Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua jenis Kawasaki KLX warna Hijau Noreg12438-II,pada hari Rabu, tanggal30 April 2025 sekirapukul09.40 WIB, di JalanR.A.Rozak Palembang, telah melakukanpelanggaran: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai mana dimaksud Pasal 106 ayat (5).
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran lalu lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana atau denda dalam Pasal 288 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang diperiksa oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang di Palembang. |