Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
7-K/PM.I-04/AD/I/2026 Datzun Riyanto Dani Bahagia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 7-K/PM.I-04/AD/I/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/13/I/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Datzun Riyanto
Terdakwa
NoNama
1Dani Bahagia
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu  pada tanggal Dua puluh tujuh bulan Agustus tahun Dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun Dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh lima, bertempat  di Kolam milik Sdr. Jepi (Saksi-2) Jl. Way Terusan, Gg. Cipto, Kel. Kali Bening, Kec. Abung   Selatan, Kab. Lampung Utara, Prov. Lampung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, dengan cara sebagai berikut:

 

a.         Bahwa Terdakwa  Dani Bahagia masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata pada tahun 2015 di Rindam II/Swj, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, NRP 31150351841095, dan  ditugaskan di  Yonif 143/TWEJ,  kemudian  pada  tahun  2024 ditugaskan di Kodim 0412/LU, sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Praka.

 

b.         Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa datang ke kolam ikan milik Sdr. Jepi (Saksi-2)  yang beralamat di Jl. Way Terusan, Gg. Cipto, Kel. Kali Bening, Kec. Abung   Selatan, Kab. Lampung Utara, Prov. Lampung, saat itu Saksi-2 memberikan Narkotika jenis sabu-sabu 1 (satu) paket kecil kepada Terdakwa lalu langsung Terdakwa konsumsi sendiri dikolam ikan milik Saksi-2.

 

c.         Bahwa cara-cara Terdakwa mengkomsumsi Narkotika jenis sabu-sabu yaitu memasukan sabu-sabu kedalam alat kaca yang biasa disebut “Bong”, setelah itu botol kaca tersebut dipanaskan dan Terdakwa mengisap asap tersebut bebepa kali dan setelah mengkonsumsi Terdakwa merasakan santai, ringan dan nyaman, dan setelah selesai mengkonsumsi sabu-sabu alat hisap atau bong Terdakwa buang ke tempat sampah.

 

d.         Bahwa kemudian Saksi-2 bertanya kepada Terdakwa dengan berkata “Bang ikut saya ke Bandar Lampung yok” dan Terdakwa menjawab “Ayok” lalu Terdakwa dan Saksi-2  berangkat sekira pukul 14.00 WIB menggunakan mobil Terios warna Putih dengan Nomor Polisi BE 1784 JH milik kakak Saksi-2, di dalam perjalanan Saksi-2 bertanya kepada Terdakwa, “Bang tahu Tanjung Bintang Gak? Kesana yuk” dan Terdakwa jawab “Tahu tapi nanti mampir rumah saudara saya yah”.

 

e.         Bahwa setelah tiba di Tanjung Bintang tepatnya di Tugu Pencak Silat PSHT Saksi-2 berkata kepada Terdakwa, “Bang berhenti bentar saya mau kencing” lalu mobil berhenti Saksi-2 turun dari mobil dan berjalan ke Tugu Pencak Silat PSHT, selanjutnya kembali masuk kedalam mobil kemudian menaruh tasnya didalam dasboard depan, setelah itu Terdakwa berkata “Nanti kita mampir kerumah saudara saya yah” dan Saksi-2 jawab “Iya kesana aja sekarang” kemudian Terdakwa dan Saksi-2 berangkat menuju rumah saudara Terdakwa.

 

f.          Bahwa sekira pukul 18.00 WIB di depan rumah saudara Terdakwa yang beralamat di Desa Purwodadi Simpang Kec. Tanjung Bintang Kab. Lampung Selatan Prov. Lampung.  Terdakwa turun dari mobil dan menuju rumah saudara Terdakwa, tidak lama kemudian datang 1 (satu) unit mobil dan turun dari kendaraan saat itu anggota Polisi menangkap Terdakwa dan berkata “Jangan bergerak” lalu itu Terdakwa sampaikan “Saya anggota” dan jawab anggota Polisi  “Udah ikutin aja prosedurnya nanti dibantu” setelah itu anggota Polisi tersebut mengamankan Terdakwa dan Saksi-2 untuk dibawa ke Polda Lampung, dan sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa diamankan oleh Personil Denpom II/3 Lampung dan dibawa ke kantor Denpom II/3 Lampung.

 

g.         Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB telah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui selama ini sudah beberapa kali menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu serta saat dilakukan pengecekan urine Terdakwa dengan menggunakan alat Test Urine Merk Egens menunjukan jika urine Terdakwa postif mengandung Narkotika.

 

h.         Bahwa Terdakwa sebelumnya kurang lebih sudah 5 (lima) kali diberi Narkotika jenis sabu-sabu oleh Saksi-2 secara gratis, Narkotika tersebut Terdakwa konsumsi sendiri di kolam milik Saksi-2 dan tidak pernah Terdakwa berikan kepada orang lain ataupun Terdakwa perjualbelikan.

 

i.          Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap   sample urine Terdakwa di UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Prov. Lampung  Nomor Lab. 250828006224 tanggal 30 Agustus 2025,   sample urine Terdakwa Positif mengandung Amphetamine yang merupakan Zat Narkotika Golongan I (satu) berdasarkan   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

            Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya