Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
14-K/PM.I-04/AD/II/2025 | Zarkasi, SH | Fijai Wadjo | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 14-K/PM.I-04/AD/II/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/04/I/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal Dua puluh tiga bulan Juli tahun Dua ribu dua puluh empat secara berturut-turut sampai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-14/A-14/VIII/2024/Idik tanggal Dua puluh sembilan bulan Agustus tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun Dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Agustus tahun Dua ribu dua puluh empat, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh empat, bertempat di Markas Yonarmed 15/Cailendra, Martapura. Kab. OKU Timur, Prov. Sumsel, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin, dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari“, dengan cara sebagai berikut: a. Bahwa Terdakwa Fajai Wadjo adalah prajurit TNI AD yang berdinas aktif di Kesatuan Yonarmed 15/Cailendra sampai dengan melakukan tindak pidana yang menjadi perkara sekarang menjabat Tamudi Pokjau 3 Raipur A dengan pangkat terakhir Pratu, NRP 31190373191098 ; b. Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 07.00 WIB pada saat dilaksanakan kegiatan apel pagi di lapangan apel Raima Yonarmed 15/Cailendra yang beralamat di Kelurahan Sungai Tuha Jaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur (Sumsel) yang diambil oleh Pawas a.n. Letda Arm Izzuddin Vian Bahari kemudian diketahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK); c. Bahwa setelah selesai melaksanakan apel pagi kemudian Saksi-1 dan Serda M. Ryan Parta Wijaya (Saksi-2) serta personel lainnya diperintahkan oleh Letda Arm Izzuddin Vian Bahari untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa di barak remaja dan di sekitar Markas Yonarmed 15/Cailendra namun Terdakwa tidak ditemukan, selanjutnya Saksi-1 melaporkan hasil pencarian tersebut kepada Pawas a.n. Letda Arm Izzuddin Vian Bahari dan sekira pukul 15.00 WIB atau pada saat dilaksanakan kegiatan apel sore di lapangan apel Raima Yonarmed 15/Cailendra diketahui Terdakwa belum juga hadir tanpa keterangan (TK); d. Bahwa karena Terdakwa tidak ditemukan dan belum kembali ke Kesatuan selanjutnya Kesatuan Yonarmed 15/Cailendra melimpahkan perkara tindak pidana Militer Desersi yang diduga dilakukan oleh Terdakwa ke Denpom II/4 Palembang guna diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan surat Danyonarmed 15/Cailendra Nomor R/75/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024; e. Bahwa penyebab Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan hingga diduga telah melakukan tindak pidana Militer Desersi, diduga karena mempunyai banyak hutang; f. Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan hingga diduga telah melakukan tindak pidana Militer Desersi, Terdakwa tidak ada membawa barang-barang inventaris milik Kesatuan, kemudian situasi Negara Kesatuan Republik Indonesia saat itu dalam keadaan damai dan Kesatuan tidak dalam Siaga atau di Siagakan; g. Bahwa upaya yang dilakukan Kesatuan setelah mengetahui Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan yaitu melakukan pencarian terhadap Terdakwa di barak remaja, di sekitar Markas Yonarmed 15/Cailendra dan tempat yang diduga pernah dikunjunginya, membuat laporan THTI, membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan membuat laporan Desersi ke Komando atas serta melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom II/4 Palembang guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. h. Bahwa selama Terdakwa tidak masuk dinas tanpa izin, tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon; i. Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan Kesatuan Yonarmed 15/Cailendra tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai, kesatuan Yonarmed 15/Cailendra tidak sedang disiagakan atau dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi Militer; j. Bahwa sampai dengan perbuatan Terdakwa yang telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin di laporkankan ke Penyidik Denpom II/4 Palembang sesuai Laporan Polisi Nomor: LP-14/A-14/VIII/2024/Idik tanggal 29 Agustus 2024, Terdakwa belum kembali ke Kesatuan Yonarmed 15/Cailendra; dan k. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin dari komandan kesatuan sejak tanggal 23 Juli 2024 sampai dengan di laporkan ke Penyidik Denpom II/4 Palembang, tanggal 29 Agustus 2024, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP-14/A-14/VIII/2024/Idik tanggal 29 Agustus 2024 atau selama 38 (tiga puluh delapan) hari secara berturut-turut. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
|
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |