Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
98-K/PM.I-04/AD/IX/2024 Ferry Irawan, SH Fakhri Hadi Bakri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 98-K/PM.I-04/AD/IX/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/95/IX/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Ferry Irawan, SH
Terdakwa
NoNama
1Fakhri Hadi Bakri
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal delapan belas bulan April tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Diskotik X-Bar, Jalan Depati Hamzah, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kep. Babel, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, dengan cara sebagai berikut :

 

  1. Bahwa Terdakwa Fakhri Hadi Bakri masuk menjadi anggota TNI AD pada tahun 2019 melalui pendidikan Secaba PK di Secaba Rindam II/Sriwijaya dan setelah lulus di lantik dengan Pangkat Serda, kemudian melanjutkan Dikjur di Pusdik Armed selama 4 (empat) bulan  kemudian ditugaskan di Kodim 0429/Lampung Timur (Prababinsa), pada tahun 2021 s.d. tahun 2022 bertugas di Yon Armed 15/105 Tarik-Martapura dan pada tahun 2022 pindah tugas di Kodim 0432/Bangka Selatan sampai dengan melakukan tindak pidana yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat terakhir Serda NRP 21200041020600;
  2. Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 April 2024, sekira pukul 00.10 WIB, personel Denpom II/5 Bangka bersama Propam Polda Kep. Babel, Denpomal Babel dan BNN Kota Pangkalpinang melaksanakan razia gabungan di tempat hiburan malam, kemudian sekira pukul 00.30 WIB tiba di Diskotik X-Bar yang beralamat di Jalan Depati Hamzah, Kota Pangkalpinang, Prov. Kep. Babel dan mendapati Terdakwa berada di dalam Diskotik X-Bar bersama Sdri. Risma Nuraini (Saksi-2) sehingga saat itu juga langsung dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian Terdakwa pada saat ditangkap adalah seorang Desertir; 
  3. Bahwa setelah selesai melaksanakan razia, Terdakwa dilakukan test urine oleh Sdri. Aprilita Sari, A.Md., Kep (Saksi-1) dengan menggunakan alat urine test merk Multi-Drug Test Panel warna putih dengan 6 (enam) parameter kemudian diketahui bahwa urine Terdakwa positif mengandung Metamfetamin dan Ampetamin selanjutnya diamankan di Denpom II/5 Bangka. Sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa dibawa ke Rumkit. TK. IV Batin Tikal Pangkalpinang untuk dilakukan pengambilan sample darah dan urine oleh Peltu Dama Ramdana, S.H., AMAK, A.Md. RO (Saksi-3) yang disaksikan oleh Sertu Brando Caesar Batubara (Saksi-4) dan Penyidik Denpom II/5 Bangka; 
  4. Bahwa Saksi-3 melakukan pengambilan sample darah dan urine milik Terdakwa dengan cara memberikan satu buah pot/wadah urine ke Terdakwa dan memerintahkan Terdakwa untuk kencing di dalam Toilet IGD Rumkit. TK. IV Batin Tikal Pangkalpinang dan mengisi pot/wadah urine dengan urine milik Terdakwa selanjutnya diawasi dan disaksikan oleh Penyidik Denpom II/5 Bangka dan Saksi-4, setelah Terdakwa mengisi pot/wadah urine dengan urine milik Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkannya kepada Saksi-3 setelah itu Saksi-3 meletakannya di atas meja, selanjutnya Saksi-3 mencelupkan atau memasukkan alat urine test merk Multi-Drug Test Panel warna Putih dengan 3 (tiga) parameter ke dalam pot/wadah urine yang sudah terisi dengan urine milik Terdakwa kurang lebih selama 10 (sepuluh) detik, kemudian alat urine test merk Multi-Drug Test Panel warna Putih dengan 3 (tiga) parameter diangkat dan diletakkan di atas meja, selanjutnya kurang lebih selama 5 (lima) menit diketahui bahwa hasil urine milik Terdakwa hasilnya negative karena pada kolom AMP, MOP dan THC terdapat 2 (dua) garis sehingga urine milik Terdakwa dilakukan pengecekan ulang oleh Saksi-3 menggunakan alat urine test merk Multi-Drug Test Panel warna Putih dengan 6 (enam) parameter yang hasilnya reaktif mengandung Metamfetamin;
  5. Bahwa Saksi-3 mengambil sampel darah milik Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama menggunakan spuit dengan volume 3 ml (tiga mililiter) dan yang kedua dengan volume 2 ml (dua mililiter) setelah itu sample darah milik Terdakwa diserahkan kepada Penyidik Denpom II/5 Bangka, setelah dilakukan pengambilan sample darah dan urine selanjutnya sample darah dan urine milik Terdakwa tersebut dikirim oleh Penyidik Denpom II/5 Bangka ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan untuk dilakukan uji Laboratorium dan Terdakwa mengakui telah mengkomsumsi narkotika jenis ekstasi sejak bulan Maret sampai bulan April 2024 dan terakhir kali Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi bewarna pink yang didapatkan oleh Terdakwa dari Sdr. Gery yang diberikan secara langsung bersama Saksi-2 pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 di Diskotik X-Bar, Jalan Depati Hamzah, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kep. Babel sekira pukul 01.30 WIB;
  6. Bahwa cara Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Ekstasi berbentuk pil dengan memasukan pil ekstasi tersebut ke dalam mulut Terdakwa yang menggunakan tangan kanan Terdakwa dan dibantu dengan meminum air mineral. Kemudian setelah kurang lebih 15 menit Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Ekstasi tersebut, Terdakwa akan merasakan sensasi badan terasa ringan, segar, berkeringat, dan nyaman;
  7. Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 01.30 WIB di Diskotik X-Bar, Jalan Depati Hamzah, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kep. Babel Terdakwa bersama Saksi-2 mengkomsumsi narkotika jenis ekstasi berbentuk pil bewarna pink yang didapatkan oleh Terdakwa dari Sdr. Gery;
  8. Bahwa tujuan Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Ekstasi ini adalah agar Terdakwa lebih merasa nyaman saat mendengar house musik;
  9. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sample darah dan urine milik Terdakwa di Laoratorium Forensik Polda Sumsel NO. LAB : 962/NNF/ 2024 tanggal 24 April 2024 dengan hasil sampel darah dan urine milik Terdakwa positif mengandung Metamfetamin dan MDMA yang terdaftar sebagai golongan 1 (Satu) nomor urut 61 dan nomor 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dan
  10. Bahwa sebelum melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sekarang ini, Terdakwa sebelumnya pernah melakukan tindak pidana Militer THTI (Tidak Hadir Tanpa Izin) TMT 27 Oktober s.d tanggal 5 November 2023 yang telah diputus di Pengadilan Militer I-04 Palembang dengan Nomor Putusan 59-K/PM.I-04/AD/V/2024 tanggal 1 Juli 2024 dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan dan tindak pidana Militer Desersi TMT 02 Januari s.d. 20 April 2024 yang masih menunggu proses persidangan.

 

             Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya