Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada bulan April tahun Dua ribu sembilan belas sampai dengan bulan Mei tahun Dua ribu dua puluh dua atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu sembilan belas sampai dengan tahun Dua ribu dua puluh dua, bertempat diKota Bengkulu, Prov. Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana:“Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penititipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang dilakukan olehsetiap orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Pemupakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian uang”,dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2011melalui Pendidikan Secata PK Gelombang I, lulus dilantik dengan pangkat Prada, dilanjutkan mengikuti Dikjur Infanteri di Dodiklatpur Batu Raja Sumsel, setelah itu bertugas di Yonif 144/JY, lalu sejak bulan Desember tahun 2017 ditugaskan BP (Bawah Perintah) sebagai Ta Operator Staf Keuangan Korem 041/Gamas, selanjutnya pada tahun 2022 Terdakwa mengikuti Diktukba Reg T.A 2022 di Rindam II/Sriwijaya, lulus dan dilantik dengan Pangkat Serda selanjutnya melanjutkan Dikjurba Infanteri di Dodiklatpur Baturaja Sumsel, setelah selesai ditugaskan ke Kodim 0407/BKL hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Ba Dosir Sipers Dim 0407/KB dengan pangkat Serda NRP 31110040100891;
|