Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
63-K/PM.I-04/AL/VI/2024 Toho Nirmawati Hutabarat, S.H Adrian Syahrin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 63-K/PM.I-04/AL/VI/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/59/VI/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 86 ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Toho Nirmawati Hutabarat, S.H
Terdakwa
NoNama
1Adrian Syahrin
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal dua belas bulan November tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tanggal dua puluh sembilan bulan November tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di kesatuan Yonif 142/KJ atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang telah melakukan tindak pidana “ Militer yang dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut :  

1.         Bahwa Terdakwa Prada NRP 140556,menjadi anggota TNI AL melalui dimata PK angkatan XXXXII Gel. 2 tahun 2022 di Kodiklatal Surabaya, selesai pendidikan dan dilantik dengan pangkat Prada tahun 2023, Terdakwa ditugaskan di Yonif 9 Mar bulai November tahun 2023 sampai dengan sekarang;

2.         Bahwa Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang syah dari Komandan Kesatuan dari tanggal 12 November 2023 s.d. 29 November 2023 atau selama 18 (delapan belas) hari;

3.         Bahwa Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang syah dari Komandan Kesatuan karena adanya permasalahan pada saat menjalankan Surat Perintah dari Danyonif 9 Mar untuk melaksanakan latihan upacara dan pelaksanaan upacara Hari Ulang Tahun Korps Marinir di Pasmar 1 Cilandak adalah karena Terdakwa takut dan khawatir apabila kembali ke Kesatuan Yonif 9 Mar akan menjalani orientasi sebab masuk kesatuan menurut cerita apabila Tamtama remaja masuk satuan baru akan melaksanakan orientasi yang cukup berat berupa binsik dan peraturan yang ketat;

4.         Bahwa Terdakwa pada tanggal 9 November 2023 serta beberapa anggota Yonif 9 Mar diperintahkan oleh Danyonif 9 Mar untuk melaksanakan latihan upacara dan sekaligus pelaksanaan upacara hari ulang tahun Koprs Marinir tahun 2023 di Pasmar I Cilandak setelah itu Terdakwa dan anggota lainnya berangkat dan sesampainya di Pasmar I Cilandak Terdakwa sempat beberapa hari mengikuti kegiatan latihan upacara hari ulang tahun Korps Marinir pada saat itulah Terdakwa mendengar cerita apabila Tamtama Remaja masuk kesatuan baru akan melalui orientasi masuk satuan yang cukup berat karena Terdakwa merasa tidak sanggup akhirnya pada tanggal 12 November 2023 Terdakwa memutuskan untuk pergi dari Pasmar I yang pada saat itu sedang melaksanakan latihan upacara hari ulang tahun Koprs Marinir menuju Batam dan sempat menginap selama 4 (empat ) hari lalu memutuskan untuk ke rumah Paman Terdakwa yang berada di Kec. Kepulauan Meranti, Provinsi Riau selama kurang lebih 13 (tiga belas) hari dan dinasehati oleh Paman Terdakwa agar kembali ke kesatuan karena Terdakwa merupakan kebanggaan keluarga dan keluarga yakin pasti Terdakwa akan mampu melewati masa-masa sulit dan untuk tidak takut oleh bayangan masuk apabila kembali ke kesatuan;

5.         Bahwa pada tanggal 28 November 2023 Terdakwa berangkat dari rumah Pamannya di Kepulauan Meranti, Provinsi Riau menuju Kesatuan Yonif 9 Mar di Kab. Pesawaran Lampung;

6.          Bahwa upaya yang dilakukan oleh Satuan setelah mengetahui bahwa Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa izin dari Komandan Kesatuan mengeluarkan Surat R/129/XI/2023 tanggal 16 November 2023 tentang Pernyataan mangkir;

7.         Bahwa pada tanggal 29 November 2023 Terdakwa sampai di Lampung dan langsung menyerahkan diri di Penjagaan Yonif 9 Mar setelah itu Terdakwa dimintai keterangan oleh Unit Intel Yonif 9 Mar lalu dibawa oleh anggota Provost Yonif 9 Mar ke Denpom Lanal Lampung untuk di Proses sesuai ketentuan yang berlaku;

8.         Bahwa pada tanggal 30 November 2023 Satuan mengeluarkan surat R/140/XI/2023 tentang Laporan kembali mangkir.

9.          Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin tidak pernah menghubungi satuan baik melalui surat maupun telepon untuk memberitahukan keberadaannya dan Terdakwa tidak membawa barang inventaris Kesatuan; dan

10j.          Bahwa selama melakukan ketidakhadiran tanpa izin, Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi untuk perang dan keadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai.

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 86 ke-1 KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya