Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
22-K/PM.I-04/AD/III/2026 Datzun Riyanto 1.Nanang Suherman
2.Yogi Suanto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 22-K/PM.I-04/AD/III/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/22/III/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan 480 ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Datzun Riyanto
Terdakwa
NoNama
1Nanang Suherman
2Yogi Suanto
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh sembilan bulan Januari tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barang siapa membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benday ag deketahui atau sepatutnya diduga bahwa diperoleh dari kejahatan dilakukan secara Bersama-sama atau sendiri-sendiri”, dengan cara sebagai berikut:

 

a.         Bahwa Nanang Suherman (Terdakwa-1) menjadi anggota TNI AD pada tahun 2012 melalui pendidikan Secaba PK Tahap I  di Dodik Secaba Rindam II/Swj Puntang Lahat selama  5 (lima) bulan, setelah selesai dilantik dengan pangkat Sersan Dua selanjutnya mengikuti pendidikan kejuruan selama 5 (lima) bulan di Pusdikkav Kodiklatad Jawa Barat, setelah selesai di tempatkan di Yonkav 5/DPC Karang Endah, setelah mengalami beberapa kali kenaikan pangkat dan mutasi jabatan pada tahun 2024 dipindah tugaskan ke Kodim 0402/OKI dengan jabatan Babinsa Ramil 402-08/Pampangan, sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Serka NRP 21130023520391.

 

b.         Bahwa Yogi Suanto (Terdakwa-2) menjadi anggota TNI AD pada tahun 2011 melalui pendidikan Secaba PK Tahap I di Dodik Secaba Rindam II/Swj Puntang Lahat selama  5 (lima) bulan, setelah selesai dilantik dengan pangkat Sersan Dua selanjutnya mengikuti pendidikan kejuruan Infanteri di Dodiklatpur Rindam II/Swj Batu Raja  setelah selesai di tempatkan di Kodam II/Swj, setelah mengalami beberapa kali kenaikan pangkat dan mutasi jabatan pada tahun 2022 dipindahtugaskan ke Kodim 0430/Banyuasin dengan jabatan Bamin Siter, sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Serka NRP 21120029650193.

 

c.         Bahwa Terdakwa-1 kenal dengan Terdakwa-2 pada bulan April 2022 di Kodim 0430/Banyuasin tetapi antara Terdakwa-1 dengan Terdakwa-2 tidak ada hubungan keluarga maupun family hanya hubungan kedinasan antara senior dan junior saja.

 

d.         Bahwa pada tanggal 9 Juli 2024 sekira 19.00 WIB Sdr. Dani Kurniawan (Saksi-2) bersama orang tua kandung Saksi-2 bernama Sdr. Misdar dan kakak kandung Saksi-2 bernama Sdr. Deriyanto membeli kendaraan Toyota Avanza Veloz warna putih Nopol BG 1625 OD dari Showroom SJ AUTO yang beralamat di Jalan Residen Abdul Rozak No. 1 RT 45 (Patal Pusri) Depan Sekolah Kusuma Bangsa Palembang dengan harga Rp 152,857,825.00 (seratus lima puluh dua juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah) melalui pembiayaan Lesing PT. Buana Finance, Tbk yang beralamat di Jalan Angkatan 45 Kota Palembang dengan DP sebesar Rp 5.000.000.- (lima juta rupiah), angsuran perbulannya sebesar Rp 3.821.500,- (tiga juta delapan ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah) selama 59 (lima puluh sembilan) kali atau selama 5 (lima) tahun.

 

e.         Bahwa pada tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 09.00 WIB kendaraan tersebut Saksi-2 gunakan untuk usaha dengan cara Saksi-2 titipkan kepada Sdr. Ismiardi Febrian (Saksi-3) yang beralamat di Jalan Ki Kemas Rindo Kecamatan Kertapati Kota Palembang untuk di rentalkan yaitu apabila ada yang menyewa/merental, Saksi-2 mendapatkan sebesar Rp 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per harinya.

 

f.          Bahwa pada tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 09.30 WIB Saksi-3 dihubungi oleh Sdri. Erlina (Saksi-4) warga Jalan Ki Kemas Rindo Kecamatan Kertapati Palembang melalui Handphone lalu Saksi-4 memberitahukan kepada Saksi-3 mau menyewa/merental kendaraan selama 8 (delapan) hari Tmt 13 Januari 2025 s.d tanggal 21 Januari 2025 dengan biaya sewa/rental per harinya sebesar Rp 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) di kali 8 (delapan) hari dengan jumlah sebesar Rp 2.400.000.- (dua juta empat ratus ribu rupiah).

 

g.         Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB Saksi-3 menghubungi Saksi-2 menggunakan Handphone memberitahukan bahwa ada orang yang mau menyewa/merental kendaraan selama 8 (delapan) hari kemudian Saksi-2 menemui Saksi-3 di Jalan Ki Kemas Rindo Gang Santai Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Kota Palembang dengan mengemudikan/membawa kendaraan Toyota Avanza Veloz warna putih Nopol BG 1625 OD milik Saksi-2 untuk di sewakan/rentalkan kepada Saksi-4 setelah itu Saksi-2 menyerahkan kendaraan tersebut kepada Saksi-3 berikut kunci kontak dan STNK nya.

 

h.         Bahwa sekira pukul 14.45 WIB Saksi-4 menemui Saksi-3 dan Saksi-2 kemudian Saksi-3 menyerahkan kendaraan Toyota Avanza Veloz warna putih Nopol BG 1625 OD berikut kunci kontak dan STNK nya kepada Saksi-4 setelah itu Saksi-3 dan Saksi-2 pergi meninggalkan Saksi-4 selanjutnya Saksi-4 menghubungi keluarga/family Saksi-4 bernama Sdr. Begi Saputra yang beralamat di daerah Gaung Telang Kota Prabumulih menggunakan Handphone dan meminta tolong untuk dicarikan orang yang mau menerima gadai kendaraan sebesar Rp 19.000.000.- (sembilan belas juta rupiah) lalu Sdr. Begi Saputra mau membantu Saksi-4 untuk mencarikan orang yang mau menerima gadai kendaraan.

 

i.          Bahwa pada tanggal 14 Januari 2025 Saksi-4 dihubungi oleh Sdr. Begi Saputra melalui Handphone lalu Sdr. Begi Saputra menanyakan kepada Saksi-4 “Jadi apa tidak mau gadaikan mobil ?” Saksi-4 menjawab “Jadi”, Sdr. Begi Saputra berkata lagi “Kalau jadi bawalah segera kesini, orangnya mau nerima gadai”, kemudian Saksi-4 pergi ke rumah Sdr. Begi Saputra yang beralamat di daerah Gaung Telang Prabumulih dengan meminta tolong kepada seorang supir angkot jurusan Kertapati-Ampera yang tidak Saksi-4 ketahui namanya dengan upah Rp 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) untuk mengantarkan kendaraan Toyota Avanza Veloz warna putih Nopol BG 1625 OD setelah sampai di rumah Sdr. Begi Saputra Saksi-4 bertemu dengan Sdr. Begi Saputra dan Sdr. Reza yang akan menerima gadai kendaraaan Toyota Avanza Veloz warna putih Nopol BG 1625 OD tersebut sebesar Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).

 

j.          Bahwa pada tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa-1 dihubungi melalui Handphone oleh Serka Joko anggota Yonif 141/AYJP meminta tolong dicarikan kendaraan Toyota Agya yang akan dipergunakan sendiri, Terdakwa-1 menjawab” tidak ada bang” lalu Serka Joko bertanya kepada Terdakwa-1 kalau metik ada apa tidak? lalu dijawab “iya bang nanti kalaw ada saya kabari”.

 

k.         Bahwa pada tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa-1 menghubungi Sdr. Misbaudin (Saksi-7) warga Prabumulih melalui handphone dan meminta tolong untuk dicarikan orang yang mau menjual kendaraan matic tarikan leasing yang murah kemudian Saksi-7 menjelaskan akan mengabari Terdakwa-1 jika ada orang yang mau menjual kendaraan tersebut.

 

l.          Bahwa pada tanggal 24 Januari 2025 Terdakwa-1 dihubungi oleh Saksi-7 melalui handphone memberitahukan bahwa ada orang mau menjual kendaraan Avanza Veloz metik tarikan leasing tahun 2017 dengan harga murah lalu Terdakwa-1 menjawab “ Iya Lek/Om nanti saya hubungi orang yang mau membelinya”, selanjutnya Terdakwa-1 menelephone Serka Joko memberitahukan bahwa ada orang yang mau menjual mobil Avanza Veloz Metik tahun 2017 kemudian Serka Joko menjelaskan kepada Terdakwa-1 bahwa yang mau membeli kendaraan adalah Serma Bayu Wibowo (Saksi-6) anggota Kodim 0419/Tanjab, dan Serka Joko akan memberikan Nomor Handphone Terdakwa-1 kepada Saksi-6 kemudian Saksi-6 menghubungi Terdakwa-1 melalui Handpone menjelaskan mendapat Nomor telephone Terdakwa-1 dari Serka Joko kemudian Saksi-6 kembali menjelaskan kepada Terdakwa-1 minta tolong dicari kendaraan metik yang murah/tarikan leasing kemudian Terdakwa-1 menjawab “lya bang ini ada yang mau menjual avanza veloz metik tahun 2017" lalu Saksi-6 bertanya kepada Terdakwa-1 “Posisi mobil ada dimana, harganya berapa dan ada photonya apa tidak?" Terdakwa-1 menjawab "ijin saya tanyakan dulu bang”.

 

m.        Bahwa selanjutnya Terdakwa-1 menelephone Saksi-7 menanyakan harga kendaraan avanza veloz tersebut ,lalu Saksi-7 menjelaskan harganya sebesar Rp 45.000.000.-(empat puluh lima juta rupiah) setelah itu Saksi-7 mengirim photo/gambar kendaraan Toyota Avanza Veloz warna putih Nopol BG 1625 OD tersebut kepada Terdakwa-1 melalui WhatsApp, kemudian Terdakwa-1 menelephone Saksi-6 memberitahukan bahwa harga kendaraan avanza veloz metik tahun 2017 tersebut sebesar Rp 45.000.000.- (empat puluh lima juta rupiah) kemudian Saksi-7 berkata kepada Terdakwa-1 “posisi mobil ada dimana dan ada photonya apa tidak?", Terdakwa-1 menjawab “Siap di Prabumulih bang ada photonya” setelah itu Terdakwa-1 mengirim photo kendaraan Toyota Avanza Veloz warna putih Nopol BG 1625 OD kepada Saksi-6 melalui WhatsApp kemudian Saksi-6 menelephone Terdakwa-1 “tunggu saja nanti saya kabari lagi".

 

n.         Bahwa pada tanggal 28 Januari 2025 Terdakwa-1 ditelepon oleh Saksi-6 dan bertanya “Nang masih ada apa tidak mobil avanza kemaren” Terdakwa-1 menjawab “saya tanyakan dulu bang” kemudian terjadi kesepakatan antara Terdakwa-1 dengan Saksi-6 bahwa kendaraan tersebut akan dijual lagi oleh Saksi-6 kepada orang lain sebesar Rp.53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah) dan Saksi-6 menjanjikan kepada Terdakwa-1 apabila kendaraan itu jadi dibeli akan memberikan Terdakwa-1 uang sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah)  dan sebagai tanda jadi (panjar) bahwa Saksi-6 mau membeli kendaraan tersebut Saksi-6 mengirimkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui Bank BRI kepada Terdakwa-1.

 

o.         Bahwa selanjutnya Terdakwa-1 menelephone Saksi-7 menanyakan tentang kendaraan Avanza Veloz tersebut, penjelasan Saksi-7 bahwa kendaraan tersebut masih ada lalu Terdakwa-1 pergi menemui Terdakwa-2 dan Sdr. Saparudin (Saksi-5) di sebuah warung angkringan di jalan Slamet Riyadi Kota Palembang setelah itu Terdakwa-1 bertanya kepada Terdakwa-2 "ljin Bang ada kerjaan apa tidak?” dijawab oleh Terdakwa-2 "Tidak ada Nang, ada apa” dijawab oleh Terdakwa-1 "ljin Bang tolong temani saya sebentar ke Km 32 Indralaya, mau ngambil mobil” Terdakwa-2 menjawab "Ayok" selanjutnya Terdakwa-2 berkata kepada Saksi-5 “Din ikut yuk” dijawab oleh Saksi-5 “Ayok”, selajutnya Terdakwa-1 bersama Terdakwa-2 dan Saksi-5 dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion milik Terdakwa-2 pergi menuju rumah Terdakwa-2 untuk mengambil kendaraan kemudian Terdakwa-1 bersama Terdakwa-2 dan Saksi-5 dengan menggunakan kendaraan Daihatsu Sigra milik Terdakwa-2 pergi menuju daerah Indralaya Kabupaten Ogan Ilir sesampainya di daerah Indralaya Terdakwa-1 menghubungi Saksi-7 untuk menghubungi Sdr. Reza bahwa Terdakwa-1 sudah sampai Indralaya setelah itu Terdakwa-1 mengajak Terdakwa-1 dan Saksi-5 untuk menuju ke Simpang Bacang Kota Prabumulih.

 

q.         Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa-1, Terdakwa-2 dan Saksi-5 tiba di simpang Bacang Kota Prabumulih kemudian bertemu dengan Sdr. Renza dan Saksi-7 yang saat itu menggunakan kendaraan Toyota Avanza Veloz warna putih Nopol BG 1625 OD kemudian Terdakwa-1 ngobrol/bicara dengan Sdr. Renza dan Saksi-7 yaitu membicarakan tentang pembayaran kendaraan Toyota Avanza Veloz warna putih Nopol BG 1625 OD tersebut tetapi Sdr.Renza minta dibayar secara tunai/cash sebesar Rp 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah) namun karena Terdakwa-1 tidak memiliki uang dan hari sudah larut malam sehingga Saksi-7 mengajak Terdakwa-1 untuk bermalam di rumah keluarganya yaitu rumah Sdri. Rina yang beralamat di Kota Prabumulih setelah itu Terdakwa-1 menyuruh Terdakwa-2 untuk menuju Kota Prabumulih.

 

r.          Bahwa dalam perjalanan menuju Kota Prabumulih Terdakwa-1 memberitahukan kepada Terdakwa-2 bahwa Saksi-6 tidak mau menyerahkan uangnya kepada Sdr. Renza untuk membeli kendaraan Toyota Avanza Veloz warna putih Nopol BG 1625 OD tersebut apabila kendaraan tersebut belum sampai di Kota Palembang sedangkan Sdr. Renza juga tidak mau menyerahkan kendaraan tersebut kepada Terdakwa-1 apabila Terdakwa-1 belum menyerahkan uang tunai kepada Sdr. Renza, setelah itu Terdakwa-1 mengajak Terdakwa-2 untuk menginap/bermalam/istirahat di rumah keluarga Saksi-7 yang bernama Sdri. Rina di Kota Prabumulih.

 

s.         Bahwa pada saat berada di rumah Sdri. Rina kemudian Terdakwa-1 berkata kepada Terdakwa-2 “Bang ijin saya pinjam mobil abang untuk saya gadaikan sehari saja” dijawab oleh Terdakwa-2 “Nang jangan kamu paksakan, kalau kamu tidak ada uang ya sudah kita pulang saja" Terdakwa-1 menjawab “ljin bang saya pinjam sehari saja, besok saya kembalikan ke abang” kemudian Terdakwa-2 menjawab “Ya sudah” lalu Terdakwa-1 berkata lagi kepada Terdakwa-2 “ljin bang saya bawa dulu mobilnya" kemudian sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa-1 mengambil kunci kontak kendaraan Daihatsu Sigra milik Terdakwa-2 tersebut dilantai/ambal selanjutnya Terdakwa-1 dan Saksi-7 pergi meninggalkan Terdakwa-2 menuju rumah keluarga/famili Saksi-7 a.n. Sdr. Rio warga yang beralamat di Desa Muara Sungai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih kemudian Terdakwa-1 meminta tolong kepada Sdr. Rio untuk menerima gadai kendaraan Daihatsu Sigra milik Terdakwa-2 tersebut sebesar Rp 30.000.0000. (tiga puluh juta rupiah) kemudian Sdr. Rio menyetujui lalu menyerahkan uang sebesar Rp 30.000.0000. (tiga puluh juta rupiah) kepada Terdakwa-1.

t.          Bahwa setelah Terdakwa-1 menerima uang dari Sdr. Rio kemudian datang Sdr. Renza dengan membawa kendaraan Toyota Avanza Veloz warna putih Nopol BG 1625 OD bersama Saksi-7 setelah itu Terdakwa-1 menyerahkan uang sebesar Rp 30.000.000.-(tiga puluh juta rupiah) kepada Sdr. Renza kemudian Sdr. Renza berkata kepada Terdakwa-1 “Ini sementara gadai dulu dua minggu, nanti kalau tidak saya tebus, berarti mobil ini milik kamu, nanti kalau mobil sudah sampai Palembang tolong yang sepuluh juta lagi segera kirim ke saya “ Terdakwa-1 menjawab “ iya nanti kalau sudah sampai Palembang akan segera saya kirim yang sepuluh juta lagi” setelah itu Sdr. Renza menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza Veloz warna putih Nopol BG 1625 OD berikut kunci kontak dan STNK kepada Terdakwa-1.

 

u.         Bahwa pada sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa-1, Saksi-7, dan Sdr. Renza dengan menggunakan kendaraan tersebut pergi menuju rumah Sdr. Rina setelah sampai Terdakwa-1 menemui Terdakwa-2 dan Saksi-5 dengan berkata kepada Terdakwa-2 “ijin bang, mobil abang sudah saya gadaikan tiga puluh juta rupiah, malam ini juga saya langsung antarkan mobil abang ke rumah abang, tapi abang bawa dulu mobil Avanza Veloz ini serahkan kepada Serma Bayu di Palembang” dijawab oleh Terdakwa-2 “ Oke Lah nang kalau begitu.

 

v.         Bahwa pada sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa-1 menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza Veloz warna putih Nopol BG 1625 OD berikut kunci kontak dan STNK kendaraan tersebut kepada Terdakwa-2 setelah itu sekira pukul 22.45 WIB pergi meninggalkan Terdakwa-1 menuju Kota Palembang untuk menyerahkan kendaraan tersebut kepada Saksi-6 di Kota Palembang kemudian sekira 23.30 WIB pada saat Terdakwa-2 dalam perjalanan menuju Kota Palembang kemudian Terdakwa-1 mengirim Nomor Handphone Saksi-6 kepada Terdakwa-2, setelah itu Terdakwa-2 menghubungi Saksi-6 melalui Nomor Handphone tersebut kemudian Saksi-6 mengarahkan Terdakwa-2 untuk menuju arah Jalan Jenderal Ahmad Yani Lorong Nigata Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu 2 Kota Palembang.

 

w.        Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Serda Abiola Rio Perdana (Saksi-1) dan Serka Catur Indi Pranomo (Saksi-8) sebagai anggota Lidpamfik Denpom II/4 Palembang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat (yang tidak mau menyebutkan identitasnya) bahwa adanya rencana transaksi jual beli kendaraan dari hasil kejahatan yang diduga melibatkan oknum anggota TNI AD sudah menunggu di Jalan Jenderal Ahmad Yani Lorong Nigata Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu 2 Kota Palembang tepatnya dibelakang Alfa Mart kemudian Saksi-1 dan Saksi-8 melihat ada kendaraan Toyota Avanza Veloz warna putih Nopol BG 1625 OD datang ke tempat tersebut setelah itu dari dalam kendaraan tersebut turun Terdakwa-2 dan Saksi-5, kemudian Saksi-1 yang saat itu menyamar sebagai calon pembeli kendaraan tersebut menanyakan kepada Terdakwa-2 tentang kendaaran tersebut tahun berapa dan mau dijual berapa lalu Terdakwa-2 menjelaskan bahwa kendaraan tersebut tahun 2017, Transmisi matic dan mau dijual dengan harga sebesar Rp 53.000.000.- (lima puluh tiga juta rupiah).

 

x.         Bahwa dengan adanya penjelasan dari Terdakwa-2 kemudian Saksi-1 menyanggupi harga tersebut setelah itu datang Pasilidpamfik Denpom II/4 a.n. Letda Cpm Neliyanto beserta anggotanya a.n. Sertu Goldeniar dan Serda Sabil langsung mengamankan Terdakwa-2 dan Saksi-5 berikut 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza Veloz warna putih Nopol BG 1625 OD ke Denpom II/4 Palembang.

 

y.         Bahwa setibanya di Denpom II/4 Palembang kemudian Saksi-1 melakukan interogasi terhadap Terdakwa-2 dan keterangan Terdakwa-2 hanya disuruh oleh Terdakwa-1 untuk membawa kendaraan tersebut dari Kota Prabumulih yaitu dari rumah Sdr. Renza yang beralamat di Kota Prabumulih untuk diserahkan/dijual kepada Saksi-6 dengan harga sebesar Rp 53.000.000.- (lima puluh tiga juta rupiah).

 

 

z.         Bahwa pada sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa-1 datang ke Denpom II/4Palembang kemudian diinterogasi oleh Saksi-1 di ruang Lidpamfik Denpom1l/4 dan  keterangan dari Terdakwa-1 bahwa kendaraan Toyota Avanza Veloz warna putih Nopol BG 1625 OD tersebut adalah milik Terdakwa-1 yang dibeli dari Sdr.Renza warga Kota Prabumulih dengan harga sebesar Rp 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah) tanpa dilengkapi dengan BPKB tetapi hanya STNK nya saja dan baru dibayar oleh Terdakwa-1 sebesar Rp 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) akan di bayar oleh Terdakwa-1 setelah kendaraan tersebut terjual dengah harga sebesar Rp.53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah).

 

            Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 480 ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya