| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 24-K/PM.I-04/AD/III/2026 | Datzun Riyanto | Andra Yudha | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 24-K/PM.I-04/AD/III/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/24/III/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal Tiga belas bulan Agustus tahun Dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun Dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh lima, bertempat di Club Grand Hotel Jalan Kapten Pattimura, No. 28 Simpang empat Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa Andra Yudha masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secaba pada tahun 2019 di Rindam II/Swj, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda, NRP 21200051250400, dan ditugaskan di Kodim 0403/OKU, kemudian pada tahun 2021 s.d. 2023 ditugaskan di Gudmurah II/Karang Endah, pada tahun 2023 s.d. 2024 berdinas di Denpal II/1 Curup dan pada tahun 2024 berdinas di Denpal 2/II Jambi Paldam II/Swj (sekarang Paldam XX/TIB), sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Serda.
b. Bahwa Terdakwa terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis Ekstasi pada tanggal 13 Agustus 2025, sekira pukul 23.30 WIB di Club Grand Hotel Jalan Kapten Pattimura No. 28 Simpang empat Sipin Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, sebanyak 1 (satu) butir, warna Hijau dan tidak mengetahui Merk Narkotika jenis Ekstasi yang dikonsumsi, kemudian bentuk Narkotika jenis Ekstasi yang di konsumsi adalah bulat hal tersebut diketahui karena sebelum mengkonsumsinya Terdakwa melihat dan memegang terlebih dahulu sehingga dapat dirasakan bentuknya.
c. Bahwa cara Terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis Ekstasi tersebut, pertama Ekstasi tersebut dimasukkan kedalam mulut setelah Ekstasi tersebut didalam mulut selanjutnya menelannya menggunakan Air Aqua Botol, berselang 10 (sepuluh) menit Ekstasi tersebut didalam perut/tubuh, Terdakwa merasakan Flay, hati senang dan berjoget mengikuti alunan musik yang diputar di Club Grand Hotel tersebut, dan Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Ekstasi tersebut dari Saksi-3 a.n. (Kopda Oji Saputra) Anggota Denpal II/2 Jambi, dan Terdakwa tidak mengetahui dari mana Saksi-3 mendapatkan dan berapa harga Narkotika jenis Ekstasi tersebut dibeli karena Terdakwa diberikan secara cuma-cuma.
d. Bahwa Terdakwa sebelumnya tidak pernah mengonsumsi Narkotika jenis apapun dengan Saksi-3, dan pada tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 23.30 WIB di Club Grand Hotel kota Jambi, dan Narkotika jenis Ekstasi yang diberikan Saksi-3 tersebut semua habis Terdakwa konsumsi.
e. Bahwa setelah diketahui Terdakwa telah mengkomsumsi Narkotika jenis Ekstasi pada tanggal 13 Agustus 2025 di Club Grand Hotel yang beralamat di Jalan Kapten Pattimura No. 28, Simpang Empat Sipin Kecamatan Kota Baru Kota Jambi, yaitu pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 22.15 WIB, pada saat Terdakwa di rumah kontrakan Sdri. Sukma yang beralamat di Jalan Selamet Riyadi, Lorong Kadet Legiman, Kelurahan Murni, Kecamatan Telanai Pura kota Jambi untuk menyetrika pakaian yang akan digunakan untuk upacara 17 Agustus 2025 memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Terdakwa melihat pamannya Sdri. Sukma yaitu a.n. Sdr. Zinar Cahaya (Saksi-5) sedang mengonsumsi Narkotika jenis sabu diruang tamu, namun Terdakwa tidak menghiraukannya dan langsung masuk ke kamar Sdri. Sukma untuk menyeterika pakaian.
f. Bahwa pada saat Terdakwa sedang menyetrika pakaian mendengar ada suara keributan di luar, sehingga Terdakwa keluar dari dalam kamar dan langsung dipiting (dirangkul) oleh anggota Polresta Jambi sambil mengatakan kami dari anggota Polresta Jambi sedang melakukan penggerebekan/penangkapan terhadap Saksi-5, selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada petugas Polresta Jambi bahwa tadi ada juga anggota Polresta Jambi sedang mengonsumsi Narkotika jenis Sabu bersama Saksi-5, kemudian salah satu anggota Polresta Jambi menyampaikan kepada Terdakwa dengan kalimat “Jangan banyak omong”, sehingga Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa adalah anggota TNI berdinas di Korem, setelah itu langsung datang anggota Tim Intel Kodim 0415/Jambi a.n. Sertu Ahmad langsung mengamankan Terdakwa dan diserahkan ke Tim Intel, Korem 042/Gapu.
g. Bahwa setelah di Kantor Unit Intel Korem 042/Gapu Terdakwa langsung di Interogasi oleh Serka Regif, pada saat interogasi/pemeriksaan Terdakwa mengaku bahwa tidak ada mengonsumsi Narkotika jenis apapun di kontrakan Sdri. Sukma pada saat itu dan tidak ada hubungannya dengan Sdr. Zinar yang ditangkap oleh Sat Narkoba Polresta Jambi, namun Terdakwa mengaku bahwa telah mengonsumsi Narkotika jenis Ekstasi pada tanggal 13 Agustus 2025, sekira pukul 23.30 WIB di Club Grand Hotel yang beralamat di Jalan Kapten Pattimura No. 28 Simpang Empat Sipin Kota Jambi, kemudian Terdakwa dilakukan pemeriksaan Urine oleh Tim Intel Korem 042/Gapu menggunakan alat test Pack merk Multi Drug Sereen dan hasilnya positif Metamfetamina.
h. Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2025, sekira pukul 22.45 WIB oleh Tim Intel Korem 042/Gapu melakukan pemeriksaan urine Terdakwa dan dibuatkan Berita Acara pemeriksaan Urine dan Terdakwa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut, kemudian pada tanggal 17 Agustus 2025, sekira pukul 21.45 WIB Terdakwa dijemput oleh Kapten Cpl Iing, Lettu Cpl Decy dan 3 orang anggota selanjutnya dibawa ke kantor Benglap II/2-1 Jambi.
i. Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2025, sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa dibawa ke Mapaldam II/Swj di Palembang, setelah di Mapaldam II/Swj, dilakukan lagi test Urine menggunakan Test Pack merk EGENS DOA TEST parameter 6 (enam) oleh Saksi-1 (Serda Afrin Yuansyah) dengan cara Urine Terdakwa ditampung didalam gelas air mineral kemudian Saksi-1 memasukan alat Test merk Pack EGENS DOA TEST parameter 6 (enam) ke dalam gelas air meneral yang berisi Urine Terdakwa, dengan hasil Negatif (-), setelah itu diinterogasi/diambil keterangan oleh Saksi-1.
j. Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2025, Terdakwa di bawa ke Pomdam II/Swj untuk dimintai keterangan selanjutnya di bawa ke RS Ak. Gani Palembang dan dilakukan pemeriksaan Urine menggunakan alat test pack mrek Multi Screen parameter 6 (enam) dengan hasil Positif (+) sesuai dengan surat Nomor Laboratorium 2508190168, selanjutnya dilakukan pengambilan Sample Urine dan darah oleh petugas Rs AK. Gani Palembang sebanyak 1 (satu) botol kap, sedangkan sample darah Terdakwa diambil sebanyak 2 (dua) botol kaca kecil. guna dilakukan pemeriksaan ke Bidlabfor Polda Sumsel, saat dilakukan pengambilan sample Urine dan darah untuk dilakukan pemeriksaan ke Bidlabfor Polda Sumsel dibuatkan Berita Acara Pengambilan Sample Urine dan darah, kemudian Berita Acara tersebut tandatangani Terdakwa, setelah itu Terdakwa dibawa kembali ke Paldam II/Swj dan diamankan didalam Sel Paldam II/Swj.
k. Bahwa Terdakwa tidak mengetahui hasil dari pemeriksaan sample Urine dan darah dari Bidlabfor Polda Sumsel, namun setelah penyidik memperlihatkan kepada Terdakwa surat keterangan Nomor Lab SKHP/84/NNF/2025/Narkoba tanggal 25 Agustus 2025 tentang hasil pemeriksaan Sample Urine dan Sample Darah Terdakwa yang diperiksa oleh Bidlabfor Polda Sumsel, menerangkan bahwa hasil pemeriksaan Sample dan sample darah Terdakwa adalah Positif mengandung Metamfetamina dan Positif mengandung MDMA.
l. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2025, setelah satuan mengetahui bahwa hasil Urine dan darah Terdakwa positif Metamfetamine dan positif MDMA. sesuai dengan Surat Keterangan dari Bidlafor Polda Sumsel Nomor Lab SKHP/84/NNF/2025/Narkoba tanggal 25 Agustus 2025, Kapaldam II/Swj melimpahkan perkara tersebut ke Denpom II/2 Jambi sesuai tempat dimana Terdakwa melakukan tindak pidana, dan sesuai dengan surat Kapaldam II/Swj Nomor R/506/VIII/2025, tanggal 29 Agustus 2025 tentang Pelimpahan perkara tindak pidana Penyalahgunan Narkotika serta menerbitkan Skep Penahanan Sementara Nomor Kep/72/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025 selama 20 (Dua puluh) hari TMT 29 Agustus s.d. 17 September 2025.
m. Bahwa Terdakwa mengonsumsi Narkotilka pertama kali pada tahun 2023, dan terakhir kali pada tanggal 13 Agustus 2025, sekira pukul 23.30 WIB, di Club Grand Hotel kota Jambi, alasan Terdakwa mau mengonsumsi narkotika jenis Ekstasi di Club Grand Hotel tersebut adalah untuk senang-senang alias happy saja, dan Terdakwa tidak ada izin untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Ekstasi atau Narkotika jenis apapun, kemudian Terdakwa selalu mendengar pengarahan dari Komandan bahwa setiap Anggota dilarang untuk terlibat penyalahgunaan Narkotika baik sebegai pengedar maupun sebagai pengguna.
n. Bahwa sebelum perkara sekarang ini sudah pernah terlibat penyalahgunaan Narkotika yaitu:
1) Pada bulan Februari 2023, saat berdinas Gudmurah II/Karang Endah dilakukan Test Urine oleh satuan dengan Positif menggunakan Narkotika jenis sabu, selanjutnya dihukum di satuan dengan melaksanakan piket selama 21 (dua puluh satu) hari tanpa ada sidang penjatuhan hukuman dari Dandenpal II/Karang Endah.
2) Pada bulan Desember tahun 2024, saat berdinas di Denpal Curup, Terdakwa dilakukan test Urine dengan positif menggunakan Narkotika jenis Sabu sabu, dan dilakukan hukuman Sel dalam satuan selama 1 (satu) bulan tanpa ada sidang penjatuhan hukuman dari Dandenpal Curup.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
