Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan roda empat Jenis Truck Isuzu NPS 75, Warna Hijau, Noreg 6501-II, pada hari Jum’at tanggal 17 Juni 2022, sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Rasiden Abdul Rozak Palembang tepatnya di Jalan Simpang Celentang, telah melakukan pelanggaran: “Mengemudikan Ranmor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin mengemudi (SIM).
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran lalu lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana atau denda dalam pasal 281 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang diperiksa oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang di Palembang.
|