Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
18-K/PM.I-04/AD/II/2024 Zarkasi, SH Fakhri Hadi Bakri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 18-K/PM.I-04/AD/II/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/18/II/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 86 ke-1 KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, SH
Terdakwa
NoNama
1Fakhri Hadi Bakri
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh tujuh bulan Oktober dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tanggal lima bulan November November tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan bulan November tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di kesatuan Kodim 0432/Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut :

 

  1. Bahwa Terdakwa Fakhri Hadi Bakri masuk menjadi anggota TNI AD pada tahun 2019 melalui pendidikan Secaba PK di Secaba Rindam II/Sriwijaya dan setelah lulus dilantik dengan Pangkat Serda, kemudian melanjutkan Dikjur di Pusdik Armed selama  (empat) bulan  kemudian ditugaskan di Kodim 0429/Lampung Timur (Prababinsa), pada tahun 2021 s.d. tahun 2022 bertugas di Yon Armed 15/105 Tarik- Martapura dan pada tahun 2022 pindah tugas di Kodim 0432/Bangka Selatan sampai dengan melakukan tindak pidana yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat terakhir Serda NRP 21200041020600;

 

b.         Bahwa Terdakwa sejak hari Jum'at tanggal 27 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 5 November 2023 tidak hadir tanpa izin yang sah dari  Komandan Satuan (THTI) selama 10 (sepuluh) hari tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari;

 

c.         Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 06.00 WIB, personel Kodim 0432/Bangka Selatan dan Koramil jajaran melaksanakan Garjas Periodik II di lapangan Kodim 0432/Basel dan sekira pukul 10.00 WIB, dilanjutkan renang ketangkasan di kolam renang Yora Parla di Parit Delapan Kec. Toboali, Kab. Bangka Selatan dan diikuti oleh seluruh personel Kodim 0432/Basel dan Koramil jajaran termasuk Terdakwa, dan setelah selesai renang ketangkasan sekira pukul 11.50 WIB, seluruh personel Kodim 0432/Basel kembali ke Kesatuan termasuk Terdakwa;

 

d.         Bahwa pada hari Jum'at tanggal 27 November 2023 sekira pukul 07.00 WIB, pada saat dilaksanakan apel pagi di Kantor Kodim 0432/Basel yang beralamat di Jalan Raya Gadung, Desa Bikang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provonsi Kepulauan Bangka Belitung yang diambil oleh Kasdim 0432/Basel a.n. Mayor Arm Frengky Tri Wibowo kemudian diketahui bahwa Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK), dan setelah apel pagi kemudian Mayor Arm Frengky Tri Wibowo memerintahkan Letda Inf Risdam Edison Simanjuntak (Saksi-3) sebagai Plh. Pasiper dan atasan langsung dari Terdakwa agar menghubungi rekan-rekan Terdakwa yang beralamat di Kota Pangkalpinang namun setelah Saksi-3 dihubungi via Handphone rekan-rekan Terdakwa tidak ada yang mengetahui keberadaan Terdakwa;

 

e.         Bahwa upaya yang dilakukan Kesatuan dalam hal ini Kodim 0432/Basel setelah mengetahui Terdakwa diduga melakukan tindak pidana militer tidak hadir tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan (THTI) yaitu Kesatuan telah melakukan pencarian terhadap Terdakwa dan pada tanggal 6 November 2023 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa ditangkap oleh anggota Unit Intel Kodim 0432/Basel didaerah Kelurahan Bintang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kemudian melaporkan kepada Komando Atas dengan membuat Laporan harian khusus selanjutnya melimpahkan perkara tindak pidana militer tidak hadir secara tidak sah dari Komandan Satuan (THTI) yang dilakukan oleh Terdakwa  ke Subdenpom II/4-2 Bangka sesuai surat Dandim 0432/Basel Nomor R/06/XI/2023 tanggal 10 November 2023, agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

 

f.          Bahwa pada hari Senin tanggal 6 November 2023 sekira pukul 18.47 WIB, Serka Rizaldi (Saksi-2) mendapat pesan WhatsApp dari Dandim 0432/Basel, yang isinya “Cari keberadaan Serda Fakhri (Terdakwa) , infonya masih berada di seputaran Pangkalpinang” dan Saksi-2 jawab “Siap, Komandan” kemudian Saksi-2 melakukan pencarian keberadaan Terdakwa di Kota Pangkalpinang bersama Sertu Suyatman dan Serda Dedi anggota Kodim 0432/Basel setelah melakukan pencarian diketahui bahwa Terdakwa berada dikontrakan Sdri. Mila di Kelurahan Bintang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, sehingga sekira pukul 21.00 WIB, Saksi-2 bersama Sertu Suyatman dan Serda Dedi menuju kontrakan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian Saksi-2 bersama Serda Dedi membawa Terdakwa menuju ke Kodim 0432/Bangka Selatan dengan menggunakan mobil jenis Escudo warna abu-abu Nopol BN 1176 EH;

 

g.         Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan (THTI) karena di dalam kedinasan sehari-hari kurang disiplin sedangkan di luar kedinasan Terdakwa gaya hidup mewah dan boros serta pergaulan bebas yang tidak mencerminkan sebagai Prajurit TNI AD dan Terdakwa merasa tidak nyaman lagi berdinas di Kodim 0432/Bangka Selatan karena merasa dikucilkan oleh rekan-rekan anggota Kodim 0432/Bangka Selatan;

 

h.         Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan  tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan, Terdakwa tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon, dan  Terdakwa ada tidak membawa barang-barang inventaris milik satuan;

 

i.          Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan  tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan, Terdakwa maupun kesatuannya tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi atau perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai;

 

j.           Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran izin yang sah dari Komandan Satuan (THTI) sejak hari Jum'at tanggal 27 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 5 November 2023 atau selama 10 (sepuluh) hari tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari secara bertut-turut.

 

             Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 86 ke-1 KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya