Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
75-K/PM.I-04/AD/VIII/2025 | 1.Zarkasi, SH 2.Darwin Butar-butar |
Nurislam Wahyu Subarkah | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Senjata Api/Senjata Tajam | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 75-K/PM.I-04/AD/VIII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/63/VI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada hari Sabtu tanggal dua puluh bulan Juli tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli tahun Dua ribu dua puluh empat, bertempat di Teras rumah Sdr. Rizki (Saksi-2) di Jalan Kapten Syahrial RT. 9, RW. 3, Tengah Padang, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, ,menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak”, sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa Nurislam Wahyu Subarkah masuk menjadi Prajurti TNI melalui pendidikan Tamtama PK Gel ke 2 tahun 2016 di Rindam Jayakarta selama 5 (lima) bulan, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua, selanjutnya mengikuti kecabangan Infanteri di Dodiklatpur Rindam Jayakarta selama 3 (tiga) bulan dan melanjutkan pendidikan Kostrad di Cilodong selama kurang lebih 7 (tujuh) bulan, kemudian Terdakwa ditempatkan di Yonif 328/Dirgahayu, setelah mengalami berbagai tugas dan kenaikan pangkat Terdakwa terakhir berdinas di Kaminvetcad 01/Kota Bengkulu, Babinminvedcaddam II/Swj dengan Pangkat Pratu NRP 31160704870395;
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi-1 (Sdr. Madfuloh) sejak tahun 2022 yang bekerja sebagai pembantu di rumah Saksi-2 (Sdr. Rizki Rahmatulloh), sedangkan Terdakwa kenal dengan Saksi-2 sekitar akhir tahun 2022 di Kafe Gora Pantai Panjang dari perkenalan tersebut kemudian Saksi-2 mengajak Terdakwa untuk bergabung dalam usaha Batu Bara milik Saksi-2 dengan tugas sebagai Koordinasi perjalanan Batu Bara milik Saksi-2;
c. Bahwa pada tahun 2017 saat Terdakwa masih berdinas di Denma Makostrad Jakarta Pusat Terdakwa pernah membeli senjata air soft gun secara online seharga Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus rupiah) namun tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang dan sampai dengan perkara ini Terdakwa masih menguasai senjata air soft gun tersebut;
d. Bahwa pada tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 22.10 WIB, Serda Anwar Afandi Guci (saksi-8) mendapat informasi dari Sertu Tedi Cahyadi anggota Unit Intel Kodim 0409/RL (tidak diperiksa) menyampaikan bahwa Terdakwa akan mampir di Koramil 409-10/KPH, setibanya Terdakwa di Koramil 409-10/KPH langsung ditemui oleh Saksi-8 di teras depan Koramil, selanjutnya Saksi-8 menanyakan alasan Terdakwa mampir di Koramil dan Terdakwa menjelaskan bahwa sedang melaksanakan perjalanan dari daerah Lubuk Linggau Menuju Bengkulu, kemudian yang bersangkutan merasa diikuti oleh beberapa orang dengan mengendarai mobil dan motor sehingga Terdakwa merasa ketakutan dan mengamankan diri serta berinisiatif mampir di Koramil 409-10/KPH, selanjutnya Saksi-8 bertanya kembali “kenapa kamu takut diikuti orang, memang kamu salah apa, emang kamu ada nabrak orang atau gimana” kemudian dijawab oleh Terdakwa ”Siap tidak ada bang” kemudian Saksi-8 bertanya lagi “terus kenapa kamu takut yu” selanjutnya dijawab kembali oleh Terdakwa “tidak tau bang, orang itu ngikuti aku terus bang”;
e. Bahwa selanjutnya Saksi-8 terus memperhatikan Terdakwa, setiap melihat orang yang melintas di depan Koramil 409-10/KPH, Terdakwa mengatakan bahwa itu orang tersebut yang mengikuti Terdakwa, termasuk adik ipar Saksi-8 yang kebetulan melintas di depan Koramil di sebut juga termasuk orang yang mengikuti Terdakwa sehingga Saksi-8 menelpon Sertu Tedi Cahyadi dan menyampaikan bahwa kondisi Terdakwa dalam keadaan mabuk;
f. Bahwa selanjutnya atas petunjuk dari Sertu Tedi Cahyadi kemudian Saksi-8 menyampaikan kepada Terdakwa agar Kembali ke Bengkulu namun Terdakwa mengatakan kepada Saksi-8 bahwa Terdakwa tidak berani untuk melanjutkan perjalanan ke Bengkulu dan Terdakwa ingin menginap di Koramil sampai besok pagi, kemudian Saksi-8 menyerahkan Terdakwa kepada Bintara Piket a.n. Sertu Yusran (tidak diperiksa), kemudian Sertu Yusran menyampaikan kepada Terdakwa, “Kalau kamu ingin bermalam di Koramil, kami geledah dulu badan kamu siapa tahu kamu bawa barang terlarang” selanjutnya Terdakwa langsung mengangkat bajunya sehingga terlihat 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek, serta Terdakwa langsung mencabut dari pinggangnya dan meletakkan pistol tersebut di atas meja piket;
g. Bahwa setelah itu Saksi-8 menanyakan kepada Terdakwa “yu kamu bawa senpi yu” kemudian dijawab oleh Terdakwa “Siap bang, bawa bang karena saya sering keluar malam bang untuk jaga-jaga di jalan bang” kemudian Saksi-8 melaporkan kembali hal tersebut kepada Sertu Tedi Cahyadi lalu atas petunjuk Sertu Tedi Cahyadi senjata tersebut dititip ke Piket Koramil namun karena Bintara Piket takut mengamankan senjata tersebut lalu Saksi-8 bawa pulang kerumahnya, kemudian keesokan harinya sekira pukul 08.00 WIB, Saksi-9 (Serka Rusdiansyah anggota Tim Intel Korem 041/Gamas) membawa Terdakwa berikut Senjata api laras pendek tersebut ke Korem 041/Gamas;
h. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar pukul 13.20 WIB Saksi-1 (Sdr. Madfuloh) dan Terdakwa datang ke rumah Saksi-2 (Sdr. Rizki Rahmatulloh) di Jln. Kapten Syahrial, RT. 9, RW. 3, Tengah Padang, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, dengan menggunakan Grab Car, setelah itu Terdakwa langsung menuju garasi rumah Saksi-2 yang saat itu sudah ada Saksi-2, Saksi-3 (Sdr. Asrul Amarullah Lubis) dan Sdr. Rudi (tidak diperiksa), kemudian Terdakwa cekcok mulut dengan Saksi-3, tiba-tiba Saksi-1 melihat Terdakwa memegang senjata api sambil Terdakwa berteriak keras dan menyerang Saksi-3, saat itu posisi Saksi-1 berada di depan Pos Rumah Saksi-2, setelah mendengar teriakan keras Terdakwa sambil menyerang Saksi-3 lalu Saksi-1, Saksi-4 (Sdr. Pandu), Sdr. Dian (tidak diperiksa) dan Sdr. Asril (tidak diperiksa) langsung merapat untuk memisahkan agar tidak terjadi perkelahian antara Terdakwa dan Saksi-3;
i. Bahwa Saksi-1 melihat Terdakwa memegang senjata api pada saat cekcok mulut dengan Saksi-3 di dalam garasi yang disaksikan oleh Saksi-2, Sdr. Rudi, dan pada saat Terdakwa berteriak keras, Saksi-1, Saksi-2, Saksi-4, Sdra. Dian dan Sdr. Asril langsung memisahkan Terdakwa agar tidak memperpanjang masalah, kemudian Terdakwa langsung menembak ke arah dinding pagar rumah milik Saksi-2 sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan dinding pagar rumah tersebut berlubang akibat terkena proyekti peluru senjata api dan setelah itu Saksi-4 berhasil merebut dan mengamankan senjata api milik Terdakwa, selanjutnya Saksi-1 berusaha menenangkan Terdakwa sambil membawa keruangan belakang rumah;
j. Bahwa akibat kejadian tersebut, Saksi-2 selaku pemilik rumah tempat kejadian perkara memerintahkan Saksi-1 untuk membuat laporan ke Polisi Militer Bengkulu, karena anak beserta keluarga Saksi-2 merasa ketakutan akibat adanya suara tembakan yang dilakukan oleh Terdakwa;
k. Bahwa pada Hari Selasa 30 Juli 2024, Pers UP3M Denpom II/1 Bengkulu telah menerima Laporan Pengaduan Nomor LP/ 27/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Laporan kejadian yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 di Jl. Kapten Syahrial, Kelurahan Tengah Padang, Kota Bengkulu seseorang diketahui anggota TNI AD a.n. Pratu Nurislam Wahyu Subarkah (Terdakwa), kesatuan Minvetcad Bengkulu yang melakukan penembakan sebanyak satu kali ke arah dinding tembok beton pagar rumah salah satu warga masyarakat menggunakan senjata api rakitan, mengakibatkan dinding tembok beton pagar berlubang dan penghuni rumah merasa ketakutan atas kejadian tersebut;
l. Bahwa kemudian sekira Pukul 09.00 WIB, Saksi-7 (Serda Feri Izha Nugroho) beserta Personel Lidpamfik Denpom II/1 Bengkulu langsung berangkat melaksanakan penyelidikan dan mendatangi TKP di rumah Saksi-2 di Jln. Kapten Syahrial, Kelurahan Tengah Padang, Kota Bengkulu kemudian Personel Lidpamfik Denpom II/1 Bengkulu pada saat melaksanakan Penyelidikan mendapatkan informasi bahwa Terdakwa akan berangkat menuju Kabupaten Linggau Provinsi Sumatera Selatan dengan membawa Senjata api rakitan dan selanjutnya Personel Lidpamfik Denpom II/1 Bengkulu langsung berangkat untuk melaksanakan Matbar di sekitar rumah Terdakwa;
m. Bahwa Sekira Pukul 18.45 WIB, pada saat Personel Lidpamfik Denpom II/1Bengkulu melaksanakan Matbar kemudian melihat Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke Kabupaten Linggau Provinsi Sumatera Selatan dengan menggunakan kendaraan mobil jenis Toyota Hilux warna Putih Nopol BA 8776 BP berangkat bersama Saksi-11 (Sdr. Adi Susanto) yang bertugas sebagai pengemudi;
n. Bahwa sekira pukul 19.15 WIB Personel Lidpamfik memberhentikan, menangkap dan mengamankan Terdakwa di Gang Perumahan Batara, Jln. WR. Supratman, Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangka Hulu, Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu pada saat itu Saksi-7 menggeledah Terdakwa kemudian salah satu Personel Lidpamfik menanyakan kepada Terdakwa dimana senjata api tersebut kemudian Terdakwa mengambil senjata api ilegal tersebut di bawah jok depan sebelah kiri mobil yang ditumpangi Terdakwa, kemudian menyerahkan senjata tersebut kepada Personel Lidpamfik Denpom II/1 Bengkulu dan selanjutnya Saksi-7 berserta Personel Lidpamfik Denpom II/1 Bengkulu membawa Terdakwa menuju Madenpom II/1 Bengkulu;
o. Bahwa senjata api ilegal tersebut sejenis FN warna hitam dan kaliber 9 (sembilan) mm dan pada saat Saksi-7 melakukan penangkapan dan menemukan senjata tersebut Terdakwa tidak memiliki surat ijin dan senjata tersebut Ilegal;
p. Bahwa berdasarkan surat Komandan Denpal Nomor : B/325/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang Laporan kegiatan pemeriksaan 1 (satu) pucuk senjata laras pendek jenis Pistol warna silver beserta munisi sebanyak 4 (empat) butir (Barang bukti dari Denpom II/1) yang ditandatangani Komandan Denpal II/1 Curup Letkol Cpl Purwanta,S.E. NRP. 2920062280671 menyimpulkan sebagai berikut :
1) Berdasarkan pemeriksaan pada bagian-bagian senjata dihadapkan dengan pistol P1 Pindad (asli), bahwa senjata tersebut merupakan senjata rakitan;
2) Berdasarkan uji mekanik dengan menggunakan munisi, bahwa senjata tersebut dapat ditembakkan.
q. Bahwa Saksi-14 (Serma Oktandi Pondra) sebagai Saksi ahli telah melakukan pemeriksaan fisik terhadap dua (dua) senjata api yang masing-masing senjata terdapat munisinya, yang mirip pistol P1 Pindad terdapat empat butir munisi kaliber 9 (sembilan) mm (Mu 1 TJ) (munisi tajam), selanjutnya yang jenis pistol revolver terdapat lima butir munisi kaliber 9 (sembilan) mm (mu 1 TJ) (munisi tajam) dan Munisi senjata api pistol yang mirip P1 Pindad, dua butir berkode PIN CP 9) tahun 2019, satu butir TP 9 tahun 2009, satu butir PIN CA 9 tahun 2018 kemudian yang munisi pistol revolver masing masing berkode : tiga butir PIN CA 6 tahun 2018, dua butir PIN CP 6 tahun 2019 dan keduan senjata tersebut dapat ditembakkan;dan
r. Bahwa Terdakwa selama memiliki, menyimpan, menggunakan maupun menguasai kedua senjata api rakitan dan 1 buah senjata air soft gun tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 1 ayat (1) UU drt No 12 Tahun 1951. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |