Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
60-K/PM.I-04/AD/VI/2025 Zarkasi, SH Hendi Yoga Ardani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 60-K/PM.I-04/AD/VI/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/50/V/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, SH
Terdakwa
NoNama
1Hendi Yoga Ardani
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

             Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal tiga puluh bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat secara berturut-turut sampai dengan perkaranya dilaporkan ke Penyidik Denpom II/1 Bengkulu sesuai laporan Polisi nomor LP-03/A-03/II/2025/Idik tanggal 13 Februari 2025 atau waktu lain atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Makodim 0425/Seluma, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin, dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari“, dengan cara sebagai berikut :  

 

a.         Bahwa Terdakwa Sertu Hendi Yoga Ardani NRP 21150031500693 adalah Prajurit TNI AD yang masih dinas aktif, sampai dengan terjadinya tindak pidana yang menjadi perkara ini Terdakwa bertugas sebagai Babinsa Desa Rawa Indah Ramil 425-06/Ilir Talo kesatuan Kodim 0425/Seluma;

 

b.         Bahwa pada tanggal 30 Desember 2024 personel Kodim 0425/Seluma melaksanakan apel siaga di Makodim 0425/Seluma yang diambil oleh Pasi Ops Kodim 0425/Seluma Lettu Inf Yanwardana, namun pada saat pengecekan tersebut ternyata Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan dan tidak ada izin dari Komandan satuan ataupun pejabat yang berwenang;

 

c.         Bahwa upaya yang dilakukan oleh kesatuan Kodim 0425/Seluma melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa sesuai dengan surat Dandim 0425/Seluma nomor R/80/DPO/II/2025 tanggal 3 Februari 2025 dan melakukan pencarian di tempat-tempat yang sering di kunjungi oleh Terdakwa yang dilakukan oleh anggota Provoost dan Staf Intel tetapi Terdakwa tidak berhasil ditemukan;

 

d.         Bahwa karena Terdakwa tidak berhasil ditemukan, selanjutnya kesatuan Kodim 0425/Seluma membuat surat laporan THTI ke-1 kepada Danrem 041/Gamas nomor R/22/I/2025 tanggal 8 Januari 2025, membuat  laporan THTI ke-2 surat nomor R/26/I/2024 tanggal 13 Januari 2025 kepada Danrem 041/Gamas, kemudian  mengajukan  surat  nomor R/79/I/2025 tanggal 30 Januari 2025 tentang laporan Desersi kepada Danrem 041/Gamas, membuat Surat Edaran nomor SE/II/2025 tanggal 3 Februari 2025, membuat Daftar Pencarian Orang nomor R/80/DPO/II/2025 tanggal 3 Februari 2025, dan surat nomor R/91/II/2025 tanggal 05 Februari 2025 tentang pelimpahan perkara Terdakwa ke Denpom II/1 Bengkulu;

 

e.         Bahwa sebelum melakukan perbuatan pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin dari Komandan Kesatuan Terdakwa merupakan anggota yang kurang disiplin karena sering terlambat apel pagi dan ketika apel siang hampir tidak pernah hadir;

 

f.          Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan satuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris Kesatuan dan tidak memberitahukan kepada pihak satuan baik via surat maupun Telepon sehingga menyulitkan pihak satuan dalam upaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa;

 

g.         Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin dari Dandim 0425/Seluma ataupun atasan yang berwenang lainnya sejak tanggal 30 Desember 2024 sampai dengan tanggal 13 Februari 2025 sesuai laporan Polisi nomor LP-03/A-03/II/2025/Idik tanggal 13 Februari 2025 atau lebih kurang selama 46 (empat puluh enam) hari dan lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut; dan

 

h.         Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan satuan maupun Terdakwa tidak sedang dipersiapkan dan tidak sedang dalam melaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang.

 

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya