Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
4-P/PM.I-04/AD/III/2023 | A. Rahman Abu Bakar | Angri WIlopo Hadi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Mar. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu lintas dan Angkutan Jalan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 4-P/PM.I-04/AD/III/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 03 Mar. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/25/XII/2022 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua Jenis Yamaha B3W A/T , Warna Putih , Nomor Polisi BE 2836 AGI, pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023, sekira pukul 07.45 WIB di Jalan Lintas Sumatera Natar kab lampung Selatan telah melakukan pelanggaran: “Mengemudikan Ranmor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran lalu lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana atau denda dalam pasal 281 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang diperiksa oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang di Palembang. a. Agar Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) atau kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan; b. Agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp7500,- (tuju ribu lima ratus rupiah); c. Agar barang bukti berupa : 1 (satu) lembar Foto/Gambar STNK No. 13516254.E, jenis Sepeda Motor Merk enis Yamaha B3W A/T , Warna Putih , Nomor Polisi BE 2836 AGI an Evie Agustina tetap diletakkan dalam berkas; dan d. Agar barang bukti berupa : 1 (satu) lembar STNK No. STNK No. 13516254.E, jenis Sepeda Motor Merk enis Yamaha B3W A/T , Warna Putih , Nomor Polisi BE 2836 AGI an Evie Agustina di kembalikan kepada yang berhak. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |