan Narkotika jenis sabu-sabu yang dipesan ada baru Terdakwa menghubungi pembelinya, kemudian pembeli mengirimkan uang secara transfer ke rekening Terdakwa kemudian uang tersebut Terdakwa kirim ke rekening Saksi-5, selanjutnya Saksi-5 memberikan narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa, kemudian narkotika jenis sabu-sabu Terdakwa serahkan kepada Pembeli, selanjutnya barulah uang hasil penjualan narkotika Terdakwa serahkan kepada Saksi-5 (Peltu M. Arif Setiawan) dan biasanya Terdakwa diberi upah sebesar Rp 50.000.00 (lima puluh ribu) sampai dengan Rp100.000.00 (seratus ribu rupiah);
m. Bahwa ada beberapa anggota Polri yang pernah membeli Narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa, antara lain:
1) Saksi-11 (Ipda Muniri) anggota Polres Pesisir Barat pada sekira awal bulan November 2024 dengan harga paketan Rp 500.000.00 (lima ratus ribu rupiah); 2) Saksi-10 (Aipda Frezi Paksi Alam) anggota Polsek Pesisir Tengah pada sekira awal bulan November 2024 dengan harga paketan Rp 500.000.00 (lima ratus ribu rupiah); 3) Saksi-12 (Bripka Martha Ari Jaya) anggota Polsek Pesisir Selatan pada sekira bulan Oktober sampai dengan November 2024 dengan harga paketan kadang Rp 500.000.00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); 4) Saksi-13 (Brigpol Adi Pranata) anggota Polsek Pesisir Selatan pada sekira bulan Oktober 2024 dengan harga paketan Rp 300.000.00 (tiga ratus ribu rupiah); 5) Saksi-14 (Bripka Rio Putra Dewa) anggota Polsek Pesisir Tengah pada sekira awal bulan november 2024 dengan harga paketan Rp 500.000.00 (lima ratus ribu rupiah);
n. Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa mengkonsumsi, mengedarkan, menjual maupun menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu dilarang dan melanggar hukum, namun Terdakwa menggunakan dan menjual Narkotika jenis sabu-sabu;
o. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0395 tanggal 21 November 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung, setelah dilakukan pengujian berupa 1 (satu) bungkus klip (Netto : 0,0861 gram) yang diduga Narkotika Janis sabu disimpulkan Positif Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika) yang ditandatangani Ketua Tim Penguji an. Asih Sukowati, STP., M.Si NIP 198412032007122001;
p. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.Lab. 241221009670 tanggal 23 Desember 2024 yang dikeluarkan melalui UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung, Saksi-16 (Sdri Widiyawati, Amd.F) melakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap urine Terdakwa, dari hasil pemeriksaan tersebut, diperoleh hasil yaitu pada Terdakwa tidak ditemukan zat Narkotika jenis METHAMPHETAMINE (Shabu-Shabu) dalam urine tersebut dan tidak ada zat lain juga yang ditemukan atau terkandung pada urine Terdakwa;
q. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor : 45/10798.00/XI/2024 tanggal 14 November 2025 berupa 2 (dua) buah klip yang masing-masing plastik klip didalamnya diduga berisi Narkotika jenis ganja dengan hasil penimbangan berat bersih sabu 0,90 gram dan berat bersih ganja 0,75 gram;
r. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 204/NNF/2025 tanggal 3 Februari 2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik, barang bukti BB 319/2025/NNF yang dikirim penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 319/2025/NNF tersebut Positif Ganja yang terdaftar sebgai Golongan I (satu) Nomor urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika ddidalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 20009 tentang Narkotika.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal :
Pertama : Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua : Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |