Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
98-K/PM.I-04/AD/X/2025 Zarkasi, SH Fadillah Putra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 98-K/PM.I-04/AD/X/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/99/IX/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, SH
Terdakwa
NoNama
1Fadillah Putra
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu  pada tanggal Lima dan tanggal Enam bulan Mei tahun Dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun Dua ribu dua puluh empat, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh empat, bertempat di Karaoke Zaskia di Jl. Pangeran Hidayat, Nomor 5, Suka Karya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama”, dengan cara sebagai berikut:

 

a.         Bahwa Terdakwa Fadillah Putra masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secaba PK tahun 2022 di  Rindam II/Swj, lulus dilantik dengan pangkat Serda, NRP 1522101020000381 selanjutnya mengikuti pendidikan kejuruan Infanteri di Dodiklatpur Baturaja selama 4 (empat) bulan, setelah selesai   ditugaskan  di  Batalyon Infanteri 147/KGJ, dengan jabatan Danru Morri-60/Bant/Kipan B,  kesatuan Yonif 147/KGJ Rem 045/Gaya sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Serda.

 

b.         Bahwa Terdakwa pada bulan Mei 2025 berada di Asrama Kompi Bantuan Yonif 142/KJ yang beralamat di Jl. Jendral Urip Sumoharjo, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi dalam rangka mengikuti rangkaian persiapan Satgas Mobile Papua dibawah perintah (BP) Kesatuan Yonif 142/KJ, Korem 042/Gapu, selanjutnya ditempat tersebut Terdakwa bertemu dan kenal dengan personil lainnya, diantaranya adalah kenal dengan Serda Dwi Setio Harianto (Saksi-2) dan Pratu Angger Sadewo (Saksi-3).

 

c.         BahwaTerdakwa pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 17.30 WIB, saat berada di Asrama Kompi Bantuan Yonif 142/KJ, ditelpon oleh Saksi-2 melalui Via Telephone WhatsApp, lalu Saksi-2 mengajak Terdakwa mencari hiburan ke Karaoke Zaskia yang beralamat di Jl. Pangeran Hidayat Nomor 5 Suka Karya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, dan saat itu Terdakwa setuju pergi ke tempat karaoke tersebut setelah pelaksanaan apel malam pukul 21.00 WIB, namun pada malam harinya Terdakwa dengan Saksi-2 mendapatkan informasi bahwa besok pagi pada tanggal 05 Mei 2025, pukul 07.00 WIB ada kegiatan “Penyuluhan Hukum” di Aula GSG di Kompi Bantuan Yonif 142/KJ, karena itu Terdakwa dan Saksi-2 menunda rencana ketempat Karaoke tersebut.

 

d.         Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 pukul 07.00 WIB, Terdakwa bersama seluruh personil lainnya mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum sampai dengan selesai, selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa mengirim pesan Chat Whatsapp kepada Saksi-2 dengan isi pesan “Izin Bang, lagi dimana?”, lalu Saksi-2 membalas Chat “Di Asrama, kau dimano?”, dijawab Terdakwa “Di depan Indomaret ada angkringan, ngopi disini bang” kemudian Saksi-2 menanyakan “sama siapa?” dan Terdakwa menjawab “Berdua dengan Angger di angkringan”, setelah itu Saksi-2 menghubungi Terdakwa melalui via Telephone Whatsapp, dan menyampaikan “Jadi gak Dil, kita berangkat ke Karaoke Zaskia?” lalu Terdakwa menjawab “Siap jadi Bang, sebentar lagi”, lalu Telephone dimatikan. Sekira pukul 21.25 WIB setelah apel malam di Kompi Bantuan Yonif 142/KJ, Terdakwa dihubungi Via Telephone Whatsapp oleh Saksi-2 dan mengatakan “Jadi gak Dil ke karaoke Zaskia”, lalu Terdakwa menjawab “Jadi Bang, saya masih nongkrong di Angkringan”, selanjutnya Saksi-2 berkata “Ada gak BB (Ekstasi) itu Dil?” dan Terdakwa jawab “Siap dicarikan”, setelah itu komunikasi selesai, selanjutnya Saksi-2 berangkat terlebih dahulu ke lokasi Karaoke Zaskia, sedangkan Terdakwa dengan Saksi-3 masih di angkringan depan Indomaret Jl. Sumantri Brojonegoro, Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, lalu Terdakwa berkata kepada Saksi-3 “Barang itu ada gak?” dijawab Saksi-3 Dicarikan Danru”, kemudian Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 700.000 (Tujuh ratus ribu rupiah) kepada Saksi-3 dengan maksud untuk membeli Ekstasi dengan berkata kepada Saksi-3 “Dicarikan barangnya itu”, setelah itu Terdakwa menghubungi teman wanitanya atas nama Sdri. Dewi untuk menemani Terdakwa ketempat Karaoke Zaskia, setelah berjumpa Terdakwa dan Sdri. Dewi pergi menyusul Saksi-2 ke tempat Karaoke Zaskia menggunakan kendaraan sepeda motor Merk Honda Vario warna abu-abu milik Saksi-3.

 

e.         Bahwa selanjutnya Saksi-3 menghubungi kenalannya bernama Sdr. Aldi melalui Via Telephone WhatsApp, setelah tersambung, lalu Saksi-3 menyampaikan dirinya mau membeli 2 (dua) butir Narkotika jenis Ekstasi, sesaat kemudian Sdr. Aldi datang menemui Saksi-3 di Angkringan Sipin depan Indomaret Jl. Sumantri Brojonegoro tersebut, setelah berjumpa Sdr. Aldi menyerahkan  1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Pil berwarna kuning berjumlah 2 (dua) butir kepada Saksi-3, lalu Saksi-3 memberikan Sdr. Aldi uang sejumlah Rp 700.000 (Tujuh ratus ribu rupiah), setelah itu Saksi-3 pergi ketempat karaoke untuk menyusul Terdakwa dan Saksi-2 yang lebih dahulu berangkat ketempat tersebut.

 

f.          Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.20 WIB,Terdakwa dan Sdri. Dewi tiba di parkiran Karaoke Zaskia Jl. Pangeran Hidayat Nomor 5 Suka Karya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, ditempat parkir tersebut keduanya berjumpa dengan Saksi-2 yang tiba terlebih dahulu, lalu Terdakwa, Saksi-2 dan Sdri. Dewi bersama-sama masuk ke ruangan Lobby Karoke Zaskia dan memesan Room/kamar yang terletak di lantai bawah, dilanjutkan Saksi-2 memesan LC (Ladys Companion/Pemandu Lagu) dan memesan minuman, setelah  selesai melakukan pemesanan, lalu Terdakwa, Saksi-2 dan Sdri. Dewi serta LC bernama Sdri. Caca menuju Room Karaoke di lantai bawah, setibanya di dalam Room Karaoke, Saksi-2 bertanya kepada Terdakwa “Ada gak BB itu Dil?” Terdakwa menjawab “Aman bang tunggu bae bentar lagi bang nunggu Angger datang”, kemudian sekira Pukul 23.45 WIB Saksi-3 datang dan masuk ke dalam Room Karaoke tempat Terdakwa, Saksi-2 dan teman wanitanya berada, karena sudah terdapat saling pengertian diatara ketiganya lalu Saksi-3 memberikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Pil berwarna kuning berjumlah 2 (dua) butir, lalu pil Ekstasi tersebut diletakan Terdakwa di atas meja, sambil berkata kepada Saksi-2 “Itu Bang, Inex nya diatas meja” lalu Terdakwa mengambil kembali barang tersebut dari atas meja dan memberikan 1 (satu) butir kepada Saksi-2 dan oleh Saksi-2 langsung di konsumsi dengan cara dimasukkan ke dalam mulut, selanjutnya meminum air mineral untuk mendorongnya masuk kedalam lambung/menelan, lalu yang 1 (satu) butirnya lagi Terdakwa bagi 2 (dua), setengah buat Terdakwa gunakan/konsumsi dan setengahnya lagi untuk Saksi-3, selanjutnya Terdakwa dengan Saksi-3 mengkonsumsi pil Ekstasi tersebut dengan cara yang sama dengan Saksi-2, setelah mengonsumsi Ekstasi tersebut lalu Saksi-2 meminta Ekstasi lagi kepada Terdakwa “Masih ada gak barang itu” kemudian Terdakwa menjawab “Tidak ada, sudah habis”.

 

g.         Bahwa sekira 1 (satu) jam kemudian Saksi-2 meminta kembali Pil Ekstasi/Inex kepada Terdakwa, lalu Terdakwa dan Saksi-3 berinisiatif membeli Ekstasi kembali dengan cara patungan uang, karena harga 1 (butir) Ekstasi sejumlah Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), maka Terdakwa memberikan uang kepada Saksi-3 sejumlah  Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Saksi-3 mengeluarkan uang sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) hingga terkumpul uang sejumlah Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), lalu Saksi-3 keluar dari Room Karaoke menuju ke atas Lobby untuk membeli 1 (satu) butir pil Ekstasi lagi dengan menjumpai seorang karyawan di tempat Karaoke Zaskia tersebut yang bernama. Sdr. Zul, sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian Saksi-3 sudah kembali dan masuk ke dalam Room sambil membawa 1 (satu) butir Ekstasi dan saat itu Saksi-3 langsung menyerahkan kepada Terdakwa, selanjutnya 1 (satu) butir pil Ekstasi tersebut Terdakwa bagi 2 (dua) menjadi dua bagian, setengahnya Terdakwa berikan kepada Saksi-2 dan langsung dikonsumsi Saksi-2, lalu setengahnya Terdakwa potong menjadi 2 (dua) bagian atau menjadi ¼ (seperempat), selanjutnya ¼ (seperempat) nya Terdakwa konsumsi dengan cara yang sama dengan sebelumnya, begitu juga Saksi-3 setelah mendapat bagian ¼ (seperempat) Saksi-3 langsung mengkonsumsinya dengan cara yang sama.

 

h.         Bahwa sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa, Saksi-2 dan Saksi-3 selesai berkaraoke, selanjutnya Terdakwa pulang ke Asrama Kompi Bantuan Yonif 142/KJ yang beralamat di Jl. Jendral Urip Sumoharjo Kec. Telanaipura Kota Jambi dengan menggunakan SPM milik Saksi-3, sedangkan Saksi-2 dan Saksi-3 pulang ke Asrama Kompi  Bantuan Yonif 142/KJ menggunakan Maxim (Ojek Online) dan Sdri. Dewi pulang ke rumahnya menggunakan Maxim (Ojek Online).

 

i.          Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025, sekira pukul 13.30 WIB, Saksi-2 didatangi oleh Danton a.n. Letda Inf Budi di asrama karena Saksi-2 tidak mengikuti pembekalan oleh Dandim 0416/Bute di Balai Prajurit Korem 042/Gapu, setelah itu Saksi-2 dibawa ke penjagaan piket Kompi Bantuan Yonif 142/KJ, kemudian Saksi-2 melaksanakan pemeriksaan Urine oleh Serma Windy Manopo dengan menggunakan Test Pack merk EGENS DOA TEST 6 Parameter dengan hasil Positif Amphetamine (AMP) dan Methamphetamine (MET), lalu Saksi-2 dibawa keruangan Staf Intel oleh Letda Inf Budi ke Mayonif 142/KJ, untuk dilakukan interogasi secara lisan oleh

personel Staf Intel, setelah dilakukan interogasi secara lisan dan dari hasil introgasi tersebut diketahui Saksi-2 menggunakan Narkotika jenis pil Ekstasi bersama Terdakwa dan Saksi-3.

 

j.          Bahwa kemudian sekira pukul 17.00 WIB, di Kompi Markas Yonif 142/KJ Terdakwa dan Saksi-3 dipanggil oleh Pasi Intel Yonif 142/KJ dan Dansiintel Yonif 142/KJ untuk menghadap ke Kantor Kompi Markas Yonif 142/KJ, setelah Terdakwa dan Saksi-3 tiba kemudian langsung diinterogasi oleh Pasiintel dan Dansiintel, setelah diinterogasi dilanjutkan Test Urine dengan hasil Terdakwa positif (+) Amphetamine (AMP) dan Methamphetamine (MET), namun dikarenakan Terdakwa merupakan tim aju, maka Terdakwa tetap diberangkatkan menuju Pelabuhan Boom Baru Palembang untuk selanjutnya berangkat Satgas Mobile Yonif 142/KJ ke Papua.


k.         Bahwa Terdakwa setibanya di Palembang pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 Pukul 21.00 WIB Terdakwa langsung dibawa oleh anggota Staf Intel Yonif 142/KJ ke RS dr. AK GANI Palembang untuk dilakukan Test Urine kembali oleh Tenaga Medis dan setelah dilakukan pemeriksaan, Urine Terdakwa menunjukkan hasil positif (+), selanjutnya Penyelidikan Terdakwa dilakukan oleh Denpom II/2 Jambi, lalu pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 Sekira pukul 09.25 WIB, Penyidik Denpom II/2 membawa Terdakwa dan Saksi-3 ke Denkesyah 02.04.04 dalam rangka pengambilan Urine dan darah oleh petugas Kesehatan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik R.I cabang Palembang.

 

l.          Bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik R.I cabang Palembang Nomor LAB: 1431/NNF/2025 tanggal 16 Mei 2025, sampel barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi urine volume 20 ml, sampel barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi urine volume 35 ml dan sampel barang bukti berupa 1 (satu) botol spuit berisi darah volume 5 ml yang kesemuanya milik a.n. Serda Fadillah Putra dinyatakan Positif (+) Metamfetamina dan Positif (+) MDMA.

 

m.        Bahwa Terdakwa baru pertama kali mengonsumsi Narkotika jenis Ekstasi, yaitu pada tanggal 05 Mei 2025, sekira pukul 23.45 WIB di karaoke Zaskia yang beralamat di Jl. Pangeran Hidayat Nomor 5 Suka Karya, kecamatan Kota Baru, Kota Jambi dan selanjutnya yang Terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi Ekstasi, Terdakwa merasa tenang, semangat dan ada perasaan bergembira.

 

n.         Bahwa alasan Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Ekstasi berawal dari tujuan untuk mencari hiburan sebelum berangkat Satgas Mobile Yonif 142/KJ ke Papua, lalu setelah mendapatkan lokasi tujuan tempat hiburan Karaoke, selanjutnya tercetus ide berkaraoke sambil ingin mencoba menggunakan pil Ekstasi bersama Saksi-2 dan  Saksi-3.

 

            Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya