Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
15-K/PM.I-04/AD/II/2025 1.Zarkasi, SH
2.Dwi Prihantoro
siswanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Asal Usul dan Perkawinan
Nomor Perkara 15-K/PM.I-04/AD/II/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/06/I/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, SH
2Dwi Prihantoro
Terdakwa
NoNama
1siswanto
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu pada  tanggal empat belas bulan September tahun dua ribu sembilan belas  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun dua ribu sembilan belas atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu sembilan belas bertempat di Dusun IX, RT. 012, RW. 004, Desa Sukajawa, Kec. Bumi Ratu Nuban, Kab. Lampung Tengah, Prov. Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu”, dengan cara sebagai berikut:

a.         Bahwa Terdakwa Siswanto menjadi anggota TNI AD pada tahun 2003 melalui pendidikan Secata PK Gelombang II tahun 2003 di Rindam Jaya/Jayakarta selama 4 (empat) bulan, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan pendidikan kejuruan Zeni selama 3 (tiga) bulan di Pusdik Zeni Bogor, setelah lulus tahun 2004 Terdakwa ditempatkan di Yonzipur 2/SG Prabumulih, Sumsel, lalu pada tahun 2017 Terdakwa mengikuti Pendidikan Pembentukan Bintara reg di Secaba Rindam II/Swj Lahat, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda dan ditugaskan di Kodim 0411/KM dengan jabatan Babinsa Ramil 411-12/GS sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat terakhir Sertu NRP 31040474970684.

b.         Bahwa Terdakwa dalam menghadapi perkara sekarang ini di dampingi oleh Penasehat Hukum dari Kumrem 043/Gatam, sesuai surat perintah Danrem 043/Gatam Nomor Sprin/713/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024.

c.         Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Heni Tristiyati (Saksi-2) tahun 2006, saat Saksi-2  masih sekolah kelas 2 SMA dan Terdakwa saat itu berpangkat Pratu dan berdinas di Yonzipur 2/SG, dari perkenalan tersebut, Terdakwa sering berkunjung ke rumah Saksi-2 dan menjalin hubungan pacaran, selanjutnya Terdakwa dan Saksi-2 setelah mengurus administrasi pernikahan di Kesatuan, lalu pada tanggal 20 Juni 2008 Terdakwa dan Saksi-2 menikah di KUA Kota Prabumulih dengan Nomor 450/50/VII/2008 dan selaku isteri anggota TNI Saksi-2 memiliki KPI (Kartu Penunjukan Istri) dengan Nomor register : 30002 yang dikeluarkan di Palembang pada tanggal 4 Mei 2009 dan juga Saksi-2 tercatat sebagai anggota persit XIV Yonzipur 2/SG dibuktikan dengan kartu anggota Nomor registrasi : PD II/IV/(3)/152/5/2011, namun dari pernikahan tersebut sampai saat ini belum dikaruniai seorang anak.

d.         Bahwa setelah menikah Terdakwa dengan Saksi-2 hidup harmonis dan tinggal di asrama militer Kompi A Yon Zipur 2/SG, dan  Saksi-2 sempat mengandung namun pada usia kandungan 3 (tiga) bulan, Saksi-2 mengalami keguguran dan sejak saat itu hubungan keluarga antara Terdakwa dan Saksi-2 mulai tidak harmonis, selanjutnya dengan berjalannya waktu Terdakwa sering menjalin komunikasi dengan Wanita lain tanpa memberitahukan Saksi-2, namun sering dipergoki oleh Saksi-2 sehingga menjadi pemicu pertengkaran rumah tangga Terdakwa dengan Saksi-2.

e.         Bahwa pada tahun 2017 Terdakwa pindah tugas ke Kodim 0411/KM dan Saksi-2 tetap ikut mendampingi Terdakwa, saat itu Terdakwa dengan Saksi-2 tinggal di rumah orang tua Terdakwa di Dusun III, Desa Srimulyo, Kel.Sinar Banten, Kec. Bekri, Kab. Lampung Tengah, Prov. Lampung, dan saat Saksi-2 dengan Terdakwa tinggal di rumah orang tua Terdakwa, keduanya sering cekcok/bertengkar karena Terdakwa membawa perempuan lain ke rumah tersebut, hingga pada puncak pertengkaran pada tanggal 5 Desember 2018 Terdakwa mengusir Saksi-2, lalu mengantar Saksi-2 ke Stasiun Bekri Lampung Tengah untuk pulang ke rumah orang tua Saksi-2 dan Terdakwa juga memaksa Saksi-2 membuat surat pernyataan perceraian dari Terdakwa.

f.          Bahwa kemudian pada sekira bulan Juni 2019, Terdakwa berkenalan dan bertukar nomor Whatsapp dengan Sdri. Sulis Setiowati (Saksi-3) janda anak 1 (satu) pada saat Terdakwa menghadiri Reuni SMP di rumah teman Terdakwa yang beralamat di Ds. Gotong Royong Kab. Lampung Tengah, kemudian hubungan Terdakwa dengan Saksi-3 semakin dekat dan menjalin hubungan pacaran selama 3 (tiga) bulan.

g.         Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 September 2019 Terdakwa dan Saksi-3 menikah secara agama Islam (Nikah Siri) di rumah orang tua Saksi-3 di Dusun IX, RT/RW 012/004, Desa Sukajawa, Kec. Bumi Ratu Nuban, Kab. Lampung Tengah, Prov. Lampung tanpa diketahui/izin dari Saksi-2 yang merupakan isteri sah Terdakwa serta tanpa izin dari Kesatuannya dan pernikahan Terdakwa dengan Saksi-3 tidak tercatat dan tidak ada buku nikah maupun surat-surat lain baik itu yang dikeluarkan oleh KUA mapun pihak lain.

h.         Bahwa pada saat Terdakwa dengan Saksi-3 melangsungkan pernikahan, yang menjadi penghulu dan wali nikah adalah Sdr. Slamet (Saksi-5) ayah/wali nasab dari Saksi-3, sedangkan yang bertindak selaku saksi nikah adalah Kepala Dusun IX a.n. Sdr. Taufik (Saksi-6) dan Sdr. Tohirin (Saksi-7), serta dihadiri oleh Sdri. Towilatun (ibu kandung Saksi-3) dan Sdri. Har (kakak kandung Terdakwa) serta Mahar yang diberikan Terdakwa kepada Saksi-3 adalah seperangkat alat sholat berupa Sajadah dan Mukenah dengan prosesi pelaksanaan Ijab Kabul yaitu pertama-tama Saksi-7 memerintahkan Saksi-5, Saksi-3 dan Terdakwa mengucapkan Dua Kalimah Sahadat, kemudian Saksi-5, Terdakwa dan Saksi-3 mengucapkan secara bersama-sama, setelah selesai pengucapan Dua Kalimah Sahadat, Saksi-7 kembali memerintahkan Saksi-5 untuk segera melakukan proses pernikahan, selanjutnya Saksi-5 mengucapkan “Hai Siswanto” lalu dijawab oleh Terdakwa “Ya saya” selanjutnya Saksi-5 mengucapkan “saya nikahkan dengan anakku Sulis Setiowati Binti Slamet dengan mas kawin seperangkat alat Sholat tunai” dijawab oleh Terdakwa “saya terima nikahnya Sulis Setiowati Binti Slamet dengan mas kawin tersebut”, kemudian Saksi-5 mengucapkan “bagaimana para saksi” lalu para saksi yaitu Saksi-6 dan Saksi-7 menjawab “sah”, selanjutnya dilanjutkan berdoa yang dipimpin oleh Saksi-7.

i.          Bahwa setelah melaksanakan pernikahan Terdakwa dengan Saksi-3 tinggal di rumah orang tua Terdakwa sambil mengurus orang tua Terdakwa yang sudah lansia dan dari pernikahan antara Terdakwa dengan Saksi-3 telah dikaruniai 1 (satu) orang anak perempuan yang sekarang berumur 4 (empat) tahun bernama Faira Aulia Safitri.

j.          Bahwa sejak Saksi-2 diusir oleh Terdakwa dan pulang ke rumah orang tuanya di Kota Prabumulih dengan alamat Jln. Suban Mas, RT/RW. 02/03, Kel. Patih Galung, Kota Prabumulih Barat, Prov. Sumatera Selatan, Terdakwa tidak pernah datang ke rumah orang tua Saksi-2 di Kota Prabumulih Provinsi Sumsel untuk menyelesaikan permasalahannya dengan Saksi-2, bahkan sejak saat itu Terdakwa tidak pernah menghubungi Saksi-2 ataupun keluarganya, terlebih lagi saat ini Saksi-2 sedang menderita sakit dengan diagnosis dokter mengidap penyakit kanker rahim, oleh karena itu atas perbuatan Terdakwa tersebut, pada bulan Mei 2024 Saksi-2 selaku isteri sah dengan ditemani oleh sdri. Titin Agustini (Saksi-4) melaporkan perbuatan Terdakwa ke Kodim 0411/KM selanjutnya perkara Terdakwa dilimpahkan ke Denpom II/3 Lampung untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku.

             Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya