Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
55-K/PM.I-04/AD/V/2024 Zarkasi, SH Fadliansyah Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencucian Uang/TPPU
Nomor Perkara 55-K/PM.I-04/AD/V/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/49/V/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, SH
Terdakwa
NoNama
1Fadliansyah
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SalamFadliansyah
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal empat bulan Mei tahun Dua ribu dua puluh dua dan pada tanggal dua bulan Februari tahun Dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tanggal dua bulan Agustus tahun Dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun Dua ribu dua puluh dua dan bulan Februari tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan bulan Agustus tahun Dua ribu dua puluh tiga bertempat di Kota Bengkulu dan di Makorem 041/Gamas, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penititipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang dilakukan oleh setiap orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Pemupakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian uang”, Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 10  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang”,dengan cara sebagai berikut:

a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2008 melalui pendidikan Secaba PK di Rindam Iskandar Muda, lulus dan dilantik pada bulan Maret tahun 2009 dengan pangkat Serda, dilanjutkan mengikuti pendidikan kejuruan Infanteri di Dodiklatpur Kodam IM, lalu ditugaskan di Yonif 144/JY dengan jabatan Danru 2 Ton 2 Kipan B Yonif 144/JY sampai dengan tahun 2013, selanjutnya ditugaskan ke Korem 041/Gamas dengan Jabatan BaopsSiopsrem 041/Gamas sampai dengan tahun 2016, lalu bertugas di Kodim 0408/BS dengan jabatan Baops Siopsdim 0408/BS sampai dengan tahun 2020, selanjutnya bertugas kembali ke Korem 041/Gamas hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Bati Anev Dalprog Siren Korem 041/Gamas dengan pangkat Serka NRP 21090252760988;

b. Bahwa Terdakwa kenal dengan PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Keuangan Kurem 041/Gamas (DPO Kejati Bengkulu) pada tahun 2013 di Makorem 041/Gamas saat Terdakwa bertugas sebagai Baops Siopsrem 041/Gamas dan antara Terdakwa dengan PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan tidak ada hubungan keluarga;

c. Bahwa Terdakwa sebagai Bati Anev Dalprog Siren Korem 041/Gamas mempunyai tugas dan tanggung jawab membuat Produk-produk Staf Perencanaan, antara lain membuat Rencana awal Renja, Renja, Progja, Lapdallakrembang, Kajian-kajian Satuan Baru, Hibah Uang Korem 041/Gamas, Laporan Evaluasi dan Wabku Kodal Danrem 041/Gamas, Kasrem 041/Gamas serta Kasirem 041/Gamas, sedangkan PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan sebagai Bendahara Pengeluaran (BP) Keuangan Kurem 041/Gamas mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam proses Pengajuan Gaji, Tunkin dan Uang Makan personel Makorem 041/Gamas, yaitu melakukan pengajuan dan pencairan Gaji, Tunkin dan Uang Makan personel ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bengkulu, sehingga tanggung jawab Terdakwa mempunyai hubungan langsung dengan Staf Keuangan Korem 041/Gamas namun tidak terkait dengan pengajuan Gaji, Tunkin dan Uang Makan personel Makorem 041/Gamas ke KPPN, melainkan sesudah pencairan baru dilakukan analisa dan evaluasi oleh Terdakwa;

d.Bahwa proses Pengajuan Gaji, Tunjangan Kinerja personel Makorem 041/Gamas dan Uang makan PNS dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut, Pengajuan Gaji personel dibuat paling lambat tanggal 5 s.d. 10 setiap bulannya, menggunakan Aplikasi GPP yang di pengang oleh Juru Bayar Korem 041/Gamas dan Jajaran Korem 041/Gamas, sedangkan untuk pengajuan Uang Makan PNS di buat tanggal 15 s.d. 20 setiap bulannya diajukan oleh Juru Bayar untuk pembayaran uang makan personel PNS yang berhak menerima dan untuk pengajuan Tunkin personel TNI dan PNS dibuat paling lambat tanggal 25 setiap bulannya menggunakan Aplikasi bernama GENERATOR kepada Perwira Keuangan Korem 041/Gamas (Pakurem 041/Gamas), kemudian setelah pejabat Pakurem menerima pengajuan sebagaimana maksud tersebut di atas, lalu pejabat Pakurem dengan menggunakan Aplikasi Gaji Web secara Online (Aplikasi GPP dan aplikasi Generator) mengajukan kepada Pejabat Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP)  yaitu Kasipers Korem 041/Gamas, lalu diajukan ke KPPN Bengkulu untuk di rekonsiliasi atau penyamaan data dengan data yang ada di KPPN Bengkulu, selanjutnya setelah KPPN Bengkulu menyatakan Pengajuan Gaji sudah benar maka Perwira Keuangan Korem 041/Gamas mendapat pemberitahuan dalam bentuk Aplikasi bahwa Rekonsiliasi atau data gaji sudah di terima, selanjutnya Operator Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) untuk diajukan ke PPK yaitu Kasrem 041/Gamas dan terakhir kembali ke Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) yang dijabat oleh Pakurem 041/Gamas, setelah deal/Acc selanjutnya Pengajuan Gaji, Tunkin dan Uang Makan PNS diajukan ke KPPN Bengkulu dalam bentuk Administrasi Data Komputer (ADK) kepada Bendarahara Pengeluaran yaitu PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan dan Operatornya Serda Budi Andriansyah, selanjutnya tanggung jawab Pengajuan Gaji sudah sepenuhnya kepada pihak Bendahara Pengeluaran, lalu Bendahara Pengeluaran melakukan pengajuan dan pencairan Gaji, Tunkin dan Uang Makan personilke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bengkulu dalam bentuk Administrasi Data Komputer (ADK), setelah itu dilakukan kembali rekonsiliasi atau pencocokan data transaksi keuangan dengan KPPN, selanjutnya setelah mendapat persetujuan KPPN untuk pencairan dana, maka secara otomatis dana masuk ke rekening Bank Personil masing-masing, lalu Bendara Pengeluaran memberikan SPP (Surat Perintah Pembayaran) dan SPM (Surat Perintah Membayar) dalam bentuk PDF kepada Paku Korem 041/Gamas sebagai kelengkapan pembuatan Wabku Gaji, Tunkin dan Uang makan PNS;

e.         Bahwa pada tanggal 4 Mei 2022 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Bendahara Pengeluaran Keuangan Kurem 041/Gamas PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan menyampaikan kepada Terdakwa, bahwa di rekening BRI (Gaji/Tunkin) Terdakwa nomor rekening 561701005972537 a.n. Fadliansyah akan masuk sejumlah dana/uang, saat itu PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan tidak menjelaskan dana dari mana dan berapa jumlah dana yang akan masuk, lalu sekira pukul 09.00 WIB PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan kembali menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa dana sudah masuk ke rekening Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk mengecek;

f.          Bahwa selanjutnya Terdakwa mengecek rekening miliknya menggunakan Aplikasi Mobile Banking BRI di handphone Terdakwa, setelah mengecek Terdakwa melihat bahwa benar ada sejumlah uang masuk ke rekening Terdakwa dari pengiriman SPAN (Sistem Pembendaharaan Anggaran Negara) sebesar Rp230.500.000,00 (dua ratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa langsung menelpon PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan dan menanyakan “UANG APA INI…KOK BESAR SEKALI”  dan di jawab oleh PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan “ITU DUIT TUNKIN/REMUN”, namun karena Terdakwa tidak menanyakan lebih jauh kepada PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan tentang uang tersebut milik siapa saja dan kenapa masuk ke rekening milik Terdakwa, selanjutnya PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan menyuruh Terdakwa untuk mentransper/mengirim kembali keseluruh dana tersebut ke Rekening BRI a.n. Budi Ardiansyah (Saksi-8) Jabatan Bintara Dosir Siepers Kodim 0407/Kota Bengkulu (sebelumnya sejak tahun 2017 BP sebagai  Ta Operator Staf Kurem 041/Gamas sampai dengan bulan Mei 2022);

g.         Bahwa kemudian pada tanggal 9 Mei 2022 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa bertempat di kantor Staf Ren Korem 041/Gamas dengan menggunakan aplikasi Mobile Banking BRI miliknya, mentransferkan uang sebesar Rp76.000.000,00 (tujuh puluh enam juta rupiah) ke Rekening BRI a.n. Budi Ardiansyah sesuai batas Limit Transfer aplikasi Mobile Banking BRI miliknya,  kemudian pada keesokan harinya sekira pukul 12.00 WIB bertempat di ruang Staf Ren Korem 041/Gamas kembali Terdakwa mentransferkan uang sebesar Rp76.000.000,00 (tujuh puluh enam juta rupiah) ke Rekening BRI a.n. Budi Ardiansyah sehingga total yang masuk ke rekening Serda Budi Andriansyah sebesar Rp152.000.000,00 (seratus lima puluh dua juta rupiah), setelah itu Terdakwa memberitahukan PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan bahwa Terdakwa telah mentransfer uang ke Rekening BRI a.n. Budi Ardiansyah sebesar Rp152.000.000,00 (seratus lima puluh dua juta rupiah) dan masih tersisa di Rekening Terdakwa sebesar Rp78.500.000,00 (tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), lalu PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan menyampaikan kepada Terdakwa, bahwa sisa uang sebesar Rp78.500.000,00 (tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) diberikan kepada Terdakwa dan kemudian seluruh uang yang Terdakwa dapatkan tersebut, Terdakwa pergunakan untuk membeli keperluan/kebutuhan pribadi;

h.         Bahwa setelah Terdakwa menerima transfer sejumlah uang yang diduga berasal atau bersumber atau diperoleh dari kejahatan, masuk ke Rekening milik Terdakwa dari SPAN (Sistem Pembendaharaan Anggaran Negara) pada bulan Mei 2022, selanjutnya tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu dari PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan dan begitu juga sebaliknya Terdakwa tidak memberitahukan ada sejumlah uang masuk ke dalam rekening miliknya, hal tersebut karena diantara keduanya sudah terdapat saling pengertian, maka terhitung sejak bulan Februari 2023 s.d. Agustus 2023 atau dalam setiap bulannya berturut-turut selama 7 (tujuh) bulan ada sejumlah uang masuk ke rekening Terdakwa dari pengiriman SPAN (sistem pembendaharaan anggaran negara) sebesar Rp523.500.000,00 (lima ratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

1)         Pada tanggal 2 Februari 2023 sekira pukul 14.05 WIB, sejumlah uang masuk ke rekening Terdakwa nomor rekening 561701005972537 a.n. Fadliansyah dari pengiriman SPAN (Sistem Pembendaharaan Anggaran Negara) sebesar Rp523.500.000,00 (lima ratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan saat itu juga Terdakwa mengetahuinya dari informasi Notifikasi mobile Bangking BRI milik Terdakwa;

2)         Pada tanggal 2 Maret 2023 sekira pukul 10.37 WIB, sejumlah uang masuk ke rekening Terdakwa nomor rekening 561701005972537 a.n. Fadliansyah dari pengiriman SPAN (Sistem Pembendaharaan Anggaran Negara) sebesar Rp523.500.000,00 (lima ratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan saat itu juga Terdakwa mengetahuinya dari informasi Notifikasi mobile Bangking BRI milik Terdakwa;

3)         Pada tanggal 2 April 2023 sekira pukul 18.53 WIB, sejumlah uang masuk ke rekening Terdakwa nomor rekening 561701005972537 a.n. Fadliansyah dari pengiriman SPAN (Sistem Pembendaharaan Anggaran Negara) sebesar Rp523.500.000,00 (lima ratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan saat itu juga Terdakwa mengetahuinya dari informasi Notifikasi mobile Bangking BRI milik Terdakwa;

4)         Pada tanggal 2 Mei 2023 sekira pukul 14.05 WIB, sejumlah uang masuk ke rekening Terdakwa nomor rekening 561701005972537 a.n. Fadliansyah dari pengiriman SPAN (Sistem Pembendaharaan Anggaran Negara) sebesar Rp523.500.000,00 (lima ratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya sesaat setelah mengetahui ada sejumlah uang masuk ke rekening miliknya, Terdakwa dihubungi oleh PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan menggunakan Handphone dan mengatakan kepada Terdakwa “Sanak aku ado nitip uang di rekening sanak (Nomor Rekening: 561701005972537 a.n. Fadliansyah), aku lupo menyampaikan kemaren ado dana masuk”, lalu Terdakwa jawab “Iyo apa sanak?, besok Abang cek dulu yo”, dijawab oleh PNS Ali “itu ada nian sanak, saya minta Cash saja sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sanak nanti sanak antarkan ke rumah saya sanak (Alamat Perumahan Puri Lestari Alamat Jln. Lestari 6 ujung, Kel. Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu)” dan dijawab Terdakwa “Oke sanak”, setelah itu Terdakwa langsung pergi ke Bank BRI dan mengambil uang secara cash/kontan, saat itu uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dimasukkan oleh Terdakwa ke  dalam Kantong Plastik warna hitam, lalu Terdakwa pulang ke rumahnya mengambil Tas merk Polo warna Hitam dan di dalam tas tersebut sebelumnya sudah berisi sejumlah uang Rp470.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah) milik PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan yang dititipkan oleh Serda Deni Apriansya Anggota Kodim 0425/Seluma, lalu Terdakwa menggabungkan uang tersebut sehingga total keseluruhan uang berjumlah sebesar Rp1.470.000.000,00 (satu milyar empat ratus tujuh puluh juta rupiah), setelah itu Terdakwa menggantarkan dan memberikan sejumlah uang tersebut kepada PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan disaksikan oleh Istri PNS Ali a.n. Elvina Mayasari (Saksi-9) di Perumahan Puri Lestari Alamat Jln. Lestari 6 ujung, Kel. Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu;

5)         Pada tanggal 2 Juni 2023 sekira pukul 06.50 WIB, sejumlah uang masuk ke rekening Terdakwa nomor rekening 561701005972537 a.n. Fadliansyah dari pengiriman SPAN (Sistem Pembendaharaan Anggaran Negara) sebesar Rp523.500.000,00 (lima ratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan saat itu juga Terdakwa mengetahuinya dari informasi Notifikasi mobile Bangking BRI milik Terdakwa;

6)         Pada tanggal 2 Juli 2023 sekira pukul 06.57 WIB, sejumlah uang masuk ke rekening Terdakwa nomor rekening 561701005972537 a.n. Fadliansyah dari pengiriman SPAN (Sistem Pembendaharaan Anggaran Negara) sebesar Rp523.500.000,00 (lima ratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan saat itu juga Terdakwa mengetahuinya dari informasi Notifikasi mobile Bangking BRI milik Terdakwa; dan

7)         Pada tanggal 2 Agustus 2023 sekira pukul 11.23 WIB, sejumlah uang masuk ke rekening Terdakwa nomor rekening 561701005972537 a.n. Fadliansyah dari pengiriman SPAN (Sistem Pembendaharaan Anggaran Negara) sebesar Rp523.500.000,00 (lima ratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan saatitu juga Terdakwa mengetahuinya dari informasi Notifikasi mobile Bangking BRI milik Terdakwa.

i.          Bahwa dengan demikian, Terdakwa sejak bulan Februari 2023 s.d. Agustus 2023 telah menerima sejumlah uang masuk ke rekening Terdakwa yang berasal dari pengiriman SPAN total sebesar Rp3.664.500.000,00 (tiga milyar enam ratus enam puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), sehingga jika dijumlahkan dengan uang yang masuk pada tanggal 4 Mei 2022 ke rekening Terdakwa yang berasal dari pengiriman SPAN sebesar Rp230.500.000,00 (dua ratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah), maka Terdakwa telah menerima kiriman sejumlah uang dari pengiriman SPAN dan masuk ke rekening Terdakwa dengan jumlah total sebesar Rp3.895.000.000,00 (tiga milyar delapan ratus sembilan puluh lima juta rupiah);

j.          Bahwa Terdakwa selain menerima kiriman sejumlah uang dari pengiriman SPAN pada bulan Mei 2022 dan pada bulan Februari 2023 s.d. Agustus 2023, juga menerima aliran Dana Dukungan Operasi Babinsa tahun 2023 yang diterima/masuk ke rekening Terdakwa pada tanggal 21 Juli 2023 pukul 12.19 WIB dari pengirim rekening atas nama PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dan pada tanggal 8 Agustus 2023 pukul 10.00 WIB dari pengirim rekening Bank BRI atas nama Serda Zulfikar sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);

k.         Bahwa kemudian sekira pertengahan bulan Agustus 2023, Mayor Cku Iwan Irawan (Saksi-4) pejabat Perwira Keuangan Korem 041/Gamas yang baru menjabat TMT 14 Agustus 2023 mendapat Informasi dari Staf Perencanaan Angkatan Darat (Srenad) dan Inspektorat Jenderal Angkatan Darat (Irjenad) melalui Konferensi Vidio/Vidiocomference (Vicon), saat itu pejabat Irjenad menyampaikan kepada Saksi-4 bahwa ada temuan Anomali/keanehan pada Tunkin di jajaran Korem 041/Gamas sekira sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah), selanjutnya data Anomali tersebut di Inventarisasi ke Kementrian Keuangan oleh Dirkuad, lalu Dirkuad memberikan data tersebut ke jajaran Korem 041/Gamas, selanjutnya Saksi-4 selaku Pakurem 041/Gamas mencari dan meneliti data-data dan nama-nama Anomali Tunkin dengan mencocokkan data antara penganjuan Tunkin bulan Januari 2023 Jajaran Korem 041/Gamas dan Pengajuan Tunkin bulan September 2023 Jajaran Korem 041/Gamas dan terdapat perbedaan jumlah yang sangat besar, lalu Saksi-4 mengecek lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) dan terdapat indeks Tunkin yang tidak sesuai untuk beberapa personel diantaranya Terdakwa, Serda Deni Apriansyah (Kodim 0425/Seluma), Koptu Aidil Fitri Juliansyah (Kodim 0423/BU), Sertu Ardi Juni Kusumo (Kodim 0428/Mukomuko), Serka Arbi Herfanda (kodim 0425/MM), Serda Zulfikar (Kodim 0409/RL), Serda Evo Prengki (Saksi-7) dan Serda Budi Andriansyah (Saksi-8);

l.          Bahwa setelah Saksi-4 melakukan pemeriksaan data, maka ditemukan Dana Anomali yang diterima oleh Terdakwa, dengan perincian sebagai berikut:

1.         Anomali Dana Tunkin tahap pertama pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 sebesar Rp230.500.000,00 (dua ratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) namun sudah di selesaikan oleh Terdakwa, sesuai bukti pengembalian ke Kas Negara yaitu KU 42, Billing PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan Bukti Setor Kas Negara;

2.         Anomali Dana Tunkin tahap kedua pada tahun 2023 sebanyak 7 (tujuh) kali yaitu:

a)           Pengajuan Tunkin pada bulan Januari 2023 dicairkan pada bulan Februari 2023 sekira pukul 14.05 WIB, sesuai Print Out Rekening Koran Bank BRI milik Serka Fadliansyah ada dana masuk sebesar Rp523.500.000,00 (lima ratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);

b)         Pengajuan Tunkin pada bulan Februari dicairkan pada bulan Maret 2023 sekira pukul 10.37 WIB, sesuai Print Out Rekening Koran Bank BRI milik Serka Fadliansyah ada dana masuk sebesar Rp523.500.000,00 (lima ratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);

c)         Pengajuan Tunkin pada bulan Maret dicairkan pada bulan April 2023 sekira pukul 18.53 WIB, sesuai Print Out Rekening Koran Bank BRI milik Serka Fadliansyah ada dana masuk sebesar Rp523.500.000,00 (lima ratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);

d)         Pengajuan Tunkin pada bulan April dicairkan pada bulan Mei 2023 sekira pukul 14.05 WIB sekira pukul 10.02 WIB, sesuai Print Out Rekening Koran Bank BRI milik Serka Fadliansyah ada dana masuk sebesar Rp523.500.000,00 (lima ratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);

 

e)         Pengajuan Tunkin pada bulan Mei dicairkan pada bulan Juni 2023 sekira pukul 06.50 WIB, sesuai Print Out Rekening Koran Bank BRI milik Serka Fadliansyah ada dana masuk sebesar Rp523.500.000,00 (lima ratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);

f)          Pengajuan Tunkin pada bulan Juni dicairkan pada bulan Juli 2023 sekira pukul 06.57 WIB, sesuai Print Out Rekening Koran Bank BRI milik Serka Fadliansyah ada dana masuk sebesar Rp523.500.000,00 (lima ratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah); dan

g)         Pengajuan Tunkin bulan Juli dicairkan pada bulan Agustus 2023 sekira pukul 11.23 WIB, sesuai Print Out Rekening Koran Bank BRI milik Serka Fadliansyah ada dana masuk sebesar Rp523.500.000,00 (lima ratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).

3.        Penemuan aliran Dana Dukungan Operasi Babinsa tahun 2023 yang diterima/masuk ke rekening Terdakwa pada tanggal 21 Juli 2023 pukul 12.19 WIB dari pengirim rekening atas nama PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dan pada tanggal 8 Agustus 2023 

k.         Bahwa uang hasil dari perbuatan Terdakwa yang bersekongkol dengan PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan yang telah menerima pentransferan uang yang diketahuinya berasal dari hasil tindak pidana tersebut digunakan oleh Terdakwa dan isterinya Bernama Sdri. Tieya Fitriani. R (Saksi-10) untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup sehari-hari dan membelanjakan/menggunakan uang tersebut, sebagai berikut:

1.         Membeli 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Venturer warna hitam Nopol BD 1623 ET seharga Rp370.000.000,00 (Tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) mobil masih berada di rumah Terdakwa ditambah biaya modifikasi sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp520.000.000,00 (lima ratus dua puluh juta rupiah);

2)         Membeli 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner 2.8 GR Sport warna Hitam Nopol BD 1866 EH seharga Rp620.000.000,00 (enam ratus dua puluh juta rupiah) masih berada di rumah Terdakwa;

3)         Membeli 1 (satu) unit  Rumah  di  Perumahan Puri Lestari Alamat Jln. Lestari 6 ujung, Kel. Kandang, Kec. Kampung Melayu, Kota Bengkulu seharga Rp180.000.000,00 (Seratus delapan puluh juta rupiah) di tambah rehap total rumah sebesar Rp240.000.000,00 (tiga ratus empat puluh juta rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp420.000.000,00 (empat ratus dua puluh juta rupiah);

4)         Membeli 1 (satu) unit Rumah di Perumahan Perhubungan 1 Alamat Jln. Perhubungan 1, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu seharga Rp680.000.000,00 (enam ratus delapan ratus juta rupiah) ditambah rehap sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan isi perlengkapan rumah sebesar Rp102.000.000,00 (seratus dua juta rupiah), sehingga total keseluruhan sebesar Rp932.000.000,00 (sembilan ratus tiga puluh dua juta rupiah);

5)         Membeli Kebun Sawit sebanyak 4 (empat) hektar yaitu 1 (satu) hektar di daerah Pagar Jati seharga Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) dan 3 (tiga) hektar di daerah Talang Boseng seharga Rp285.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah), total pembelian kebun sawit sebesar Rp330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah);

6)         Dana sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) Terdakwa berikan kepada PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan secara Cash di rumahnya di Perumahan Puri Lestari  Alamat Jln. Lestari 6 ujung, Kelelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu yang disaksikan langsung oleh Istri PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan sendiri (Sdri. Elvina Mayasari) alamat Sawah Lebar depan Kampus Dehasen kota Bengkulu; dan

7)         Jalan-jalan bersama keluarga (Palembang, Bromo, Bali dan cuti ke Aceh) Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sehingga Total dana yang telah Terdakwa pakai sebesar Rp3.922.000.000,00 (tiga milyar sembilan ratus dua puluh dua juta rupiah).

            Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak   pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal  Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 10  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Pihak Dipublikasikan Ya