Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
23-K/PM.I-04/AD/II/2024 Toho Nirmawati Hutabarat, S.H Eko Suharno Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 23-K/PM.I-04/AD/II/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/13/II/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Toho Nirmawati Hutabarat, S.H
Terdakwa
NoNama
1Eko Suharno
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh lima  bulan September tahun Dua ribu dua puluh tiga secara berturut-turut sampai dengan  tanggal Dua puluh empat bulan November tahun Dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun Dua ribu dua puluh tiga sampai dengan bulan November  tahun Dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh tiga bertempat di Markas Kodim 0418/Palembang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer  yang  karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:

 

a.       Bahwa Terdakwa  adalah Prajurit TNI AD yang sampai dengan sekarang ini masih berdinas aktif di Koramil Kebun Bunga 418-07/Sukarami dengan pangkat Kopka, NRP 31970443770876, jabatan Babinsa Ranmil 418-07/Sukarami, kesatuan Kodim 0418/Palembang, dan sampai dengan terjadinya tindak pidana yang menjadi perkara sekarang ini;

 

b.       Bahwa  pada  hari  Senin  tanggal 25 September 2023 sekira pukul 07.30 WIB, Anggota Kodim 0418/Palembang melaksanakan upacara bendera di lapangan Makodim 0418/Palembang, pada saat itu Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK), dan pada saat pengecekan oleh Saksi-1 menayakan keberadaan Terdakwa kepada personil Staf Tuud namun personil Staf Tuud tidak mengetahui keberadaan Terdakwa setelah itu Saksi-1 menghubungi Terdakwa lewat via Handphone namun Hanphonenya sudah tidak aktif, kemudian Saksi-1 bersama Staf Tuud mencari keberadaan Terdakwa di dalam Markas namun Terdakwa tidak di ketemukan;

 

  1. .        Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul 09.00 WIB, Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut kepada Unit Intel Kodim 0418/Palembang a.n. Pelda Hamzah Topik kemudian Pelda Hamzah Topik menghubungi Saksi-2 agar mengecek ke kontrakan Terdakwa di Jalan Panti Sosial, Km. 10, RT. 24, Kel. Kebun Bunga, Kec. Sukarami, Kota Palembang namun setelah diadakan pengecekan, Saksi-2 melaporkan kepada Pelda Hamzah Topik bahwa Terdakwa tidak ada di kontrakannya;

     

d.       Bahwa upaya yang dilakukan kesatuan setelah mengetahui Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah  yaitu melakukan pencarian di tempat-tempat yang dikunjungi oleh Terdakwa, membuat laporan THTI, Daftar pencarian orang (DPO) dan membuat laporan Desersi ke Komando Atas serta melimpahkan perkara Terdakwa ke Pomdam II/SWJ guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sesuai Surat Dandim 0418/Palembang Nomor R/67/XI/2023 tanggal 02 November 2023 tentang pelimpahan perkara tindak pidana Militer Desersi Terdakwa;

 

e.       Bahwa sampai dengan dilaporkannya perbuatan Terdakwa yang telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin ke Penyidik Pomdam II/SWJ pada tanggal 24 November 2023 Terdakwa belum kembali ke kesatuan (sesuai dengan Laporan Polisi LP-21/A-21/XI/2023 tanggal 24 November 2023);

 

f.        Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidak hadiran tanpa izin yang sah dari Komandan kesatuan sejak tanggal 25 September 2023 ,sampai dengan dilaporkan perbuatan Terdakwa ke Penyidik Pomdam II/SWJ  tanggal 24 November  2023 atau  selama 61 (enam puluh satu) hari secara berturut-turut lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut; dan

 

g.       Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin, Terdakwa maupun Koramil 418-07/Sukarami kesatuan Kodim 0418/Palembang tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan suatu tugas Operasi Militer untuk perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai.

                   

          Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak  pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat  (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

 

Pihak Dipublikasikan Ya