Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
48-K/PM.I-04/AD/IV/2024 Toho Nirmawati Hutabarat, S.H Deni Apriansyah Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencucian Uang/TPPU
Nomor Perkara 48-K/PM.I-04/AD/IV/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/41/IV/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pidana Pasal Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Toho Nirmawati Hutabarat, S.H
Terdakwa
NoNama
1Deni Apriansyah
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SalamDeni Apriansyah
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada  bulan Februari tahun Dua ribu dua puluh tiga  sampai dengan bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga atau  setidak-tidaknya  masih  dalam  tahun Dua ribu dua puluh tiga,  bertempat di Seluma, Kab. Bengkulu Selatan, Prov, Bengkulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dilakukan oleh setiap orang yang berada di dalam atau diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang  dengan turut serta melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang”, dengan cara sebagai berikut :

a.         Bahwa Terdakwa Deni Apriansyah,Terdakwa menjadi prajurit TNI-AD melalui Pendidikan Secata PK TA. 2004, melaksanakan pendidikan Pembentukan di Rindam II/Sriwijaya Puntang Lahat selama 5 (lima) Bulan, setelah dilantik pada bulan Oktober 2004 dengan pangkat Prajurit Dua selanjutnya Terdakwa melanjutkan Pendidikan Kejuruan Infanteri selama 3(tiga) bulan di Puslatpur Baturaja Kodam II/Sriwijaya. Setelah menyelesaikan pendidikan, Terdakwa ditugaskan di Yonif 144/JY selama kurang lebih 3 (tiga) tahun dengan jabatan Tabak 1 RU 1 Ton 1 Kompi Senapan A Yonif 144/JYkemudian Terdakwa alih tugas ke Kompi Senapan B Yonif 144/JY selama kurang lebih 13 (tiga belas) tahun dengan jabatan Wadanru RU 3 Ton 3 Kompi Senapan B Yonif 144/JY. Pada tahun 2015 Terdakwa alih tugas ke Kodim 0408/BS selanjutnya pada tahun 2019 Terdakwa mengikuti pendidikan Secabareg di Rindam II/Sriwijaya  Puntang Lahat selama 6 (enam) bulan,  setelah dilantik dengan pangkat Sersan Dua, selanjutnya Terdakwa mengikuti Pendidikan Kejuruan Infanteri di Puslatpur Batu Raja Kodam II/Sriwijaya  selama 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari, setelah itu Terdakwa mendapatkan penempatan dinas di Kodim 0425/Seluma sampai dengan perbuatan yang menjadikan perkara sekarang ini;

b.         Bahwa Terdakwa  kenal dengan Serka Fadliansyah (Saksi-5) pada tahun 2008 pada saat Terdakwa masih berdinas di Kompi Senapan B 144/JY dan Terdakwa tidak memiliki hubungan keluarga atau Family;

c.         Bahwa sebelum perkara sekarang ini Terdakwa tidak kenal dengan PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan namun setelah ada nya kejadian ini Terdakwa baru tau bahwa PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan berdinas di Pekas Korem 041/Gamas dan Terdakwa tidak ada hubungan kelaurga atau Family;

d.         Bahwa pada tanggal 2 Februari 2023 sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi-5 melalui  Nomor HP 082185957060  berkata kepada Terdakwa“Assalamu alaikum, dimana Den ”Terdakwa jawab “Siap bang, saya di kebun PT. MMS (Mutiara Sawit Seluma),”dijawab kembali oleh Saksi-5 “Tolong kamu cek ada dana masuk di rekening kamu sebesar Rp523.500.000,00 (lima ratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) itu dana Pekas Korem 041/Gamas, selebihnya itu Remon/Tunkin Terdakwa (Rp2.350.000.00)” Terdakwa jawab “Siap bang, saya cek dulu” dijawab oleh Saksi-5 “Oke Den”;

e.         Bahwa pada tanggal 3 Februari 2023 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa Alamat Jl. Sumas RT 25, RW 04, Perumahan Gamas Blok D nomor 16, Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu menuju ke Mesin ATM Bank BRI di samping Markas Lanal Bengkulu, setibanya di depan mesin ATM Bank BRI Terdakwa langsung masuk dan mengecek isi ATM Bank BRI nya dan ternyata ada dana yang masuk sebesar Rp523.500.000,00 (lima ratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), kemudian sekitar pukul 09.10 WIB Terdakwa menghubungi Saksi-5 “Bang memang benar ada dana masuk sejumlah yang abang sebutkan kemaren Rp523.500.000,00 (lima ratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)”dijawab oleh Saksi-5 “Oke, sekarang kita pergi ke Bank BRI Cabang Bengkulu di Padang Jati Kota Bengkulu, jangan lupa bawa buku rekening Bank BRI (561701005496531), Kartu ATM dan KTP jangan lupa kamu bawa”Terdakwa jawab “siap Bang, aku tunggu di rumah” kemudian Saksi-5  jawab “Oke abang jemput”, setelah Terdakwa mematikan telepon dengan Saksi-5 dan Terdakwa langsung pulang menuju rumah, sekira pukul 09.35 WIB Saksi-5 tiba di depan rumah Terdakwa, setelah itu Terdakwa  berangkat dengan kendaraan mobil jenis Innova Venture warna Hitam (Nopolnya saya lupa) milik Saksi-5 menuju Bank BRI cabang Bengkulu yang beralamat Jl. S. Parman, No.120, Padang Jati Kec. Ratu Agung, Kota Bengkulu;

f.          Bahwa sekira pukul 10.00 W WIB  tiba di Bank BRI Cabang Bengkulu setelah  masuk ke dalam Kantor Bank BRI dan langsung mengisi Formulir antrian Bank, kemudian Terdakwa langsung melakukan Transaksi pencairan uang tersebut sebesar Rp470.000.000.00 (empat ratus tujuh puluh juta) kemudian uang tersebut dimasukan ke dalam tas merek Polo warna hitam milik Saksi-5  kemudian Terdakwa bersama Saksi-5 keluar dari kantor Bank BRI cabang Bengkulu tersebut menuju Mesin ATM  BRI yang berada di luar kemudian Saksi-5 mentransfer uang sebesar Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) ke rekening BRI 568801012797533 milik Terdakwa;

g.         Bahwa kemudian Terdakwa bersama Saksi-5 pergi menuju Korem 041/Gamas untuk mengantarkan uang yang sudah dicairkan tersebut, setelah tiba di Korem 041/Gamas Saksi-5 turun dengan membawa tas merek Polo warnah hitam yang berisikan uang tersebut menuju ke dalam Makorem 041/Gamas dan Terdakwa menunggu di dalam mobil, setelah itu sekitar 15 menit Saksi-5 kembali ke mobil dan langsung mengantarkan Terdakwa  kembali ke rumah, setelah tiba di rumah Terdakwa  tepatnya di depan rumah Saksi-5 memberikan uang sebesar Rp3.000.000.00 (tiga juta rupiah) kepada Terdakwa  dengan alasan sisa uang Remon dan Gaji Terdakwa  di rekening;

h.         Bahwa pada bulan Maret 2023 Terdakwa kembali mendapat transferan dari SPAN (Sistem Pembendaharaan Anggaran Negara) yang masuk ke rekening Terdakwa sebesar Rp523.500.000.00 (lima ratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa dan Sdr. Febri melakukan tarik tunai di Bank BRI cabang Bengkulu atas perintah dari PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan melalui Serka Fadliansyah sebesar Rp470.000.000.00 (empat ratus tujuh puluh juta) Terdakwa dan Sdr. Febri datang ke depan Kampus Poltekes Bengkulu atas perintah dari Serka Fadliansyah setibanya di depan Kampus Poltekes Bengkulu, Terdakwa langsung turun dari mobil Terdakwa (Toyota Agya warna Putih Nopol BD 1290 ER) untuk menemui Serka Fadliansyah di dalam mobil Serka Fadliansyah (Toyota Innova Venturer Warna Hitam Nopol BD 1623 ET) langsung menyerahkan uang tersebut dengan menggunakan Tas Polo warna Hitam setelah itu Serka Fadliansyah langsung pergi meninggalkan Terdakwa sedangkan saksi yang melihat saat itu adalah Sdr. Febri serta Terdakwa mendapatkan Fee sebasar Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) masih berada di ATM BRI Terdakwa saat itu

i.          Bahwa pada bulan April 2023 Terdakwa mendapat transferan dari SPAN (Sistem Pembendaharaan Anggaran Negara) yang masuk ke rekening Terdakwa sebesar Rp 523.500.000,00  (lima  ratus  dua  puluh  tiga  juta  lima  ratus  ribu  rupiah) kemudian Terdakwa  dan Sdr. Febri (Saksi-6) melakukan tarik tunai di Bank BRI cabang Bengkulu atas perintah dari PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan melalui Saksi-5 sebesar Rp 470.000.000.00 (empat ratus tujuh puluh juta) dan langsung Terdakwa  serahkan ke Saksi-5 di rumahnya di Perumahan Puri Lestari bersama dengan Saksi-6 dengan menggunakan Kantong Plastik warna Hitam kepada Saksi-5 yang disaksikan oleh Sdr. Febri (Saksi-6) serta Terdakwa mendapatkan Fee sebasar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) masih berada di ATM BRI  Terdakwa;

j.           Bahwa pada bulan Mei 2023 Terdakwa  mendapat transferan dari SPAN (Sistem Pembendaharaan Anggaran Negara) yang masuk ke rekening Terdakwa  sebesar Rp 523.500.000,00 (lima ratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa melakukan tarik tunai di Bank BRI cabang Bengkulu atas perintah dari PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan melalui Saksi-5 sebesar Rp470.000.000.00 (empat ratus tujuh puluh juta) dan langsung Terdakwa serahkan kepada Saksi-5 di rumah Saksi-5 dengan menggunakan Tas Polo warna Hitam dan yang melihat saat itu adalah Sdri. Tieya Fitriani. R (Istri  Saksi-5)  serta Terdakwa  mendapatkan Fee sebasar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) masih berada di ATM BRI Terdakwa;

k.         Bahwa pada bulan Juni 2023 Terdakwa  mendapat transferan dari SPAN (Sistem Pembendaharaan Anggaran Negara) yang masuk ke rekening Terdakwa sebesar Rp523.500.000,00 (lima ratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa melakukan tarik tunai di Bank BRI cabang Bengkulu atas perintah dari PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan melalui Saksi-5 sebesar Rp 470.000.000,00 (empat ratus tujuhpuluh juta) dan langsung Terdakwa serahkan kepada Saksi-5 di rumah Saksi-5  dengan menggunakan Tas Polo warna Hitam dan yang melihat saat itu adalah Sdri. Tieya Fitriani. R (Istri  Saksi-5) serta Terdakwa mendapatkan Fee sebasar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) masih berada di ATM BRI Terdakwa;

l.          Bahwa pada bulan Juli 2023 Terdakwa  mendapat transferan dari SPAN (Sistem Pembendaharaan Anggaran Negara) yang masuk ke rekening Terdakwa sebesar Rp523.500.000,00 (lima ratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa  dan Koptu Suryadi MarpadanAnggota Kodim 0425/Seluma (Saksi-7)  melakukan tarik tunai di Bank BRI cabang Bengkulu atas perintah dari PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan melalui Saksi-5 sebesar Rp470.000.000.00 (empat ratus tujuh puluh juta), kemudian Terdakwa  menyerahkan uang tersebut menggunakan kantong plastik warna hitam kepada Saksi-5 di depan RSJ (Rumah Sakit Jiwa) kota Bengkulu serta Terdakwa  mendapatkan Fee sebesar Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) masih berada di ATM BRI Terdakwa;

m.        Bahwa pada bulan Agustus 2023 Terdakwa  mendapat transferan dari SPAN (Sistem Pembendaharaan Anggaran Negara) yang masuk ke rekening Terdakwa  sebesar Rp523.500.000.00 (lima ratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa melakukan tarik tunai di Bank BRI cabang Bengkulu atas perintah dari PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan melalui Serka Fadliansyah sebesar  Rp470.000.000.00  (empat  ratus  tujuh  puluh  juta) dan langsung Terdakwa serahkan kepada Saksi-5 di rumah Serka Fadliansyah dengan menggunakan Tas Polo warna Hitam dan yang melihat saat itu adalah Saksi-9 serta Terdakwa  mendapatkan Fee sebasar Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) masih berada di ATM BRI Terdakwa;

                        n.         Bahwa berdasarkan data yang diperoleh dari Kemenkeu diketahui telah terjadi Anomali Tunjangan Kinerja di Korem 041/Gamas dan jajarannya dengan cara memanipulasi data pengajuan Tunjangan Kinerja personel Korem 041/Gamas sebesar Rp9.477.905.000,00 (sembilan milyar empat ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus lima ribu rupiah), sehingga pada akhir bulan Agustus 2023  dilaksanakan Vidiocomference (vidcom) antara Waasrenad dengan Pakurem 041/Gamas atas nama Mayor Cku Paimin. Pada Vidcom tersebut Waasrenad menyampaikan ada Anomali Tunjangan Kinerja di jajaran Korem 041/Gamas dan diantara penerima  Dana Anomali Tunjangan Kinerja tersebut adalah Terdakwa;

o.         Bahwa menindaklanjuti informasi dari Waasrenad tersebut kemudian pada tanggal 14 November 2023 Dandim 0423/BU memerintahkan Anggota Staf Intel a.n. Serma Nasib Prayetno (Saksi-1) melalui  Pasi Intel Kodim 0423/BU untuk melakukan pemeriksaan/interogasi terhadap Terdakwa dan setelah dilakukan pemeriksaan

diketahui bahwa perbuatan memanipulasi data pengajuan Tunjangan Kinerja personel Korem 041/Gamas dan sejajarannya dilakukan oleh PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan dan penerima Dana Anomali Tunjangan Kinerja Tahap Kedua  (Tindak Pidana Pencucian Uang) tersebut  diantaranya Terdakwa yang dilakukan pada bulan Februari 2023 sampai dengan Agustus 2023 dengan jumlah total sebesar Rp9.477.905.000.00 (sembilan milyar  empat ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus lima ribu rupiah);

                        p.   Bahwa berdasarkan data Kemenkeu anggota yang menerima kelebihan pembayaran Tunjangan Kinerja (Anomali Tunkin) tahap pertama sebanyak 16 orang dengan total sebesar Rp913.665.000,00 (sembilan ratus tiga belas juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan semuanya telah dikembalikan kepada Kas Negara dan tahap kedua sebanyak15 orang dengan jumlah total Rp9.477.905.000,00 (sembilan milyar tiga ratus tujuh puluh tujuh sembilan ratus lima ribu rupiah) dan yang telah dikembalikan kepada Kas Negara sebesar Rp149.805.000,00 (seratus empat puluh sembilan juta delapan ratus lima ribu rupiah) terdiri dari: Serda Zulfikar telah mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp91.150.000,00 (sembilan puluh satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), Serma Ujang telah mengembalikan sebesar Rp50.655.000,00 (lima puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan Sertu Faizin telah mengembalikan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) sedangkan Terdakwa tidak mengembalikan sama sekali kelebihan pembayaran ke Kas Negara sebesar Rp3.648.050.000,00 (tiga milyar enam ratus empat puluh delapan juta lima puluh ribu rupiah), sehingga yang belum dikembalikan kepada Kas Negara sebesar Rp9.328.100.000,00 (sembilan  milyar dua ratus dua puluh delapan juta seratus ribu rupiah;

            q.         Bahwa Sdr. Mohammad Arief Barata (Saksi-7), pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, NIP 197003051990121001, jabatan/kesatuan Kepala KPPN Bengkulu sebagai Ahli dalam perkara ini menerangkan bahwa ketentuan Pencairan bidang Belanja Pegawai (Gaji, Tunjangan Kinerja dan uang makan PNS)  KPPN Bengkulu berpatokan kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 tahun 2023 tentang perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran serta Akuntansi dan pelaporan Keuangan dan  mekanisme Pencairan bidang Belanja Pegawai (Gaji, Tunjangan Kinerja dan uang makan PNS) di KPPN Bengkulu yaitu setelah SPM (Surat Perintah Membayar) dalam bentuk cetakan dan ADK (Arsip Data Komputer) yang telah diberikan OTP (ON Time Password) diserahkan oleh PPSM (Pejabat Penanda tangan Surat perintah Membayar) tingkat Korem adalah Pakurem 041/Gamas. Selanjutnya oleh Seksi Pencairan Dana kami melakukan penelitian secara formal dan Substansif setelah disetujui oleh Kasi Pencairan Dana akan terbit Daftar SP2D (Surat Persetujuan Pencairan Dana) yang dikirim ke Seksi Bank  Setelah itu dana akan cair dan masuk ke rekening masing-masing sesuai pengajuan;

                  r.    Bahwa Saksi-7 sebagai Ahli menerangkan yang bertangung jawab pada proses pembayaran Belanja Pegawai (Gaji, Tunjangan Kinerja dan uang makan PNS) di KPPN Bengkulu adalah Pejabat Kepala Seksi Pencairan Dana yang menyetujui SPM dan Pejabat Kepala Seksi Bank yang akan menerbitkan SP2D (Surat Persetujuan Pencairan Dana) untuk menggeluarkan Dana dari Kas Negara ke rekening Penerima dan  mekanisme dari awal pengajuan  bidang  Belanja Pegawai (Gaji, Tunjangan Kinerja dan uang makan PNS) sampai pada tahap SPM (Surat Perintah Membayar) dalam bentuk cetakan yang di Upload di Aplikasi SAKTI dan ADK (Arsip Data Komputer) yang telah diberikan OTP (ON Time Password) diserahkan kepada pihak KPPN Bengkulu pertama yaitu dari Juru Bayar Korem 041/Gamas mengajukan Daftar Permintaan Pembayaran (dalam bentuk XL Fomat CSP) kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yaitu Kasrem 041/Gamas untuk diteliti serta divalidasi dan disetujui selanjutnya di OTP (ON Time Paspor) ke PPSM (Pejabat Penanda tangan Surat perintah Membayar) dalam hal ini Paku Korem 041/Gamas. Setelah diteliti dan divalidasi selajutnya di OTP (ON Time Password) dan dikirim melalui Aplikasi SAKTI ke pihak KPPN Bengkulu;

                       s.          Bahwa Saksi-7 sebagai Ahli menerangkan yang berperan dalam hal penginputan Data  SPP (Surat Perintah Pembayaran) tahap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sampai dengan pengajuan SPM (Surat Perintah Membayar) oleh Paku Korem 041/Gamas selaku PPSPM (Pejabat Penanda tangan Surat perintah Membayar) sampai pengajuan ke KPPN Bengkulu adalah Aplikasi SAKTI yang memegang User Operator PPK dan apabila terjadi penyimpangan atau manipulasi data Tunjangan Kinerja kemungkinan dilakukan oleh petugas pembuatnya (Operator) Aplikasi SAKTI karena hanya Operatornya yang tahu User name Aplikasi SAKTI sehingga hanya Operator yang bisa masuk ke sistem tersebut dan menurut Saksi-6 Operator SAKTI  melakukan manipulasi data Tunkin pada tahap merubah data sumber yaitu data permintaan pembayaran (Exel CSW) dan di Menu RUH (Rekam, Ubah, Hapus) di Aplikasi SAKTI pada menu  mode Pembayaran USER Operator PPK;

            t.          Bahwa mekanisme sehingga Aplikasi SPAN dapat mencairkan dana sebesar kurang lebih sebesar Rp9.477.905.000,00 (sembilan milyar empat ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus lima ribu rupiah) yaitu setelah data pengajuan dari Aplikasi SAKTI ke Aplikasi SPAN kemudian dilakukan Validasi dan persetujuan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana menjadi SP2D (Surat Persetujuan Pencairan Dana) dan setelah disetujui Kepala Seksi Bank SP2D cair dan masuk ke rekening masing-masing sesuai pengajuan;

            u.      Bahwa jumlah total Dana Tunjangan Kinerja tahun 2023 ( bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023) yang masuk ke Rekening Terdakwa sebesar Rp528.500.000.00 ( lima ratus dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) perbulan x 7 (tujuh) bulan = Rp3.664.500.000.00 ( tiga milyar enam ratus enam puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) kemudian dari jumlah keseluruhan  Dana Tunjangan  Kinerja tahun 2023 tersebut terdapat Tunjangan Kinerja milik Terdakwa sebesar Rp2.350.000.00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan kali 7 (tujuh) bulan = Rp16.450.000.00 ( enam belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga Dana Anomali Tunjangan Kinerja tahun 2023 ( bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023)  sebesar Rp3.648.050.000.00 (tiga miliyar enam ratus empat puluh delapan juta lima puluh ribu rupiah);

v.         Bahwa jumlah uang Dana Anomali Tunjangan Kinerja tahun 2023 (bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023)  yang dikembalikan Terdakwa kepada Bendahara Pengeluaran Pekas Korem 041/Gamas a.n. PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan melalui Saksi-5 sebesar Rp3.290.000.000,00 (tiga milyar dua ratus sembilan puluh juta rupiah), namun uang tersebut tidak dikembalikan PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan ke Kas Negara dan Fee yang Terdakwa terima dari Dana Anomali Tunkin tahun 2023 sebesar  Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);

                        w.        Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menerima aliran dana Anomali Tunjangan Kinerja (kelebihan pembayaran Tunjangan Kinerja) bulan Februari 2023 sampai Agustus 2023 di rekening BRI milik Terdakwa dan tidak melaporkannya kepada atasannya serta tidak mengembalikannnya ke Kas Negara melainkan Terdakwa berdasarkan petunjuk dari PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan mengembalikan dana Anomali Tunjangan Kinerja tersebut kepada PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan secara transfer maupun tunai namun oleh PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan uang tersebut tidak dikembalikan ke Kas Negara sehingga akibat perbuatan Terdakwa Negara dirugikan sebesar Rp 3.648.050.000.00 (tiga milyar enam ratus empat puluh delapan juta lima puluh ribu rupiah),dan

x.         Bahwa Fee yang diterima Terdakwa dari Dana Anomali Tunkin tahun 2023 sebesar Rp350.000.000,00- (tiga ratus lima puluh juta rupiah)  dan Terdakwa  gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli 1 (satu) unit mobil Toyota Agya warna Putih Nopol BD 1290 ER sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

Berpendapat bahwa perbuatan  Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Pihak Dipublikasikan Ya