Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
72-K/PM I-04/AD/V/2012 Amriandie, SH Budi Rianto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Mei 2012
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 72-K/PM I-04/AD/V/2012
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan 87 ayat (1) ke-2 yo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Mayor Laut (KH) Amriandie, SH
Terdakwa
NoNama
1Budi Rianto
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal 02 Januari 2012 sampai dengan tanggal 22 Februari 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Januari 2012 sampai dengan Februari 2012 bertempat di Makodim 0404 Muara Enim atau setidak-tidaknya di tempat termasuk daerah Hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang telah melakukan tindak pidana :

Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari.


-720 Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara dan keadaan-keadaan sebagai berikut :


1. Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD yang masih aktif di kesatuan Kodim 0404 Muara Enim dengan pangkat sekarang Kopral Dua.



2. Bahwa Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari komandan kesatuan sejak tanggal 2 Januari 2012 hingga sekarang belum kembali ke kesatuan.


3. Bahwa pihak kesatuan telah berusaha mencari Terdakwa, namun hingga sekarang Terdakwa belum diketemukan dan sampai dengan adanya laporan Polisi Nomor : LP-02/A-02/II/2012/II/4-1 tanggal 22 Februari 2012 Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa ijin selama 52 (lima puluh dua) hari secara berturut-turut.

4. Bahwa dengan demikian Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah terhitung mulai tanggal 2 Januari 2012 sampai dengan 22 Februari 2012 atau selama 52 (lima puluh dua hari) atau lebih lama dari 30 (tiga puluh hari).


5. Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah Negara Kesatuan Republik Indonesi tidak sedang dinyatakan dalam keadaan perang, demikian juga Terdakwa tidak sedang dipersiapkan dan tidak sedang dalam melaksanakan tugas operasi militer.
Pihak Dipublikasikan Ya