Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
30-K/PM.I-04/AD/III/2024 Toho Nirmawati Hutabarat, S.H Galuh Prakasa Yudha Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 30-K/PM.I-04/AD/III/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/23/II/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Kesatu : “Penipuan”, Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 378 KUHP Atau Kedua : “Penggelapan”, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 372 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Toho Nirmawati Hutabarat, S.H
Terdakwa
NoNama
1Galuh Prakasa Yudha
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama :

 

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal tiga puluh bulan Juli  tahun dua ribu dua puluh dua dan pada tanggal sepuluh bulan Oktober dua ribu dua puluh dua atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli dan bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh dua atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh dua bertempat di Jalan Halim Perdana Kusuma, Gang Murai I, No. 45, RT. 18, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Jambi dan di Jalan Jenderal  Basuki  Rahmat, No. 70, Pal V. Kecamatan Kota Baru Jambi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri  sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun atau menghapuskan piutang”, sebagaimana diatur dan  diancam dengan pidana dalam Pasal 378 KUHP, dengan cara-cara  sebagai  berikut :

a)     Bahwa Terdakwa  Galuh Prakasa Yudha  masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secaba tahun 2017 setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian masuk pendidikan  kecabangan Infanteri tahun 2018,  setelah  itu ditugaskan di Korem

042/Gapu dan selanjutnya di BP kan ke Yonif 142/JY, kemudian berdasarkan Surat Danyonif 142/JY nomor B/333/XI/2023 tanggal 16 November 2023 dikembalikan ke Denmarem 042/Gapu sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang  ini  dengan pangkat Sertu;

 

b)         Bahwa Terdakwa  kenal dengan Sdr. Hendra Guspino F (Saksi-1) sekira bulan Februari 2022 (hari dan tanggalnya lupa), dikenalkan oleh teman Terdakwa a.n. Sdr. Fadli alias Doli (orang sipil) di Korem  042/Gapu, dan tidak ada hubungan keluarga/family;

 

c)         Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekira pukul 09.49 WIB, pada saat Terdakwa berada di Korem 042/Gapu yang beralamat di Jalan Urip Sumoharjo, Sungai Putri, Kec. Telanai pura, Kota Jambi, Terdakwa menelepon Saksi-1 via WhatsApp yang saat itu Saksi-1 berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Halim Perdana Kusuma, Gang Murai I, No. 45, RT. 18, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Jambi, dengan mengatakan “Bang ado mobil kecik-kecik gak, aku mau pake mobil Brio” dijawab Saksi-1 ”Untuk apa Luh” Terdakwa jawab “Saya Bang”, kemudian Saksi-1 menjawab “Oke lah”, selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi-1 seorang diri untuk menjemput mobil Honda Brio warna kuning Nopol BH 1696 NR dengan tujuan untuk dirental;

                                                                                               

d)         Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 sekira pukul 08.00 WIB pada saat Terdakwa berada di Korem 042/Gapu yang beralamat di Jalan Urip Sumoharjo, Sungai Putri, Kec. Telanai pura, Kota Jambi Terdakwa kembali menelepon  Saksi-1 via WhatsApp yang saat itu Saksi-1 berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Halim Perdana Kusuma, Gang Murai I, No. 45, RT. 18, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Jambi dengan mengatakan “Bang Aku mau nyewa mobil 1 (satu) lagi Terios ada ga Bang?”, dan dijawab Saksi-1 “Ada Luh”, kemudian sekira pukul 20.00 WIB Saksi-1 menyerahkan 1 (satu) unit mobil Terios warna cokelat metalik Nopol BH 1510 YC kepada Terdakwa di Parkiran RM. Aroma Cempaka yang beralamat di Jl. Jenderal Basuki Rahmat, No. 70, Pal V. Kec. Kota Baru Jambi dengan tujuan untuk dirental oleh Terdakwa, pada saat itu Terdakwa datang bersama 1 (satu) orang temannya yang Saksi-1 tidak kenal;

 

e)         Bahwa selanjutnya Terdakwa merental 2 (dua) unit mobil dari Saksi-1 yaitu 1 (satu) unit Honda Brio warna kuning Nopol BH 1696 NR, STNK a.n. Hendra Guspino F (Saksi-1) nomor 07193922 dan BPKB a.n. Hendra Guspino F dengan harga sewa/rental perhari RP 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna cokelat metalik Nopol  BH 1510 YC, STNK a.n. Nining Yuniarti nomor  0049168 dan Surat Keterangan BPKB dari Maybank Finance dengan sewa/rental sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) pertahun, pada saat itu Terdakwa menyanggupi harga sewa/rental mobil yang ditetapkan oleh Saksi-1, sehingga Saksi-1 memberikan 2 (dua) unit mobil tersebut kepada Terdakwa dengan dilengkapi surat perjanjian rental; 

 

f)          Bahwa selama Terdakwa merental/sewa, Terdakwa telah membayar uang rental 2 (dua) unit mobil yang terdiri dari 1 (satiu) unit Honda Brio warna kuning Nopol BH 1696 NR dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna cokelat metalik Nopol  BH 1510 YC kepada Saksi-1 sebesar Rp 31.800.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

 

(1)          Pada tanggal 30 Juli 2022 pukul 12.40 WIB membayar sewa rental mobil Honda Brio warna kuning Nopol BH 1696 NR sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)bke rekening BCA nomor rekening 1192012371 a.n. Emmi Liza.

 

(2)       Pada tanggal 18 Agustus 2022 pukul 14.37 WIB membayar sewa rental mobil Honda Brio warna kuning Nopol BH 1696 NR dengan mentransfer uang dari rekening bank BNI nomor rekening 0899931424 a.n. Galuh Prakasa Yudha sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) ke rekning Bank BCA nomor rekening 1192012371 a.n.  Emmi Liza melalui banking di kota Jambi;

(3)        Pada tanggal 18 Oktober 2022 pukul 12.07 WIB membayar sewa rental mobil Honda Brio warna kuning Nopol BH 1696 NR dengan mentransfer uang dari rekening bank BRI nomor rekening 0008********502 a.n. Galuh Prakasa Yudha sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) ke rekning Bank BCA nomor rekening 1192012371 a.n.  Emmi Liza melalui banking di kota Jambi;

 

(4)       Pada tanggal 30 Oktober 2022 pukul 21.56 WIB mentransfer uang dari rekening bank BNI nomor rekening 0899931424 a.n. Galuh Prakasa Yudha sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ke rekening Bank BCA nomor rekening 1192012371 a.n.  Emmi Liza melalui banking di kota Jambi dengan maksud membayar kekurangan sewa rental mobil Honda Brio warna kuning Nopol BH 1696 NR sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan mobil Daihatsu Terios warna cokelat metalik Nopol BH 1510 YC sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah);

 

(5))      Pada tanggal 13 November 2022 pukul 18.01;53 WIB mentransfer uang dari rekening bank BNI nomor rekening 0899931424 a.n. Galuh Prakasa Yudha sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) ke rekening Bank BCA nomor rekening 1192012371 a.n.  Emmi Liza

 

(6)       Pada tanggal 25 November 2022 pukul 10.07 WIB membayar sewa rental mobil Daihatsu Terios warna cokelat metalik Nopol BH 1510 YC dengan mentransfer uang dari rekening bank BNI nomor rekening 1427050711 a.n. Galuh Prakasa Yudha sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekning Bank BCA nomor rekening 1192012371 a.n.  Emmi Liza melalui banking di kota Jambi;

 

(7)        Pada tanggal 27 November 2022 pukul 21.59 WIB membayar sewa rental mobil Daihatsu Terios warna cokelat metalik Nopol BH 1510 YC dengan mentransfer uang dari rekening bank BNI nomor rekening 0899931424 a.n. Galuh Prakasa Yudha sebesar Rp 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) ke rekning Bank BCA nomor rekening 1192012371 a.n.  Emmi Liza melalui banking di kota Jambi;

 

g)         Bahwa setelah 2 (dua) unit mobil tersebut disewa/rental oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa sejak bulan November 2022 sampai dengan  perbuatan Terdakwa dilaporkan ke Denpom II/2, Terdakwa tidak membayar uang sewa/rental 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna kuning Nopol BH 1696 NR dan sejak bulan Desember 2022 sampai dengan perbuatan Terdakwa dilaporkan ke Denpom II/2 Terdakwa tidak membayar uang sewa/rental 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna cokelat metalik Nopol BH 1510 YC sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi-1 dirugikan kurang lebih Rp 159.000.000,- (seratus lima puluh sembilan juta rupiah) dan berdasarkan informasi yang Saksi-1 perolah, 2 (dua) unit mobil tersebut sudah berada pada orang lain;

 

h)         Bahwa Terdakwa menyewa/rental 2 (dua) unit mobil kepada Saksi-1 dilengkapi dengan surat perjanjian sewa kendaraan pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekira pukul 14.20 WIB di depan Indomaret  Jalan Gajah Mada, Kec. Jelutung, Kota Jambi yang ditandatangani oleh Sdr. Rahmat Ramdani (Saksi-2) dan Sdr. Rafaelito Decio Denny (Saksi-3) dan surat perjanjian tersebut dibuat pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 tidak saat Terdakwa mulai menyewa/merental mobil karena sebelumnya Saksi-1 hanya bermodalkan kepercayaan saja karena Terdakwa merupakan teman Saksi-1;

 

i)          Bahwa yang membuat Saksi-1 percaya kepada Tersangka sehingga mau menyerahkan mobil Saksi-1 sebanyak 2 (dua) unit terdiri dari 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna kuning Nopol BH 1696 NR dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios Nopol BH 1510 YC dikarenakan sebelumnya Terdakwa sudah sering merental mobil Saksi-1 dan tidak ada masalah dengan pembayaran (rental dibayar dengan lancar) namun kemudian dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan janji akan membayar uang sewa/rental dan mengembalikan mobil, Tersangka tidak membayar uang sewa/rental bahkann mobil milik Saksi-1 telah berpindah tangan kepada orang lain;

j)          Bahwa selama Terdakwa menyewa/merental 2 (dua) unit mobil milik Saksi-1, Terdakwa menggadaikan mobil tersebut kepada teman Terdakwa yang bernama Sdri. Teti sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan Sdr. Hendrik sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan sampai dengan dilaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom II/2 2 (dua) unit mobil tersebut belum dikembalikan Terdakwa kepada Saksi-1;

 

k)         Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi-1 mengalami kerugian 2 (dua) unit Honda Brio warna kuning Nopol BH 1696 NR dan mobil Daihatsu Terios warna cokelat metalik Nopol  BH 1510 YC dan sisa uang rental sebesar  Rp 159.000.000,- (seratus lima puluh sembilan juta rupiah) yang belum Terdakwa bayar, sehingga pada tanggal 19 Oktober 2023 Saksi-1 melaporkan ke Denpom II/2 Jambi guna di proses lebih lanjut ;

Atau

 

Kedua :

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal sepuluh bulan Oktober dua ribu dua puluh dua atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh dua atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh dua bertempat di Jl. Jenderal Basuki Rahmat, No. 70, Pal V. Kec. Kota Baru Jambi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang telah melakukan tindak pidana “ Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada pada kekuasaannya bukan karena kejahatan “ sebagaimana diatur dan  diancam dengan pidana dalam Pasal 372 KUHP, dengan cara-cara  sebagai  berikut :

 

a.         Bahwa Terdakwa  Galuh Prakasa Yudha  masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secaba tahun 2017 setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian masuk pendidikan  kecabangan Infanteri tahun 2018, setelah itu ditugaskan di Korem 042/Gapu dan selanjutnya di BP kan ke Yonif 142/JY, kemudian berdasarkan Surat Danyonif 142/JY nomor B/333/XI/2023 tanggal 16 November 2023 dikembalikan ke Denmarem 042/Gapu sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang  ini  dengan pangkat Sertu;

 

b.         Bahwa Terdakwa  kenal dengan Sdr. Hendra Guspino F (Saksi-1) sekira bulan Februari 2022 (hari dan tanggalnya lupa), dikenalkan oleh teman Terdakwa a.n. Sdr. Fadli alias Doli (orang sipil) di Korem  042/Gapu, dan tidak ada hubungan keluarga/family;

 

c.         Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekira pukul 09.49 WIB, pada saat Terdakwa berada di Korem 042/Gapu yang beralamat di Jalan Urip Sumoharjo, Sungai Putri, Kec. Telanai pura, Kota Jambi, Terdakwa menelepon Saksi-1 via WhatsApp yang saat itu Saksi-1 berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Halim Perdana Kusuma, Gang Murai I, No. 45, RT. 18, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Jambi, dengan mengatakan “Bang ado mobil kecik-kecik gak, aku mau pake mobil Brio” dijawab Saksi-1”Untuk apa Luh” Terdakwa jawab “Saya Bang”, kemudian Saksi-1 menjawab “Oke lah”, selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi-1 seorang diri untuk menjemput mobil Honda Brio warna kuning Nopol BH 1696 NR dengan tujuan untuk dirental;

           

d.         Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 sekira pukul 08.00 WIB pada saat Terdakwa berada di Korem 042/Gapu yang beralamat di Jalan Urip Sumoharjo, Sungai Putri, Kec. Telanai pura, Kota Jambi Terdakwa kembali menelepon  Saksi-1 via WhatsApp yang saat itu Saksi-1 berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Halim Perdana Kusuma, Gang Murai I, No. 45, RT. 18, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Jambi dengan mengatakan “Bang Aku mau nyewa mobil 1 (satu) lagi Terios ada ga Bang?”, dan dijawab Saksi-1 “Ada Luh”, kemudian sekira pukul 20.00 WIB Saksi-1 menyerahkan 1 (satu) unit mobil Terios warna cokelat metalik Nopol BH 1510 YC kepada Terdakwa di Parkiran RM. Aroma Cempaka yang beralamat di Jl. Jenderal Basuki Rahmat, No. 70, Pal V. Kec. Kota Baru Jambi dengan tujuan untuk dirental oleh Terdakwa, pada saat itu Terdakwa datang bersama 1 (satu) orang temannya yang Saksi-1 tidak kenal;

e.         Bahwa selanjutnya Terdakwa merental 2 (dua) unit mobil dari Saksi-1 yaitu 1 (satu) unit Honda Brio warna kuning Nopol BH 1696 NR, STNK a.n. Hendra Guspino F (Saksi-1) nomor 07193922 dan BPKB a.n. Hendra Guspino F dengan harga sewa/rental perhari RP 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna cokelat metalik Nopol  BH 1510 YC, STNK a.n. Nining Yuniarti nomor  0049168 dan Surat Keterangan BPKB dari Maybank Finance dengan sewa/rental sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) pertahun, pada saat itu Terdakwa menyanggupi harga sewa/rental mobil yang ditetapkan oleh Saksi-1, sehingga Saksi-1 memberikan 2 (dua)n unit mobil tersebut kepada Terdakwa dengan dilengkapi surat perjanjian rental;

 

f.          Bahwa selama Terdakwa merental/sewa, Terdakwa telah membayar uang rental 2 (dua) unit mobil yang terdiri dari 1 (satiu) unit Honda Brio warna kuning Nopol BH 1696 NR dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna cokelat metalik Nopol  BH 1510 YC kepada Saksi-1 sebesar Rp 31.800.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

 

(1)          Pada tanggal 30 Juli 2022 pukul 12.40 WIB membayar sewa rental mobil Honda Brio warna kuning Nopol BH 1696 NR sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)bke rekening BCA nomor rekening 1192012371 a.n. Emmi Liza.

 

(2)       Pada tanggal 18 Agustus 2022 pukul 14.37 WIB membayar sewa rental mobil Honda Brio warna kuning Nopol BH 1696 NR dengan mentransfer uang dari rekening bank BNI nomor rekening 0899931424 a.n. Galuh Prakasa Yudha sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) ke rekning Bank BCA nomor rekening 1192012371 a.n.  Emmi Liza melalui banking di kota Jambi;

 

(3)       Pada tanggal 18 Oktober 2022 pukul 12.07 WIB membayar sewa rental mobil Honda Brio warna kuning Nopol BH 1696 NR dengan mentransfer uang dari rekening bank BRI nomor rekening 0008********502 a.n. Galuh Prakasa Yudha sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) ke rekning Bank BCA nomor rekening 1192012371 a.n.  Emmi Liza melalui banking di kota Jambi;

 

(4)       Pada tanggal 30 Oktober 2022 pukul 21.56 WIB mentransfer uang dari rekening bank BNI nomor rekening 0899931424 a.n. Galuh Prakasa Yudha sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ke rekening Bank BCA nomor rekening 1192012371 a.n.  Emmi Liza melalui banking di kota Jambi dengan maksud membayar kekurangan sewa rental mobil Honda Brio warna kuning Nopol BH 1696 NR sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan mobil Daihatsu Terios warna cokelat metalik Nopol BH 1510 YC sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah);

 

(5)       Pada tanggal 13 November 2022 pukul 18.01;53 WIB mentransfer uang dari rekening bank BNI nomor rekening 0899931424 a.n. Galuh Prakasa Yudha sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) ke rekening Bank BCA nomor rekening 1192012371 a.n.  Emmi Liza

 

(6)       Pada tanggal 25 November 2022 pukul 10.07 WIB membayar sewa rental mobil Daihatsu Terios warna cokelat metalik Nopol BH 1510 YC dengan mentransfer uang dari rekening bank BNI nomor rekening 1427050711 a.n. Galuh Prakasa Yudha sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekning Bank BCA nomor rekening 1192012371 a.n.  Emmi Liza melalui banking di kota Jambi;

 

(7)        Pada tanggal 27 November 2022 pukul 21.59 WIB membayar sewa rental mobil Daihatsu Terios warna cokelat metalik Nopol BH 1510 YC dengan mentransfer uang dari rekening bank BNI nomor rekening 0899931424 a.n. Galuh Prakasa Yudha sebesar Rp 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) ke rekning Bank BCA nomor rekening 1192012371 a.n.  Emmi Liza melalui banking di kota Jambi;

g.         Bahwa setelah 2 (dua) unit mobil tersebut disewa/rental oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa sejak bulan November 2022 sampai dengan  perbuatan Terdakwa dilaporkan ke Denpom II/2, Terdakwa tidak membayar uang sewa/rental 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna kuning Nopol BH 1696 NR dan sejak bulan Desember 2022 sampai dengan perbuatan Terdakwa dilaporkan ke Denpom II/2 Terdakwa tidak membayar uang sewa/rental 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna cokelat metalik Nopol BH 1510 YC sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi-1 dirugikan kurang lebih Rp 159.000.000,- (seratus lima puluh sembilan juta rupiah) dan berdasarkan informasi yang Saksi-1 perolah, 2 (dua) unit mobil tersebut sudah berada pada orang lain;

           

h.         Bahwa Terdakwa menyewa/rental 2 (dua) unit mobil kepada Saksi-1 dilengkapi dengan surat perjanjian sewa kendaraan pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekira pukul 14.20 WIB di depan Indomaret  Jalan Gajah Mada, Kec. Jelutung, Kota Jambi yang ditandatangani oleh Sdr. Rahmat Ramdani (Saksi-2) dan Sdr. Rafaelito Decio Denny (Saksi-3) dan surat perjanjian tersebut dibuat pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 tidak saat Terdakwa mulai menyewa/merental mobil karena sebelumnya Saksi-1 hanya bermodalkan kepercayaan saja karena Terdakwa merupakan teman Saksi-1;

           

i.          Bahwa alasan Saksi-1 mau memberikan Terdakwa merental mobil Saksi-1 sebanyak 2 (dua) unit terdiri dari 1 (satu) unit mobil Honda Brio warnakuning Nopol BH 1696 NR dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios Nopol BH 1510 YC dikarenakan sebelumnya Terdakwa sudah sering merental mobil Saksi-1bdan tidak ada masalah dengan pembayaran (rental dibayar dengan lancar);

 

j.           Bahwa selama Terdakwa menyewa/merental 2 (dua) unit mobil milik Saksi-1, Terdakwa menggadaikan mobil tersebut kepada teman Terdakwa yang bernama Sdri. Teti sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan Sdr. Hendrik sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan sampai dengan dilaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom II/2 2 (dua) unit mobil tersebut dikembalikan Terdakwa kepada Saksi-1;

 

k.         Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menggadaikan mobil Saksi-1 kepada Sdri. Teti dan Sdr. Hendrik dilakuikan Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri 2 (dua) unit mobil tersebut, padahal 2 (dua) unit mobil tersebut adalah seluruhnya kepunyaan Saksi-1 yang ada pada Terdakwa bukan karena kejahatan melainkan karena disewa/dirental Terdakwa dari Saksi-1 untuk kepentingan Terdakwa sendiri bukan untuk disewakan kembali kepada orang lain;

 

l.          Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi-1 mengalami kerugian 2 (dua) unit Honda Brio warna kuning Nopol BH 1696 NR dan mobil Daihatsu Terios warna cokelat metalik Nopol  BH 1510 YC dan sisa uang rental sebesar  Rp 159.000.000,- (seratus lima puluh sembilan juta rupiah) yang belum Terdakwa bayar, sehingga pada tanggal 19 Oktober 2023 Saksi-1 melaporkan ke Denpom II/2 Jambi guna di proses lebih lanjut ;

 

 

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal  :

 

Kesatu :

 

“Penipuan”, Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam   Pasal 378 KUHP

            Atau

 

            Kedua :

                           “Penggelapan”, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya