Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
90-K/PM.I-04/AD/IX/2025 | Darwin Butar-butar | Ibrahim | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 90-K/PM.I-04/AD/IX/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/101/IX/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal Tujuh bulan April tahun Dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun Dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh lima, bertempat di Plaju darat, Jl. Tegal Binangun, Kec. Rambutan, Kab. Banyuasin Sumatera Selatan, dan di Komplek Taman Beringin Patra, RT/RW. 009/003, Kel. Sungai Pinang, Kec. Rambutan, Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Barangsiapa secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa Ibrahim masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata pada tahun 1998 di Rindam II/Swj, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, NRP 31980061770576, selanjutnya mengikuti pendidikan kejuruan Bekang di Pusdik Bekang Cimahi selama 3 (tiga) bulan, setelah selesai ditugaskan di Bekangdam II/Swj, Pada tahun 2018 Terdakwa mengikuti Pendidikan Secaba Regsus di Rindam II/Swj selama 1 (satu) bulan, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda dan ditugaskan di Kodim 0402/OKI sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Serda.
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi-1 (Sdr. Yogi Laesmono) sejak tahun 2023 dirumah Saksi-6 (Sdr. H. Gunadi) pada saat Terdakwa pertama kali menggadai 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna putih (Nopol lupa) kepada Saksi-1.
c. Bahwa pada tanggal 30 Maret 2024, Terdakwa menyewa/merental 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Xenia warna putih Nopol BG 1203 MD dari Saksi-5 (Sdr. Heryanto), dengan perjanjian pembayaran sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah), namun selama Terdakwa menyewa/merental mobil tersebut selalu tidak menepati waktu pembayaran uang sewa/rental mobil tersebut.
d. Bahwa pada hari Minggu tanggal 7 April 2024 tersebut, Terdakwa dan Saksi-6 datang ke Depot kayu tempat Saksi-1 bekerja yang beralamat di Plaju darat, Jl. Tegal Binangun, Kec. Rambutan, Kab. Banyuasin Sumatera Selatan dengan tujuan Terdakwa ingin menggadai 1 (satu) unit kendaraan jenis Daihatsu Xenia warna putih Nopol BG 1203 MD kepada Saksi-1, pada saat itu Saksi-1 sempat menolak untuk menerima gadai mobil tersebut, namun Saksi-6 mengatakan bahwa akan bertanggung jawab penuh jika ada permasalahan terhadap mobil tersebut.
e. Bahwa karena Saksi-1 sudah lama kenal dengan Saksi-6 sehingga percaya dan mau menerima gadai mobil tersebut dengan kesepakatan harga sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dalam tempo waktu selama 1 (satu) bulan dan Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut menjadi sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
f. Bahwa selanjutnya Saksi-1 memberikan uang tunai sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa diantar pulang oleh Saksi-6 dan Saksi-3 (Sdr. Heri Ardiansyah), kemudian di dalam perjalanan Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi-6.
g. Bahwa pada hari Senin tanggal 8 April 2024, Terdakwa datang kerumah Saksi-1 yang beralamat di Komplek Taman Beringin Patra, RT/RW.009/003, Kel. Sungai Pinang, Kec. Rambutan, Kota Palembang, untuk meminta kekurangan uang gadai mobil dan Saksi-1 menyerahkan uang tunai sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada Terdakwa yang disaksikan Saksi-4 (Sdri. Ottya Rega).
h. Bahwa pada tanggal 25 Mei 2024, Terdakwa kembali meminta uang tambahan kepada Saksi-1 sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk keperluan biaya keluar dari Rumah Sakit, dan Terdakwa meminta agar di transfer ke nomor rekening BNI 0846874987 a.n. Ibrahim (Terdakwa) sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) diserahkan kepada Saksi-6 yang diambil oleh putranya di Depot kayu tempat Saksi-1 bekerja.
i. Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Saksi-5 menemukan kendaraan miliknya yang disewa/rental oleh Terdakwa di sekitar Lampu Merah Simpang Skip Pangkal Kota Palembang yang sedang dikemudikan oleh mertua Saksi-1 (Sdr. Ahmad Ujang/ tidak diperiksa) dengan cara melakukan pelacakan melalui aplikasi GPS, setelah kendaraan tersebut berada di Simpang Skip tepatnya di samping Pos Polisi, Saksi-5 mematikan mesin kendaraan melalui aplikasi GPS, selanjutnya Saksi-5 menjelaskan kepada Sdr. Ahmad Ujang terkait status mobil tersebut yang merupakan mobil yang di sewa/rental oleh Terdakwa namun tidak pernah membayar uang sewa/rental, kemudian Saksi-1 menghubungi Terdakwa menanyakan terkait permasalahan mobil tersebut dan diakui oleh Terdakwa selanjutnya Terdakwa berjanji akan mengganti dengan mobil lain, selanjutnya mobil tersebut diambil oleh Saksi-5 dari penguasaan Sdr. Ahmad Ujang.
j. Bahwa sekira bulan Juli 2024, 1 (satu) unit kendaraan jenis Daihatsu Xenia warna putih Nopol BG 1203 MD telah Saksi-5 jual ke Showroom yang berada di daerah celentang kota Palembang dan hingga saat ini Saksi-5 tidak mengetahui lagi keberadaan mobil tersebut.
k. Bahwa pada tanggal 2 September 2024, Terdakwa pernah menandatangani Surat Perjanjian Pelunasan Hutang di atas meterai 10.000 (sepuluh ribu) kepada Saksi-1, namun Terdakwa tidak menepati isi dari Surat Perjanjian Pelunasan Hutang yang telah ditandatanganinya.
l. Bahwa pada tanggal 4 Maret 2025, Terdakwa pernah menemui Saksi-1 dan menyampaikan akan mengembalikan seluruh uang milik Saksi-1 sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) namun tidak juga ditepati, selanjutnya Terdakwa terus berjanji akan mengembalikan uang milik Saksi-1 namun selalu tidak pernah di tepati.
m. Bahwa akibat dari perbuatan yang diduga dilakukan oleh Terdakwa, Saksi-1 mengalami kerugian uang sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan berharap permasalahan tersebut diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Atau
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Tujuh, bulan April tahun Dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun Dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh lima, bertempat di Plaju darat, Jl. Tegal Binangun, Kec. Rambutan, Kab. Banyuasin Sumatera Selatan, dan di Komplek Taman Beringin Patra, RT/RW. 009/003, Kel. Sungai Pinang, Kec. Rambutan, Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Barangsiapa secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan”, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa Ibrahim masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata pada tahun 1998 di Rindam II/Swj, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, NRP 31980061770576, selanjutnya mengikuti pendidikan kejuruan Bekang di Pusdik Bekang Cimahi selama 3 (tiga) bulan, setelah selesai ditugaskan di Bekangdam II/Swj, Pada tahun 2018 Terdakwa mengikuti Pendidikan Secaba Regsus di Rindam II/Swj selam 1 (satu) bulan, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda dan ditugaskan di Kodim 0402/OKI sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Serda.
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi-1 (Sdr. Yogi Laesmono) sejak tahun 2023 dirumah Saksi-6 (Sdr. H. Gunadi) pada saat Terdakwa pertama kali menggadai 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna putih (Nopol lupa) kepada Saksi-1.
c. Bahwa pada tanggal 30 Maret 2024, Terdakwa menyewa/merental 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Xenia warna putih Nopol BG 1203 MD dari Saksi-5 (Sdr. Heryanto), dengan perjanjian pembayaran sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah), namun selama Terdakwa menyewa/merental mobil tersebut selalu tidak menepati waktu pembayaran uang sewa/rental mobil tersebut.
d. Bahwapada hari Minggu tanggal 7 April 2024 tersebut, Terdakwa dan Saksi-6 datang ke Depot kayu tempat Saksi-1 bekerja yang beralamat di Plaju darat, Jl. Tegal Binangun, Kec. Rambutan, Kab. Banyuasin Sumatera Selatan dengan tujuan Terdakwa ingin menggadai 1 (satu) unit kendaraan jenis Daihatsu Xenia warna putih Nopol BG 1203 MD kepada Saksi-1, pada saat itu Saksi-1 sempat menolak untuk menerima gadai mobil tersebut, namun Saksi-6 mengatakan bahwa akan bertanggung jawab penuh jika ada permasalahan terhadap mobil tersebut.
e. Bahwa karena Saksi-1 sudah lama kenal dengan Saksi-6 sehingga percaya dan mau menerima gadai mobil tersebut dengan kesepakatan harga sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dalam tempo waktu selama 1 (satu) bulan dan Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut menjadi sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
f. Bahwa selanjutnya Saksi-1 memberikan uang tunai sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa diantar pulang oleh Saksi-6 dan Saksi-3 (Sdr. Heri Ardiansyah), kemudian di dalam perjalanan Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi-6.
g. Bahwa pada hari Senin tanggal 8 April 2024,Terdakwa datang kerumah Saksi-1 yang beralamat di Komplek Taman Beringin Patra, RT/RW.009/003, Kel. Sungai Pinang, Kec. Rambutan, Kota Palembang, untuk meminta kekurangan uang gadai mobil dan Saksi-1 menyerahkan uang tunai sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada Terdakwa yang disaksikan Saksi-4 (Sdri. Ottya Rega).
h. Bahwa pada tanggal 25 Mei 2024, Terdakwa kembali meminta uang tambahan kepada Saksi-1 sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk keperluan biaya keluar dari Rumah Sakit, dan Terdakwa meminta agar di transfer ke nomor rekening BNI 0846874987 a.n. Ibrahim (Terdakwa) sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) diserahkan kepada Saksi-6 yang diambil oleh putranya di Depot kayu tempat Saksi-1 bekerja.
i. Bahwapada hari Senin tanggal 30 Mei 2024, sekira pukul 13.00 WIB, Saksi-5 menemukan kendaraan miliknya yang disewa/rental oleh Terdakwa di sekitar Lampu Merah Simpang Skip Pangkal Kota Palembang yang sedang dikemudikan oleh mertua Saksi-1 (Sdr. Ahmad Ujang/ tidak diperiksa) dengan cara melakukan pelacakan melalui aplikasi GPS, setelah kendaraan tersebut berada di Simpang Skip tepatnya di samping Pos Polisi, Saksi-5 mematikan mesin kendaraan melalui aplikasi GPS, selanjutnya Saksi-5 menjelaskan kepada Sdr. Ahmad Ujang terkait status mobil tersebut yang merupakan mobil yang di sewa/rental oleh Terdakwa namun tidak pernah membayar uang sewa/rental, kemudian Saksi-1 menghubungi Terdakwa menanyakan terkait permasalahan mobil tersebut dan diakui oleh Terdakwa selanjutnya Terdakwa berjanji akan mengganti dengan mobil lain, selanjutnya mobil tersebut diambil oleh Saksi-5 dari penguasaan Sdr. Ahmad Ujang.
j. Bahwa sekira bulan Juli 2024, 1 (satu) unit kendaraan jenis Daihatsu Xenia warna putih Nopol BG 1203 MD telah Saksi-5 jual ke Showroom yang berada di daerah celentang kota Palembang dan hingga saat ini Saksi-5 tidak mengetahui lagi keberadaan mobil tersebut.
k. Bahwa pada tanggal 2 September 2024, Terdakwa pernah menandatangani Surat Perjanjian Pelunasan Hutang di atas meterai 10.000 (sepuluh ribu) kepada Saksi-1, namun Terdakwa tidak menepati isi dari Surat Perjanjian Pelunasan Hutang yang telah ditandatanganinya.
l. Bahwa pada tanggal 4 Maret 2025, Terdakwa pernah menemui Saksi-1 dan menyampaikan akan mengembalikan seluruh uang milik Saksi-1 sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) namun tidak juga ditepati, selanjutnya Terdakwa terus berjanji akan mengembalikan uang milik Saksi-1 namun selalu tidak pernah di tepati.
m. Bahwa akibat dari perbuatan yang diduga dilakukan oleh Terdakwa, Saksi-1 mengalami kerugian uang sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan berharap permasalahan tersebut diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal:
Pertama Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Atau Kedua Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |