Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
41-K/PM.I-04/AU/IV/2024 Ferry Irawan, SH Polin Sapda Pinayung Harahap Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 41-K/PM.I-04/AU/IV/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/32/IV/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Atau Kedua : Pasal 126 KUHPM Atau Ketiga : pasal 103 ayat (1) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Ferry Irawan, SH
Terdakwa
NoNama
1Polin Sapda Pinayung Harahap
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Pertama
 
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada  bulan Juli, bulan Desember  tahun dua ribu dua puluh dua dan pada bulan Januari, bulan Maret dan bulan April tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di Kantin Ibu Ita dekat kantor Air Nav Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, di Pelataran pintu gerbang utama (Tol Gate) Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, di Area parkir Inap Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, di tempat minum Kopi Tiam daerah IBA (Institut Bahasa Asing) Jl. Bangau No.171, 9 Ilir, Kec. Ilir Timur II, Kota Palembang, dan di Rumah Dinas Kadispers Lanud Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang di Jl. Adi Soecipto, komplek TNI AU Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh dua sampai dengan tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, mengerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan secara bersama sama”, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ”, dengan cara sebagai berikut : 
 
a. Bahwa Terdakwa Polin Sapda Pinayungan Harahap adalah prajurit TNI-AU aktif, masuk menjadi anggota TNI AU melalui pendidikan Semaba PK pada tahun 2005 di Lanud Adi Soemarmo Solo, menjalani pendidikan selama 5 (lima) bulan dan lulus dengan pangkat Serda, lalu mengikuti pendidikan Sejurba Admnistrasi Personil di Skadik 503 Wingdikum Bogor selama 5 (lima) bulan, selanjutnya dinas pertama pada tahun 2005 di Lanud Iskandar Pangkalan Bun sampai tahun 2010, kemudian pindah tugas ke Lanud Sri Mulyono Herlambang (SMH) Palembang, sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara pada saat sekarang ini Terdakwa menjabat sebagai Ba Adminpers Siminlog Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang dengan pangkat Serma, NRP 532751;
 
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Letkol Adm Hendra Wadi, S.P.,(Saksi-2) sejak bulan November tahun 2021, Karena Saksi-2 adalah pejabat Kadispers Lanud SMH merupakan atasan langsung Terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga, melainkan hanya sebatas hubungan kedinasan atasan bawahan dan sejak saling mengenal tersebut Terdakwa dengan Saksi-2 sering bertemu dan mengobrol, baik tentang kedinasan maupun diluar kedinasan;
Pihak Dipublikasikan Ya