Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
19-K/PM.I-04/AD/II/2024 | Ferry Irawan, SH | Geger Febriansyah | Penyerahan Memori Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Feb. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 19-K/PM.I-04/AD/II/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 16 Feb. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/17/II/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu sekira pada tanggal dua puluh dua Juli tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Kampung 4, Dusun Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim Prov Sumsel, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa Geger Febriansyah menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2020 melalui pendidikan Secaba PK di Dodik Secaba Rindam II/Swj Puntang Lahat, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda ditugaskan di Yonif 141/AYJP sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan ; b. Bahwa pada bulan Februari 2023 sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di Kecamatan Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim atau pada saat Terdakwa sedang mengikuti acara jalan sehat bersama personel Yonif 141/AYJP lainnya dalam rangkamemperingati Hari Kebersihan Nasional yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim, saat itu Terdakwa berkenalan dengan Sdr. Eka Prasetyo, lalu saling bertukar nomor kontak WhatsApp, kemudian Sdr. Eko Prasetyo memberikan alamat kostnya kepada Terdakwa yang beralamat di Kampung 4 Dusun Muara, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim Prov Sumsel dan sejak itu Terdakwa dengan Sdr. Eka Prasetyo berteman dan sering berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp; c. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekira pukul 16.30 WIB, dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul (nomor BG lupa) dan mengenakan pakaian bebas pantas (pakaian biasa) Terdakwa keluar Markas untuk melaksanakan ijin bermalam (IB) setelah itu Terdakwa menuju ke rumah kost Sdr. Eka Prasetyo yang beralamat di Kampung 4, Dusun Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim (Sumsel); d. Bahwa pada sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa tiba di rumah kost dan bertemu dengan Sdr. Eka Prasetyo, lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah kost, selanjutnya itu Terdakwa dan Sdr. Eka Prasetyo mengobrol kemudian pada malam harinya yaitu sekira pukul 22.00 WIB, saat Terdakwa sedang tidur dibangunkan oleh Sdr. Eka Prasetyo saat itu Terdakwa melihat Sdr. Eka Prasetyo sedang memegang sebuah botol plastik air minum merek aqua ukuran sedang yang terisi dengan air mineral (air putih sebanyak lebih kurang tiga perempat) yang pada bagian atas tutup botolnya sudah terpasang 2 (dua) buah pipet sedotan dan pada salah satu pipet/sedeton tersebut yaitu pada ujungnya sudah terpasang pirek kaca yang terisi dengan butiran/serbuk yang diduga Narkotika jenis Sabu kemudian Sdr. Eka Prasetyo berkata kepada Terdakwa “Ger, ciciplah mau gak?", Terdakwa menjawab "Tidak lah” tetapi Sdr. Eka Prasetyo tetap menyuruh Terdakwa untuk mencicipi/menghisap asap Narkotika jenis Sabu tersebut sehingga Terdakwa mau menghisap asap Narkotika jenis Sabu tersebut; e. Bahwa selanjutnya Sdr. Eka Prasetyo memegang sebuah botol (bong) menggunakan tangan kirinya dan mengarahkan salah satu ujung pipet sedotan yang tidak terpasang dengan pirek kaca tersebut ke arah mulut Terdakwa, lalu mulut Terdakwa menempel pada pipet sedotan tersebut setelah itu tangan kanan Sdr. Eka Prasetyo memegang korek api gas lalu membakar bagian bawah pirek kaca yang sudah terisi dengan serbuk Narkotika jenis Sabu tersebut dengan api yang kecil; f. Bahwa pada saat serbuk Narkotika jenis Sabu tersebut terbakar dan mengeluarkan asap kemudian mulut Terdakwa menghisap asap dari pembakaran Narkotika jenis Sabu tersebut melalui ujung pipet sedotan, setelah itu asapnya Terdakwa keluarkan lagi/hembuskan lagi seperti menghisap asap rokok dan hal tersebut Terdakwa lakukan sebanyak 4 (empat) kali hisapan, setelah Narkotika jenis Sabu tersebut habis, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. Eka Prasetyo mengobrol sampai pagi harinya yaitu pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekira pukul 06.00 WIB, kemudian sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa pergi meninggalkan Sdr. Eka Prasetyo dan kembali ke Asrama Yonif 141/AYJP setelah itu Terdakwa mengikuti kegiatan satuan bersama anggota Yonif 141/AYJP lainnya; g. Bahwa yang Terdakwa rasakan pada saat menghisap asap dari pembakaran Narkotika jenis Sabu tersebut, yaitu rasanya agak pahit/sepet, kemudian setelah Terdakwa menghisap asap dari pembakaran Narkotika jenis Sabu tersebut mata Terdakwa menjadi terang (tidak ngantuk lagi dan Terdakwa sanggup melek/begadang sampai pagi hari pukul 06.00 WIB) dan pikiran Terdakwa biasa saja tetapi sebelum Terdakwa menghisap asap dari pembakaran Narkotika jenis Sabu tersebut saat itu Terdakwa masih mengantuk; h. Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekira pukul 08.00 WIB, saat kunjungan kerja Danbrigif 8/GC a.n. Kolonel Inf Tuwadi, S.E., M.I.Pol, ke Markas Yonif 141/AYJP lalu dilaksanakan senam aerobik bersama setelah itu Danbrigif 8/GC memerintah Danyonif 141/AYJP a.n. Letkol Inf Arie Prasatyo Widyo Broto, S.E. untuk melakukan pemeriksaan sample urine secara acak terhadap personel Yonif 141/AYJP sebanyak 44 (empat puluh empat) orang yang diduga terindikasi melakukan penyalahgunaan Narkotika, kemudian Danyonif 141/AYJP memerintahkan Pasi Intel Yonif 141/AYJP a.n. Lettu Inf Heru Sanyoto (Saksi-2) untuk melakukan pemeriksaan sample urine terhadap personel Yonif 141/AYJP secara acak; i. Bahwa sebagai perwakilan dari Kipan-B Yonif 141/AYJP yang akan diperiksa sample urinenya oleh Saksi-2 sebanyak 9 (sembilan) orang diantaranya Terdakwa, kemudian sekira pukul 08.30 WIB pada saat sample urine milik Terdakwa diperiksa oleh Saksi-2 di ruang Staf Intel Yonif 141/AYJP menggunakan alat test Narkotika yaitu Multi-Drug Screen Test dengan 6 (enam) Parameter Merk Healgen, kemudian diketahui reaktif mengandung Metamfetamina (MET) dan Ampetamina (AMP), setelah itu Saksi-2 melaporkan hasilnya kepada Danyonif 141/AYJP, kemudian Danyonif 141/AYJP memerintahkan Saksi-2 untuk melakukan pemeriksaan/interogasi terhadap Terdakwa, lalu Saksi-2 memerintahkan Sertu Ridho Wahyu Pribadi (Saksi-4) selaku Dansi Intel/Sintelpur Kima Yonif 141/AYJP untuk memeriksa/menginterogasi Terdakwa; i. Bahwa pada saat Terdakwa diperiksa/interogasi oleh Saksi-4 di ruang Staf Intel Kima Yonif 141/AYJP, diperoleh keterangan dari Terdakwa bahwa Terdakwa mengaku telah mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu yaitu pada bulan Juli 2023 sekira pukul 22.00 WIB di rumah kost yang dihuni oleh Sdr. Eka Prasetyo yang beralamat di Kampung 4 Dusun Muara Enim, Kec Muara Enim, Kab Muara Enim (Sumsel) selanjutnya Saksi-2 melaporkan hasilnya kepada Danyonif 141/AYJP, kemudian Danyonif 141/AYJP melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom II/4 Palembang guna diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan surat Danyonif 141/AYJP nomor R/55/XI/2023 tanggal 17 November 2023;dan j. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sample urine dan sample darah Terdakwa secara Laboratoris Kriminalistik di Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, diperoleh hasilnya bahwa sample urine dan sample darah Terdakwa Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Labfor Polda Sumsel No. LAB. : 3318/NNF/2023 tanggal 24 November 2023). Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |