Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
17-K/PM.I-04/AD/II/2025 Zarkasi, SH Evan Sopian Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 17-K/PM.I-04/AD/II/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/09/II/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Kesatu : Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Kedua : Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, SH
Terdakwa
NoNama
1Evan Sopian
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal Tujuh,  tanggal Delapan, tanggal Dua belas, tanggal Tiga belas di bulan Agustus tahun Dua ribu dua puluh empat  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun Dua ribu dua puluh empat, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun  Dua ribu dua puluh empat, bertempat kontrakan/kost Sdr. Danny Rihardy (Saksi-2) beralamat di Jl. Saigatius Gg. Puskesmas Kel. Rajabasa Kec. Rajabasa, Kota Bandar Lampung dan di Bundaran Hajimena Rajabasa Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara Lampung, serta di rumah  milik Peltu Sungkono (Saksi-10) yang bersebelahan dengan rumah Terdakwa beralamat Perum Nuwou Sriwijaya Permai, Blok F 2, No. 01, Kel. Hajimena, Kec. Natar, Kab. Lampung Selatan,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan pemufakatan jahat untuk melakukan  tindak pidana Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun)  dan pidana denda paling sedikit Rp 1. 000.000.000,- (satu miliar rupiah)  dan paling banyak Rp 10.000.000.00,- (sepuluh miliar rupiah) ”,  dengan cara sebagai berikut:

a.         Bahwa Terdakwa menjadi prajurit TNI AD melalui Pendidikan Secata PK  Gel. 2 tahun 2008 di Rindam II/Swj, lulus dilantik dengan pangkat Prada NRP 31090069440390, selanjutnya mengikuti Pendidikan kejuruan Infantri di Dodiklatpur Baturaja, selesai tahun 2009  lalu ditugasakan di Yonif `143/Twej sampai dengan tahun 2015, selanjutnya ditugaskan di Denma Korem 043/Gatam sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan jabatan Tabanjurbra 3 Timhub, Denmarem 043/Gatam, dengan pangkat Prajurut Kepala; 

b.         Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Danny Rihardy (Saksi-2) sejak tahun 2009 karena bertetangga tempat tinggal di Perumahan Nuwou Sriwijaya Permai Kel. Hajimena, Kec. Natar, Kab. Lampung Selatan, dalam hubungan pertemanan dan tidak mempunyai hubungan darah atau keluarga;

c.         Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024, sekira pukul 15.00 WIB, saat Terdakwa dengan Saksi-2 di kontrakan/kost Saksi-2 yang beralamat di Jl. Saigatius Gg. Puskesmas Kel. Rajabasa Kec. Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Terdakwa dan Saksi-2 bersepakat untuk mencari Narkotika jenis pil ekstacy/inex untuk diedarkan/dijual pada saat peringatan HUT RI tanggal 17 Agustus 2024, saat itu diawali saran dari Saksi-2 berkata kepada Terdakwa Coba cari ikan, kita stock saja, untuk tujuh belasan, coba tanya kiyai (Sdr. Dian/teman Terdakwa)”, lalu atas rencana Saksi-2 tersebut Terdakwa menghubungi Sdr. Dian (DPO Polri) menggunakan chat WhatsApp menanyakan apakah Sdr. Dian memiliki stok/persediaan Narkotika jenis pil ekstacy/inex, dan dijawab Sdr. Dian dengan mengirimkan photo berupa 10 (sepuluh) butir pil Narkotika jenis Ekstacy/Inex berbentuk burung pinguin merk/tulisan PINGUIN warna cokelat, mengetahui hal tersebut Saksi-2 berkata kepada Terdakwa “Narkotika tersebut bagus” dan menyarankan Terdakwa membelinya;

d.         Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024, sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. Dian membuat janji bertemu di Bundaran Hajimena Rajabasa Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara Lampung, untuk bertransaksi Narkotika tersebut, lalu saat itu juga Terdakwa datang seorang diri menggunakan kendaraan sepeda motor menuju tempat tersebut dan bertemu dengan Sdr. Dian yang saat itu hanya seorang diri, setelah bertemu Terdakwa menerima 10 (sepuluh) butir pil Narkotika jenis Ekstacy/Inex berbentuk pinguin merk PINGUIN warna cokelat, lalu Terdakwa membayar dengan memberikan uang sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada Sdr. Dian, setelah transaksi selesai lalu Terdakwa pulang ke rumahnya dan menyimpan 10 (sepuluh) butir pil Narkotika jenis Ekstacy/Inex tersebut di dalam tas tangan/handbag warna hitam milik Terdakwa, lalu handbag tersebut disimpan dalam lemari yang berada di dalam kamar tidur Terdakwa;

e.         Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024, sekira pukul 11.30 WIB, Terdakwa dihubungi menggunkan Handphone oleh Saksi-2 berkata Ada barang (Sabu) gak bang” Terdakwa jawab Ada, sini saja”, selanjutnya karena diantara keduanya sudah terdapat saling pengertian maksud masing-masing, maka saat itu juga Saksi-2 mentransfer uang sebesar Rp 140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah) melalui rekening BCA milik Saksi-2 ke rekening BCA milik Terdakwa dengan maksud sebagai uang muka, karena Saksi-2 membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), namun sebelum-sebelumnya biasanya Saksi-2 membeli seberat 5 (lima) gram yang dibayarkannya kemudian setelah Narkotika tersebut terjual habis di ecer oleh Saksi-2;

f.          Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.20 WIB, Saksi-2 datang ke rumah Terdakwa, setibanya Saksi-2 langsung menemui Terdakwa menuju ke sebuah rumah kosong (tidak berpenghuni) milik Peltu Sungkono (Saksi-10) yang bersebelahan dengan rumah Terdakwa beralamat Perum Nuwou Sriwijaya Permai, Blok F 2, No. 01, Kel. Hajimena, Kec. Natar, Kab. Lampung Selatan, setelah bertemu dengan Terdakwa, tidak banyak bercakap-cakap karena sudah terdapat saling pengertian diantara keduanya, saat itu Terdakwa langsung menyerahkan  Narkotika  jenis Sabu  sebanyak 1 (satu) gram kepada Saksi-2 lalu Terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp 360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), sehingga total uang yang sudah Saksi-2 serahkan yaitu sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan sisa pembayaran sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) akan diserahkan kemudian setelah Saksi-2 berhasil menjual/mengedarkan seluruh Narkotika tersebut;

g.         Bahwa selanjutnya Saksi-2 pamit pulang kepada Terdakwa, sesampainya dirumah, Saksi-2 membagi Narkotika jenis sabu berbentuk serbuk kristal yang diterima dari Terdakwa menjadi kurang lebih 10 (sepuluh) paket plastic klip ukuran kecil dengan tujuan mengedarkan/menjual Narkotika jenis Sabu tersebut kepada beberapa orang pembelinya untuk mendapatkan keuntungan dan Narkotika jenis Sabu yang Saksi-2 beli dari Terdakwa pada tanggal 12 Agustus 2024 sebanayak 5 (lima) paket plastic klip ukuran kecil sudah terjual dan sisa 5 (lima) paket plastic klip ukuran kecil berisi serbuk kristal Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,8351 gram dan disita oleh Polresta B. Lampung sebagai barang bukti dalam perkara Saksi-2;

h.         Bahwa kemudian sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Andi Jatmiko (pecatan/Eks TNI AD) menanyakan dan meminta membeli Narkotika jenis Sabu, lalu Terdakwa menyuruh Sdr. Andi Jatmiko datang ke sebuah rumah kosong milik Saksi-10 yang bersebelahan dengan rumah Terdakwa, sesaat kemudian Sdr. Andi Jatmiko bertemu ditempat tersebut dan Terdakwa menjual 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seharga Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Andi Jatmiko, lalu sekira pukul 20.00 WIB, saat Terdakwa sedang memperbaiki dan membersihkan sendiri sepeda motornya di sebuah rumah kosong yang bersebelahan dengan rumah Terdakwa, teman akrab Terdakwa bernama Sdr. Fahrudin datang menemui Terdakwa, lalu Sdr. Fahrudin memberikan Terdakwa 1 (satu) butir pil Narkotika jenis Ekstacy/Inex berbentuk kepala singa merk KENZO warna biru muda, sambil berkata kepada Terdakwa Ini dicoba” dan tanpa banyak bercakap-cakap karena sudah terdapat saling pengertian diantara keduanya, setelah menerima barang tersebut Terdakwa tidak mengkonsumsinya namun Terdakwa simpan, melainkan Terdakwa seorang diri di rumah kosong tersebut mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sebanyak satu paket kecil, setelah selesai Terdakwa pulang kerumahnya;

i.          Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 pukul 01.00 WIB, Dandenpom II/3 mendapatkan informasi dari Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung a.n. AKP Gigih terkait adanya keterlibatan diduga oknum anggota TNI AD di dalam pengedaran Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi, selanjutnya atas informasi tersebut Dandenpom II/3 Lampung memerintahkan Pasilidpamfik Denpom II/3 beserta anggotanya termasuk Serda Bagus Wahyu Diansyah (Saksi-1) untuk melakukan Penyelidikan berdasarkan informasi inteligen tersebut, dan setelah dilakukan Penyelidikan, maka didapat informasi bahwa terdapat oknum anggota TNI AD yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika, yaitu Terdakwa, selanjutnya sekira sekira pukul 03.00 Wib Dandenpom II/3 bersama anggota Penyidik lainnya didampingi Ketua RT 07, Dusun 2, Desa Haji Mena, a.n. Sertu Tarmidi melaksanakan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Perum Nuwou Sriwijaya Permai Blok F 2 No. 02 Kel. Hajimena Kec. Natar Kab. Lamsel;

j.           Bahwa hasil penggeledahan terhadap Terdakwa dan rumah Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa :

           a.         11 (sebelas) butir Ekstasy dengan rincian 10 (sepuluh) butir merk  pinguin dan 1 (satu) butir merk Kenjo;

           b.         1 (satu) buah alat bong penghisap sabu;

           c.         4 (empat) buah korek api;

           d.         1 (satu) buah Timbangan digital;

           e.         1 (satu) buah baterai timbangan digital;

           f.          4 (empat) buah pipa penghisap;

         g.         1 (satu) buah DRUG test merk multi DRUG;

          h.         1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver;

          i.          25 (dua puluh lima) buah kelongsong;

          j.           27 (dua puluh tujuh) butir munisi tajam kaliber 38 mm;

Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Madenpom II/3 untuk dilakukan proses hukum atas perbuatannya yang telah melakukan jual beli Narkotika dan kepemilikan senjata api serta munisi dalam berkas perkara yang berbeda;

k.         Bahwa Terdakwa sejak tahun 2023 melakukan bisnis jual beli Narkotika jenis sabu dan jenis pil ekstacy/inex bersama-sama/bersekongkol dengan Saksi-2 dan Sdr. Dian, sehingga Terdakwa tidak dapat mengingat lagi, sudah berapa kali dan ditempat mana saja Terdakwa melakukan jual beli Narkotika selain daripada di rumah kosong (tidak berpenghuni) yang bersebelahan dengan rumah Terdakwa beralamat di Perum Nuwou Sriwijaya Permai, Blok F 2, No. 01, Kel. Hajimena, Kec. Natar, Kab. Lampung Selatan, hingga sampai dengan dilakukannya proses hukum saat ini karena melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini;

l.          Bahwa Terdakwa dalam menjual Narkotika, baik jenis sabu maupun pil ekstacy, terlebih dahulu dihubungi melalui telpon oleh pembeli atau pelanggan, jika Terdakwa masih mempunyai persediaan maka Terdakwa melakukan transaksi di sebuah rumah kosong (tidak berpenghuni) milik Saksi-10 yang bersebelahan dengan rumah Terdakwa, namun jika persediaan narkotika Terdakwa habis, maka Terdakwa terlebih dahulu meminta Narkotika kepada Saksi-2 dan apabila calon pembelinya Terdakwa tidak kenal maka transaksi dilakukan di tempat yang sudah disepakati dan proses pembayaran dilakukan secara tunai/cash;

m.        Bahwa Terdakwa bekerjasama dengan Saksi-2 dan Sdr. Dian dalam mengedarkan atau menjual Narkotika jenis Shabu dan ekstacy dengan sistim kerja sama dalam memenuhi permintaan narkotika dari pelanggan atau saling terhubung apabila ada pemesan/pembeli Narkotika yang ingin membeli dari Terdakwa namun barangnya habis stok, maka Terdakwa dapat mengambil barang dari Saksi-2 atau Sdr Dian, atau sebaliknya;

n.         Bahwa Terdakwa, dalam setiap 1 (satu) gram Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa beli seharga Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), Terdakwa bagi menjadi 5 (lima) bagian paket kecil seharga Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), jadi keuntungan Terdakwa bila 5 (lima) paket kecil seharga Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) terjual semua maka Terdakwa dalam setiap gramnya mendapat keuntungan sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan keuntungan dari satu butir Narkotika jenis pil ekstacy dalam setiap butirnya Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) s.d. Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), karena modal Terdakwa  dalam satu butir narkotika jenis pil ekstacy Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa menjual dengan harga sekitar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) s.d. Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);   

o.         Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari pegadaian Nomor 489/10582.00/2024 tanggal 21 Agustus 2024, terhadap 10 (sepuluh) butir pil di duga Narkotika jenis Ekstacy merek Pinguin warna coklat yang disita dari Praka Evan Sopian NRP 31090069440390 dengan hasil penimbangan seberat 2,51 (dua koma lima puluh satu) gram dan 1 (satu) butir pil di duga narkotika jenis Ekstacy merek Kenzo warna biru yang disita dari Terdakwa Praka Evan Sopian NRP 31090069440390 dengan hasil penimbangan seberat 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram;

p.         Bahwa berdasarkan 1 (satu) lembar Laporan Pengujian Nomor LHU.090.K.05.16.24.0312 tanggal 26 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) kota Bandar Lampung tentang hasil pengujian terhadap sampel barang bukti berupa 3 (tiga) butir pil diduga Narkotika jenis Ekstacy merk PIGUIN warna coklat dengan berat 0.7617 gram netto yang disita dari Terdakwa Praka Evan Sopian NRP 31090069440390 dengan hasil Posistif MDMA dan kesimpulan termasuk Narkotika golongan 1 berdasarkan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Permenkes RI nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan penggolongan narkotika;

 s.         Bahwa berdasarkan 1 (satu) lembar Laporan Pengujian Nomor LHU.090.K.05.16.24.0313 tanggal 26 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) kota Bandar                       Lampung tentang hasil pengujian terhadap sampel barang bukti berupa 1 (satu) butir pil diduga Narkotika jenis Ekstacy merk Kenzo warna biru dengan berat 0.3743 gram netto yang disita dari Terdakwa Praka Evan                   Sopian NRP 31090069440390 dengan hasil Posistif 2-CB terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 68 dan kesimpulan termasuk Narkotika golongan 1 berdasarkan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo.                     Permenkes RI nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan penggolongan narkotika Jo. Permenkes RI nomor 30 tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan penggolongan narkotika;

w.        Bahwa berdasarkan 2 (dua) copy surat dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional RI Nomor PL108F/IX/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 20 September 2024 tentang Hasil pemeriksaan Laboratorium terhadap sample “A” berupa barang bukti berupa 5 (lima) plastik klip berisikan kristal warna putih dan Sampel “B” berupa 1 (satu) buah plastik klip berisikan Pil Ekstasi merk Kenzo yang disita oleh Satresnarkoba Polresta B. Lampung dari Sdr. Danny Rhardy dengan hasil, Sampe “A” dengan berat netto 0,8351 gram adalah Positif Narkotika mengandung Metamphetamine dan kesimpulan termasuk Narkotika golongan 1 nomor urut 61 berdasarkan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Sampel “B” dengan berat netto 0,3595 adalah Positif Narkotika dan termasuk Narkotika golongan 1 nomor urut 61 berdasarkan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Positif 2-CB terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 68 Lampiran Permenkes RI nomor 30 tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan penggolongan narkotika.

Dan

Kedua

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada awal bulan Maret dan awal bulan Agustus serta tanggal dua belas bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Dua ribu dua puluh empat, bertempat di daerah Desa Wiyono Kec. Bernaung Kab. Pesawaran Lampung dan di rumah milik Peltu Sungkono (Saksi-10) yang bersebelahan dengan rumah Terdakwa beralamat Perum Nuwou Sriwijaya Permai, Blok F 2, No. 01, Kel. Hajimena, Kec. Natar, Kab. Lampung Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: Setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, dengan cara sebagai berikut:

a.         Bahwa Terdakwa menjadi prajurit TNI AD melalui Pendidikan Secata PK  Gel. 2 tahun 2008 di Rindam II/Swj, lulus dilantik dengan pangkat Prada NRP 31090069440390, selanjutnya mengikuti Pendidikan kejuruan Infantri di Dodiklatpur Baturaja, selesai tahun 2009  lalu ditugasakan di Yonif `143/Twej sampai dengan tahun 2015, selanjutnya ditugaskan di Denma Korem 043/Gatam sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan jabatan Tabanjurbra 3 Timhub, Denmarem 043/Gatam, dengan pangkat Prajurut Kepala; 

b.         Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Danny Rihardy (Saksi-2) sejak tahun 2009 karena bertetangga tempat tinggal di Perumahan Nuwou Sriwijaya Permai Kel. Hajimena, Kec. Natar, Kab. Lampung Selatan, dalam hubungan pertemanan dan tidak mempunyai hubungan darah atau keluarga;

c.         Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024, sekira pukul 15.00 WIB, saat Terdakwa dengan Saksi-2 di kontrakan/kost Saksi-2 yang beralamat di Jl. Saigatius Gg. Puskesmas Kel. Rajabasa Kec. Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Terdakwa dan Saksi-2 bersepakat untuk mencari Narkotika jenis pil ekstacy/inex untuk diedarkan/dijual pada saat peringatan HUT RI tanggal 17 Agustus 2024, saat itu diawali saran dari Saksi-2 berkata kepada Terdakwa Coba cari ikan, kita stock saja, untuk tujuh belasan, coba tanya kiyai (Sdr. Dian/teman Terdakwa)”, lalu atas rencana Saksi-2 tersebut Terdakwa menghubungi Sdr. Dian (DPO Polri) menggunakan chat WhatsApp menanyakan apakah Sdr. Dian memiliki stok/persediaan Narkotika jenis pil ekstacy/inex, dan dijawab Sdr. Dian dengan mengirimkan photo berupa 10 (sepuluh) butir pil Narkotika jenis Ekstacy/Inex berbentuk burung pinguin merk/tulisan PINGUIN warna cokelat, mengetahui hal tersebut Saksi-2 berkata kepada Terdakwa “Narkotika tersebut bagus” dan menyarankan Terdakwa membelinya;

d.         Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024, sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. Dian membuat janji bertemu di Bundaran Hajimena Rajabasa Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara Lampung untuk bertransaksi Narkotika tersebut, lalu saat itu juga Terdakwa datang seorang diri menggunakan kendaraan sepeda motor menuju tempat tersebut dan bertemu dengan Sdr. Dian yang saat itu hanya seorang diri, setelah bertemu Terdakwa menerima 10 (sepuluh) butir pil Narkotika jenis Ekstacy/Inex berbentuk pinguin merk PINGUIN warna cokelat, lalu Terdakwa membayar dengan memberikan uang sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada Sdr. Dian, setelah transaksi selesai lalu Terdakwa pulang ke rumahnya dan menyimpan 10 (sepuluh) butir pil Narkotika jenis Ekstacy/Inex tersebut di dalam tas tangan/handbag warna hitam milik Terdakwa, lalu handbag tersebut disimpan dalam lemari yang berada di dalam kamar tidur Terdakwa;

e.         Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024, sekira pukul 11.30 WIB, Terdakwa dihubungi menggunkan Handphone oleh Saksi-2 berkata Ada barang (Sabu) gak bang” Terdakwa jawab Ada, sini saja”, selanjutnya karena diantara keduanya sudah terdapat saling pengertian maksud masing-masing, maka saat itu juga Saksi-2 mentransfer uang sebesar Rp 140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah) melalui rekening BCA milik Saksi-2 ke rekening BCA milik Terdakwa dengan maksud sebagai uang muka, karena  Saksi-2  membeli  Narkotika jenis sabu  sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), namun sebelum-sebelumnya biasanya Saksi-2 membeli seberat 5 (lima) gram yang dibayarkannya kemudian setelah Narkotika tersebut terjual habis di ecer oleh Saksi-2;

f.          Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.20 WIB, Saksi-2 datang ke rumah Terdakwa, setibanya Saksi-2 langsung menemui Terdakwa menuju ke sebuah rumah kosong (tidak berpenghuni) milik Peltu Sungkono (Saksi-10) yang bersebelahan dengan rumah Terdakwa beralamat Perum Nuwou Sriwijaya Permai, Blok F 2, No. 01, Kel. Hajimena, Kec. Natar, Kab. Lampung Selatan, setelah bertemu dengan Terdakwa, tidak banyak bercakap-cakap karena sudah terdapat saling pengertian diantara keduanya, saat itu Terdakwa langsung menyerahkan  Narkotika  jenis Sabu  sebanyak 1 (satu) gram kepada Saksi-2 lalu Terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp 360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), sehingga total uang yang sudah Saksi-2 serahkan yaitu sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan sisa pembayaran sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) akan diserahkan kemudian setelah Saksi-2 berhasil menjual/mengedarkan seluruh Narkotika tersebut;

g.         Bahwa selanjutnya Saksi-2 pamit pulang kepada Terdakwa, sesampainya dirumah, Saksi-2 membagi Narkotika jenis sabu berbentuk serbuk kristal yang diterima dari Terdakwa menjadi kurang lebih 10 (sepuluh) paket plastic klip ukuran kecil dengan tujuan mengedarkan/menjual Narkotika jenis Sabu tersebut kepada beberapa orang pembelinya untuk mendapatkan keuntungan dan Narkotika jenis Sabu yang Saksi-2 beli dari Terdakwa pada tanggal 12 Agustus 2024 sebanayak 5 (lima) paket plastic klip ukuran kecil sudah terjual dan sisa 5 (lima) paket plastic klip ukuran kecil berisi serbuk kristal Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,8351 gram dan disita oleh Polresta B. Lampung sebagai barang bukti dalam perkara Saksi-2;

h.         Bahwa kemudian sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Andi Jatmiko (pecatan/Eks TNI AD) menanyakan dan meminta membeli Narkotika jenis Sabu, lalu Terdakwa menyuruh Sdr. Andi Jatmiko datang ke sebuah rumah kosong (tidak berpenghuni) milik Saksi-10 Perum Nuwou Sriwijaya Permai, Blok F 2, No. 01, Kel. Hajimena, Kec. Natar, Kab. Lampung Selatan yang bersebelahan dengan rumah Terdakwa, sesaat kemudian Sdr. Andi Jatmiko bertemu ditempat tersebut dan Terdakwa menjual 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seharga Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Andi Jatmiko, lalu sekira pukul 20.00 WIB, saat Terdakwa sedang memperbaiki dan membersihkan sendiri sepeda motornya di sebuah rumah kosong yang bersebelahan dengan rumah Terdakwa, teman akrab Terdakwa bernama Sdr. Fahrudin datang menemui Terdakwa, lalu Sdr. Fahrudin memberikan Terdakwa 1 (satu) butir pil Narkotika jenis Ekstacy/Inex berbentuk kepala singa merk KENZO warna biru muda, sambil berkata kepada Terdakwa Ini dicoba” dan tanpa banyak bercakap-cakap karena sudah terdapat saling pengertian diantara keduanya, setelah menerima barang tersebut Terdakwa tidak mengkonsumsinya namun Terdakwa simpan;

i.          Bahwa selanjutnya, setelah Sdr. Fahrudin pergi, Terdakwa seorang diri berada di rumah kosong tersebut, lalu Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu seorang diri dengan cara-cara, Terdakwa merakit alat hisap (bong) terdiri dari botol bekas air kemasan yang diisi air bening, kaca pirex, korek api dan pipet selanjutnya Narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam kaca pirex, setelah siap Narkotika jenis Sabu Terdakwa letakkan diatas kaca pirek ukuran kecil lalu dipanaskan dengan menggunakan korek api gas, setelah panas lalu Terdakwa hisap dengan menggunakan sedotan/pipet dan begitu seterusnya sampai dengan Narkotika jenis sabu sebanyak satu paket kecil seharga Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) tersebut habis dan yang Terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut yaitu Terdakwa merasa badan segar, bergairah serta semangat, setelah selesai Terdakwa pulang kerumahnya;

j.           Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 pukul 01.00 WIB, Dandenpom II/3 mendapatkan informasi dari Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung a.n. AKP Gigih, terkait  adanya  keterlibatan  diduga oknum  anggota TNI AD,  di dalam pengedaran Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi, selanjutnya atas informasi tersebut Dandenpom II/3 Lampung memerintahkan Pasilidpamfik Denpom II/3 beserta anggotanya termasuk Serda Bagus Wahyu Diansyah (Saksi-1) untuk melakukan Penyelidikan berdasarkan informasi inteligen tersebut, dan setelah dilakukan Penyelidikan, maka didapat informasi bahwa terdapat oknum anggota TNI AD yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika, yaitu Terdakwa, selanjutnya sekira sekira pukul 03.00 Wib Dandenpom II/3 bersama anggota Penyidik lainnya didampingi Ketua RT 07, Dusun 2, Desa Haji Mena, a.n. Sertu Tarmidi melaksanakan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Perum Nuwou Sriwijaya Permai Blok F 2 No. 02 Kel. Hajimena Kec. Natar Kab. Lamsel;

k.         Bahwa hasil penggeledahan terhadap Terdakwa dan rumah Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa :

           1)         11 (sebelas) butir Ekstasy dengan rincian 10 (sepuluh) butir merk  pinguin dan 1 (satu) butir merk Kenjo;

           2)         1 (satu) buah alat bong penghisap sabu;

           3)         4 (empat) buah korek api;

           4)         1 (satu) buah Timbangan digital;

           5)         1 (satu) buah baterai timbangan digital;

           6)         4 (empat) buah pipa penghisap;

         7)         1 (satu) buah DRUG test merk multi DRUG;

           8)         1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver;

           9)         25 (dua puluh lima) buah kelongsong;

          10)       27 (dua puluh tujuh) butir munisi tajam kaliber 38 mm;

Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Madenpom II/3 untuk dilakukan proses hukum atas perbuatannya yang telah melakukan jual beli Narkotika dan kepemilikan senjata api serta munisi dalam berkas perkara yang berbeda;

l.          Bahwa Terdakwa, selain menggunakan Narkotika jenis Sabu pada tanggal 12 Agustus 2024 sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya sudah sangat sering Terdakwa menggunakan narkotika jenis Sabu karena Terdakwa sejak tahun 2023 sudah mulai  menggunakan Narkotika jenis sabu, sehingga Terdakwa sudah tidak dapat mengingat tentang kapan dan dimana saja Terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu, kecuali pada saat menggunakan bersama Saksi-2, Pratu abdul Majid (Saksi-3) dan Pratu Taufiq Hidayat sekira bulan Maret 2024 dan awal bulan Agustus 2024 di rumah kosong sebelah rumah Terdakwa dan di sebuah rumah kosong pinggir jalan di daerah Desa Wiyono Kec. Bernaung Kab. Pesawaran Lampung dengan cara cara yang sama; dan

m.        Bahwa berdasarkan 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.Lab. 60003-13.B/HP/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024 yang dikeluarkan melalui UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Prov. Lampung tentang hasil pemeriksaan Laboratorium terhadap urine Terdakwa Praka Evan Sopian NRP  31090069440390 dengan hasil ditemukan zat Narkotika jenis Metamphetamine (Shabu-shabu) dan termasuk Narkotika golongan 1 berdasarkan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Permenkes RI nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan penggolongan Narkotika Jo. Permenkes RI nomor 30 tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan penggolongan narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya