| Kembali | 
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara | 
| 108-K/PM.I-04/AD/X/2025 | Eni Sulisdawati SH | AAN SUBARHAN | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 108-K/PM.I-04/AD/X/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/102/IX/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi | 
						
  | 
				||||||||||||||||||||||||
| Oditur | 
					
  | 
			||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | 
					
  | 
			||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal tiga puluh Januari tahun Dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal empat belas bulan April tahun Dua ribu dua puluh lima secara berturut –turut atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan April tahun Dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh lima bertempat di Markas Gudmurah II/Karang Endah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut: 
 a. Bahwa Terdakwa (Aan Subarhan) adalah Prajurit TNI AD yang sampai dengan sekarang ini masih berdinas aktif di Paldam II/Swj dengan pangkat Serda NRP 31081618071088, jabatan Bagud MKB Gudmurah II/Karang Endah, Kesatuan Paldam II/Swj. 
 b. Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 07.00 WIB, pada saat dilaksanakan kegiatan apel pagi diambil oleh Pa Jaga Gudmurah II/Karang Endah a.n. Serma Eka Supriyanto, Terdakwa dinyatakan tidak hadir tanpa izin atau tanpa keterangan, kemudian apel pagi diambil oleh Kagudmurah II/Karang Endah a.n. Mayor Cpl Mahinanto setelah apel pagi Kagudmurah II/Karang Endah memerintahkan Serma Eka Supriyanto dan Provost a.n. Serda Musa untuk mengecek di mess tempat tinggal Terdakwa namun tidak diketemukan. 
 c. Bahwa upaya Kesatuan membuat laporan THTI ke Paldam II/Swj up.Aspers Kasdam II/Swj sesuai dengan Nomor R/94/II/2005 tanggal 13 Februari 2025 dan pada tanggal 27 Februari 2025 Kapaldam II/Swj membuat permohonan bantuan pencarian Serda Aan Subaham kepada Danpomdam II/Swj dan laporan THTI ke III Nomor R/117/II / 2025 tanggal 29 Februari 2025 selanjutnya Kapaldam II/Swj melimpahkan perkara Desersi ke Danpomdam II/Swj sesuai dengan Nomor R/124/III/2025 tanggal 07 Maret 2025 guna proses hukum lebih lanjut. 
 d. Bahwa yang menjadi penyebab Terdakwa melakukan tindak pidana adalah Terdakwa mempunyai keinginan untuk bercerai dengan istrinya namun sudah 
 diselesaikan oleh Kapaldam II/Swj untuk rujuk kembali dengan perjanjian istrinya pindah ke Kodam II/Swj, kemudian istri Terdakwa mengajukan pindah dan surat pindah sudah turun kemudian Terdakwa mengajukan cuti untuk menjemput istri dan anak Terdakwa ke Sidoarjo Jawa Timur namun sampai saat ini tidak kembali ke Kesatuan dan sudah dihubungi istrinya namun Terdakwa tidak pernah pulang kerumah istrinya di Sidoarjo Jawa Timur. 
 e. Bahwa Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa Izin yang sah dari Komandan sejak tanggal 30 Januari 2025 dan sampai dengan tanggal 14 April 2025 atau selama 75 hari secara berturut turut Terdakwa belum kembali ke kesatuan. 
 f. Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari komandan satuan, Terdakwa tidak ada membawa barang-barang inventaris milik kesatuan Paldam II/Swj. 
 g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan, kondisi negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan kesatuan Kapaldam II/Swj tidak sedang dipersiapkan untuk suatu tugas Operasi Militer untuk perang. 
 Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.  | 
			||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
	