Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
34-K/PM.I-04/AD/III/2025 Zarkasi, SH SURYA WIBISONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 34-K/PM.I-04/AD/III/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/27/III/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, SH
Terdakwa
NoNama
1SURYA WIBISONO
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu sejak  tanggal Sebelas  bulan Oktober tahun Dua ribu dua puluh empat secara berturut-turut sampai dengan Laporan Polisi Nomor  Nomor LP-02/A-02/I/2025/Idik tanggal  tiga   bulan Januari  tahun Dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun Dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun  Dua ribu dua puluh empat, dan tahun Dua ribu dua puluh lima bertempat di Markas  Rindam II/Swj, Kab. Muara Enim, Prop. Sumsel atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin, dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari“, dengan cara sebagai berikut:

 

a.         Bahwa Terdakwa Surya Wibisono adalah prajurit TNI AD aktif yang berpangkat Praka NRP 31140071840895,  yang bertugas sebagai Anggota Tabak SMR Ton III Kidemlat,  Rindam II/Swj sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini; 

 

b.         Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 Terdakwa Tidak Hadir Tanpa Keterangan dan pada senin tanggal 14 Oktober 2024 pukul 07.00 WIB, personel Mako Rindam II/Swj melaksanakan apel pagi yang diambil oleh Letkol Inf Hariono ( Kabagum Rindam II/Swj ),   pada saat pengecekan apel pagi, Perwira Piket Mako Rindam II/Swj a.n. Peltu Arif Hermawan dan Bintara Piket Mako Rindam II/Swj a.n.Serka arif, menyampaikan bahwa Terdakwa belum hadir dan tidak ada keterangan.

 

c.         Bahwa  setelah melaksanakan apel pagi, Letkol Inf Hariono memerintahkan Perwira Piket Satdik a.n. Sertu Arif Dermawan dan Dandenma Rindam II/Swj untuk menghubungi Handphone Terdakwa akan tetapi Handphone yang bersangkutan tidak aktif, kemudian Dandenma Rindam II/Swj memerintahkan Bintara Piket Mako Rindam II/Swj untuk mengecek ke rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Rapen Jalan Ade Irma Suryani, Muara Enim, Kec. Muara Enim, Kab. Muara Enim, Sumatera Selatan, tetapi Terdakwa maupun istrinya tidak ada dirumah, selanjutnya melaksanakan pengecekkan ke rumah orang Terdakwa, yang beralamat di Air Lintang Muara Enim dan disana bertemu dengan keluarga Terdakwa, tetapi Terdakwa tidak ada di rumah orang tuanya; 

 

d.         Bahwa atas perbuatan Terdakwa Danrindam II/Swj telah membuat Surat DPO kepada Dandenpom II/4 Palembang dengan Surat R/06/DPO/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024 dan membuat Surat Laporan Desersi Terdakwa ke komando atas Pangdam II/Swj dengan Surat Nomor R/81/XI/2024 tanggal 15 November 2024, serta Danrindam II/Swj membuat surat Nomor R/89/XI/2024 tanggal 28 November 2024 tentang Pelimpahan perkara Desersi yang dilakukan oleh Terdakwa  ke Pomdam II/Swj untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku;

 

e.         Bahwa dengan demikian Terdakwa melakukan ketidakan hadiran tanpa izin, terhitung sejak tanggal 11 Oktober  2024 secara berturut-turut  sampai dengan tanggal 3 Januari 2025, sesuai Laporan Polisi Nomor LP-02/A-02/I/2025/Idik tanggal 3 Januari 2025 atau selama 85 (delapan puluh lima) hari dan hal tersebut lebih lama dari tiga puluh hari,  sampai dengan sekarang belum kembali ke Kesatuan dan upaya kesatuan yaitu telah melakukan pencarian dirumah Terdakwa maupun rumah orang tuanya serta ditempat-tempat yang sering dikunjungi Terdakwa diwilayah Kab. Muara Enim, Prop. Sumsel namun hasilnya nihil  ;

 

f.          Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa izin, tidak ada membawa barang barang inventaris satuan serta selama melakukan ketidakhadiran tanpa izin, tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon; dan

 

g.         Bahwa pada saat Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai, Terdakwa maupun Kesatuan Rindam II/Swj tidak sedang disiagakan atau dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang.

 

            Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal  87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya