Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal satu bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidak masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di daerah Penurunan Kota Bengkulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang“, dengan cara sebagai berikut :
|