Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda empat jenis Daihatsu Sigrawarna Putih Nopol BN 1259 QH,pada hari Sabtu, tanggal 19 April 2025 sekira pukul 11.50 WIB, di Jalan Depati Hamzah, Kota Pangkal Pinang, telah melakukan pelanggaran: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai mana dimaksud Pasal 77 ayat (1).
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran lalu lintas sebagaimanadirumuskandandiancamdenganpidanaatau denda dalamPasal281 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang diperiksaolehPengadilanMiliter I-04 Palembang di Palembang. |