Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
24-K/PM.I-04/AD/II/2025 | Zarkasi, SH | FERY WANSYAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 24-K/PM.I-04/AD/II/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/14/II/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal sebelas bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal dua puluh lima bulan November tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan November tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Kesatuan Kodim 0415/Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa Fery Wansyah adalah Prajurit TNI-AD yang berdinas di Kesatuan Kodim 0415/Jambi, sampai dengan yang menjadikan perbuatan sekarang ini dengan pangkat Serka, NRP 31980090070379; b. Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 07.00 WIB, pada saat pelaksanaan apel pagi di Makodim 0415/Jambi yang diambil oleh Perwira Pengawas (Pasipers) a.n. Mayor Inf Holidi bahwa Terdakwa tidak hadir Tanpa Keterangan (TK), kemudian Saksi-1 (Peltu Muhammad Nasir) selaku Kapok Tuud Kodim 0415/Jambi melaporkan ke Staf Pers dan Staf Intel, setelah itu Saksi-1 memerintahkan anggota Provost Kodim 0415/Jambi untuk mencari Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Kenali Asam Bawah, RT. 020, RW. 000, kel. Kenali Asam Bawah, kec. Kota Baru, kota Jambi, kemudian pada pukul 17.00 WIB anggota Provost Kodim 0415/Jambi meghubungi Saksi-1 melalui handphone dan menyampaikan kepada Saksi-1 bahwa Terdakwa tidak ada di rumah lalu Saksi-1 mencoba menghubungi Terdakwa namun handphone Terdakwa tidak aktif, kemudian pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi-1 melaporkan ketidakhadiran Terdakwa kepada Pasiintel Kodim 0415/Jambi a.n. Kapten Inf Amru bahwa Terdakwa tidak ada di rumah; c. Bahwa penyebab Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan tidak diketahui, karena selama berdinas Terdakwa tidak pernah mempunyai permasalahan hukum dan Terdakwa mempunyai sifat tertutup; d. Bahwa upaya yang dilakukan oleh satuan Kodim 0415/Jambi adalah melakukan pencarian terhadap Terdakwa di wilayah kota Jambi dan melaporkan kejadian tersebut kepada Danrem 042/Gapu dengan membuat Laporan THTI, membuat Daftar Pencarian Orang (DPO), dan setelah lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut maka satuan Kodim 0415/Jambi melimpahkan perkara tindak pidana Militer Desersi yang dilakukan oleh Terdakwa ke Denpom II/2 Jambi guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sesuai Surat Dandim 0415/Jambi Nomor R/41/XI/2024 tanggal 13 November 2024 e. ahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Terdakwa tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui telepon maupun surat sehingga menyulitkan pihak Satuan dalam upaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa; f. Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan Kesatuan Kodim 0415/Jambi, tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan Negara Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Kesatuan Kodim 0415/Jambi maupun Terdakwa tidak sedang disiagakan, atau dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang; dan g. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah dengan sengaja melakukan ketidakhadiran meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan sejak mulai tanggal 11 Oktober 2024 secara berturut-turut sampai dengan dilaporkannya perbuatan Terdakwa ke penyidik Denpom II/2 Jambi tanggal 25 November 2024, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-15/A-15/XI/2024/IDIK tanggal 25 November 2024, atau selama kurang lebih selama 46 (empat puluh enam) hari. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |