Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
88-K/PM.I-04/AU/IX/2025 | Zarkasi, SH | Aditia Okwanda Pratama | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | THTI | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 88-K/PM.I-04/AU/IX/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/89/IX/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal Dua bulan Mei tahun Dua ribu dua puluh lima secara berturut-turut sampai dengan tanggal Tujuh, bulan Mei tahun Dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun Dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh lima, bertempat di Markas Lanud Pangeran M. Bun Yamin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin, apabila ketidakhadiran itu dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari “, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa Aditia Okwanda Pratama masuk Prajurit TNI AU melalui Semaba Angkatan 48 tahun 2022, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda NRP 3522110030554999, selanjutnya ditugaskan sebagai Ba Unit 1 tim 2 Intelud unit 2 tim 1 Den Intel Koopsud 2, dan pada tahun 2024 dimutasikan sebagai Ba Opslat Siopslat Disops Lanud Pangeran M. Bun Yamin sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini.
b. Bahwa pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2025 pada saat kegiatan apel pagi di Lanud Pangeran M. Bun Yamin, Lettu Lek Didik Setiawan (Saksi-1) sebagai Danton harian mengambil apel pagi di Seksi Disops Lanud Pangeran M. Bun Yamin, saat dilakukan pengecekan ternyata Terdakwa tidak melaksanakan apel pagi tanpa keterangan (TK).
c. Bahwa selanjutnya Saksi-1 berusaha menghubungi Terdakwa via telepon tetapi tidak diangkat selanjutnya menghubungi via Whatsapp tidak dibalas, selanjunya Saksi-1 melaporkan ke Kadisops dan kepada Danlanud Pangeran M. Bun Yamin terkait dengan ketidakhadiran Terdakwa tanpa keterangan selanjutnya Danlanud Pangeran M. Bun Yamin memerintahkan Saksi-1 untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa.
d. Bahwa kemudian Saksi-1, Peltu Suwarno (Saksi-2) dan anggota Lanud Pangeran M. Bun Yamin lainnya mencari keberadaan Terdakwa sekitar Markas Lanud Pangeran M. Bun Yamin dan ditempat-tempat yang sering dikunjungi Terdakwa tetapi hasilnya nihil.
e. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB, tiba-tiba Terdakwa kembali kekesatuan untuk menyerahkan diri dengan cara diantar oleh orang tuanya lalu pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa mengikuti apel pagi dan setelah apel pagi Terdakwa dibawa ke kantor Satpom Lanud Pangeran M. Bun Yamin, guna dimintai keterangan perihal Ketidakhadiran tanpa izin guna diproses lebih lanjut.
f. Bahwa selama Terdakwa tidak masuk dinas tanpa izin, Terdakwa tinggal di kosan temannya Sdr. Fadli di daerah Kalianda Lampung Selatan tanpa melakukan kegiatan apa-apa hanya menumpang istirahat, makan dan tidur.
g. Bahwa penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin karena Terdakwa merasa tidak nyaman dan merasa bersalah karena Terdakwa mempunyai hutang di Bank Wori Saudara (BWS) sebesar Rp 420.000.000,00 (empat ratus dua puluh juta rupiah) dan sisa potongan gaji Terdakwa hanya Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) sehingga tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
h. Bahwa Terdakwa tidak masuk dinas tanpa izin tidak ada mendapat izin dahulu dari Komandan Satuan maupun atasan lainnya, tidak ada membawa barang-barang inventaris satuan dan tidak pernah menghubungi satuan baik menggunakan telepon maupun surat.
i. Bahwa pada saat Terdakwa tidak masuk dinas tanpa izin tidak dipersiapan dalam tugas-tugas operasi militer maupun tugas khusus lainnya dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sedang dalam keadaan aman tidak dalam keadaan perang.
j. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin dari komandan kesatuan sejak tanggal 2 Mei 2025 sampai dengan tanggal 7 Mei 2025 atau selama 6 (enam) hari secara berturut-turut. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |