| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 87-K/PM.I-05/AD/X/2026 | Yasmiadi,S.H.,M.H. | Abriyanto | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Okt. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 87-K/PM.I-05/AD/X/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Okt. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/94/X/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah in, yaitu sejak tanggal enam bulan April tahun dua ribu dua puluh enam sampai dengan Laporan Polisi Nomor LP 18/A-17/VI2026/Idik tanggal sebelas bulan Juni tahun dua ribu dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu saat tertentu dalam bulan April tahun dua ribu dua puluh enam sampai dengan bulan Juni dua ribu dua puluh enam, atau setidak-tidaknya masih tahun dua ribu dua puluh enam bertempat di Makodim 0405/Lahat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin, dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari“, dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Serda Abriyanto (Terdakwa) adalah anggota Kodim 0405/Lahat dengan Jabatan sebagai Bapok Tuud Kodim 0405/Lahat dan belum pernah mengakhiri atau diakhiri kedinasannya sebagai Prajurit TNI AD, pada saat perkara ini terjadi berpangkat Serda, NRP 31010497361081 b. Bahwa pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekira pukul 07.00 WIB, saat dilaksanakan kegiatan apel pagi dilapangan Kodim 0405/Lahat yang beralamat di Jalan Residen Abdul Rozak, Kel. Kota Baru, Kec. Lahat, Kab. Lahat (Sumsel), saat itu Serka Hendriansyah (Saksi-1) selaku Ba Jaga sedang melakukan pengecekan personel, kemudian diketahui bahwa Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK), selanjutnya Serka Hendriansyah (Saksi-1) melaporkan perihal tersebut kepada pengambil Apel Pagi a.n. Kapten Lazimi, sekira pukul 07.00 WIB, atau setelah Apel Pagi Kapten Czi Lazimi (Kaurpers) memerintahkan Saksi-1 selaku kapok Tuud Kodim 0405/Lahat untuk menghubungi Terdakwa melalui Handphone tetapi pada saat Serka Hendriansyah (Saksi-1) Telepon Nomor handphone Terdakwa tidak aktif, sehingga didalam Absen Kesatuan di buat Tanpa Keterangan (TK). c. Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 sekira pukul 07.00 WIB pada saat dilaksanakan kegiatan Apel Pagi diketahui bahwa Terdakwa kembali tidak hadir tanpa keterangan, sehingga Saksi-1 selaku Kapok Tuud menelepon Sertu Eko Warsito (adik ipar Terdakwa) yang saat itu Saksi-2 ikut mendampingi Saksi-1, saat ditelepon Saksi-2 Sertu Eko Warsito menjelaskan kepada bahwa dirinya juga tidak mengetahui keberadaan Terdakwa. d. Bahwa pada hari Kamis tanggal 9 April 2026 sekira pukul 07.00 WIB, Danpok 2 Unit Intel Kodim 0405/Lahat a.n. Serma Yudhi Aprianto dkk. 4 (empat) orang Serma Jaka Simbara, Serka Sutekno, Sertu Lilik Sugianto dan Serda Yudha serta Anggota Provoost a.n. Koptu Dodi melakukan pencarian terhadap Terdakwa dirumah Sertu Eko Warsito (adik ipar Terdakwa) yang beralamat di Desa Karang Endah, Kec. Gelumbang, Kab. Muara Enim (Sumsel), tetapi setelah dilakukan pencarian dirumah tersebut Terdakwa tidak ditemukan keberadaannya atau tidak ada ditempat, sehingga Petugas Intel dan Provoost melaporkan kepada Dandim 0405/Lahat. e. Bahwa setelah itu Pasipers Kodim 0405/Lahat a.n. Kapten Czi Lazimi membuat laporan ketidakhadiran Terdakwa secara tertulis kepada Dandim 0405/Lahat, kemudian Dandim 0405/Lahat memerintahkan Anggota Staf Intel dan Provoost untuk mencari keberadaan Terdakwa ditempat-tempat yang diduga pernah dikunjungi oleh Terdakwa , namun setelah dilakukan pencarian terhadap Terdakwa masih tidak diketemukan keberadaannya. f. Bahwa karena Terdakwa tidak ditemukan dan belum kembali ke Kesatuan kemudian Dandim 0405/Lahat melaporkan kejadian tersebut kepada Komando Atas dengan membuat laporan THTI, membuat Daftar Pencarian Orang (DPO), dan setelah lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut membuat Laporan Desersi kemudian melimpahkan perkara tindak pidana Militer Desersi yang diduga dilakukan oleh Terdakwa ke Subdenpom II/4-3 Lahat, guna diproses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku sesuai Surat Dandim 0405/Lahat Nomor R/380/V/2026 tanggal 8 Mei 2026. g. Bahwa penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan karena Istri Terdakwa Meninggal Dunia dan sering males-malesan berdinas, dan Terdakwa tidak membawa barang-barang Inventaris Kesatuan dan tidak memberitahukan kepada pihak satuan baik via surat maupun telepon sehingga menyulitkan pihak satuan dalam upaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa. h. Bahwa Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan satuan sejak tanggal 6 April 2026 sampai dengan dilaporkan ke Denpom II/4 Palembang Nomor LP-18/A-17/VI/2026/Idik tanggal 11 Juni 2026 atau selama 66 (enam puluh enam) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan sampai sekarang belum kembali ke Kesatuan Kodim 0405/Lahat. i. Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, Negara Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas-tugas operasi militer. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
