Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
59-K/PM.I-04/AD/VI/2025 | Zarkasi, SH | SURYA WIBISONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 59-K/PM.I-04/AD/VI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/57/VI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal Sebelas bulan Oktober tahun Dua ribu dua puluh empat secara berturut-turut sampai dengan tanggal tujuh bulan April tahun Dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun Dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan April tahun Dua ribu dua puluh lima, bertempat di Markas Rindam II/Swj, Kab. Muara Enim, Prop. Sumsel atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin, dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari“, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa Surya Wibisono masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK pada tahun 2014 di Rindam II/Swj, lulus dilantik dengan pangkat Prada, NRP 31140071840895, lalu bertugas pertama kali di Yonif 143/TWEJ dan selanjutnya setelah beberapa kali mengalami mutasi dan kenaikan pangkat, sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Praka, Jabatan Tabak SMR Ton III Kidemlat, Rindam II/Swj;
b. Bahwa Terdakwa sedang mengalami permasalahan rumah tangga dengan isterinya bernama Sdri Utari Anggraeni yang disebabkan oleh adanya Wanita idaman lain (WIL), lalu Sdri Utari Anggraeni melaporkan perbuatan Terdakwa ke Kesatuan Rindam II/Swj dan meminta Terdakwa menceraikannya, karena itu pada hari Jumat atau sejak tanggal 11 Oktober 2024, Terdakwa tidak masuk dinas tanpa izin Komandan Kesatuan dan sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa pergi dari rumah yang beralamat di Perumahan Rapen, Jl. Ade Irma Suryani, Muara Enim, Kec. Muara Enim, Kab. Muara Enim, dengan tujuan ke Tri Kost yang beralamat di belakang kantor Subdenpom Persiapan Muara Enim dengan maksud untuk menenangkan diri dari masalah yang dihadapi;
c. Bahwa ditempat terpisah di Mako Rindam II/Swj, saat dilaksanakan apel pagi pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 Terdakwa Tidak Hadir Tanpa Keterangan, namun saat itu tidak dilakukan pencarian terhadap Terdakwa, lalu pada senin tanggal 14 Oktober 2024 pukul 07.00 WIB, semua personel Mako Rindam II/Swj melaksanakan apel pagi yang diambil oleh Letkol Inf Hariono (Kabagum Rindam II/Swj), yang hadir saat itu termasuk Letda Inf Heri Kusnadi (Saksi-1) dan Serma Edi Yusman (Saksi-2), kemudian dilakukan pengecekan apel pagi oleh Perwira Piket Mako Rindam II/Swj a.n. Peltu Arif Hermawan dan Bintara Piket Mako Rindam II/Swj a.n. Serka arif, lalu pada saat pengecekan tersebut diketahui Terdakwa belum hadir tanpa ada keterangan;
d. Bahwa selanjutnya, selesai pelaksanaan apel pagi, Letkol Inf Hariono memerintahkan Perwira Piket Satdik a.n. Sertu Arif Dermawan dan Dandenma Rindam II/Swj untuk menghubungi Handphone Terdakwa akan tetapi Handphone Terdakwa tidak aktif, lalu Bintara Piket Mako Rindam II/Swj pergi mengecek ke rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Rapen Jl. Ade Irma Suryani, Muara Enim, Kec. Muara Enim, Kab. Muara Enim, Sumatera Selatan, tetapi Terdakwa maupun istrinya tidak ada dirumah, selanjutnya melaksanakan pengecekkan ke rumah orang Terdakwa, yang beralamat di Air Lintang Muara Enim namun Terdakwa tidak ditemukan;
e. Bahwa kemudian pihak Kesatuan atau Rindam II/Swj membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Terdakwa sesuai surat Danrindam II/Swj kepada Dandenpom II/4 Palembang dengan Surat R/06/DPO/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024 dan membuat Surat Laporan Desersi Terdakwa ke Komando atas Pangdam II/Swj dengan Surat Nomor R/81/XI/2024 tanggal 15 November 2024, serta Danrindam II/Swj membuat surat Nomor R/89/XI/2024 tanggal 28 November 2024 tentang Pelimpahan perkara Desersi yang dilakukan oleh Terdakwa ke Pomdam II/Swj untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku;
f. Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin dari Komandan Satuan atau atasan lainnya Terdakwa tidak melakukan tindak pidana maupun pelanggaran lainnya hanya melakukan kegiatan makan dan tidur tinggal di Tri Kost yang beralamat di belakang kantor Subdenpom Persiapan Muara Enim dengan tujuan menenangkan diri masalah yang Terdakwa hadapi;
g. Bahwa selama meninggalkan Kesatuan tanpa ijin dari Komandan satuan atau pejabat lainnya yang berwenang, Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaanya kepada Kesatuan baik melalui telepon maupun surat.
h. Bahwa kemudian pada tanggal 8 April 2025, karena Terdakwa sudah tidak memiliki uang atau penghasilan lainnya, lalu Terdakwa menyerahan diri ke Pomdam II/Swj Jl Merdeka No 22 Palembang, dan diterima oleh Lettu Cpm Deni Catur, selanjutnya Terdakwa di Introgasi dan dimasukan kedalam ruang tahanan untuk diproses lebih lanjut;
i. Bahwa dengan demikian Terdakwa melakukan ketidakan hadiran tanpa izin, terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2024 secara berturut-turut sampai dengan tanggal tanggal 8 April 2025 atau selama 189 (seratus delapan puluh sembilan) hari dan hal tersebut lebih lama dari tiga puluh hari;
j. Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa izin, tidak ada membawa barang barang inventaris satuan serta selama melakukakan ketidakhadiran tanpa izin, tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon; dan
k. Bahwa pada saat Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai, Terdakwa maupun Kesatuan Rindam II/Swj tidak sedang disiagakan atau dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |