Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua jenis Yamaha N-Max warna Ungu Nopol B 4968 KCW, pada hari Rabu tanggal 10 September 2025, sekira pukul 09.49 WIB, di Jalan Tasik, Kota Palembang, telah melakukan pelanggaran lalu lintas yaitu tidak dapat menunjukan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran lalu lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana atau denda dalam Pasal 288 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang diperiksa oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang di Palembang. |