| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 8-K/PM.I-04/AD/I/2026 | 1.Lismawati SH.MH 2.Datzun Riyanto |
Eisa Fatwa Widiatama | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | THTI | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 8-K/PM.I-04/AD/I/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 02 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/5/I/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal sepuluh bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal tujuh bulan Juli tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan Juli tahun dua ribu dua puluh lima atau suatu waktu tertentu masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Kesatuan Kesdam II/Swj, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa Eisa Fatwa Widiatama, Amp. Kep Adalah prajurit TNI AD yang sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini masih bersetatus dinas aktif di Kesdam II/Swj dengan pangkat Letda Ckm NRP 21090068390287, jabatan Penugasan Kaur Infokes Kesdam II/Swj.
b. Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 06.30 WIB Terdakwa mengirim pesan WhatsApp kepada Praka Nur Hidayat (Saksi-2) yang isinya “Saya terlambat ya”, Saksi-2 jawab “Siap Kaur”, kemudian sekira pukul 08.30 WIB Kasi tuud Kesdam II/Swj a.n. Mayor Ckm Agus Priatna menerima laporan dari perwira Piket Makesdam II/Swj a.n. Serma M. Zainudin bahwa pada saat apel pagi Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, kemudian Serma M. Zainudin menghubungi Terdakwa akan tetapi Nomor Handphone tidak bisa dihubugi, selanjutnya Kasituud Kesdam II/Swj memerintahkan anggota Urpam Kesdam II/Swj a.n. Serma Andre untuk mencari Terdakwa ke Mess Kesdam II/Swj Jln. Sultan Mahmud Badarudin II, No.1 19 Ilir, Kec. Bukit Kecil, Kota Palembang dan ditempat-tempat yang sering dikunjungi Terdakwa namun tidak ditemukan.
c. Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 07.00 WIB saat dilakukan pengecekan apel pagi di lapangan Makesdam II/Swj yang diambil oelh Perwira Pengawas a.n. Mayor Ckm Agus Priatna diketahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, kemudian Mayor Ckm Agus Priatna memerintahkan anggota Infokes Kesdam II/Swj a.n. PNS Herdiansyah untuk menghubungi Terdakwa, akan tetapi tidak bisa dihubungi.
d. Bahwa pada tanggal 7 Juli 2025 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa menyerahkan diri ke Kesdam II/Swj dan bertemu provos Kesdam II/Swj a.n. Kopka Yusmaizar dan langsung dibawa ke ruangan Kaurpers Kesdam II/Swj a.n. Lettu Ckm Warman untuk melaporkan Terdakwa sudah Kembali.
e. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan satuan tanpa izin dari Komandan Satuan Terdakwa berada di rumah orang tuanya yang beralamat di Desa Kertayasa, Dusun Manis, Kec. Sindang Agung, Kab.Kuningan Jawa Barat.
f. Bahwa penyebab Terdakwa melakukan tindak pidana militer THTI karena istri Terdakwa mengugat cerai dan surat cerai tersebut tidak disetujui oleh Pangdam II/Swj, sehingga Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin Komandan Satuan.
g. Bahwa selama Terdakwa melakukan tindak pidana Militer THTI tidak pernah memberitahukan keberadaannya kepada satuan baik melalui surat maupun telepon, dan tidak ada membawa barang inventaris milik satuan.
h. Bahwa dengan demikian Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari komandan Satuan sejak tanggal 10 Juni 2025 sampai dengan tanggal 7 Juli 2025 atau selama kurang lebih 28 (dua puluh delapan) hari secara berturut-turut.
i. Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai, baik Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa Kesdam II/Swj tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 86 ke-1 KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
