Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
68-K/PM.I-04/AD/VI/2024 Toho Nirmawati Hutabarat, S.H Ramses Edyson Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 68-K/PM.I-04/AD/VI/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/65/VI/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Toho Nirmawati Hutabarat, S.H
Terdakwa
NoNama
1Ramses Edyson
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal tiga bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat secara berturut-turut sampai dengan perkaranya dilaporkan ke penyidik Denpom II/1 Bengkulu tanggal dua puluh tiga bulan Februari tahun dua ribu dua puluh empat, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Februari tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat  bertempat di Makodim 0408/Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin, dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari“, dengan cara-cara sebagai berikut : 

a.         Bahwa Terdakwa Serda Ramses Edyson NRP 31081608901287 adalah Prajurit TNI AD yang masih dinas aktif, sampai dengan terjadinya tindak pidana yang menjadi perkara ini Terdakwa bertugas sebagai Babinsaramil 408-03/Kaur Tengah kesatuan Kodim 0408/Bengkulu Selatan;

b.         Bahwa Terdakwa tidak hadir Tanpa Keterangan (TK) sejak tanggal 3 Januari 2024 sekira pukul 07.00 WIB saat Serma Bambang Sutrisno (Saksi-1) Bati Taud Koramil 408-03/Kaur Tengah mengambil apel pagi diketahui juga oleh Serka Hengki Kulyadi (Saksi-2) dan Serma Yohandi (Saksi-3) yang saat itu mengikuti apel pagi, Terdakwa juga mendapat giliran  tugas  piket  di  Makodim  0408/Bengkulu  Selatan  lalu Saksi-1 menghubungi  piket Makodim 0408/Bengkulu Selatan untuk memastikan kalau Terdakwa langsung melaksanakan piket (Dinas Dalam) di Makodim 0408/Bengkulu Selatan dan mendapatkan informasi kalau Terdakwa tidak datang ke Makodim 0408/Bengkulu Selatan;

c.         Bahwa kemudian Saksi-1 melaporkan ketidakhadiran Terdakwa pada saat apel pagi maupun ketidakhadiran Terdakwa di Makodim 0408/Bengkulu Selatan untuk melaksanakan  piket (Dinas Dalam) kepada Danramil 408-03/Kaur Tengah a.n.Lettu Inf Agus Gunadi, selanjutnya Saksi-1, Saksi-2 dan Serda Yon Sastra diperintahkan untuk mencari Terdakwa di sekitaran daerah Koramil 408-03/Kaur Tengah, sekitaran desa binaan, dan di tempat kontrakan Terdakwa serta di tempat-tempat yang  biasa  di datangi/di kunjungi oleh  Terdakwa  namun tidak diketemukan,

dan menghubungi handphone Terdakwa sudah tidak aktif lagi, selanjutnya Danramil 408-03/Kaur Tengah melaporkan perbuatan Terdakwa kepada Dandim 0408/ Bengkulu Selatan;

d.         Bahwa oleh karena Terdakwa tidak diketemukan dan belum kembali ke kesatuan kemudian Dandim 0408/BS melaporkan ketidakhadiran tanpa izin (THTI) Minggu ke-1. Ke-2 dan Minggu ke-3 kepada Danrem 041/Gamas sesuai surat Nomor B/04/I/2024 tanggal 31 Januari 2024, menindaklanjuti laporan tersebut lalu Dandim 0408/Bengkulu Selatan membuat laporan Desersi kepada Danrem 041/Gamas sesuai surat Nomor R/05/II/2024 tanggal 6 Februari 2024, kemudian tanggal 13 Februari 2024 Dandim 0408/Bengkulu Selatan melimpahkan perkara Desersi yang dilakukan Terdakwa ke Denpom II/1 Bengkulu dengan surat Nomor R/07/II/2024 tanggal 13 Februari 2024;

e. bahwa pada saat terdakwa meninggalkan satuan tanpa ijin yang sah dari Komandan satuan terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris Kesatuan, tidak pernah mengajukan kopraport izin/cuti baik secara lisan maupun secara tertulis kepada kesatuan dan Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya baik melalui surat maupun telepon sehingga menyulitkan pihak satuan dalam upaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa;

f.          Bahwa yang menyebabkan Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan karena karena persoalan hutang yang belum terselesaikan;

g.         Bahwa sampai dengan dilaporkannya perbuatan Terdakwa yang telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin ke penyidik Denpom II/1 Bengkulu pada tanggal 23 Februari 2024 Terdakwa belum kembali ke Koramil 408-03/Kaur TengahYonkav 5/DPC, kesatuan Kodim 0408/Bengkulu Selatan;

h.         Bahwa dengan demikian Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan satuan sejak 3 Januari 2024 secara berturut-turut sampai dengan dilaporkan ke penyidik Denpom II/1 Bengkulu tanggal 23 Februari 2024 sesuai laporan Polisi Nomor LP-11/A-11 /II/2024/Idik tanggal 23 Februari 2024 Terdakwa belum kembali ke kesatuan atau selama  52 (lima puluh dua) hari lebih lama dari 30 hari; dan

i.          Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan satuan maupun Terdakwa tidak sedang dipersiapkan dan tidak sedang dipersiapkan maupun sedang dalam melaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya