Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
88-K/PM.I-04/AD/VIII/2024 Ferry Irawan, SH Ahmad Susilo Septigo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 88-K/PM.I-04/AD/VIII/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/85/VIII/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 372 KUHP. Atau Kedua : Pasal 378 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Ferry Irawan, SH
Terdakwa
NoNama
1Ahmad Susilo Septigo
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama

 

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh tujuh bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Perumahan Tri Dharma Lestari, Kel. Hajimena, Kec. Natar, Kab. Lampung Selatan, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain, dan yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, dengan cara sebagai berikut :  

a.         Bahwa Terdakwa Serka Ahmad Susilo Septigo masuk menjadi anggota TNI AD melalui Pendidikan Secaba PK tahun 2010, setelah lulus dan dilantik Serda NRP 21100029340990 ditugaskan di Yonif 144/JY sampai tahun 2015, kemudian dimutasi ke Yonif 141/AYJP sampai tahun 2019 dan terakhir dimutasi lagi ke Kodim 0421/LS sampai dengan sekarang, dimana Terdakwa melakukan perbuatan yang menjadikan perkara sekarang ini dengan pangkat Serka dengan jabatan Babinsa Ramil 421-02/Gedong Tataan kesatuan Kodim 0421/LS;

b.         Bahwa pada hari Jum’at  tanggal 19 Januari 20204 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa menelepon Praka Jefry Antoni (Saksi-2) dan menanyakan apakah ada orang yang mau menyewakan kendaraan roda empat, saat itu Saksi-2 berkata “Ada langsung ke Metro aja bang”, setelah itu Terdakwa dan Serda Haryanto berangkat dengan menggunakan kendaraan roda empat milik Serda Haryanto menuju rumah Sdr. Sapta Andriyanto (Saksi-3) yang beralamat di Liman Benawi 6 Polos, RT.002, RW.004, Dusun 1 Trimurjo, Kab. Lampung Tengah untuk menemui Saksi-2, sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa dan Serda Haryanto tiba di rumah Saksi-3 dan bertemu Saksi-2, selanjutnya Saksi-2 mengajak Terdakwa menemui orang yang menyewakan kendaraan roda empat;

c.         Bahwa sekira pukul 17.15 WIB Terdakwa dan Saksi-2 tiba di rumah orang yang dimaksud (rumah Saksi-1) di Jln. Stadion 24 Rejo Sari, Kec. Metro Timur, Kota Metro, Propinsi Lampung, di sana Terdakwa diperkenalkan kepada Sdri. Lilis Oktaviana (Saksi-1) kemudian Terdakwa menyampaikan niatnya untuk menyewa kendaran roda empat untuk pulang kampung, saat itu Saksi-1 menyetujui dan memberikan kepada Terdakwa satu unit kendaraan roda empat jenis Honda Brio warna kuning Nopol BE 1542 FG untuk disewakan selama 7 (tujuh) hari dengan biaya sewa sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per harinya, setelah itu Terdakwa dan Saksi-2 menuju rumah Saksi-3 dengan membawa satu unit kendaraan roda empat jenis Honda Brio warna kuning Nopol BE 1642 FG tersebut;

d.         Bahwa setibanya di rumah Saksi-3, Terdakwa meminta Saksi-2 untuk dicarikan seseorang yang mau menerima gadai kendaraan roda empat jenis Honda Brio warna kuning Nopol BE 1542 FG yang baru disewa tersebut, saat itu Saksi-2 menghubungi seseorang, setelah itu Saksi-2 mengatakan ada orang yang mau menerima gadai kendaraan tersebut,

e.         Bahwa sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa dan Saksi-2 tiba di rumah calon penerima gadai kendaraan jenis Honda Brio warna kuning Nopol BE 1542 FG tersebut yang beralamat di daerah Batang Hari Kab. Lampung Timur, di sana Terdakwa diperkenalkan oleh Saksi-2 kepada Sdri. Siti, kemudian Terdakwa menyampaikan niatnya menggadaikan kendaraan jenis Honda Brio warna kuning Nopol BE 1542 FG selama satu bulan dengan biaya gadai sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) namun saat itu Terdakwa hanya menerima sebesar Rp13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dikarenakan sesuai kesepakatan bunga dipotong diawal;

f.          Bahwa kemudian Sdri. Siti mentransfer uang sebesar Rp13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BCA milik Saksi-3 setelah mendapatkan izin dari Saksi-3 dan Terdakwa, setelah uang ditransfer lalu Terdakwa memberikan kunci kontak serta kendaraan roda empat jenis Honda Brio warna kuning Nopol BE 1542 FG kepada Sdri. Siti, setelah itu Terdakwa dan Saksi-2 pamit pulang;

g.         Bahwa sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa dan Saksi-2 tiba di rumah Saksi-3, di rumah tersebut uang sebesar Rp13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa bagi dengan Saksi-2 dengan rincian Terdakwa mendapat Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), Saksi-2 mendapat Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), kemudian Rp10.000.0000,00 (sepuluh juta rupiah) Terdakwa gunakan untuk bermain judi on line (Slot) lalu sisanya sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk membeli makan, minum dan rokok;

h.         Bahwa setelah beberapa jam bermain judi on line, dengan modal uang Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) Terdakwa mendapat kemenangan dan keuntungan sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa membagikan uang dengan rincian, Saksi-2 menerima Rp725.000,00 (tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) lalu Terdakwa menerima Rp725.000,00 (tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah);

i.          Bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 Saksi-1 menelepon Terdakwa dan mengatakan Saksi-1 mau menukar satu unit kendaran roda empat jenis Honda Brio warna kuning Nopol BE 1542 FG tersebut dengan kendaraan lain, setelah itu Terdakwa dan Saksi-2 datang ke rumah Saksi-3, kemudian Terdakwa, Saksi-2 dan Saksi-3 menuju rumah Sdri. Siti dengan maksud mengambil satu unit kendaran roda empat jenis Honda Brio warna kuning Nopol BE 1542 FG  untuk nantinya ditukar dengan kendaran lain;

j.           Bahwa kemudian Terdakwa dan Saksi-3 berangkat dengan membawa kendaraan roda empat  jenis Honda Brio warna kuning Nopol BE 1542 FG ke rumah   Saksi-1 di Jln. Stadion 24 Rejo Sari, Kec. Metro Timur, Kota Metro, Propinsi Lampung untuk ditukarkan dengan kendaraan lain, setelah sampai di rumah Saksi-1, kemudian satu unit kendaraan roda empat  jenis Honda Brio warna kuning Nopol BE 1542 FG tersebut ditukar dengan satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Xenia warna hitam Nopol B 2122 UKU Nomor Rangka MHKUSEA1DK047131, Nomor Mesin 1NKF470427, setelah itu Terdakwa dan Saksi-3 pergi dengan membawa kendaraan tersebut;

k.         Bahwa saat di perjalanan Terdakwa menghubungi temannya Sdr. Edi dan meminta agar dicarikan orang yang mau menerima gadai kendaraan roda empat, saat itu Sdr. Edi meminta agar Terdakwa mengirimkan bukti pembayaran angsuran kendaraan roda empat yang akan Terdakwa gadaikan, sehingga saat itu Terdakwa meminta Saksi-3 agar menghubungi temannya dan meminta dibuatkan bukti pembayaran angsuran palsu, beberapa lama kemudian Saksi-3 mengirimkan kepada Terdakwa bukti transfer pembayaran angsuran palsu tersebut yang selanjutnya Terdakwa kirimkan kepada Sdr. Edi;

.          Bahwa sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa dan Saksi-3 tiba di salah satu Alfamart yang berada di daerah Gedong Tataan, Kab, Pesawaran, Provinsi Lampung, saat itu Terdakwa menemui Sdr. Edi, saat itu Terdakwa memberikan kendaraan roda empat  jenis Daihatsu Xenia warna hitam Nopol B 2122 UKU kepada Sdr. Edi untuk diperlihatkan dulu kepada calon penerima gadai, sedangkan saat itu Terdakwa dan Saksi-3 menunggu di rumah orang tua Terdakwa;

m.        Bahwa sekira pukul 21.00 WIB Sdr. Edi datang ke rumah orang tua Terdakwa, saat itu Sdr. Edi mengembalikan  kendaraan jenis Daihatsu Xenia warna hitam Nopol B 2122 UKU tersebut serta menyampaikan calon penerima gadainya belum memiliki uang meminta Saksi-3 membawa kendaraan tersebut pulang ke rumahnya, sedangkan Terdakwa tetap tinggal di rumah orang tuanya;

n.         Bahwa sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi-4 (Serda Fikri Maulindra) dan mengatakan untuk dicarikan orang yang mau menerima gadai kendaraan roda empat, saat itu Saksi-4 menyampaikan ada yang mau menerima gadai akan tetapi meminta bukti pembayaran angsuran, sehingga Terdakwa mengirimkan bukti pembayaran angsuran palsu yang sebelumnya Terdakwa dapatkan dari Saksi-3 kemudian diberikan kepada Saksi-4, selanjutnya Saksi-4 mengajak Terdakwa bertemu di Terminal Rajabasa Kota Bandar Lampung;

o.         Bahwa kemudian Terdakwa menghubungi Saksi-3 dan memintanya untuk menemui Terdakwa saat itu juga di dekat bundaran Hajimena Kab. Lampung Selatan Provinsi Lampung, setibanya disana, Terdakwa bertemu dengan Saksi-3, lalu Terdakwa dan Saksi-3 menuju ke Terminal Rajabasa Kota Bandar Lampung, setibanya di sana, bertemu dengan Saksi-4 dan Saksi-5 (Sdr. Afriman Chandra), selanjutnya Saksi-4 dan Saksi-5 mengajak Terdakwa dan Saksi-3 ke daerah Bataranila Kab. Lampung Selatan untuk menemui calon penerima gadai;

p.         Bahwa tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 00.00 WIB, Terdakwa, Saksi-3, Saksi-4 dan Saksi-5 sampai di salah satu rumah di Perumahan Tri Dharma Lestari Kel. Hajimena Kec. Natar Kab. Lampung Selatan Provinsi Lampung, disana Terdakwa, Saksi-3 dan Saksi-4 diperkenalkan oleh Saksi-5 kepada Sdr. Wawan Hermansyah (Saksi-6) dan Sdr. Muhammad Arif Arya Migo (Saksi-7), di mana Saksi-7 merupakan calon penerima gadai, kemudian Terdakwa berbincang-bincang dengan Saksi-7 dan berkata berniat menggadaikan satu unit kendaraan roda empat  jenis Daihatsu Xenia warna hitam Nopol B 2122 UKU dengan nominal gadai Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dengan perjanjian lama waktu gadai yaitu selama satu bulan serta saat sudah jatuh tempo Terdakwa berjanji akan mengembalikan uangnya dengan nominal Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), saat itu Saksi-7 menyetujuinya namun yang bersangkutan malam itu baru memiliki uang sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dan berjanji akan menyerahkan sisanya pada esok harinya. Saksi-7 sempat bertanya “Aman gak ini bang, ini mobil siapa”,  Terdakwa berkata “Aman ini mobil isteri saya”, setelah itu Saksi-7 menyerahkan uang sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) kepada Terdakwa dan sebaliknya Terdakwa menyerahkan kendaraan roda empat  jenis Daihatsu Xenia warna hitam Nopol B 2122 UKU  tersebut kepada Saksi-7 yang selanjutnya Saksi-7 pergi dengan membawa kendaraan tersebut, sedangkan Terdakwa dan yang lainnya menumpang menginap di rumah mertua Saksi-6  dikarenakan menunggu besok harinya Saksi-7 akan datang lagi untuk menyerahkan sisa pembayaran uang gadai sebesar Rp29.000.000,00 (dua puluh sembilan juta rupiah);

q.         Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB di rumah mertua Saksi-6, Saksi-7 memberikan kepada Terdakwa sisa pembayaran uang gadai kendaraan roda empat  jenis Daihatsu Xenia warna hitam Nopol B 2122 UKU sebesar Rp29.000.000,00 (dua puluh sembilan juta rupiah) yang terbungkus plastik warna hitam;

r.          Bahwa Terdakwa memberikan imbalan kepada orang-orang yang terlibat dalam transaksi gadai satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Xenia warna hitam Nopol B 2122 UKU, yaitu Terdakwa memberikan imbalan kepada Saksi-6 (Sdr. Wawan Hermansyah) berupa uang tunai sebesar Rp500.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), Saksi-5 (Sdr. Afriman Chandra) sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), untuk Saksi-2 (Praka Jefry Antoni)) diberikan uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);

s.         Bahwa pada hari yang sama Sabtu tanggal 27 Januari 2024, Saksi-1 selaku pemilik kendaraan roda empat jenis Daihatsu Xenia warna hitam Nopol B 2122 UKU yang menyewakannya kepada Terdakwa, mengecek keberadaan kendaraannya melalui GPS yang terpasang pada kendaraan tersebut, akan tetapi saat itu GPS yang terpasang pada kendaraan tersebut dalam keadaan tidak aktif/off;

t.          Bahwa mengetahui hal tersebut, lalu Saksi-1 menghubungi Terdakwa dan menanyakan di mana dan siapa saat ini yang memakai kendaraan roda empat jenis Daihatsu Xenia warna hitam Nopol B 2122 UKU tersebut, Terdakwa menjawab saat ini kendaraan tersebut sedang dipakai oleh adiknya;

u.        Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024, Saksi-1 bersama rekannya menuju lokasi terakhir yang ditunjukkan GPS yang terpasang pada satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Xenia warna hitam Nopol B 2122 UKU dengan maksud untuk memastikan keberadaan kendaran tersebut, sesampainya di sana, Saksi-1 mendapati kendaraan tersebut ada pada seseorang yang baru dikenal yang mengaku bernama Sdr. Muhammad  Arif Arya Migo (Saksi-7),  saat itu juga Saksi-1 mengetahui kendaraan tersebut telah digadaikan/dijaminkan oleh Terdakwa kepada Saksi-7 dengan nominal gadai sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);

v.         Bahwa mengetahui hal tersebut, Saksi-1 meminta kepada Terdakwa agar mengembalikan kendaraan tersebut, namun setelah ditunggu beberapa lama Terdakwa tidak juga mengembalikan kendaran tersebut kepada Saksi-1, sehingga pada tanggal 18 Maret 2024 Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom II/3 Lampung untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku; dan

w.        Bahwa serangkaian perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan oleh Terdakwa  dengan sengaja dan melawan hukum mengakui sebagai miliknya sendiri kendaraan roda empat jenis Daihatsu Xenia warna hitam Nopol B 2122 UKU milik Saksi-1 yang ada padanya karena di rental dari Saksi-1 dengan cara  menggadaikannya kepada Saksi-7 dengan nominal gadai Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Atau

Kedua

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya