Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
110-K/PM.I-04/AD/XI/2024 | Zarkasi, SH | AKBAR ARI NUGROHO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | THTI | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 110-K/PM.I-04/AD/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/112/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | a. Bahwa Terdakwa Akbar Ari Nugroho masuk menjadi anggota TNI AD pada tahun 2017 melalui pendidikan Secata PK di Rindam XVI/Patimura setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dan ditugaskan di Ajendam II/Swj, setelah mengalami beberapa kali mutasi jabatan dan kenaikan pangkat pada tahun 2022 dipindah tugaskan ke Ajenrem 044/Gapo sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Pratu NRP 31170390020595; b. Bahwa pada tanggal 12 April 2024 sekira pukul 07.00 WIB melaksanakan apel pengecekan cuti lebaran idul fitri gelombang pertama personel Ajendam II/Swj di lapangan Mako Ajendam II/Swj oleh Letda Caj Damson Simanjuntak (Saksi-1) dan Kasi Tuud Ajendam II/Swj a.n. Mayor Caj Henri Samosir, S.Sos, kemudian Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan dalam pengecekan apel tersebut, selanjutnya Saksi-1 menghubungi Terdakwa via telphone namun handphone yang bersangkutan tidak aktif; c. Bahwa kemudian pihak satuan telah berupaya melakukan pencarian Terdakwa ke rumah Terdakwa di Asrama Ajendam II/Swj Bom Baru Kota Palembang dan tempat-tempat yang diduga sering dikunjungi Terdakwa namun Terdakwa tetap tidak ditemukan; d. Bahwa pada tanggal 22 April 2024 sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwa menyerahkan diri ke Kesatuan Ajendam Il/Swj dengan sendirinya tidak diantar oleh siapapun, yang diterima oleh Pa Jaga Maajendam II/Swj a.n. Sertu Erwin Silaban, selanjutnya Terdakwa langsung di antar oleh Sertu Erwin Silaban ke ruangan Urpam Ajendam II/Swj untuk di periksa; e. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari komandan satuan, Terdakwa berada di rumah Asrama yang beralamatkan Asrama Ajendam II/Swj Bom Baru Kota Palembang dan di rumah teman Terdakwa a.n. Sdr. Rison yang beralamat di I llir Boom Baru kota Palembang dan kegiatan Terdakwa hanya istirahat serta menenangkan pikiran karena mempunyai masalah hutang piutang, f. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari komandan satuan, Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan dan ta tidak ada membawa barang-barang inventaris milik satuan Ajendam II/Swj; g. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan sejak 16 April 2024 sampai dengan tanggal 22 April 2024 atau selama 8 (delapan) hari secara berturut- turut, dan tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari;dan h. Bahwa pada saat Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, situasi Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuan Terdakwa Ajendam II/Swj tidak sedang disiagakan atau dalam tugas operasi Militer untuk perang. i. Bahwa Terdakwa sebelum adanya perkara sekarang ini telah beberapa kali melakukan atau mengulangi perbuatan yang sama, yaitu : 1) Pada tahun 2020 melakukan tindak pidana Desersi dan telah mendapat Putusan dari Pengadilan Militer I-04 Palembang sesuai petikan putusan Nomor : 74-K/PM.I-04/AD/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020, dengan putusan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 20 (dua puluh) hari; 2) Pada tanggal 21 Oktober 2022 Terdakwa Diberikan/Dijatuhi Hukuman Disiplin berupa penahanan ringan selama 7 Hari oleh Kaajendam II/Swj selaku Ankum karena Terdakwa tidak berdisiplin dalam berdinas berdasarkan Nomor Kep/01/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022; 3) Melakukan pengulangan THTI pada tanggal 16 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 2 bulan November 2023 sesuai berkas perkara Register Nomor 18/ K/AD/I-05/I/2024 tanggal 16 Januari 2024, Surat Dakwaan Sdak/25/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 dengan Dakwaan Pasal 86 ke-1 KUHPM jo Pasal 88 ke-1 KUHPM, selanjutnya pada saat proses persidangan bulan Terdakwa melakukan THTI sehingga Oditur dan Kesatuan tidak bisa menghadirkan Terdakwa dalam persidangan, karena itu perkara Terdakwa mendapat Putusan dari Pengadilan Militer I-04 Palembang sesuai petikan putusan Nomor : 32-K/PM.I-04/AD/III/2024 tanggal 24 April 2024, dengan putusan Tuntutan Oditur ditolak (NO); dan 4) Selanjutnya setelah Terdakwa dapat dihadirkan, maka perkara sebagaimana tersebut diatas dilimpahkan kembali dan telah mendapat Putusan dari Pengadilan Militer I-04 Palembang sesuai petikan putusan Nomor : 58-K/PM.I-04/AD/V/2024 tanggal 26 Juni 2024, dengan putusan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. j. Bahwa tindak pidana tersebut belum lewat waktu lima tahun sejak Terdakwa menjalani seluruhnya dari pidana Ketidakhadiran tanpa izin yang dilakukan saat ini. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 86 ke-1 KUHPM jo Pasal 88 ke-1 KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |