Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
46-K/PM.I-04/AD/IV/2024 | Zarkasi, SH | Budi Andriansyah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencucian Uang/TPPU | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 46-K/PM.I-04/AD/IV/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/38/IV/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada bulan April tahun Dua ribu sembilan belas sampai dengan bulan Mei tahun Dua ribu dua puluh dua atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu sembilan belas sampai dengan tahun Dua ribu dua puluh dua, bertempat diKota Bengkulu, Prov. Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana:“Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penititipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang dilakukan olehsetiap orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Pemupakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian uang”,dengan cara sebagai berikut: a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2011melalui Pendidikan Secata PK Gelombang I, lulus dilantik dengan pangkat Prada, dilanjutkan mengikuti Dikjur Infanteri di Dodiklatpur Batu Raja Sumsel, setelah itu bertugas di Yonif 144/JY, lalu sejak bulan Desember tahun 2017 ditugaskan BP (Bawah Perintah) sebagai Ta Operator Staf Keuangan Korem 041/Gamas, selanjutnya pada tahun 2022 Terdakwa mengikuti Diktukba Reg T.A 2022 di Rindam II/Sriwijaya, lulus dan dilantik dengan Pangkat Serda selanjutnya melanjutkan Dikjurba Infanteri di Dodiklatpur Baturaja Sumsel, setelah selesai ditugaskan ke Kodim 0407/BKL hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Ba Dosir Sipers Dim 0407/KB dengan pangkat Serda NRP 31110040100891; b. Bahwa Terdakwakenal dengan PNS bernama Raden Muhammad Ali Kurniawan yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Keuangan Kurem 041/Gamas (DPO Kejati Bengkulu) pada tahun 2017 di Makorem 041/Gamas saatTerdakwa bertugas BP sebagai Ta Operator Staf Keuangan Korem 041/Gamas dan antara Terdakwa dengan PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan tidak ada hubungan keluarga; c. Bahwa Terdakwa sebagai Ta Operator Staf Keuangan Korem 041/Gamas, pada awal bertugas diberikan tugas untuk membantu penomoran pertanggung jawaban keuangan (Wabku), mencatat dan menghimpun Wabku, setelah itu sejak bulan Juli 2018 Terdakwa di tugaskan oleh Paur Verifikasi Lettu Cku Gunawan untuk membantu Bendahara Pengeluaran Keuangan Kurem 041/Gamas yang dijabat oleh PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan dengan tugas membuat SPP (surat perintah pembayaran) dan SPM (surat perintah membayar) sesuai dengan rekapan dari juru bayar; d. Bahwa proses Pengajuan Gaji, Tunjangan Kinerja personel Makorem 041/Gamas dan Uang makan PNS dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut,; Pengajuan Gaji personel dibuat paling lambat tanggal 5 s.d. 10 setiap bulannya, menggunakan Aplikasi GPP yangdi pengang oleh Juru Bayar Korem 041/Gamas dan Jajaran Korem 041/Gamas, sedangkan untuk pengajuan Uang Makan PNS di buat tanggal 15 s.d. 20 setiap bulannya diajukan oleh Juru Bayar untuk pembayaran uang makan personel PNS yang berhak menerima dan untuk pengajuan Tunkin personel TNI dan PNS dibuat paling lambat tanggal 25 setiap bulannyamenggunakan Aplikasi bernama GENERATOR kepada Perwira Keuangan Korem 041/Gamas (Pakurem 041/Gamas), kemudian setelah pejabat Pakurem menerima pengajuan sebagaimana maksud tersebut diatas, lalu pejabat Pakurem dengan menggunakan Aplikasi Gaji Web secara Online (Aplikasi GPP dan aplikasi Generator) mengajukan kepada Pejabat Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) yaitu Kasipers Korem 041/Gamas, lalu diajukan ke KPPN Bengkulu untuk di rekonsiliasi atau penyamaan data dengan data yang ada di KPPN Bengkulu, selanjutnya setelah KPPN Bengkulu menyatakan Pengajuan Gaji sudah benar maka Perwira Keuangan Korem 041/Gamas mendapat pemberitahuan dalam bentuk Aplikasi bahwa Rekonsiliasi atau data gaji sudah di terima, selanjutnya OperatorPejabat Pembuat Komitmen(PPK) membuatSurat perintah pembayaran (SPP)untukdiajukan ke PPK yaitu Kasrem 041/Gamas dan terakhir kembali ke Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) yang dijabat olehPakurem 041/Gamas, setelah deal/Acc selanjutnya Pengajuan Gaji, Tunkin dan Uang Makan PNS diajukan ke KPPN Bengkulu dalam bentuk Administrasi Data Komputer (ADK) kepada Bendarahara Pengeluaran yaitu PNS Raden Muhammad Ali Kurniawandan Operatornya yang dijabat oleh Terdakwa, selanjutnya tanggung jawab Pengajuan Gaji sudah sepenuhnya kepada pihak Bendahara Pengeluaran, lalu Bendahara Pengeluaran melakukan pengajuan dan pencairan Gaji, Tunkin dan Uang Makan personil ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara(KPPN) Bengkulu dalam bentuk Administrasi Data Komputer (ADK), setelah itu dilakukan kembali rekonsiliasi atau pencocokan data transaksi keuangan dengan KPPN, selanjutnya setelah mendapat persetujuan KPPN untuk pencairan dana, maka secara otomatis dana masuk ke rekening Bank Personil masing-masing, lalu Bendara Pengeluaran memberikan SPP (Surat Perintah Pembayaran) dan SPM (Surat Perintah Membayar) dalam bentuk PDF kepadaPaku Korem 041/Gamassebagai kelengkapan pembuatan Wabku Gaji, Tunkin dan Uang makan PNS; e. Bahwa pada tanggal 01 April 2019 pukul 09.54 WIB, Terdakwa sebagaimana biasanya mendapatkan uang Tunjangan Kinerja induk atau hak Terdakwa dengan menerima transfer sejumlah uang yang masuk ke Rekening milik Terdakwa BRI Norek 10801023762506 a.n Budi Andriansyah (Rekening gaji) Sebesar Rp 2.089.000,00 (dua juta delapan puluh sembilan ribu rupiah), saat itu Terdakwa mengetahuinya dari informasi Notifikasi mobile Bangking BRI milik Terdakwa, namun satu menit kemudian pada pukul 09.55 WIB masuk lagi sejumlah uang ke rekening gaji Terdakwa sebesar Rp 5.089.000,00 (lima juta delapan puluh Sembilan ribu rupiah), beberapa saat kemudian sekira pukul 10.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Bendahara Pengeluaran Keuangan Kurem 041/Gamas yaitu PNS atas nama Raden Muhammad Ali Kurniawan menyampaikan kepada Terdakwamenggunakan telephone WhatsApp berkata “But, itu ada uang masuk ke rekeningmu tolong kamu cek, nanti kamu kirim ke abang”, lalu Terdakwa bertanya “Uang apa itu bang, tunkin Terdakwa kan sudah masuk” lalu PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan menjawab “Itu ada uang abang masuk ke rekeningmu, nanti kamu transfer ke abang”, selanjutnya Terdakwa mengecek rekening miliknya menggunakan Aplikasi Mobile Banking BRI di handphoneTerdakwa, setelah mengecek Terdakwa melihat bahwa benar ada sejumlah uang masuk ke rekening Terdakwa sebesar Rp 5.089.000,00 (lima juta delapan puluh Sembilan ribu rupiah), kemudian Terdakwa menghubungi kembali PNS R.M. Ali berkata “Bang, ijin bang ini ada uang masuk ke rekening Terdakwa sebesar Rp 5.089.000,00 (lima juta delapan puluh sembilan ribu rupiah)”, lalu PNS RM. Ali menyuruh Terdakwa mentransfer ke rekening BNI miliknya dengan nomor rekening 0381881878 a.n. BPK R MUHAMMAD, sebesar Rp 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya saat itu juga Terdakwa mentransfer ke rekening PNS R.M. ALI sebesar nominal yang disebutkan, setelah itu Terdakwa bertanya kepada PNS R.M. Ali “Duit apa ini bang koq masuk-masuk bae ke rekening aku bang, jujur aja bang ini duit apa” PNS R.M. Ali menjawab “Tidak apa-apa itu sisanya untukmu nanti kalo ada apa-apa abang yang tanggung jawab”; f. Bahwa setelah Terdakwa menerima transfer sejumlah uang yang diduga berasal atau bersumber atau perolehannya dari kejahatan, masuk ke Rekening gaji milik Terdakwa sebagaimana pada bulan April 2019 tersebut, selanjutnya terhitung sejak saat itu sampai dengan bulan Mei 2023 ada sejumlah uang masuk ke rekening gaji Terdakwa dan setiap ada uang masuk, maka PNS RM. Ali memberitahukan Terdakwa tentang hal tersebut, lalu menyuruh Terdakwa mentransfer ke rekening BNI nomor rekening 0381881878 a.n. BPK R MUHAMMAD, terkadang juga meminta Terdakwa menarik secara tunai, dan begitu seterusnya tanpa ada pertanyaan dari Terdakwa tentang asal usul uang tersebut karena diantara keduanya sudah terdapat saling pengertian, yaitudengan rincian sebagai berikut:
g. Bahwa Terdakwa selain menerima Transferan dana sebesar Rp 457.788.000,00 (empat ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) ke rekening BRI Norek 10801023762506 a.n. Budi Andriansyah, Terdakwa juga menerima Transferan uang sebesar Rp 152.000.000,00 (seratus lima puluh dua juta rupiah) dari nomor rekening 561701005972537 a.n. Fadliansyah (Saksi-5), yang di terima Terdakwa dalam dua tahap, yaitu pada pada tanggal 09 Mei 2022 sebesar Rp 76.000.000,00 (tujuh puluh enam juta rupiah dan pada tanggal 10 Mei 2022 sebesar Rp 76.000.000,00 (tujuh puluh enam juta rupiah), lalu Terdakwa disuruh oleh PNS R.M. Ali mengambil uang tersebut secara tunai, setelah itu Terdakwa serahkan uang sebesar Rp 152.000.000,00 (seratus lima puluh dua juta rupiah) tersebut secara Tunai kepada PNS R.M. Ali; h. Bahwa kemudian sekira pertengahan bulan Agustus 2023, Mayor Cku Iwan Irawan (Saksi-4) pejabat Perwira Keuangan Korem 041/Gamas yang baru menjabat TMT 14 Agustus 2023 mendapat Informasi dari Staf Perencanaan Angkatan Darat (Srenad) dan Inspektorat Jenderal Angkatan Darat (Irjenad) melalui Konferensi Vidio/Vidiocomference (Vicon), saat itu pejabat Irjenad menyampaikan kepada Saksi-4) bahwa ada temuaan Anomali/keanehan pada Tunkin di jajaran Korem 041/Gamas,selanjutnyanya data Anomali tersebut di Inventarisasi ke Kementrian Keuangan oleh Dirkuad, lalu Dirkuad memberikan data tersebut ke jajaran Korem 041/Gamas, selanjutnya Saksi-4 selaku Pakurem 041/Gamas mencari dan meneliti data-data dan nama-nama Anomali Tunkin dengan mencocokkan data antara penganjuanTunkin bulan Januari 2023 Jajaran Korem 041/Gamas dan Pengajuan Tunkin bulan September 2023 Jajaran Korem 041/Gamas dan terdapat perbedaan jumlah yang sangat besar, lalu Saksi-4 mengecek lampiran Surat Perintah Membayar(SPM) dan terdapat indeks Tunkin yang tidak sesuai untuk beberapa personel diantaranya Terdakwa, Saksi-5 Serda Deni Apriansyah (Kodim 0425/Seluma), Koptu Aidil Fitri Juliansyah (Kodim 0423/BU), Sertu Ardi Juni Kusumo (Kodim 0428/Mukomuko), Serka Arbi Herfanda (kodim 0425/MM), Serda Zulfikar (Kodim 0409/RL) dan Serda Evo Prengki (Saksi-6); i. Bahwa kemudian, atas temuan tersebut Terdakwa dihubungi oleh Saksi-4 menggunakan Telephone WhatsApp, saat itu Saksi-4 memberitahu Terdakwa berkata “Bud, itu ada temuan, kamu harus mengembalikan uang Anomali Tunkin sebesar Rp 457.788.000,00 (empat ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)” dan dijawab Terdakwa“Siap Paku saya usahakan untuk uang kembaliannya”; j. Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Agustus 2023, Terdakwa datang kerumah dan menghadap Saksi-4 di Asmil Perumahan 20 Padang Harapan, setibanya Terdakwa dan bertemu Saksi-4 berkata kepada Terdakwa“Uangnya sudah ada belum, untuk dikembalikan ke kas Negara”Terdakwa menjawab “Siap Paku saya usahakan Paku” selanjutnyaPakurem mengatakan kepada Terdakwa“Sebenarnya saya sudah tau pak, “ini pasti ulahnya PNS Ali kan?, akan tetapi berhubung ini atas nama rekening bapak, jadi bapak yang harus mengembalikannya”. setelah itu Saksi-4 dan Terdakwa pergi ke rumah PNS R.M. Ali beralamat di Komflek Perumahan Puri Lestari, Jl. Puri Lestari Sumber Jaya, Kec. Kampung Melayu, Kota. Bengkulu, dan setibanya di rumah PNS Ali, Terdakwa bertemu dengan Saksi-5 dan Saksi-6, lalu Terdakwa menghampiri dan bertanya kepada Saksi-5 dan Saksi-6 maksud berada di tempat tersebut dan ternyata Saksi-5 dan Saksi-6 menemui PNS Ali guna meminta pertanggung jawaban kepada PNS Ali, selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, setelah Saksi-4 pulang, lalu Terdakwa, Saksi-5, Saksi-6 dan PNS Ali, berkoordinasi tentang kejelasan pertanggung jawabanpengembalian dana Anomali Tunkin tersebut, dan hasil dari pertemuan tersebut PNS Ali menyanggupi mengembalikan uang Terdakwa dengan syarat dari PNS Ali, siapa pun yang bertanya Terdakwa harus menjawab dengan jawaban “Siap saya, siap salah, siap lalai, siap dikembalikan” dan PNS Ali meminta agar tidak melebar kemana-mana lalu setelah mendapat kejelasan dari PNS Ali, kemudian Terdakwa pulang kerumahnya; k. Bahwa selanjutnya Terdakwa mengembalikan dana Anomali Tunkin yang masuk ke rekening Terdakwa (BRI Norek 10801023762506 a.n. Budi Andriansyah) ke Kas Negara melalui Pekas Korem 041/Gamas sebesar Rp. 457.788.000,-(empat ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dengan cara berangsur dengan Rincian Sbb :
l. Bahwa terhadap Transferan uang sebesar Rp 152.000.000,00(seratus lima puluh dua juta rupiah) yang diterima Terdakwa dari nomor rekening 561701005972537 a.n. Fadliansyah (Saksi-5) pada tanggal 9 dan 10 Mei 2022, maka sejumlah uang tersebut telah dipertanggung jawabkan oleh Saksi-5 dengan dikembalikan kepada Kas Negara oleh Saksi-5, sesuai bukti pengembalian ke Kas Negara yaitu KU 42, Billing PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan Bukti Setor Kas Negara. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal:5 ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
|
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |