Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
29-K/PM.I-04/AD/III/2025 Zarkasi, SH Ryan Dwi Saputra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 29-K/PM.I-04/AD/III/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/18/II/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, SH
Terdakwa
NoNama
1Ryan Dwi Saputra
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu sejak  tanggal Delapan  bulan Juli tahun Dua ribu dua puluh empat secara berturut-turut sampai dengan Laporan Polisi Nomor LP-30/A-30/X/2024/Idik tanggal  sebelas   bulan Oktober tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun Dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Oktober tahun Dua ribu dua puluh empat, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun  Dua ribu dua puluh empat, bertempat di Markas  Brigif 8/GC Padang Ulak Tanding, Kab. Rejang Lebong, Prov. Bengkulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin, dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari“, dengan cara sebagai berikut:

a.         Bahwa Terdakwa  Ryan Dwi Saputra adalah prajurit TNI AD aktif yang berpangkat Prada NRP 31210100310199  yang bertugas sebagai Ta Brigif 8/GC  sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini; 

b.         Bahwa, pada tanggal 7 Juli 2024 sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa melaksanakan ijin bermalam dengan tujuan Lubuk Linggau Kab. Musi Rawas, yang dilengkapi Surat Izin Jalan yang ditandatangani WS. Dandenma (Kapten Inf Fuadi), kemudian pada tanggal 8 Juli 2024 sekira pukul 20.30 WIB diadakan pengecekan oleh Serda Pebi Yanto, (Saksi-2) selaku Ba Jaga  tetapi Terdakwa Tidak Hadir Tanpa Keterangan, selanjutnya Saksi-2 melaporkan kepada Pa Jaga a.n. Letda Inf Aris Budiman, atas petunjuk Pa Jaga seluruh anggota yang kembali dari izin bermalam untuk mencari Terdakwa di sekitaran Brigif 8/GC, namun Terdakwa tidak diketemukan;

c.         Bahwa upaya kesatuan yaitu melakukan pencarian yang dilakukan oleh anggota Provost dan anggota Intel di sekitar Kec. Padang Ulak Tanding Kab. Rejang Lebong tetapi Terdakwa tidak diketemukan, selanjutnya Danbrigif 8/GC membuat surat permohonan pencarian terhadap Terdakwa kepada Dandenpom II/1 Bengkulu dengan Surat Nomor R/80/IX/2024 tanggal 23 September 2024 dan melimpahkan perkara Terdakwa kepada Dandenpom II/1 Bengkulu, dengan Surat Nomor R/79/IX/2024 tanggal 23 September 2024, guna diproses lebih lanjut;

d.         Bahwa dengan demikian Terdakwa melakukan ketidakan hadiran tanpa izin, terhitung sejak tanggal 8 Juli 2024 secara berturut-turut  sampai dengan tanggal 11 Oktober 2024, sesuai Laporan Polisi Nomor LP-30/A-30/X/2024/Idik tanggal 11 Oktober 2024  atau selama  106 (seratus enam) hari dan hal tersebut lebih lama dari tiga puluh hari,  sampai dengan sekarang belum kembali ke Kesatuan dan Kesatuan telah melakukan pencarian terhadap Terdakwa di wilayah Kec. Padang Ulak Tanding, Kab. Rejang Lebong, Prov. Bengkulu tetapi tidak ditemukan  dan tidak diketahui dimana keberadaanya;

e.         Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa izin, tidak ada membawa barang barang inventaris satuan serta selama melakukakan ketidakhadiran tanpa izin, tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon; dan

f.          Bahwa pada saat Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai, Terdakwa maupun Kesatuan Brigif 8/GC  tidak sedang disiagakan atau dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang.

            Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal  87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya