Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
87-K/PM.I-04/AD/VIII/2024 Toho Nirmawati Hutabarat, S.H Radoli Anas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 87-K/PM.I-04/AD/VIII/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/84/VIII/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Primair : Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM subsidair : Pasal 86 ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Toho Nirmawati Hutabarat, S.H
Terdakwa
NoNama
1Radoli Anas
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair

 

             Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh satu bulan Februari  tahun dua ribu dua puluh empat  sampai dengan tanggal dua puluh dua bulan Maret tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Maret tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Kesatuan Kodim 0409/Rejang Lebong, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut :

  1. Bahwa Terdakwa Radoli Anas masuk menjadi anggota TNI AD pada tahun 2008 melalui pendidikan Secata PK Gel II TA 2008 di Rindam III/Siliwangi-Jawa Barat dan setelah lulus di lantik dengan Pangkat Prada, kemudian melanjutkan Dikjur di Dodiklatpur Rindam III/Siliwangi selama 3 (tiga) bulan  kemudian ditugaskan di Yonif Raider 303/Setia Sampai Mati, setelah mengalami beberapa kali mutasi jabatan dan kenaikan pangkat, pada tahun 2019 Terdakwa alih tugas ke Kodim 0409/Rejang Lebong dengan jabatan Babinsa Ramil 409-08/Rimbo Penghadang sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi tindak pidana sekarang dengan pangkat Kopral Dua NRP 31090093850788;
  2. Bahwa pada Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 07.00 WIB pada saat apel pengecekan kekuatan oleh Piket Koramil 409-08/Rimbo Penghadang diketahui bahwa Terdakwa tidak hadir dan tidak diketahui keberadaannya sampai waktu apel siang, sehingga saat itu juga dilaporkan kepada Bati Tuud  yaitu Pelda Mulyawan, sejak saat itu Terdakwa tidak pernah masuk berdinas di Koramil 409-08/Rimbo Penghadang dan Peltu Meron Wirahadikasuma (Saksi-1) mengetahui Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan berdasarkan informasi dari personel Unit Intel Kodim 0409/Rejang Lebong yang masuk ke staf Saksi-1 (Staf Intel Kodim 0409/RL);
  3.  Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2023 sekira pukul 07.30 WIBTerdakwa datang ke Makodim 0409/Rejang Lebong dengan menggunakan pakaian training TNI AD mengikuti apel pagi bergabung dengan staf Intel yang diambil oleh Lettu Inf Tasmi (Plh Pasi Ops Kodim 0409/Rejang Lebong) namun Terdakwa tidak meggisi daftar hadir (absen kehadiran), setelah itu Terdakwa kembali tidak hadir pada saat apel siang sehingga pada absensi Terdakwa pada tanggal 22 Maret 2024 dinyatakan Tanpa Keterangan (TK);
  4. Bahwa sepengetahuan Saksi-1 Arif Sumantri (Saksi-2) dan Prada Ade Prima Jang Jaya (Saksi-3) Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan (Dandim 0409/RL) sejak tanggal 21 Februari 2024 sampai dengan tanggal 22 Maret 2024;
  5. bahwa upaya yang dilakukan oleh Kesatuan setelah mengetahui Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan sejak tanggal 21 Februari 2024 sampai dengan tanggal 22 Maret 2024 yaitu Dandim 0409/Rejang Lebong memerintahkan kepada Unit Intel Kodim 0409/Rejang Lebong untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa namun Terdakwa tidak ditemukan dan juga berupaya menghubungi Terdakwa maupun pihak keluarga, kemudian Dandim 0409/Rejang Lebong melimpahkan perkara Desersi yang Terdakwa lakukan kepada Dandenpom II/1 Bengkulu untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
  6. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan sejaktanggal 21 Februari 2024 sampai dengan tanggal 22 Maret 2024 karena sebelumnya Terdakwa mempunyai  perkara Pemalsuan surat atau Kejahatan terhadap asal usul pernikahan, yang sedang diproses secara hukum oleh Subdenpom II/1-1 Curup Denpom II/1 Bengkulu;
  7. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan sejak tanggal 21 Februari 2024 sampai dengan tanggal 22 Maret 2024, Terdakwa tinggal di rumah kakak Terdakwa yang bernama Sdr. Evan yang berlamat di Jalan Dwi Tunggal Ujung, Kel. Air Putih, Kec. Curup Tengah, Kab. Rejang Lebong, Prov. Bengkulu;
  8. bahwa selama terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari komandan satuan sejak  tanggal 21 Februari 2024 sampai dengan tanggal 22 Maret 2024, Terdakwa tidak ada membawa barang inventaris milik satuan Koramil 409-08/Rimbo Penghadang Kodim 0409/Rejang Lebong, dan Terdakwa tidak pernah menghubungi Satuan untuk memberitahukan keberadaannya baik melalui surat ataupun telepon;
  9. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan sejak tanggal 21 Februari 2024 secara berturut-turut sampai dengan tanggal 22 Maret 2024 selama 31 (tiga puluh satu) hari lebih lama dari tiga puluh hari
  10.  Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan  tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan, Terdakwa maupun kesatuannya tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi Militer atau perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai.

Subsidair

 

             Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh satu bulan Februari  tahun dua ribu dua puluh empat  sampai dengan tanggal dua puluh dua bulan Maret tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Maret tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Kesatuan Kodim 0409/Rejang Lebong, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut :

1.   Bahwa Terdakwa Radoli Anas masuk menjadi anggota TNI AD pada tahun 2008 melalui pendidikan Secata PK Gel II TA 2008 di Rindam III/Siliwangi-Jawa Barat dan setelah lulus di lantik dengan Pangkat Prada, kemudian melanjutkan Dikjur di Dodiklatpur Rindam III/Siliwangi selama 3 (tiga) bulan  kemudian ditugaskan di Yonif Raider 303/Setia Sampai Mati, setelah mengalami beberapa kali mutasi jabatan dan kenaikan pangkat, pada tahun 2019 Terdakwa alih tugas ke Kodim 0409/Rejang Lebong dengan jabatan Babinsa Ramil 409-08/Rimbo Penghadang sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi tindak pidana sekarang dengan pangkat Kopral Dua NRP 31090093850788;

2.  Bahwa pada Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 07.00 WIB pada saat apel pengecekan kekuatan oleh Piket Koramil 409-08/Rimbo Penghadang diketahui bahwa Terdakwa tidak hadir dan tidak diketahui keberadaannya sampai waktu apel siang, sehingga saat itu juga dilaporkan kepada Bati Tuud  yaitu Pelda Mulyawan, sejak saat itu Terdakwa tidak pernah masuk berdinas di Koramil 409-08/Rimbo Penghadang.

3.  Bahwa pada tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 07.30 WIB terdakwa tiba di makodim 0409/Rejang Lebong dengan berpakaian dinas PDL Lengkap, saat itu Terdakwa mengikuti kegiatan apel pagi yang diambil oleh Kapten Inf Toni Antoni (Plh. Kasdim 0409/Rejang Lebong), saat apel tersebut Terdakwa bergabung dengan Staf Intel, perhatian dari Plh. Kasdim saat itu memerintahkan kepada seluruh anggota Makodim 0409/Rejang Lebong untuk siaga dalam Tersangka pengamanan hasil Pemilu tahun 2024 pada saat itu Terdakwa tidak ikut apel siang;

4. Bahwa masih tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa datang menghadap Pasi Intel Kodim 0409/RL a.n. Kapten Inf Yudho Hartono menyampaikan perihal pemanggilan dari Penyidik Subdenpom II/1-1 Curup terkait diduga Terdakwa perkara pemalsuan surat atau pemalsuan asal usul pernikahan, saat itu Kapten Inf Yudho Hartono memerintahkan Terdakwa menghadap Bati Pers Kodim 0409/RL dan menyampaikan “Ya..sudah kamu menghadap aja ke Subdenpom”, kemudian Terdakwa menanyakan kelengkapan administrasi namun Bati Pers Kodim 0409/RL mengatakan “Nggak usah...kamu datang aja ke sana”, selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa memenuhi panggilan dari Subdenpom II/1-1 Curup tanpa dilengkapi Surat Perintah dari Dandim 0409/RL dan tidak ada perintah langsung dari Dandim 0409/RL untuk memenuhi panggilan tersebut, kemudian pemeriksaan selesai sekira pukul 14.00 WIB dan Terdakwa langsung pulang ke rumah;

5.  Bahwa sejak hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 07.30 WIB Terdakwa datang ke Makodim 0409/RL menggunakan pakaian PDL lengkap mengikuti kegiatan apel pagi bergabung dengan staf Intel yang diambil oleh Kapten Inf Toniantoni (Plh. Kasdim 0409/RL) dan Terdakwa tidak mengisi daftar hadir atau absensi kehadiran dan pada saat apel siang Terdakwa juga tidak hadir;

6. tBahwa pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2023 sekira pukul 07.30 WIB  Terdakwa datang ke Makodim 0409/Rejang Lebong dengan menggunakan pakaian training TNI AD mengikuti apel pagi bergabung dengan staf Intel yang diambil oleh Lettu Inf Tasmi (Plh Pasi Ops Kodim 0409/Rejang Lebong) namun Terdakwa tidak mengisi daftar hadir (absen kehadiran), setelah itu Terdakwa kembali tidak hadir pada saat apel siang;

7. Bahwa upaya yang dilakukan oleh Kesatuan setelah mengetahui Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan sejak tanggal 21 Februari 2024 sampai dengan tanggal 19 Maret 2024 yaitu Dandim 0409/Rejang Lebong memerintahkan kepada Unit Intel Kodim 0409/Rejang Lebong untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa namun Terdakwa tidak ditemukan dan juga berupaya menghubungi Terdakwa maupun pihak keluarga, kemudian Dandim 0409/Rejang Lebong melimpahkan perkara Desersi yang Terdakwa lakukan kepada Dandenpom II/1 Bengkulu untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan sejak tanggal 21 Februari 2024 sampai dengan tanggal 22 Maret 2024 karena sebelumnya Terdakwa mempunyai  perkara Pemalsuan surat atau Kejahatan terhadap asal usul pernikahan, yang sedang diproses secara hukum oleh Subdenpom II/1-1 Curup Denpom II/1 Bengkulu;

 

  1. tanggal 21 Februari 2024 sampai dengan tanggal 22 Maret 2024, Terdakwa tinggal di rumah kakak Terdakwa yang bernama Sdr. Evan yang berlamat di Jalan Dwi Tunggal Ujung, Kel. Air Putih, Kec. Curup Tengah, Kab. Rejang Lebong, Prov. Bengkulu;

 

  1. tanggal 21 Februari 2024 sampai dengan tanggal 22 Maret 2024, Terdakwa tidak ada membawa barang inventaris milik satuan Koramil 409-08/Rimbo Penghadang Kodim 0409/Rejang Lebong, dan Terdakwa tidak pernah menghubungi Satuan untuk memberitahukan keberadaannya baik melalui surat ataupun telepon;

 

  1. tanggal 21 Februari 2024 secara berturut-turut sampai dengan tanggal 19 Maret 2024 selama 28 (dua puluh delapan ) hari tidak lebih lama dari tiga puluh hari;

 

l.          Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan  tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan, Terdakwa maupun kesatuannya tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi Militer atau perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai.

 

             Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal :

 

 

Primair           : Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM

 

Subsidair       : Pasal 86 ke-1 KUHPM.

 

Pihak Dipublikasikan Ya