Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua jenis Honda Beat Nopol BG3582BO,padahariRabu, tanggal30 April 2025 sekirapukul09.30 WIB, di JalanR.A.Rozak Palembang, telah melakukanpelanggaran: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotordi Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai mana dimaksud Pasal 106 ayat (5).
BahwaperbuatanTerdakwatersebuttelahmemenuhiunsur-unsurpelanggaranlalulintassebagaimanadirumuskandandiancamdenganpidanaatau denda dalamPasal288ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang diperiksaolehPengadilanMiliter I-04 Palembang di Palembang. |