| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 1-K/PM.I-04/AD/I/2026 | Eni Sulisdawati SH | Nicko Dwi Saputro | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1-K/PM.I-04/AD/I/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 02 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/3/I/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh enam bulan April tahun dua ribu dua puluh lima secara berturut-turut sampai dengan perkaranya dilaporkan ke Penyidik Denpom II/3 Bandar Lampung sesuai laporan Polisi Nomor LP-10/A-10/VII/2025/Idik tanggal 11 Juli 2025 atau waktu lain atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Makodim 0410/KBL, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin, dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari“, dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa Praka Nicko Dwi Saputro NRP 31140203930994 adalah Prajurit TNI AD yang masih dinas aktif, sampai dengan terjadinya tindak pidana yang menjadi perkara ini Terdakwa bertugas sebagai Tayanrad Ramil 410-06/Kedaton, kesatuan Kodim 0410/KBL.
b. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB pada saat dilakukan serah terima piket Koramil 410-06/Kedaton Kodim 0410/KBL Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, kemudian anggota yang naik dinas dalam (Piket) mencoba menghubungi Nomor handphone Terdakwa namun tidak aktif, selanjutnya Peltu Mansyah (Saksi-1) sebagai Bati Tuud Koramil 410-06/Kedaton Kodim 0410/KBL memerintahkan Serka Hond When Sen dan Koptu Endri untuk mencari Terdakwa di rumahnya namun tidak diketemukan,
c. Bahwa pada tanggal 28 April 2025 Mayor Kav Joko Subroto Danramil 410-06/Kedaton melaporkan ketidak hadiran Terdakwa dalam dinas kepada Dandim 0410/KBL, kemudian Dandim 0410/KBL memerintahkan Danunit intel Kodim 0410/KBL untuk mencari Terdakwa dengan memerintahkan Sertu Dicky Oktafian Karos (Saksi-2) bersama Serda Bambang Irawan untuk mencari keberadaan Terdakwa dirumahnya maupun di tempat-tempat yang sering dikunjungi oleh Terdakwa, akan tetapi Terdakwa tidak ditemukan. 2
d. Bahwa upaya yang dilakukan oleh Dandim 0410/KBL dengan menerbitkan surat perintah Nomor Sprin/202/VI/20025 tanggal 2 Juni 2025 tentang perintah Personil yang di tunjuk untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa, melapor ke Komando atas Danrem 043/ Gatam dengan surat Nomor R/174/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 tentang permohonan bantuan pencarian dan penangkapan, surat Nomor R/175/DPO /V/2025 tanggal 28 Mei 2025 tentang Daftar Pencarian Orang (DPO), surat Nomor R/111/V/2025 tanggal 6 Mei 2025 tentang laporan THTI ke-1, R/135/V/2025 tanggal 15 Mei 2025 tentang laporan THTI ke-2, R/159/V/2025 tanggal 22 Mei 2025 tentang laporan THTI ke-3, membuat laporan Desersi Nomor R/15/V/2025 tanggal 26 Mei 2025, dan melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom II/3 Lampung sesuai surat Nomor R/18/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025.
e. Bahwa yang menjadi penyebab sehingga Terdakwa melakukan perbuatan pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin karena persoalan Ekonomi sehingga Terdakwa memiliki banyak hutang.
f. Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan satuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris Kesatuan dan tidak memberitahukan kepada pihak satuan baik via surat maupun Telepon sehingga menyulitkan pihak satuan dalam upaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa.
g. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin dari Dandim 0410/KBL ataupun atasan yang berwenang lainnya yang dilakukan sejak tanggal 26 April 2025 sampai dengan tanggal 11 Juli 2025 sesuai laporan Polisi Nomor LP-10/A-10/VII/2025/Idik tanggal 11 Juli 2025 atau lebih kurang selama 109 (seratus sembilan) hari dan lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut.
h. Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan satuan maupun Terdakwa tidak sedang dipersiapkan dan tidak sedang dalam melaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
